EVALUASI HASIL STUDI

1.      Evaluasi Keberhasilan

Evaluasi keberhasilan mahasiswa dilakukan dengan cara mendapatkan informasi mengenai jumlah mahasiswa yang telah mencapai tujuan-tujuan yang dirumuskan dalam kurikulum, melalui penyelenggaraan ujian, pemberian tugas dan sejenisnya. Bentuk ujian dapat berupa ujian tulis, ujian lisan dan dapat pula penyelesaian tugas-tugas (kelas/rumah) yang bertujuan mengevaluasi kemampuan mahasiswa.

 2.      Jenis Ujian

a.   Ujian Tengah Semester (UTS)

Adalah ujian  yang dilaksanakan pada pertengahan kuliah tiap semester (minggu ke 8). Pelaksanaan ujian tengah semester bisa dilakukan langsung oleh dosen yang bersangkutan sesuai dengan jadual mengajar dosen tersebut dengan pemberitahuan sebelumnya atau dengan pelaksanaan secara serentak untuk semua mata kuliah dan dikoordinasikan oleh Panitia Ujian.

      

     b.    Ujian Akhir Semester (UAS)

Adalah ujian yang dilaksanakan pada akhir semester secara serentak untuk seluruh mata kuliah. Pelaksanaan ujian ini dikoordinasikan oleh Panitia Ujian.

Ketentuan, Prosedur dan Tata Tertib UAS :

1.   Mahasiswa mengesahkan KRS untuk tanda bukti UAS ke bagian keuangan

2.   KRS dengan pengesahan Bagian Keuangan berfungsi sebagai kartu ujian dan wajib dibawa setiap 

      mengikuti   ujian.

3.   Peserta Ujian harus datang 10 menit sebelum ujian dimulai.

4.   Peserta yang datang terlambat lebih dari 15 menit, diminta untuk menghadap penanggung jawab 

      ujian untuk mendapat ijin mengikuti  ujian.

5.   Peserta ujian harus berpakaian rapi, sopan dan bersepatu.

6.   Semua tas, buku, ringkasan, kertas dan lain-lain diletakkan pada tempat yang ditentukan jika sifat 

      ujian closed book.

7.   Peserta ujian harus menandatangani presensi kehadiran ujian.

8.   Peserta ujian yang selesai mengerjakan soal, lembar jawaban ditinggal diatas kursi dan boleh 

      meninggalkan ruang ujian minimal 30  menit setelah ujian dimulai.

9.   Mahasiswa yang mengikuti ujian harus duduk di kursi yang telah disediakan sesuai dengan nomor ujian.

10. Mahasiswa yang tidak bisa mengikuti ujian dan diterima alasan ketidakikutsertaannya maka 

      bisa mengikuti ujian susulan langsung kepada dosen pengampu mata kuliah yang bersangkutan.

11   Mahasiswa yang berbuat curang dalam ujian mendapat sanksi berupa pengurangan nilai atau diberi nilai gagal oleh dosen pengampu mata kuliah, sesuai dengan laporan pengawas ujian yang ada dalam berita acara ujian.

12.  Mahasiswa yang sengaja memalsukan tanda bukti ujian untuk kepentingan pribadi dan atau orang lain guna mengikuti ujian, akan dibatalkan hasil ujian untuk sebagian atau seluruhnya dengan penetapan nilai F atau akan diskorsing selama-lamanya 1 (satu) semester.

 

Nilai Ujian Semester

Nilai ujian semester merupakan gabungan dari nilai UTS dan UAS serta unsur-unsur penilaian yang lain, misalnya nilai tugas, nilai tes dan presensi kehadiran kuliah yang bobot dan cara penilaiannya sepenuhnya ditentukan oleh dosen pengampu mata kuliah kecuali mata kuliah-mata kuliah yang ditetapkan cara penilaiannya secara khusus.

           

       c.  Ujian Responsi (UR)

Adalah ujian akhir untuk mata kuliah-mata kuliah praktikum. Pelaksanaan ujian ini dikoordinasikan oleh Kepala UPT Lab. Dengan Bag. Akadedmik.

Ketentuan dan Prosedur Ujian Responsi

1.       Mahasiswa mengambil mata praktikum yang dibuktikan dengan Kartu Praktikum.

2.       Mahasiswa mengikuti kegiatan praktikum minimal 75% dari jumlah pertemuan praktikum.

3.       Apabila jumlah pertemuan praktikum tidak terpenuhi, mahasiswa harus mengambil inhal 

         (pemenuhan)   praktikum maksimal 2   pertemuan dan membayar biaya inhal sesuai ketentuan yang berlaku.

