Haramkah
Musik Itu?
Saya insya
Allah sebentar lagi akan menikah. Rencananya, dalam walimah yang akan
kami selenggarakan nanti akan kami atur seislami mungkin. Untuk hiburan,
kami mengundang musik kentrung dari Jawa, dan nasyid. Musik dan
lagu-lagunya sudah kami pilih yang seislami mungkin.
Persoalan
timbul setelah salah seorang saudara kami mengancam tidak akan
menghadiri pernikahan saya. Karena dia tidak setuju dengan rencana
tersebut. Menurutnya, semua alat musik dan jenis nyanyian adalah laghwun,
yang diharamkan oleh ajaran Islam. Berbagai alasan telah dikemukakannya,
meskipun kami tetap yakin pada pendirian kami bahwa acara tersebut sudah
dirancang secara islami. Debat antara kami sangat sengit, sebab kami
tidak memiliki dalil-dalil yang cukup untuk menyakinkannya.
Mohon
kiranya Ustdaz bisa memberikan penjelasan kepada kami secara lebih
meyakinkan terhadap masalah ini. Atas bimbingannya kami sampaikan terima
kasih.
Jawab:
Pertanyaan
Anda mengingatkan kami pada suatu kenyataan bahwa dalam masyarakat
Muslim ada di antaranya yang sangat berhati-hati dalam beragama.
Sikap
hati-hati itu lebih baik dan lebih selamat. Maksudnya, selektif terhadap
musik dan nyanyian, serta tidak tenggelam di dalamnya. Hati-hati bukan
berarti menjauhi sama sekali, sebab musik dan nyanyian pada dasarnya
adalah kebutuhan fitrah manusiawi.
Kebutuhan
manusia terhadap suara yang merdu, sama halnya dengan kebutuhan fisik
terhadap makanan yang enak, sama halnya dengan kebutuhan mata terhadap
pemandangan yang hijau nan indah, sama halnya dengan kebutuhan hidung
terhadap bau-bauan yang sedap, lezat, dan wangi. Pertanyaannya, apakah
Islam mengharamkan yang serba indah, lezat, dan wangi? Dengan tegas
Allah menjawab tidak, sebagaimana termaktub dalam Surat Al A'raaf 32.
Namun
demikian, walau pada dasarnya hiburan nyanyian berhukum mubah, namun
dalam perkembangaannya harus dijaga agar tidak menjadi subhat, makruh
bahkah haram, dengan memperhatikan beberapa hal berikut:
1.
Tema, isi dan lirik lagu sesuai dengan adab dan ajaran Islam
Nyanyian
bahkan bisa menjadi kebutuhan, jika berisikan bisikan kerinduan akan
kebesaran Allah swt, atau ajakan-ajakan untuk melaksanakan ajaran agama.
Sebaliknya, nyanyian yang hanya semata membicarakan asmara, cinta
birahi, memuja-muja keelokan lawan jenis, hingga dorongan untuk
melakukan pergaulan bebas, bisa dihukumi haram karena tak sesuai dengan
ajaran Islam yang suci.
2.
Gaya dan penampilan penyanyi tidak melanggar syari'at
Selain
suara penyanyi yang menjadi konsumsi telinga, gaya dan penampilan
penyanyi pun menjadi konsumsi mata. Penyanyi dengan penampilan yang
membuka aurat, merangsang nafsu birahi, dengan gayanya yang
bergoyang-goyang sengaja untuk membuat orang berdecak kagum dan
menikmati goyangannya, termasuk katagori hiburan yang dilarang.
3.
Tidak disertai hal-hal haram, seperti khamar dan pergaulan bebas
Zaman
dahulu, orang yang ingin menikmati hiburan nyanyian harus datang ke
tempat-tempat diselenggarakannya pementasan hiburan. Biasanya di
tempat-tempat seperti itu tak bisa dipisahkan dengan pergaulan bebas
laki-perempuan, dengan ditemani rokok dan minuman keras. Kondisi seperti
inilah yang menyebabkan hiburan nyanyian menjadi terlarang. Tetapi jika
sekarang orang bisa menikmati hiburan itu di rumahnya, tanpa dibarengi
hal-hal maksiat, maka akan mengurangi kemudharatan hiburan tersebut.
4.
Tidak berlebih-lebihan dalam menyukainya
Sebuah
hadis Rasulullah saw menyebutkan, "Tidaklah orang yang berakal itu
berangkat kecuali untuk tiga hal; kepayahan untuk mencari kebutuhan
hidup, mencari bekal untuk akhirat, atau mencari kelezatan yang tidak
haram."
Kita harus
bisa bijaksana dan seimbang dalam menetapkan pembagian terhadap ketiga
kebutuhan tersebut. Tetap kita sediakan porsi untuk mendengarkan hiburan
yang baik seperti katagori 'kelezatan yg tidak haram', namun juga tidak
terlalu berlebih-lebihan sehingga menyita waktu dan melalaikan kita dari
tugas-tugas kehidupan yang lain.
5.
Menimbulkan rangsangan atau tidak
Penilaian
akhir tergantung dari masing-masing individu, apakah satu kondisi bisa
dikatagorikan mubah, syubhat, makruh atau haram. Poin-poin di atas bisa
dijadikan pedoman untuk menilainya. Apabila nyanyian itu cenderung
menimbulkan rangsangan dan mendatangkan fitnah, cenderung lebih
menonjolkan sisi-sisi kebinatangan dalam kehidupan, maka lebih baik
hal-hal tersebut kita tinggalkan.