Manhaj Tarjih Muhammadiyah
 

 

 
 

 

Haramkah Musik Itu?

Saya insya Allah sebentar lagi akan menikah. Rencananya, dalam walimah yang akan kami selenggarakan nanti akan kami atur seislami mungkin. Untuk hiburan, kami mengundang musik kentrung dari Jawa, dan nasyid. Musik dan lagu-lagunya sudah kami pilih yang seislami mungkin.

Persoalan timbul setelah salah seorang saudara kami mengancam tidak akan menghadiri pernikahan saya. Karena dia tidak setuju dengan rencana tersebut. Menurutnya, semua alat musik dan jenis nyanyian adalah laghwun, yang diharamkan oleh ajaran Islam. Berbagai alasan telah dikemukakannya, meskipun kami tetap yakin pada pendirian kami bahwa acara tersebut sudah dirancang secara islami. Debat antara kami sangat sengit, sebab kami tidak memiliki dalil-dalil yang cukup untuk menyakinkannya.

Mohon kiranya Ustdaz bisa memberikan penjelasan kepada kami secara lebih meyakinkan terhadap masalah ini. Atas bimbingannya kami sampaikan terima kasih.

AJ

Jawab:

Pertanyaan Anda mengingatkan kami pada suatu kenyataan bahwa dalam masyarakat Muslim ada di antaranya yang sangat berhati-hati dalam beragama.

Sikap hati-hati itu lebih baik dan lebih selamat. Maksudnya, selektif terhadap musik dan nyanyian, serta tidak tenggelam di dalamnya. Hati-hati bukan berarti menjauhi sama sekali, sebab musik dan nyanyian pada dasarnya adalah kebutuhan fitrah manusiawi.

Kebutuhan manusia terhadap suara yang merdu, sama halnya dengan kebutuhan fisik terhadap makanan yang enak, sama halnya dengan kebutuhan mata terhadap pemandangan yang hijau nan indah, sama halnya dengan kebutuhan hidung terhadap bau-bauan yang sedap, lezat, dan wangi. Pertanyaannya, apakah Islam mengharamkan yang serba indah, lezat, dan wangi? Dengan tegas Allah menjawab tidak, sebagaimana termaktub dalam Surat Al A'raaf 32.

Namun demikian, walau pada dasarnya hiburan nyanyian berhukum mubah, namun dalam perkembangaannya harus dijaga agar tidak menjadi subhat, makruh bahkah haram, dengan memperhatikan beberapa hal berikut:

1. Tema, isi dan lirik lagu sesuai dengan adab dan ajaran Islam

Nyanyian bahkan bisa menjadi kebutuhan, jika berisikan bisikan kerinduan akan kebesaran Allah swt, atau ajakan-ajakan untuk melaksanakan ajaran agama. Sebaliknya, nyanyian yang hanya semata membicarakan asmara, cinta birahi, memuja-muja keelokan lawan jenis, hingga dorongan untuk melakukan pergaulan bebas, bisa dihukumi haram karena tak sesuai dengan ajaran Islam yang suci.

2. Gaya dan penampilan penyanyi tidak melanggar syari'at

Selain suara penyanyi yang menjadi konsumsi telinga, gaya dan penampilan penyanyi pun menjadi konsumsi mata. Penyanyi dengan penampilan yang membuka aurat, merangsang nafsu birahi, dengan gayanya yang bergoyang-goyang sengaja untuk membuat orang berdecak kagum dan menikmati goyangannya, termasuk katagori hiburan yang dilarang.

3. Tidak disertai hal-hal haram, seperti khamar dan pergaulan bebas

Zaman dahulu, orang yang ingin menikmati hiburan nyanyian harus datang ke tempat-tempat diselenggarakannya pementasan hiburan. Biasanya di tempat-tempat seperti itu tak bisa dipisahkan dengan pergaulan bebas laki-perempuan, dengan ditemani rokok dan minuman keras. Kondisi seperti inilah yang menyebabkan hiburan nyanyian menjadi terlarang. Tetapi jika sekarang orang bisa menikmati hiburan itu di rumahnya, tanpa dibarengi hal-hal maksiat, maka akan mengurangi kemudharatan hiburan tersebut.

4. Tidak berlebih-lebihan dalam menyukainya

Sebuah hadis Rasulullah saw menyebutkan, "Tidaklah orang yang berakal itu berangkat kecuali untuk tiga hal; kepayahan untuk mencari kebutuhan hidup, mencari bekal untuk akhirat, atau mencari kelezatan yang tidak haram."

Kita harus bisa bijaksana dan seimbang dalam menetapkan pembagian terhadap ketiga kebutuhan tersebut. Tetap kita sediakan porsi untuk mendengarkan hiburan yang baik seperti katagori 'kelezatan yg tidak haram', namun juga tidak terlalu berlebih-lebihan sehingga menyita waktu dan melalaikan kita dari tugas-tugas kehidupan yang lain.

5. Menimbulkan rangsangan atau tidak

Penilaian akhir tergantung dari masing-masing individu, apakah satu kondisi bisa dikatagorikan mubah, syubhat, makruh atau haram. Poin-poin di atas bisa dijadikan pedoman untuk menilainya. Apabila nyanyian itu cenderung menimbulkan rangsangan dan mendatangkan fitnah, cenderung lebih menonjolkan sisi-sisi kebinatangan dalam kehidupan, maka lebih baik hal-hal tersebut kita tinggalkan.

 

 
 

kembali ke KEDEPAN atau HOME

 

 

copyright©Tarjih Muhammadiyah 2001

designed by shodikin ms & istri Purbalingga