SWASTI! SWARA PURBAKALA NUSANTARA Media Publikasi Berita, Gagasan, Ide, dan Wacana Dalam Khazanah Kepurbakalaan Nusantara

REFLEKSI HUBUNGAN KEKERABATAN
DALAM PRASASTI-PRASASTI JAWA KUNA


tanggal upload naskah : 2 Mei 2003
Kontributor : Sri Kumainah



Salah satu bentuk data sejarah yang ditemukan di Indonesia adalah prasasti. Prasasti, sebagai dokumen tertulis resmi dari masa lampau, banyak memberikan keterangan yang dapat diinterpretasikan lebih lanjut dalam rangka mengetahui dan merekonstruksi berbagai aspek kehidupan masyarakat pendukungnya. Beberapa contoh aspek yang dapat diungkap melalui isi prasasti di antaranya adalah hukum atau peradilan, genealogi, dan keagamaan.

Aspek tentang hubungan kekerabatan dalam prasasti merupakan hal penting yang mengacu terhadap eksistensi seseorang, terutama pada diri seorang penguasa dan kerajaan yang dipimpinnya. Bentuk hubungan kekerabatan yang terekam dalam prasasti yang diungkapkan dalam bentuk silsilah, umumnya dijadikan oleh pihak yang mengeluarkannya sebagai cara untuk melegitimasi kekuasaan dan kedudukannya. Prasasti Yupa dari Kerajaan Kutai, merupakan prasasti pertama yang memuat genealogi raja Mulawarman yang mengaku sebagai keturunan Kudungga, ayah dari Aswawarman. Pada abad berikutnya, raja Purnawarman dari Tarumanegara juga melakukan hal yang sama, yaitu dengan menyebutkan keberadaan neneknya.

Saat pusat pemerintahan baru muncul di daerah Jawa Tengah, diterbitkanlah Prasasti Sojomerto yang menyebutkan silsilah wangsa Sailendra yang selama kurang lebih tiga abad memegang kekuasaan atas wilayah ini. Berikutnya, muncul prasasti Wukiran/Pereng yang memuat silsilah Rakai Walaing Pu Kumbhayoni yang mengaku sebagai buyut dari Sang Ratu I Halu. Terdapat pula dua buah prasasti yang dikeluarkan oleh Dyah Balitung, berisi genealogi raja-raja Mataram Kuna yang bermula dari masa pemerintahan Rakai Mataram Sang Ratu Sanjaya. Sanjaya ini juga mengeluarkan prasasti Canggal yang dianggap merupakan pernyataan untuk melegitimasi kedudukannya.

Pusat pemerintahan yang kemudian berkembang di Jawa Timur agaknya menganut pola yang sama dalam hal melegitimasi kekuasaannya. Dimulai dari Airlangga yang mengeluarkan Prasasti Pucangan (963 C) sebagai pengukuhan atas dinasti atau wangsa Icana. Prasasti Mula-Malurung pada masa kerajaan Singhasari dan prasasti Kudadu dari kerajaan Majapahit dikeluarkan pula dengan maksud yang sama.

Dyah Balitung merupakan raja yang tercatat pernah mengeluarkan dua buah prasasti yang berisi daftar genealogi berbeda dalam kurun waktu berdekatan. Tokoh ini juga merupakan raja yang mengeluarkan banyak prasasti selama masa pemerintahannya. Berdasarkan prasasti-prasastinya, didapatkan data tentang aspek sosial budaya, politik, dan ekonomi pada masa pemerintahannya. Berdasarkan banyaknya jumlah prasasti yang dikeluarkan pada masa pemerintahannya, diharapkan data yang terekam lebih lengkap bila dibandingkan dengan data yang berasal dari masa sebelum maupun sesudahnya. Pada masa pemerintahan Dyah Balitung, diperoleh data yang cukup lengkap tentang hubungan kekerabatan di kalangan rakyatnya. Hubungan kekerabatan yang dimaksud adalah hubungan yang menunjukkan bahwa seseorang merupakan keluarga dari orang yang namanya disebutkan mengiringi namanya. Orang-orang yang namanya tercantum dalam prasasti pada umumnya berperan sebagai saksi pada waktu upacara penetapan sima. Hal ini terefleksikan dengan jelas dalam prasasti-prasasti yang dikeluarkan pada masa pemerintahan Dyah Balitung. Walaupun sebenarnya dalam prasasti yang dikeluarkan pada masa sebelumnya juga terdapat indikasi kekerabatan, namun penyebutannya hanya terbatas pada hubungan antara ayah dan anak.Pembahasan tentang hubungan kekerabatan di kalangan rakyat biasa dalam tulisan ini mengacu pada tiga prasasti dari masa pemerintahan Dyah Balitung, yaitu : prasasti Luitan (823 C), Panggumulan A dan B (824 C). Ada pun alasan pemilihan sumber penulisan ini adalah karena ketiga prasasti itu telah ditelaah secara lengkap, dikeluarkan dalam waktu yang relatif berdekatan, dan isinya sesuai dengan topik yang dibahas.

