Tanya Jawab

 

MANHAJ TARJIH MUHAMMADIYAH

 

Home | Depan

Untuk bertanya

 

 

 

Pertanyaan :

 

Assslamualaikum wr.wb

saya adalah salah seorang sekretaris di sebuah SKI(rohis) di UGM. Rencananya kami akan mengadakan bakti masyarakat saat Idul Adha nanti (ikhwan & akhwat) Namun hal ini ditentang oleh sebagian rekan kami yang mengaku bermanhaj salafy yaitu agar akhwat tidak boleh ikut dengan alasan akhwat tidak boleh bepergian tanpa mahram dengan menyertakan dalil-dalil yang kebanyakan adalah hadits-hadits (tentang larangan bagi wanita bepergian tanpa mahram) yang dinukil dari Majalah Assunnah. Saya terus terang bingung dan tidak sependapat dengannya, namun karena ilmu saya terbatas saya tidak tahu argumen apa yang harus saya utarakan padanya.

Karenanya saya mohon bantuan dari bapak tentang permasalahan ini, bagaimana sebenarnya hukumnya dan mohon disertakan dalil-dalilnya. Dan mohon diberikan jawaban secepatnya karena kami butuh kepastian hukum tentang hal ini. Atas bantuannya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum Wr.Wb

 

Nama: budi
Email: forester_99@myquran.com 
yogyakarta

Jawab :

 

Memang banyak hadits yang menjelaskan larangan bagi wanita untuk bepergian tanpa disertai mahramnya atau suaminya. Misalnya hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Sa'id.

 

Namun demikian, ada hadits lain yang dapat dijadikan dasar bagi wanita bepergian tanpa disertai mahram atau suaminya. Hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari 'Ady bin Hatim, yang artinya : "Waktu aku di hadapan Nabi saw. tiba-tiba ada seorang lelaki mengadukan kepada beliau tentang kemiskinan, kemudian datanglah seorang lagi yang mengadukan tentang gangguan jalan (tidak ada keamanan); maka sabda beliau : Sudah pernah lihatkah kamu desa Hirah, hai 'Adi ?" Jawabku : "Belum, tetapi sudah pernah mendengar beritanya". Sambung beliau : "Kalau kiranya panjang umurmu tentulah kamu akan mengalami zaman seorang wanita bepergian dari desa Hirah itu sampai berthawaf (mengelilingi) Ka'bah dengan tiada yang ditakuti melainkan Allah". Adi berkata : "Dikemudian hari aku melihat wanita bepergian dari desa Hirah itu sehingga berthawaf di Ka'bah, tiada yang ditakuti melainkan Allah".

 

Berdasar pada hadits tersebut di atas, menurut hemat kami, bepergian bagi wanita diperbolehkan (sekalipun tanpa didampingi mahram atau suaminya) asal demi kepentingan syar'iy dan terjamin kemanannya. Misalnya hendak beribadah, mencari ilmu, dan kebaikan-kebaikan lainnya.

 

Terlepas dari itu semua, betapa sulitnya hidup bagi wanita kalau kemana-mana (dengan tujuan baik) harus selalu didampingi mahram atau suaminya. Sebab, apa mungkin si mahram atau suaminya selalu mempunyai waktu luang untuk mendampingi. Misalnya, untuk mendampingi mahasiswi yang harus kuliah setiap hari. 

 

Kalau seperti itu adanya, betapa sulitnya wanita beramal kebajikan di luar rumah !!!

 

Walla-hu a'lamu bishshawab !!!

 

 
     

 

Copyright©Tarjih Muhammadiyah 2001

E-mail : Webmaster@tarjikh.zzn.com

Didisain : Shodikin dan Istri Pbg