4.       Pada saat akan mengikuti inhal, mahasiswa mendaftarkan diri di bagian laboratorium dengan 

         menunjukkan   kartu paktikum.

Nilai Ujian Praktikum

  Nilai ujian Praktikum merupakan gabungan dari nilai Responsi, Presensi kehadiran dan laporan praktikum

  yang   bobot dan cara   penilaiannya sepenuhnya ditentukan oleh dosen pengampu praktikum.

       d.  Ujian Komprehensif

1.       Ujian komprehensif adalah ujian lisan atau tertulis, yang dilakukan oleh mahasiswa terhadap beberapa 

          mata kuliah tertentu sebagai syarat bisa dilaksanakannya pendadaran Tugas Akhir (D3) atau Skripsi (S1).

2.       Pelaksanaan ujian komprehensif bisa dilakukan setelah mahasiswa mengajukan penulisan tugas 

          akhir atau skripsi.

3.       Mahasiswa yang tidak lulus ujian komprehensif diperkenankan untuk mengulang sampai mendapatkan 

          hasil lulus.

4.       Pendaftaran ujian komprehensif ke bagian akademik.

5.       Tim penguji ujian komprehensif ditentukan oleh Ketua Program Studi masing-masing.

6.       Jumlah mata kuliah yang diuji komprehensifkan adalah :

-  3 mata kuliah untuk Strata 1 dan

-  2 mata kuliah untuk Diploma 3

7.       Daftar mata kuliah ujian komprehensif masing-masing jurusan terdapat dalam kurikulum.

 

        e.   Ujian Tugas Akhir (Khusus jenjang D3)

Ujian Tugas Akhir merupakan ujian yang dilaksanakan secara lisan yang wajib ditempuh mahasiswa untuk memperoleh ijazah dan menyandang gelar Ahli Madya Komputer (A.Md) dari STMIK EL Rahma.

           

       f.   Ujian Skripsi (Khusus jenjang S1)

Ujian Pendadaran merupakan ujian yang dilaksanakan secara lisan yang wajib ditempuh mahasiswa untuk memperoleh ijazah dan menyandang gelar Sarjana Komputer (S.Kom) dari STMIK EL Rahma. Materi ujian pendadaran adalah skripsi dan mata-kuliah-mata kuliah tertentu pendukung skripsi.

 

3.  Sistem Penilaian

Sistem penilaian mahasiswa dilakukan berdasarkan pada tiga kemungkinan cara menilai yang pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan sifat masing-masing mata kuliah dan kebijaksanaan dosen pengampu mata kuliah :

1.       Menggunakan sistem Penilaian Acuan Patokan (PAP) yaitu dengan menentukan batas lulus.

2.       Menggunakan sistem Penilaian Acuan Norma (PAN) yaitu dengan cara membandingkan nilai seorang

          mahasiswa dengan nilai   kelompoknya.

3.       Menggunakan sistem Penilaian Acuan Kombinasi (PAK) yaitu dengan cara menentukan batas-batas 

          terlebih dahulu, kemudian   membandingkan nilai yang lulus relatif dengan kelompoknya.

4.       Khusus untuk mata kuliah pengawasan mutu, sistem penilaiannya menggunakan sistem penilaian 

          acuan patokan (PAP)

 

  4.   4.   Ketentuan Nilai

Nilai ujian dinyatakan dengan huruf A sampai E yang masing-masing mempunyai bobot dan predikat keberhasilan sebagai berikut :

 

NILAI

BOBOT NILAI

KETERANGAN

PREDIKAT

A

4

Lulus

Sangat Baik

B

3

Lulus

Baik

C

2

Lulus

Cukup

D

1

Lulus

Kurang

E

0

Gagal

Buruk

     

      Disamping itu bisa juga digunakan pula huruf-huruf K dan T, yang berarti :

K = Kosong (tidak ada nilai), data nilai kurang lengkap karena mahasiswa yang bersangkutan mengundurkan diri secara sah.

T = Tidak lengkap, data nilai kurang lengkap karena belum semua tugas diselesaikan pada waktunya. Atas ijin dosen yang bersangkutan, tugas tersebut harus diselesaikan dalam waktu tertentu dan apabila tidak diselesaikan maka nilai T diubah menjadi nilai F dan ini artinya seorang mahasiswa gagal/tidak lulus.

