Pertanyaan
:
Assslamualaikum wr.wb
saya adalah salah seorang sekretaris di sebuah SKI(rohis) di UGM.
Rencananya kami akan mengadakan bakti masyarakat saat Idul Adha nanti (ikhwan & akhwat)
Namun hal ini ditentang oleh sebagian rekan kami yang mengaku bermanhaj
salafy yaitu agar akhwat tidak boleh ikut dengan alasan akhwat tidak
boleh bepergian tanpa mahram dengan menyertakan dalil-dalil yang
kebanyakan adalah hadits-hadits (tentang larangan bagi wanita bepergian tanpa
mahram) yang dinukil dari Majalah Assunnah. Saya terus terang bingung
dan tidak sependapat dengannya, namun karena ilmu saya terbatas saya tidak tahu argumen apa yang harus saya utarakan
padanya.
Karenanya saya mohon bantuan dari bapak tentang permasalahan ini,
bagaimana sebenarnya hukumnya dan mohon disertakan dalil-dalilnya. Dan
mohon diberikan jawaban secepatnya karena kami butuh kepastian hukum
tentang hal ini. Atas bantuannya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum Wr.Wb
Nama: budi
Email: forester_99@myquran.com
yogyakarta
Jawab
:
Memang
banyak hadits yang menjelaskan larangan bagi wanita untuk
bepergian tanpa disertai mahramnya atau suaminya. Misalnya
hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim dari Abu
Sa'id.
Namun
demikian, ada hadits lain yang dapat dijadikan dasar bagi
wanita bepergian tanpa disertai mahram atau suaminya. Hadits
tersebut diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari 'Ady bin Hatim,
yang artinya : "Waktu aku di hadapan Nabi saw.
tiba-tiba ada seorang lelaki mengadukan kepada beliau tentang
kemiskinan, kemudian datanglah seorang lagi yang mengadukan
tentang gangguan jalan (tidak ada keamanan); maka sabda beliau
: Sudah pernah lihatkah kamu desa Hirah, hai 'Adi ?"
Jawabku : "Belum, tetapi sudah pernah mendengar
beritanya". Sambung beliau : "Kalau kiranya panjang
umurmu tentulah kamu akan mengalami zaman seorang wanita
bepergian dari desa Hirah itu sampai berthawaf (mengelilingi)
Ka'bah dengan tiada yang ditakuti melainkan Allah". Adi
berkata : "Dikemudian hari aku melihat wanita bepergian
dari desa Hirah itu sehingga berthawaf di Ka'bah, tiada yang
ditakuti melainkan Allah".
Berdasar
pada hadits tersebut di atas, menurut hemat kami, bepergian
bagi wanita diperbolehkan (sekalipun tanpa didampingi mahram
atau suaminya) asal demi kepentingan syar'iy dan terjamin
kemanannya. Misalnya hendak beribadah, mencari ilmu, dan
kebaikan-kebaikan lainnya.
Terlepas
dari itu semua, betapa sulitnya hidup bagi wanita kalau
kemana-mana (dengan tujuan baik) harus selalu didampingi
mahram atau suaminya. Sebab, apa mungkin si mahram atau
suaminya selalu mempunyai waktu luang untuk mendampingi.
Misalnya, untuk mendampingi mahasiswi yang harus kuliah setiap
hari.
Kalau
seperti itu adanya, betapa sulitnya wanita beramal kebajikan
di luar rumah !!!
Walla-hu
a'lamu bishshawab !!!
|