SURAT
KEPUTUSAN
KETUA
STMIK EL RAHMA YOGYAKARTA
Nomor :
028/STMIK/KET/SK/X/01
Tentang
:
Pedoman
Umum Organisasi Kemahasiswaan
STMIK El Rahma Yogyakarta
Ketua
STMIK El Rahma Yogyakarta, setelah :
Menimbang
:
-
bahwa
pengembangan kehidupan kemahasiswaan adalah bagian integral
dalam sistem pendidikan nasional sebagai kelengkapan kegiatan
kurikuler;
-
bahwa organisasi
kemahasiswaan dirasa perlu ditingkatkan perananya sebagai
perangkat perguruan tinggi dan sebagai warga sivitas akademika;
-
bahwa organisasi
kemahasiswaan dilingkungan STMIK El Rahma harus mendasarkan
kepada misi dan visi yang diperjuangkan El Rahma
-
bahwa sesuai
dengan butir 1,2 dan 3 dipandang perlu menetapkan tentang
pedoman umum organisasi kemahasiswaan di STMIK El Rahma
Yogyakarta;
Mengingat
:
-
UU No.2 tahun
1989 tentang Sistim Pendidikan Nasional
-
SK Mendikbud No.
155/Untuk1998 tentang Pedoman umum organisasi kemahasiswaan di
perguruan tinggi.
-
Statuta STMIK El
Rahma Yogyakarta
Memutuskan :
Menetapkan
: Pedoman umum organisasi
kemahasiswaan di STMIK El Rahma
Yogyakarta.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Keputusan ini yang dimaksud dengan
1.
Tujuan
pendidikan tinggi adalah :
i.
Menyiapkan
peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan
akademik dan/atau profesioanal yang dapat menerapkan, mengembangkan
dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian.
ii.
Mengembangkan
dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan , teknologi dan/atau kesenian
serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan
masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.
2.
Visi
dan Misi STMIK El Rahma Yogyakarta :
i.
Visi
El Rahma adalah berorientasi kepada pengembangan dan penguasan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang bertumpu kepada iman dan taqwa kepada
Allah SWT.
ii.
Misi
El Rahma adalah sama dengan misi islam yaitu rahmatan lil’alamin (menjadi
rahmat bagi seluruh alam), melahirkan SDM unggul , menguasai ilmu
pengetahuan dan teknologi, menciptakan insan yang mandiri,
berwawasan luas, sadar akan keberadaanya dan bermanfaat bagi
masyarakat dan agama, ikhlas beramal dan bersungguh-sungguh di dalam
melaksanakan tugas amar ma’ruf dan nahi munkar.
3.
Kegiatan
kurikuler adalah kegiatan akademik yang meliputi kuliah, pertemuan
kelompok kecil (seminar, diskusi, responsi), bimbingan penelitian,
praktikum, tugas mandiri, belajar mandiri, penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat (kuliah kerja nyata, kuliah kerja lapangan dan
sebagainya).
4.
Kegiatan
ekstra kurikuler adalah kegiatan kemahasiswaan yang meliputi :
penalaran dan keilmuan, minat dan kegemaran, upaya perbaikan
kesejahteraan mahasiswa dan bakti sosial bagi masyarakat.
5.
Keluarga
Mahasiswa STMIK El Rahma Yogyakarta adalah keluarga besar mahasiswa
STMIK El Rahma yang beranggotakan seluruh mahasiswa dari semua
jurusan yang ada di STMIK El Rahma, baik mahasiswa aktif atau pasif
yang tercatat sebagai mahasiswa STMIK El Rahma.
BAB II
MEKANISME PEMBINAAN
Pasal 2
Mekanisme
pembinaan mahasiswa STMIK EL Rahma Yogyakarta melalui dua jalur ,
yaitu :
-
Melalui lembaga
kemahasiswaan yang
bernaung dibawah Keluarga Mahasiswa
STMIK El Rahma Yogyakarta.
-
Dibawah jalur
Sekolah Tinggi, yang penangananya langsung dari pimpinan Sekolah
Tinggi (c/q Pembantu
Ketua III)
Pasal 3
Pembantu Ketua III bertugas
sebagai pembina dan koordinator kegiatan-kegiatan
kemahasiswaan yang meliputi tiga bidang, yaitu :
-
Penalaran dan
Keilmuan
-
Minat dan
Kegemaran
-
Kesejahteraan
Mahasiwaa
Pasal 4
Organisasi
kemahasiswaan di STMIK El Rahma diselenggarakan berdasarkan prinsip
dari, oleh dan untuk mahasiswa dengan memberikan peranan dan
keleluasaan lebih besar kepada mahasiswa.
Pasal 5
Organisasi keluarga
mahasiswa STMIK El Rahma Yogyakarta
terdiri atas :
-
Kongres keluarga
mahasiswa STMIK El Rahma Yogyakarta selanjutnya disebut KMST (Kongres
Mahasiswa Sekolah Tinggi) El Rahma.
-
Senat Mahasiswa
STMIK El Rahma Yogyakarta selanjutnya disebut SMST (Senat
Mahasiswa Sekolah Tinggi) El Rahma.
-
Unit Kegiatan
Mahasiswa selanjutnya disebut
UKM
-
Himpunan
Mahasiswa Jurusan selanjutnya disebut HMJ
Pasal 6
Kongres
Keluarga Mahasiswa STMIK El Rahma Yogyakarta
adalah perwujudan kedaulatan tertinggi Keluarga Mahasiswa
STMIK El Rahma Yogyakarta, berada ditangan seluruh mahasiswa STMIK
El Rahma Yogyakarta.