        

5.  Peninjauan Kembali Nilai (PKN)

Setiap mahasiswa diberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali nilai yang diberikan oleh dosen apabila berdasarkan evaluasi diri mahasiswa yang bersangkutan ditemukan kejanggalan dalam penilaian.

Prosedur dan ketentuan permohonan PKN.

1.       Mahasiswa meminta formulir permohonan peninjauan kembali nilai ke bagian akademik kemudian diisi .

2.       Bagian akademik akan menyampaikan permohonan PKN ke dosen yang bersangkutan.

3.       Apabila hasil penelusuran dosen terhadap seluruh arsip kegiatan dan penilaian mahasiswa, ternyata

          penilaian yang diberikan telah   sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang semestinya maka 

          mahasiswa akan dikurangi penilaiannya sebanyak 10 point.

4.       Apabila dalam hasil evaluasi ulang terhadap seluruh arsip kegiatan dan penilaian mahasiswa, 

          ternyata terdapat kesalahan penilaian   maka dosen yang bersangkutan akan melakukan perubahan nilai

5.       Hasil dari permohonan peninjauan ulang nilai akan disampaikan dosen kepada bag. Akademik.

6.       Mahasiswa meminta informasi kepada bagian Akademik tentang hasil permohonan PKN nya.

 

6.  Evaluasi Hasil Studi

Evaluasi hasil studi merupakan proses penentuan tingkat kelulusan mahasiswa dalam menempuh studi. Ada dua tahap evaluasi hasil studi yaitu

a.   Evaluasi Hasil Studi Akhir Semester

Adalah proses penentuan tingkat prestasi studi mahasiswa dalam suatu semester. Tingkat prestasi diukur dengan suatu angka index yang disebut index Prestasi (IP) .

Indek Prestasi (IP) adalah bilangan yang menunjukkan tingkat keberhasilan mahasiswa secara kuantitatif, yang dihitung berdasarkan jumlah perkalian kredit (SKS) dan bobot nilai (N) tiap mata kuliah, dibagi dengan jumlah kredit yang direncanakan (SSKS), dengan rumus sebagai berikut :

 

        

 IP =  S ( SKS x N ) /  S SKS

          

 Contoh :

Perhitungan IP seorang mahasiswa :

Mata Kuliah

(1)

SKS

(2)

Nilai

(3)

Bobot

(4)

Bobot Nilai Kredit

(2x4)

1. Bahasa Inggris

2

A

4

8

2. Pendidikan Agama Islam

2

A

4

8

3. Kalkulus 1

3

B

3

9

3. Fisika Dasar 1

2

B

3

6

4. Logika dan Algoritma

3

C

2

6

5. Pengenalan PDE

2

C

2

4

6. Statistik I

2

A

4

8

7. Praktikum PDE

1

D

1

1

8. Praktikum Algoritma

1

A

4

4

Jumlah SKS

18

 

 

54

Berdasar nilai di atas, maka IP yang diperoleh mahasiswa tersebut adalah 54/18 = 3,00 (tiga koma kosong)

                   b.   Evaluasi Studi Akhir Jenjang Studi

Adalah proses penentuan tingkat kelulusan mahasiswa dalam menempuh seluruh mata kuliah dalam kurikulum. Mahasiswa yang dinyatakan lulus dalam evaluasi hasil studi akhir jenjang studi berhak memperoleh ijazah dan menyandang gelar Sarjana atau Ahli madya Komputer STMIK El Rahma. Seorang mahasiswa dinyatakan telah selesai menempuh program studinya dan dinyatakan LULUS apabila telah memenuhi semua persyaratan sebagai berikut :

1.       Telah menempuh seluruh mata kuliah dalam kurikulum.

2.       Tidak mempunyai nilai E

3.       Nilai minimal C untuk mata kuliah pengawasan mutu.

4.       Nilai D maksimal 10 % dari kurikulum yang diwajibkan.

5.       Telah dinyatakan lulus ujian skripsi dan pendadaran.

6.       Mempunyai IP kumulatif minimal 2.

 

7.    Predikat Kelulusan

Mahasiswa yang dinyatakan berhak mendapatkan ijazah dan gelar sarjana atau ahli madya, menerima predikat kelulusan berdasarkan IP Kumulatif sebagai berikut :

 

IP KUMULATIF

PREDIKAT

2,00 – 2,75

Memuaskan

2,76 – 3,49

Sangat Memuaskan

3,50 ke atas

Dengan Pujian (Cumlaude)
Masa studi <= 5 th (S1)
Masa studi <= 4 th (D3)