UNIT PELAKSANA TEKNIS LABORATORIUM

 

Laboratorium merupakan Unit Pelaksana Teknis yang bertanggung jawab menyediakan fasilitas laboratorium untuk kegiatan pendidikan di lingkungan STMIK EL RAHMA Yogyakarta. Secara prinsip, tugas UPT laboratorium adalah  

      1)      Melaksanakan kegiatan praktikum mahasiswa pengambail mata kuliah praktikum
2)      Menyediakan fasilitas laboratorium untuk kegiatan penelitian dosen
3)      Menyediakan fasilitas laboratorium untuk pengabdian pada masyarakat
4)      Mengembangkan dan menyempurnakan sarana dan prasarana sistem yang menunjang 
      kegiatan laboratorium.

UPT Laboratorium terdiri atas :

         1)    Laboratorium Elektronika dan Digital  
2)      Laboratorium Perangkat Keras
3)      Laboratorium Software

1. Ketentuan umum.

      1.       Peserta praktikum (praktikan) adalah mahasiswa STMIK EL RAHMA yang masih aktif dan mengambil 
      mata kuliah praktikum yang ada pada semester yang sedang berjalan.
2.       Calon praktikan harus mendaftarkan terlebih dahulu untuk mendapat kartu peserta praktikum.

2. Ketentuan Khusus, Tata Tertib Praktikum dan sanksi.

      1.       Kegiatan praktikum dilaksanakan setiap hari kerja sesuai dengan waktu yang telah ditentukan  
2.       Praktikan wajib hadir tepat pada waktunya, toleransi keterlambatan 15 menit.  
3.       Praktikan wajib meletakkan kartu praktikum pada box kartu yang telah disiapkan.  
4.       Selama praktikum, praktikan tidak diperkenankan melakukan kegiatan selain praktikum, misalnya 
      mengerjakan tugas pribadi dll.  
5.       Setiap selesai materi praktikum, praktikan membuat laporan hasil praktikum  
6.       Jumlah kehadiran praktikum dalam satu semester paling sedikit 75%.  
7.       Kegiatan 1 kali praktikum dianggap gagal apabila :  
      a.       Tidak menyerahkan laporan hasil praktikum.  
      b.       Terlambat lebih dari 15 menit.  
8.       Praktikan tidak diperkenankan  

      -   Memindahkan peralatan tanpa ijin asisten.  
      -   Membawa makanan, minuman, atau merokok dalam ruang laboratorium.  
      -   Mengajak orang lain yang tidak berhak di ruang laboratorium.  
      -   Memakai kaos oblong, sandal atau topi pada jam kegiatan praktikum.  
      -   Membawa alat-alat yang tidak berkaitan dengan kegiatan prak tikum.  

9.       Praktikan wajib :  

      -   Menempatkan tas atau buku pada tempat yang telah disediakan.  
      -   Menjaga kesopanan.  

      -      Menjaga ketertiban dan kebersihan .           

3.  Ketentuan laporan praktikum.

a.       Setiap mengikuti praktikum, praktikan diwajibkan membuat laporan praktikum.  

b.       Laporan praktikum dikumpulkan dan diserahkan pada praktikum berikutnya kepada asisten untuk disampaikan kepada dosen pengampu praktikum.  

c.       Format laporan praktikum :  
·          
Halaman sampul.  
·          
Judul praktikum yang telah dilaksanakan.  
·          
Maksud dan tujuan praktikum pada setiap modul.  
·          
Teori singkat yang mendasari praktikum.  
·          
Pembahasan.  
·          
Jawaban soal-soal.  
·          
Kesimpulan.  
·          
Lampiran : hasil praktikum.

Catatan :

Laporan resmi diketik pada kertas folio dengan jarak satu setengah spasi. Laporan maksimal tujuh halaman, termasuk lampiran.

        4. Komponen nilai praktikum :

Nilai praktikum merupakan gabungan penilaian dari komponen sbb:  
a.       Laporan praktikum 50%  
b.       Responsi  50%  
c.       Presensi merupakan syarat penilaian, jika kehadiran kurang dari 75% maka praktikan dianggap tidak lulus  
d.       Laporan yang kembar nilainya akan dibagi dengan jumlah kembarannya  
e.       Nilai akhir ditentukan masing-masing oleh dosen pengampu praktikum

        5. Ketentuan lain :

Dalam pelaksanaan paktikum, praktikan akan mendapatkan pelayanan dan bimbingan dari dosen, asisten dan laboran :

1)      Asisten.

Asisten adalah mahasiswa STMIK EL RAHMA yang aktif, memiliki integritas yang tinggi, disiplin, bertanggung jawab, dan memiliki IP bagus, serta telah lulus untuk mata kuliah praktikum yang bersangkutan. Selain itu, asisten bisa juga seorang pegawai yang diangkat atau ditugaskan sebagai asisten oleh STMIK El Rahma.

Hak dan kewajiban Asisten :  
a.       Asisten wajib hadir 10 menit sebelum praktikum dimulai.  
b.       Asisten wajib membimbing praktikan.  
c.       Asisten berhak melaksanakan pretest/post test dengan bahan sesuai dengan modul praktikum.  
d.       Asisten berhak menegur praktikan yang tidak mengerjakan tugas sesuai dengan apa yang dipraktikan. 
      Bila praktikan tidak mengindahkan teguran sampai 3 kali, maka asisten berhak mengeluarkan 
      praktikan dan praktikan dianggap tidak mengikuti praktikum yang bersangkutan.  
e.       Asisten berkewajiban membantu dosen pengampu praktikum yang bersangkutan.  
f.       
Selama praktikum berlangsung, asisten wajib berada di ruang praktikum dan tidak diperkenankan 
      mengerjakan tugas lain.  

g.       Asisten wajib memberikan persetujuan terhadap hasil praktikum.  
h.       Asisten bertanggung jawab terhadap pelaksanaan praktikum dan perlengkapan laboratorium.

            2)      Teknisi dan laboran.

Teknisi dan laboran adalah karyawan STMIK EL RAHMA yang diangkat untuk membantu kepala laboratorium.

Tugas Teknisi :

·           Berkewajiban untuk menjaga kelancaran dan kelengkapan peralatan-peralatan pendukung praktikum

·           Berkewajiban melakukan koordinasi dengan laboran mengenai keluar masuknya peralatan laboratorium.

Tugas Laboran :
·          
Mengelola administrasi laboratorium.  
·          
Menangani pengumpulan laporan.  
·          
Memberikan laporan ringkasan kehadiran praktikan dan hasil penilaian laporan praktikum oleh asisten 
       kepada dosen pengampu.  

·          
Membuat penjadualan praktikum.  
·          
Merencanakan pengeluaran biaya operasi.

3)      Dosen Pengampu Praktikum.

Dosen praktikum adalah dosen STMIK EL RAHMA yang ditunjuk untuk mengampu mata kuliah praktikum.

Tugas dosen Praktikum :  
·          
Setiap mata kuliah praktikum ditangani oleh  seorang dosen praktikum.  
·          
Dosen praktikum wajib memberikan soal tambahan terhadap modul yang dipraktikan.  
·          
Dosen praktikum wajib memberikan soal responsi yang diujikan sebelum selesainya kegiatan praktikum
·          
Dosen praktikum boleh menyerahkan penilaian laporan kepada asisten.  
·          
Dosen praktikum wajib memberikan penilaian akhir terhadap praktikum.  
·          
Dosen praktikum wajib mengawasi pelaksanaan praktikum dari awal sampai akhir praktikum.