Pasal 7
Senat
Mahasiswa Sekolah Tinggi adalah :
1.
Senat
mahasiswa adalah lembaga tertinggi mahasiswa STMIK El Rahma
Yogyakarta.
2.
Mengkoordinasi
seluruh kegiatan kemahasiswaan yang berada STMIK El Rahma Yogyakarta.
3.
Menyerap
dan merumuskan aspirasi seluruh anggota Keluarga Mahasiswa STMIK El
Rahma Yogyakarta dan menyalurkannya kepada bidang-bidang yang
terkait.
4.
Melaksanakan
segala ketetapan Kongres Mahasiswa.
5.
Mewakili
mahasiswa STMIK El Rahma Yogyakarta baik kedalam atau keluar STMIK
El Rahma Yogyakarta
6.
Menjunjung
tinggi AD/ART Kongres Mahasiswa.
Pasal 8
Unit
Kegiatan Mahasiswa STMIK El Rahma Yogyakarta
1.
Tugas
pokok UKM merencanakan dan melaksanakan kegiatan ekstra kurikuler
ditingkat sekolah tinggi dalam bidang tertentu sesuai dengan tugas
dan tanggungjawabnya.
2.
Fungsi
UKM sebagai wahana merencanakan, melaksanakan dan mengembangkan
kegiatan ekstra kurikuler ditingkat Sekolah tinggi yang bersifat
penalaran dan keilmuan, minat dan kegemaran, kesejahteraan mahasiswa
serta pengabdian masyarakat dibawah koordinasi Senat Mahasiswa
STMIK El Rahma Yogyakarta
Pasal 9
Himpunan Mahasiswa Jurusan
adalah organisasi mahasiswa ditingkat jurusan yang berfungsi untuk
mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan dan menyerap aspirasi mahasiswa
ditingkat jurusan.
BAB III
PEMBENTUKAN
UKM DAN HMJ
Pasal 10
1.
Pembentukan
UKM atas dasar perkembangan dan aspirasi
mahasiswa untuk mengadakan kegiatan dan terwadahi dalam
organisasi kemahasiswaan resmi perguruan tinggi dilingkungan STMIK
El Rahma Yogyakarta.
2.
Pembentukan
UKM dan HMJ didasarkan kepada efektivitas, efisiensi dan pengembanan
terhadap visi dan misi STMIK El Rahma Yogyakarta.
Pasal 11
1.
Senat
Mahasiswa STMIK El Rahma Yogyakarta berfungsi sebagai fasilitator
pembentukan UKM dan mengajukan persetujuan kepada Ketua (cq.
Pembantu Ketua III)
2.
Ketua
(cq. Pembantu Ketua III) memutuskan diijinkannya atau ditolaknya
usulan pembentukan UKM dengan surat keputusan.
Pasal 12
Himpunan
Mahasiswa Jurusan berada dibawah koordinasi SMST dan proses
pembentukan HMJ sebagaimana tata cara pembentukan UKM.
BAB V
KEPENGURUSAN, KEANGGOTAAN
DAN MASA BAKTI
Pasal 13
1.
Pengurus
organisasi kemahasiswaan pada masing-masing tingkat
sekurang-kurangnya terdiri atas ketua umum, sekretaris dan anggota
pengurus.
2.
pengurus
ditetapkan melalui pemilihan yang tata cara dan mekanismenya
diserahkan dan ditetapkan oleh mahasiswa.
Pasal 14
Keanggotaan
organisasi kemahasiswaan pada masing-masing tingkat adalah mahasiswa
yang terdaftar dan masih aktif dalam kegiatan akademik.
Pasal 15
Masa
bakti pengurus organisasi kemahasiswaan maksimal 1 (satu) tahun dan
khusus untuk ketua umum tidak dapat dipilih kembali.
BAB VI
KEKAYAAN
Pasal 16
1.
Pembiayaan
untuk kegiatan organisasi kemahasiswaan diperoleh dari usaha mandiri,
anggaran perguruan tinggi dan atau usaha lain seijin pimpinan
perguran tinggi dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2.
Penggunaan
dana dalam kegiatan kemahasiswaan harus dapat pertanggung jawabkan akuntabilitasnya.
BAB VII
ORGANISASI LUAR KAMPUS
Pasal 17
1.
Kegiatan
mahasiswa diluar kampus yang mengatasnamakan STMIK El Rahma
Yogyakarta atau jurusan harus seijin ketua (cq. Pembantu Ketua III)
2.
Kegiatan
kegiatan dari mahasiswa atas nama pribadi atau kelompok
menjadi tanggung jawab pribadi atau kelompok bersangkutan.
Aturan Tambahan
Pasal 18
Aturan
yang belum ditetapkan pada surat keputusan ini akan ditetapkan
kemudian
Ditetapkan di Yogyakarta
Pada tanggal
1 November 2001
Ketua STMIK El Rahma
Yogyakarta
ttd
Dra. Hestinasari DCT, A.P.
Tembusan
:
1.
Ketua
Yayasan El Rahma
2.
Puket
I, Puket II, Puket III
3.
Para
Ketua Jurusan STMIK El Rahma Yogyakarta
4.
Organisasi
Mahasiswa
5.
Arsip
|