|
Peranan
ZIS Dalam Pemberdayaan Ekonomi Ummat
Oleh
: Dr. Didin Hafidudin, M.Sc.
Kita
patut bersyukur kepada Allah SWT., bahwa kini telah
terdapat undang-undang yang berkaitan dengan zakat,
meskipun materinya belum sempurna. Kedua undang-undang
tersebut adalah UU no. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan
Zakat, dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 581
tahun 1999 tentang Pelaksanaan UU 38 tahun 1999 dan
Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Islam dan Urusan
Haji no. D/291 tahun 2000 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Zakat, serta UU nomor 17 tahun 2000 tentang
Perubahan Ketiga UU no. 7 tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan.
Urgensi
dan Hikmah Zakat
Zakat
adalah ibadah maaliyah ijtimaiyyah yang memiliki
posisi yang sangat penting, strategis dan menentukan,
baik dari sisi ajaran maupun dari sisi pembangunan
kesejahteraan umat (Yusuf Qardlawi dalam Al-Ibadah fi
Al-Islam, 1993 :235).
Kewajiban
menunaikan zakat dalam Islam tersebut, di dalamnya
terkandung himah dan manfaat yang demikian besar dan
mulia, baik yang berkaitan dengan muzakki, mustahiq, harta
yang dikeluarkan zakatnya, maupun bagi masyarakat secara
keseluruhan.
Hikmah
dan manfaat tersebut, antara lain sebagai berikut :
-
Sebagai
perwujudan keimanan kepada Allah SWT., mensyukuri
nikmat-Nya, menumbuhkan akhlaq mulia dengan memiliki
rasa kepedulian yang tinggi, menghilangkan sifat
kikir dan rakus, menumbuhkan ketenangan hidup,
sekaligus mengembangkan dan mensucikan harta yang
dimiliki (perhatikan QS. 9:103; 30:39; 14:7)
-
Karena
zakat merupakan hak bagi mustahiq, maka berfungsi
untuk menolong, membantu dan membina mereka,
terutama golongan fakir miskin ke arah kehidupan
yang lebih baik dan sejahtera, sehingga mereka dapat
memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak, dapat
beribadah kepada Allah SWT., terhindar dari bahaya
kekufuran sekaligus menghilangkan sifat iri, dengki
dan hasad yang mungkin timbul dari kalangan mereka,
ketika melihat golongan kaya yang berkecukupan
hidupnya.
-
Sebagai
pilar amal jama'i antara kelompok aghniya'
dengan para mujahid yang seluruh waktunya
dipergunakan untuk berjuang di jalan Allah SWT.,
sehingga tidak memiliki waktu yang cukup untuk
berusaha bagi kepentingan nafakah diri dan
keluarganya (perhatikan QS. 2:273).
-
Sebagai
salah satu sumber dana bagi pembangunan sarana
maupun prasarana yang harus dimiliki umat Islam.
-
Untuk
memasyarakatkan etika bisnis yang benar, karena
zakat tidak akan diterima dari harta yang didapatkan
dengan cara yang batil.
Dorongan
berzakat juga memiliki multiple effect yang luas,
antara lain :
Pertama,
menambah jumlah muzakki dan munfiq atau mushadiq
Kedua,
melipatgandakan penguasaan asset dan modal di tangan
umat Islam
Ketiga,
membuka lapangan kerja yang luas.
Harta
yang dikeluarkan zakatnya
Kajian
terhadap aspek pengumpulan zakat memunculkan pembahasan
tentang alamwaal az-zakawiyyah (harta benda yang
wajib dikeluarkan zakatnya). Ada dua cara yang
dikemukakan Al-Qur'an dan As-Sunnah dalam menjelaskan
hal ini, yaitu secara tafsiel (terperinci) dan
secara ijmaal (global). Cara ijmal ini,
menurut para ahli dimungkinkan untuk mengembangkan makna
yang saat diturunkannya ayat tersebut tidak terdapat
conrohnya secara konkrit, atau dimungkinkan mempunyai
pengertian yang luas. Al-amwaal az-zakawiyah yang
terinci antara lain sbb:
-
Hewan
ternak
-
Emas
-
Harta
perdagangan
-
Segala
macam hasil pertanian
-
Barang
tambang dan rikaz
Azas
Pelaksanaan zakat
Pelksanaan
zakat didasarkan pada firman Allah SWT. yang terdapat
dalam QS. At.Taubah 60. Demikian pula petunjuk yang
diberikan Rasulullah SAW. kepada Muaz bin Jabbal ketika
diutus ke Yaman, beliau mengatakan : "......jika
mereka telah mengucapkan dua kalimah syahadah dan
melaksanakan shalat, maka beritahukanlah bahwasnya Allah
SWT. telah mewajibkan zakat yang diambil dari orang kaya
mereka dan diberikan orang-orang fakirnya...".
Pelkasanaan
zakat bukanlah sekedar amal kuritatif
(kedermawanan), tetapi merupakan kewajiban yang bersifat
otoritatif (ijbari), maka zakat tidaklah
seperti shalat, shaum dan ibadah haji.
Pengelolaan
zakat melalui lembaga amil zakat didasarkan pada
berbagai pertimbangan, al:
-
Untuk
menjamin kepastian dan disiplin pembayaran zakat
-
Menjaga
perasaan rendah diri para mustahiq apabila
berhadapan langsung untuk menerima haknya dari para
muzakki
-
Untuk
mencapai efisiensi, efektifitas dan sasaran yang
tepat dalam penggunaan harta zakat menurut skala
prioritas
-
Untuk
memperlihatkan syiar Islam dan semangat
penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang islami.
Optimalisasi
pendayagunaan zakat dan kaitannya dengan pemberdayaan
ekonomi ummat
Badan
Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) harus
dikelola secara amanah, jujur, transparan dan
profesional. Dalam pasal 22 Keputusan Menteri Agama no.
581 th. 1999 dikemukakan bahwa LAZ yang baikmemenuhi
persyaratan :
-
Berbadan
Hukum
-
Memiliki
data muzakki dan mustahiq
-
Memiliki
program kerja
-
Memiliki
pembukuan
-
Melampirkan
surat pernyataan bersedia diaudit
Zakat
yang dikumpulkan dan disalurkan langsung untuk
kepentingan musyahiq, baik yang bersifat konsumtif
maupun yang bersifat produktif.
Pemerintah
(dalam hal ini LAZ) diperbolehkan membangun perusahaan-2
dan pabrik-pabrik dan yang lainnya dari uang zakat,
untuk kemudian kepemilikan dan keuntungannya diberikan
kepada mustahiq dalam jumlah yang relatif besar sehingga
terpenuhi kebutuhan para mustahiq dengan lebih leluasa.
Zakat
dapat pula dimanfaatkan untuk kepentingan sumber daya
manusia seperti pemberian beasiswa bagi pelajar, santri
dan mahasiswa yang orang tuanya termasuk kategori
mustahiq zakat.
|
|