SWASTI! SWARA PURBAKALA NUSANTARA Media Publikasi Berita, Gagasan, Ide, dan Wacana Dalam Khazanah Kepurbakalaan Nusantara

Pelestarian Lingkungan : Bercermin dari Masa Lampau (2)

tanggal upload naskah : 20 Maret 2003
Kontributor : Sri Kumainah





sambungan dari artikel sebelumnya ............


Pemeliharaan sanitasi lingkungan juga mendapat perhatian dari penguasa Majapahit. Hal ini tercermin dari adanya upaya pengelolaan sampah agar tidak mencemari lingkungan. Di daerah Batok Palung, Temon, Trowulan, ditemukan lahan seluas 20 m. x 50m. yang kemungkinan menjadi tempat atau bekas lubang sampah massal. Berdasarkan sisa-sisa material organik, yaitu tulang-tulang, dapat diketahui adanya usaha untuk mengatasi bau busuk dengan cara membakar tulang-tulang secara periodik. Selain itu, ditemukan pula sumur kuna dengan tiga buah saluran yang terletak 35 cm. di bawah dinding sumuran, sehingga mengindikasikan sumur tersebut pada masa lampau menjadi tempat pembuangan air limbah. Konservasi sungai pada masa lampau dapat pula diketahui dari Prasasti Wulig/Bakalan (935 M.), yang mengandung keterangan tentang pembuatan bendungan. Bendungan itu berfungsi sebagai tempat pembibitan ikan dan disebutkan pula larangan mengambil ikan yang ada di dalamnya. Konservasi alam dalam bentuk lainnya tergambar dalam prasasti Talang Tuo (606 M.) dari masa Kerajaan Sriwijaya, yang mengisahkan pembangunan taman Sri Ksetra oleh Sri Jayanasa. Taman Sri Ksetra dibangun di tepi SUngai Musi, dan berisi tanaman bunga dan pohon buah, ditujukan untuk kepentingan rakyat dan merupakan cerminan janji suci seseorang yang akan mencapai tingkat spiritual sebagai Boddhi. Penanaman pohon di taman Sri Ksetra, selain untuk berteduh, melepas lelah, dahaga, lapar para pelancong, juga berfungsi sebagai penahan air hujan untuk mencegah erosi tanah. Sementara itu, kolam yang terdapat di taman itu juga berfungsi sebagai penyedia air bersih.

Prasasti Batutulis yang bertarikh 1455 Saka dan dikeluarkan oleh Raja Surawasesa, mengisahkan jasa-jasa Sri Baduga Maharaja yang telah membuat parit pertahanan di ibukota Pakuan, membuat monumen gunungan, membuat jalan yang diperkeras, membuat hutan cagar, dan membangun Sang Hyang Talagarena Mahawijaya. Prasasti Lucem (1012/1013 M.), menyebut peristiwa perbaikan jalan oleh Samgat Lucem pu Ghek (Lok) dan penanaman pohon beringin oleh Sang Apanji Tepet. Peristiwa ini menggambarkan kepedualian penguasa terhadap kesejahteraan rakyatnya. Dalam Kitab Calon Arang disebutkan peristiwa penanaman pohon beringin di sepanjang jalan, agaknya dimaksudkan sebagai demi peneduh untuk kenyamanan para pengguna jalan. Kitab yang disusun pada masa pemerintaha Raja Airlangga ini juga mengisahkan perintah Mpu Bharada pada muridnya untuk melakukan penghijauan dengan menanam pohon Angsoka, Nagasari, Melati, Gambir, Kembang Sepatu, dan Pacar Cina, di sekeliling pertapaan. Selain untuk penghijauan, penanaman pohon bunga-bungaan tersebut juga ditujukan untuk kepentingan pemujaan seperti tersebut juga dalam prasasti Kanuruhan (935 M.) tentang anugerah tanah yang diterima oleh Sang Bulul guna menanam pohon bunga-bungaan untuk persembahan sesaji sebagai upaya memenuhi nazar menambah amal.

