PRINSIP-PRINSIP
OPERASIONALISASI ORGANISASI PENGELOLA ZAKAT
Oleh
: Hertanto Widodo, AK.
Pendahuluan
Potensi
zakat Indonesia di atas kertas luar biasa besar. Secara
matematis, minimal akan kita dapatkan angka ssebesar Rp
6,5 trilyun pertahun. Belum lagi jika ditambah infaq,
shadaqah dan wakaf. Akan kita peroleh angka yang cukup
bombastis. Angka-angka
di atas barulah potensi, belum menjadi kenyataan.
Kenyataannya, saat ini baru terkumpul lebioh kurang Rp
200 milyar pertahun. Itu artinya hanya 3,1 %. Apa
masalahnya ? Salah satunya adalah faktor kepercayaan
muzakki yang rendah terhadap organisasi pengelola zakat
yang ada. Tiga
Kata Kunci Baiknya
manajemen suatu organisasi pengelola zakat (OPZ) harus
dapat diukur. Untuk itu kami mencoba merumuskannya
dengan tiga kata kunci, yaitu : 1.
Amanah Sifat
amanah merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki oleh
setiap amil zakat. Tanpa adanya sifat ini, hancurlah
semua sitem yang dibangun. 2.
Profesional Sifat
amanah belumlah cukup. Harus diimbangi dengan
profesionalitas pengelolaannya. 3.
Transparan Dengan
transparannya pengelolaan zakat, maka kita menciptakan
suatu sistem kontrol yang baik, karena tidak hanya
melibatkan pihak intern organisasi saja, tetapi juga
akan melibatkan pihak ekstern. Dan dengan transparansi
inilah rasa curiga dan ketidakpercayaan masyarakat akan
dapat diminimalisasi. Prinsip-prinsip
Operasionalisasi Organisasi Pengelola Zakat Ketiga
kata kunci di atas coba kita kabarkan lebih lanjut,
sehingga dapat diimplementasikan dengan mudah. Itulah
yang kita sebut dengan prinsip-prinsip operasionalisasi
organisasi pengelola zakat (OPZ) 1.
Aspek Kelembagaan Dari
aspek kelembagaan, sebuah OPZ seharusnya memperhatikan
berbagai faktor, yaitu : visi dan misi, kedudukan dan
sifat lembaga, legalitas dan struktur organisasi,
aliansi strategis. 2.
Aspek Sumber Daya Manusia (SDM) SDM
merupakan aset yang paling berharga. Sehingga pemilihan
siapa yang akan menjadi amil zakat harus dilakukan
dengan hati-hati. Untuk itu perlu diperhatikan hal-hal
sebagai berikut : a.
Perubahan paradigma : Amil Zakat adalah sebuah profesi b.
Kualifikasi SDM 3.
Sistem Pengelolaan OPZ
harus memiliki sistem pengelolaan yang baik, unsur-unsur
yang harus diperhatikan adalah : memiliki sistem,
prosedur dan aturan yang jelas; manajemen terbuka;
mempunyai activity plan; mempunyai lending commite;
memiliki sistem akuntansi dan manajemen keuangan;
diaudit; publikasi; perbaikan terus menerus. Serentetan
Permasalahan Saat
ini masih terdapat kendala-kendala yang harus segera
diatasi. Diantaranya :
-
Lemahnya
sosialisasi UU no. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan
Zakat beserta peraturan di bawahnya.
-
Belum
adanya Peraturan Pemerintah (PP) atau Surat
Keputusan Bersama (SKB)
Selain
hal - hal tersebut, diperlukan juga berbagai perangkat
lain yaitu :
-
Standarisasi
mutu SDM Amil Zakat
-
Standarisasi
lembaga OPZ
Penutup
Dengan
memiliki Organisasi Pengelola Zakat yang menerapkan
prinsip-prinsip sebagaimana diuraikan di atas,
insya-Alah peran kita dalam berkhidmat kepada ummat
semakin terbuka lebar. |