UNIT PELAKSANA TEKNIS PERPUSTAKAAN

Perpustakaan merupakan Unit Pelaksana Teknis yang bertanggung jawab menyediakan fasilitas kepustakaan bagi kebutuhan mahasiswa, dosen, asisten maupun karyawan di lingkungan STMIK EL RAHMA Yogyakarta.

1.      Keanggotaan

Seluruh sivitas akademika STMIK El Rahma Yogyakarta dapat menjadi anggota perpustakaan STMIK El Rahma Yogyakarta dengan ketentuan sebagai berikut :

      a.       Menunjukkan Kartu Mahasiswa semester berjalan. 
b.       Mengisi formulir pendaftaran
c.       Menyerahkan pasfoto terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 helai.
d.       Membayar uang pendaftaran sesuai ketentuan
e.       Perpanjangan keanggotaan dilakukan setiap semester
f.       
Tercatat sebagai mahasiswa aktif

2.      Waktu Pelayanan.

Jadual pelayanan perpustakaan STMIK El Rahma diatur sesuai dengan waktu kegiatan perkuliahan dan praktikum.

3.      Hak Anggota

      a.    Membaca dan meminjam buku atau koleksi yang telah diproses
b.       Mengajukan usul pembelian buku yang menunjang proses belajar mengajar.

4.      Kewajiban Pemakai Perpustakaan.

      a.       Menghormati hak perpustakaan orang lain
b.       Sanggup mengembalikan pinjaman buku tepat pada waktunya
c.       Menjaga dan memelihara kelestarian buku atau koleksi yang dipinjam.
d.       Membayar denda atas keterlambatan pengembalian buku sesuai ketentuan yang     
      berlaku
e.       Apabila buku/koleksi yang dipinjam hilang atau rusak, segera melapor ke bagian 
      sirkulasi       
      perpustakaan.
f.       
Segera mengganti kartu anggota yang baru apabila kartu anggota hilang, rusak atau 
      habis masa berlakunya.

g.       Mentaati peraturan dan tata tertib perpustakaan yang berlaku.

5.      Peraturan Peminjaman.

Peminjam adalah anggota perpustakaan STMIK El Rahma Yogyakarta dengan ketentuan :

      a.       Mempunyai kartu anggota perpustakaan
b.       Kartu anggota tidak berlaku bagi orang lain.
c.       Peminjam harus datang sendiri.
d.       Jumlah maksimal  eksemplar peminjaman :
      1. Mahasiswa                               : 2 eksemplar
      2. Mahasiswa Tugas Akhir/sripsi      : 4 eksemplar
e.       Lama peminjaman 6 hari dengan kesempatan perpanjangan 1 kali, termasuk 
      peminjaman bagi 
      mahasiswa yang sedang menyusun skripsi atau tugas akhir.
f.       
Denda keterlambatan pengembalian buku/koleksi adalah Rp. 500 per buku per hari.
g.       Untuk buku dengan kode tertentu hanya dapat dibaca di ruang baca perpustakaan.
h.       Khusus dosen, asisten, karyawan akan diatur dalam ketentuan tersendiri.

6.      Tata Tertib.

            Dalam rangka menjaga ketertiban, ketenangan dan kedisiplinan dalam memanfaatkan fasilitas
            perpustakaan, dibuatlah tata tertib sebagai berikut :

1)      Pengunjung cukup menunjukkan kartu mahasiswa yang masih berlaku.
2)      Pengunjung dari institusi lain bisa diterima selama fasilitas memungkinkan.
3)      Berpakaian rapi dan sopan (tidak berkaos dan bersandal).
4)      Tidak merokok, makan dan minum di ruang perpustakaan
5)      Menjaga ketenangan, ketertiban, keamanan di ruang baca.
6)      Apabila tidak berkepentingan belajar tidak diperkenankan berada di ruang baca agar 
      tidak menggangu pembaca yang lain
7)      Menjaga kebersihan di ruang baca.
8)      Dilarang membuat coretan di  buku, meja, tempat duduk maupun tempat lainnya.
9)      Semua tas dan jaket diletakkan di tempat yang telah disediakan.
10)   Koleksi : Reference Books, Text books, majalah, jurnal, buletin, surat kabar, skripsi, 
      tugas akhir dan koleksi lain yang bertanda khusus hanya dibaca di ruang baca dan 
      tidak 
      boleh di bawa keluar.
11)   Menggunakan fasilitas penunjang secara baik dan benar, sehingga tidak merugikan 
     atau  menyulitkan peminjam lainnya maupun pengawas perpustakaan.

 7.      Sanksi.

Anggota perpustakaan yang karena kelalaiannya dalam menggunakan fasilitas perpustakaan akan dikenai sanksi, apabila :

      1)      Menghilangkan/merusakkan buku yang telah dipinjamnya.
2)      Terlambat mengembalikan buku dalam waktu yang telah ditentukan.
3)      Meminjamkan buku perpustakaan yang dipinjam kepada orang lain.
4)      Memfotocopi dan membawa keluar naskah skripsi/karya tulis maupun kerja praktik dari 
      ruang  baca/referensi tanpa ijin petugas.

Adapun bentuk sanksi perpustakaan sebagai berikut :

      1.       Apabila menghilangkan/merusakkan wajib mengganti/memperbaiki sesuai dengan
       judul buku  yang dipinjam atau mengganti dengan uang seharga buku tersebut yang  
      ditentukan oleh bag. perpustakaan.
2.       Apabila terlambat mengembalikan maka dikenakan denda sebesar Rp 500 per buku per 
      hari  keterlambatan.
3.       Apabila memfoto kopi atau membawa keluar naskah TA /Skripsi/laporan kerja praktek 
      maka dikenakan denda Rp. 50.000 dan seluruh naskah hasil penggandaan diserahkan 
      ke bagian   perpustakaan.
4.       Bagi peminjam yang berbuat curang, dengan maksud ingin memiliki pustaka akan 
      dikenakan  sanksi administrasi selama 2 semester dan dihapus sebagai anggota 
      perpustakaan beserta  hak-haknya.