SURAT KEPUTUSAN

KETUA STMIK EL RAHMA YOGYAKARTA

Nomor : 028/STMIK/KET/SK/X/01

 

Tentang :

Pedoman Umum Organisasi  Kemahasiswaan  STMIK El Rahma Yogyakarta

 

Ketua STMIK El Rahma Yogyakarta, setelah :

Menimbang :

  1. bahwa pengembangan kehidupan kemahasiswaan adalah bagian integral dalam sistem pendidikan nasional sebagai kelengkapan kegiatan kurikuler;

  2. bahwa organisasi kemahasiswaan dirasa perlu ditingkatkan perananya sebagai perangkat perguruan tinggi dan sebagai warga sivitas akademika;

  3. bahwa organisasi kemahasiswaan dilingkungan STMIK El Rahma harus mendasarkan kepada misi dan visi yang diperjuangkan El Rahma

  4. bahwa sesuai dengan butir 1,2 dan 3 dipandang perlu menetapkan tentang pedoman umum organisasi kemahasiswaan di STMIK El Rahma Yogyakarta;

 

Mengingat :

  1. UU No.2 tahun 1989 tentang Sistim Pendidikan Nasional

  2. SK Mendikbud No. 155/Untuk1998 tentang Pedoman umum organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi.

  3. Statuta STMIK El Rahma Yogyakarta

 

Memutuskan :

Menetapkan : Pedoman umum organisasi kemahasiswaan di STMIK El Rahma Yogyakarta.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan

1.       Tujuan pendidikan tinggi adalah :

i.         Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesioanal yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian.

ii.       Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan , teknologi dan/atau kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.

 

2.       Visi dan Misi STMIK El Rahma Yogyakarta :

i.         Visi El Rahma adalah berorientasi kepada pengembangan dan penguasan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertumpu kepada iman dan taqwa kepada Allah SWT.

ii.       Misi El Rahma adalah sama dengan misi islam yaitu rahmatan lil’alamin (menjadi rahmat bagi seluruh alam), melahirkan SDM unggul , menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, menciptakan insan yang mandiri, berwawasan luas, sadar akan keberadaanya dan bermanfaat bagi masyarakat dan agama, ikhlas beramal dan bersungguh-sungguh di dalam melaksanakan tugas amar ma’ruf dan nahi munkar.

 

3.       Kegiatan kurikuler adalah kegiatan akademik yang meliputi kuliah, pertemuan kelompok kecil (seminar, diskusi, responsi), bimbingan penelitian, praktikum, tugas mandiri, belajar mandiri, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (kuliah kerja nyata, kuliah kerja lapangan dan sebagainya).

4.       Kegiatan ekstra kurikuler adalah kegiatan kemahasiswaan yang meliputi : penalaran dan keilmuan, minat dan kegemaran, upaya perbaikan kesejahteraan mahasiswa dan bakti sosial bagi masyarakat.

5.       Keluarga Mahasiswa STMIK El Rahma Yogyakarta adalah keluarga besar mahasiswa STMIK El Rahma yang beranggotakan seluruh mahasiswa dari semua jurusan yang ada di STMIK El Rahma, baik mahasiswa aktif atau pasif yang tercatat sebagai mahasiswa STMIK El Rahma.

 

BAB II

MEKANISME PEMBINAAN

Pasal 2

Mekanisme pembinaan mahasiswa STMIK EL Rahma Yogyakarta melalui dua jalur , yaitu :

  1. Melalui lembaga kemahasiswaan  yang bernaung dibawah Keluarga Mahasiswa  STMIK El Rahma Yogyakarta.

  2. Dibawah jalur Sekolah Tinggi, yang penangananya langsung dari pimpinan Sekolah Tinggi (c/q   Pembantu Ketua III)

 Pasal  3

Pembantu Ketua III bertugas sebagai pembina dan koordinator kegiatan-kegiatan  kemahasiswaan yang meliputi tiga bidang, yaitu :

  1. Penalaran dan Keilmuan

  2. Minat dan Kegemaran

  3. Kesejahteraan Mahasiwaa

Pasal  4

Organisasi kemahasiswaan di STMIK El Rahma diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa dengan memberikan peranan dan keleluasaan lebih besar kepada mahasiswa.

 

Pasal  5

Organisasi keluarga mahasiswa STMIK El Rahma Yogyakarta  terdiri atas :

  1. Kongres keluarga mahasiswa STMIK El Rahma Yogyakarta selanjutnya disebut KMST (Kongres Mahasiswa Sekolah Tinggi) El Rahma.

  2. Senat Mahasiswa  STMIK El Rahma Yogyakarta selanjutnya disebut SMST (Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi) El Rahma.

  3. Unit Kegiatan Mahasiswa selanjutnya  disebut UKM

  4. Himpunan Mahasiswa Jurusan selanjutnya disebut HMJ

 

Pasal 6

Kongres Keluarga Mahasiswa STMIK El Rahma Yogyakarta  adalah perwujudan kedaulatan tertinggi Keluarga Mahasiswa STMIK El Rahma Yogyakarta, berada ditangan seluruh mahasiswa STMIK El Rahma Yogyakarta.

