Home

   
 

 

PRINSIP-PRINSIP OPERASIONALISASI ORGANISASI PENGELOLA ZAKAT

Oleh : Hertanto Widodo, AK.

 

Pendahuluan

 

Potensi zakat Indonesia di atas kertas luar biasa besar. Secara matematis, minimal akan kita dapatkan angka ssebesar Rp 6,5 trilyun pertahun. Belum lagi jika ditambah infaq, shadaqah dan wakaf. Akan kita peroleh angka yang cukup bombastis.

 

Angka-angka di atas barulah potensi, belum menjadi kenyataan. Kenyataannya, saat ini baru terkumpul lebioh kurang Rp 200 milyar pertahun. Itu artinya hanya 3,1 %. Apa masalahnya ? Salah satunya adalah faktor kepercayaan muzakki yang rendah terhadap organisasi pengelola zakat yang ada.

 

Tiga Kata Kunci

 

Baiknya manajemen suatu organisasi pengelola zakat (OPZ) harus dapat diukur. Untuk itu kami mencoba merumuskannya dengan tiga kata kunci, yaitu :

 

1. Amanah

Sifat amanah merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki oleh setiap amil zakat. Tanpa adanya sifat ini, hancurlah semua sitem yang dibangun.

 

2. Profesional

Sifat amanah belumlah cukup. Harus diimbangi dengan profesionalitas pengelolaannya.

 

3. Transparan

Dengan transparannya pengelolaan zakat, maka kita menciptakan suatu sistem kontrol yang baik, karena tidak hanya melibatkan pihak intern organisasi saja, tetapi juga akan melibatkan pihak ekstern. Dan dengan transparansi inilah rasa curiga dan ketidakpercayaan masyarakat akan dapat diminimalisasi.

 

Prinsip-prinsip Operasionalisasi Organisasi Pengelola Zakat

 

Ketiga kata kunci di atas coba kita kabarkan lebih lanjut, sehingga dapat diimplementasikan dengan mudah. Itulah yang kita sebut dengan prinsip-prinsip operasionalisasi organisasi pengelola zakat (OPZ)

 

1. Aspek Kelembagaan

Dari aspek kelembagaan, sebuah OPZ seharusnya memperhatikan berbagai faktor, yaitu : visi dan misi, kedudukan dan sifat lembaga, legalitas dan struktur organisasi, aliansi strategis.

 

2. Aspek Sumber Daya Manusia (SDM)

SDM merupakan aset yang paling berharga. Sehingga pemilihan siapa yang akan menjadi amil zakat harus dilakukan dengan hati-hati. Untuk itu perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :

 

a. Perubahan paradigma : Amil Zakat adalah sebuah profesi

b. Kualifikasi SDM

 

3. Sistem Pengelolaan

OPZ harus memiliki sistem pengelolaan yang baik, unsur-unsur yang harus diperhatikan adalah : memiliki sistem, prosedur dan aturan yang jelas; manajemen terbuka; mempunyai activity plan; mempunyai lending commite; memiliki sistem akuntansi dan manajemen keuangan; diaudit; publikasi; perbaikan terus menerus.

 

Serentetan Permasalahan

Saat ini masih terdapat kendala-kendala yang harus segera diatasi. Diantaranya :

  1. Lemahnya sosialisasi UU no. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat beserta peraturan di bawahnya.

  2. Belum adanya Peraturan Pemerintah (PP) atau Surat Keputusan Bersama (SKB)

Selain hal - hal tersebut, diperlukan juga berbagai perangkat lain yaitu :

  1. Standarisasi mutu SDM Amil Zakat

  2. Standarisasi lembaga OPZ

Penutup

 

Dengan memiliki Organisasi Pengelola Zakat yang menerapkan prinsip-prinsip sebagaimana diuraikan di atas, insya-Alah peran kita dalam berkhidmat kepada ummat semakin terbuka lebar.

 
 

 

Copyright©Tarjih Muhammadiyah 2001

Webmaster@tarjikh.zzn.com