Secara tidak langsung, melalui aspek religi dan politis, masyarakat pada masa lampau juga mengenal pembatasan eksploitasi flora dan fauna. Hal ini dicerminkan dengan adanya ketentuan "hewan dan tumbuhan larangan". Prasasti Celepik, Tojan 439 atau Klungkung A (994 Saka) yang berasal dari masa pemerintahan Raja Anak Wungcu, menyebut ketentuan ijin untuk menebang beberapa jenis kayu pohon "larangan", yaitu Kamiri, Boddhi, Waringin, dan Sekar Kuning, jika pohon-pohon itu tumbuh di sawah dan menaungi lahannya dan berpengaruh terhadap hasil tanamannya. Prasasti Katiden (1392 M.), mengandung keterangan tentang ketentuan orang yang diperbolehkan menombak binatang buruan dan memakannya. Sementara itu, dalam prasasti Lumpang (1393 M.) disebutkan tentang adanya hak monopoli untuk mengambil kayu Gaten dan telur penyu. Adanya ketetapan pembatasan eksploitasi flora dan fauna tertentu, menggambarkan upaya menghindarkan spesies-spesies tertentu dari bahaya kepunahan, misalnya ketetapan tentang jenis-jenis binatang yang hanya boleh dikonsumsi oleh raja atau orang-orang yang diberi hak istimewa (rajamamsa).

Pengawasan terhadap terlaksananya ketetapan-ketetapan yang berkaitan dengan lingkungan pada masa lampau biasanya menjadi wewenang pejabat yang sesuai dengan bidangnya. Hal itu tampak melalui jabatan di tingkat desa, misalnya tuha buru (pengurus perburuan), hulair (pengurus irigasi), dan tuha alas (pengurus hutan). Bahkan pada masa Majapahit, untuk menghindari kerusakan lahan yang diakibatkan oleh hewan ternak, pemilik sawah atau lahan boleh mengikat hewan perusak itu. Apabila sesuatu terjadi pada si hewan, pemilik sawah atau lahan wajib membayar sebesar harga hewan, sedangkan pemilik hewan diwajibkan membayar sebesar dua kali lipat nilai kerusakan tanaman di sawah atau lahan. Kitab perundang-undangan pada masa itu juga memuat hukuman dan denda yang wajib dibayar oleh pemilik tanah yang menelantarkan lahan pertaniannya. Umumnya, sanksi yang dijatuhkan cukup berat.

Sesuai dengan prinsip Tri Hita Karana, manusia harus memperhatikan tiga unsur utama untuk mencapai kebahagiaan melalui keseimbangan hubungannya dengan Tuhan, sesamanya, dan dengan alam lingkungannya. Jadi, merupakan hal yang wajar jika masyarakat periode Klasik di Indonesia, selain memiliki kepercayaan tentang bangunan suci, juga mengenal tempat suci yang berujud gunung, danau, sungai, dan tegalan. Pada umumnya, masyarakat selalu melindungi tempat yang disucikan, dari kerusakan oleh alam maupun oleh manusia. Upaya seperti inilah yang pada dasarnya turut berperan pada terlaksananya pelestarian lingkungan, yang berdampak pada kesinambungan dan peningkatan kesejahteraan hidup manusia itu sendiri.

Merupakan sesuatu yang wajar jika masyarakat Indonesia, dalam upayanya memelihara kelestarian lingkungannya, tidak hanya mempergunakan cara yang dianggap canggih dan bersifat teoritis saja. Dengan menanamkan kesadaran akan teladan nenek moyang kita pada masa lampau menjaga kelestarian lingkungan dengan cara yang lebih "membumi" dan efisien. Niscaya alam Indonesia akan semakin nyaman bagi manusia yang hidup di dalamnya.






Komunitas Swasti! Swara Purbakala@2003
Website Administrator : gatut.eko@plasa.com



Kembali ke Daftar Wacana Kembali ke Halaman Utama