 

Pasal  7

Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi adalah :

1.       Senat mahasiswa adalah lembaga tertinggi mahasiswa STMIK El Rahma Yogyakarta.

2.       Mengkoordinasi seluruh kegiatan kemahasiswaan yang berada STMIK El Rahma Yogyakarta.

3.       Menyerap dan merumuskan aspirasi seluruh anggota Keluarga Mahasiswa STMIK El Rahma Yogyakarta dan menyalurkannya kepada bidang-bidang yang terkait.

4.       Melaksanakan segala ketetapan Kongres Mahasiswa.

5.       Mewakili mahasiswa STMIK El Rahma Yogyakarta baik kedalam atau keluar STMIK El Rahma Yogyakarta

6.       Menjunjung tinggi AD/ART Kongres Mahasiswa.

 

Pasal 8

Unit Kegiatan Mahasiswa STMIK El Rahma Yogyakarta

1.       Tugas pokok UKM merencanakan dan melaksanakan kegiatan ekstra kurikuler ditingkat sekolah tinggi dalam bidang tertentu sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya.

2.       Fungsi UKM sebagai wahana merencanakan, melaksanakan dan mengembangkan kegiatan ekstra kurikuler ditingkat Sekolah tinggi yang bersifat penalaran dan keilmuan, minat dan kegemaran, kesejahteraan mahasiswa serta pengabdian masyarakat dibawah koordinasi Senat Mahasiswa  STMIK El Rahma Yogyakarta

 

Pasal 9

Himpunan Mahasiswa Jurusan adalah organisasi mahasiswa ditingkat jurusan yang berfungsi untuk mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan dan menyerap aspirasi mahasiswa ditingkat jurusan.

 

BAB III

PEMBENTUKAN UKM DAN HMJ

Pasal 10

1.       Pembentukan UKM atas dasar perkembangan dan aspirasi  mahasiswa untuk mengadakan kegiatan dan terwadahi dalam organisasi kemahasiswaan resmi perguruan tinggi dilingkungan STMIK El Rahma Yogyakarta.

2.       Pembentukan UKM dan HMJ didasarkan kepada efektivitas, efisiensi dan pengembanan terhadap visi dan misi STMIK El Rahma Yogyakarta.

 

Pasal 11

1.       Senat Mahasiswa STMIK El Rahma Yogyakarta berfungsi sebagai fasilitator pembentukan UKM dan mengajukan persetujuan kepada Ketua (cq. Pembantu Ketua III)

 

2.       Ketua (cq. Pembantu Ketua III) memutuskan diijinkannya atau ditolaknya usulan pembentukan UKM dengan surat keputusan.

 

Pasal 12

Himpunan Mahasiswa Jurusan berada dibawah koordinasi SMST dan proses pembentukan HMJ sebagaimana tata cara pembentukan UKM.

 

BAB V

KEPENGURUSAN, KEANGGOTAAN DAN MASA BAKTI

Pasal 13

1.       Pengurus organisasi kemahasiswaan pada masing-masing tingkat sekurang-kurangnya terdiri atas ketua umum, sekretaris dan anggota pengurus.

2.       pengurus ditetapkan melalui pemilihan yang tata cara dan mekanismenya diserahkan dan ditetapkan oleh mahasiswa.

 

Pasal 14

Keanggotaan organisasi kemahasiswaan pada masing-masing tingkat adalah mahasiswa yang terdaftar dan masih aktif dalam kegiatan akademik.

Pasal 15

Masa bakti pengurus organisasi kemahasiswaan maksimal 1 (satu) tahun dan khusus untuk ketua umum tidak dapat dipilih kembali.

 

BAB VI

KEKAYAAN

Pasal 16

1.       Pembiayaan untuk kegiatan organisasi kemahasiswaan diperoleh dari usaha mandiri, anggaran perguruan tinggi dan atau usaha lain seijin pimpinan perguran tinggi dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.       Penggunaan dana dalam kegiatan kemahasiswaan harus dapat   pertanggung jawabkan akuntabilitasnya.

 

BAB VII

ORGANISASI LUAR KAMPUS

Pasal 17

1.       Kegiatan mahasiswa diluar kampus yang mengatasnamakan STMIK El Rahma Yogyakarta atau jurusan harus seijin ketua (cq. Pembantu Ketua III)

2.       Kegiatan  kegiatan dari mahasiswa atas nama pribadi atau kelompok menjadi tanggung jawab pribadi atau kelompok bersangkutan.

 

Aturan Tambahan

Pasal 18

Aturan yang belum ditetapkan pada surat keputusan ini akan ditetapkan kemudian

 

 

 

Ditetapkan di Yogyakarta

Pada tanggal   1 November 2001

Ketua STMIK El Rahma Yogyakarta

 

                ttd 

Dra. Hestinasari DCT, A.P.

   

Tembusan :

1.       Ketua Yayasan El Rahma

2.       Puket I, Puket II, Puket III

3.       Para Ketua Jurusan STMIK El Rahma Yogyakarta

4.       Organisasi Mahasiswa

5.       Arsip