Dalam prasasti Luitan (823 C), dimuat nama para saksi dalam penetapan kembali atas pajak yang dipungut dari daerah Luitan yang besarnya melebihi dari jumlah yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak. Prasasti ini mencantumkan daftar nama para saksi yang merupakan pejabat di desa Luitan. Nama-nama itu adalah: si bahud rama ni kadal, si gupta rama ni pasti, si prabha rama ni buddhyanta, si tguh rama ni codhya, si bes rama ni wahu, si kamwa? rama ni radha, si mitra rama ni rumpun, si wara rama ni lemeh, si makara rama ni taraju, dan si puńja? rama ni saban.

Prasasti Panggumulan A dan B (824 C) dikeluarkan untuk memperingati penetapan sima di Panggumulan oleh Rakryan I Wantil Pu Palaka beserta anaknya yaitu Dyah Prasada, Pu Palaku, Pu Gowinda, dan Pu Wani Tamuy. Sima yang dimaksud dipersembahkan bagi kepentingan bangunan suci. Ada pun nama para pejabat desa yang berperan sebagai saksi adalah: si tirisan rama ni yoga, si kandi rama ni lucira, si sarana rama ni gawul, si kańcil rama ni candi, si dras rama ni warinin, si baisakha rama ni tusta, si pinul rama ni uda, gusti syatag rama ni ranga, si wudal rama ni demoh, si guna rama ni daya?, si wla? rama ni go,si sru rama ni buka?, si tude rama ni baisakha, si ktul rama ni mahear, si plat rama ni dharmma, si uńja rama ni gamwoh, si doho rama ni ramya, si rangel rama ni tugan, si kaladhara rama ni udayana, dan si monoh rama ni tarum.

Selain itu disebut juga para pejabat yang berasal dari desa sekitarnya (wanua I tpi sirin), yaitu: si puńja? ; rama ni sri, si pryanka rama ni kurutug, si parama rama ni wulakan, si pagar kaki mahu, si tahil rama ni waris, si su?lit rama ni pte?, si hali? rama ni jaluk, si taji rama ni swami, si gunakara rama ni jaluk, syu?da rama ni kisik, si bande? kaki aji, si pyul rama ni suddhi, dan si wadua rama ni impen. Termasuk juga para penghibur yang turut memeriahkan upacara penetapan sima, yaitu: si catu rama ni kriya, si wara rama ni bhoga,si ma rama ni kutil, serta orang-orang yang menjual tanahnya sebagai bagian dari sima, di antaranya yaitu: si tudai rama ni be, si wudel rama ni daimoh, dan si glo rama ni kucu. Saksi perempuan yang tercantum merupakan istri para pejabat desa, yaitu: si turuk rai nanga, si tadah rai bai, si rumpu? rai daimoh, si gawi rai krsna, si magya rai sryan, si kuduk rai rampuan, si wrut rai tugan, si kina? rai barubuh, si daki rai mahear, si turukan rai tarum, si haryya rai ra mya, si balyah rai gamwo, si puńja? rai gamwais, si lamyat rai dhani, si daya? rai dayana, si dita rai baredis, si kutil rai go, dan si tugan rai wdai. Tak ketinggalan pula saksi yang berasal dari kalangan pemudanya, yaitu: si blondo, si karan, si dayana, si plat, si muga, si kundu, si glo, syale?, si bahu, si glar, si limbu, si tungu, si tidu, si gwari, si kawel, si balubu, si bnal, dan si drawe?. Adapun pemudinya yang turut menjadi saksi adalah: si mahya?, si tages, si rikha, si sojara, si widoh, si rampwas, si kadya, dan si camme.


bersambung





Komunitas Swasti! Swara Purbakala@2003
Website Administrator : gatut.eko@plasa.com

Kembali ke Daftar Wacana Kembali ke Halaman Utama