Tanya Jawab

 

MANHAJ TARJIH MUHAMMADIYAH

 

Home

Untuk bertanya

Klik di sini

Arsip

Masalah  1

Masalah  2

 

 

 

Pertanyaan :

 

Assalamu'alaikum wr.wb.

Bagaimana pandangan Islam dalam hal pengobatan berbagai penyakit dengan perantaraan jin muslim ? yang dalam hal ini membantu menyembuhkan si pasien ?

Wassalam

 

Cholid B

Komp. TNI Sukasari Bogor

 

Jawab :

 

Memang, pada dasarnya setiap penyakit ada obatnya, sebagaimana Firman Allah swt. "faidza maridltu fahuwa yasfiin" atau Hadits Rasulullah saw. "likulli da'in dawaa'un". Hal ini mengandung maksud bahwa setiap penyakit ada obatnya.

 

Tentang pengobatan dengan perantaraan jin (sekalipun muslim), dalam pandangan tarjih, adalah tidak ada. Marilah kita berobat dengan wajar. Kita manusia marilah berobat dengan cara manusia. Yang penting, dalam berobat adalah keyakinan akan kesembuhan penyakit kita atas pertolongan Allah swt. 

 

Tidak perlu dalam berobat digunakan cara-cara yang berbau mistik ataupun dukun. Biasanya, berobat dengan cara-cara begini akan disertai dengan ritual-ritual tertentu yang jelas-jelas bertentangan dengan syari'at Islam. Mendatangi dukun dan kemudian mempercayai omongannya, shalat kita selama 40 hari akan di hapus oleh Allah swt. Bahkan kita dapat terjerembab ke dalam tindakan syirik (menyekutukasn Allah swt). (tim tarjih)

 

 

 

Pertanyaan :

 

Assalamu'alaikum wr. wb.

Berapakah nishab untuk zakat gaji, misalkan gaji saya Rp. 1000.000/bl dan tidak tetap, apakah saya termasuk yangharus keluar zakat gaji ?

Wassalam

Ruslani

Jl. Siliwangi Gg. Macan no. 37/B

roez19@hotmail.com 

 

Jawab :

 

Yang Saudara tanyakan dalam pandangan Muhammadiyah disebut zakat profesi. Maksudnya adalah, zakat yang dipungut berdasarkan hasil keahlian seseorang (profesi tertentu).

 

Tentang ketentuan zakat ini, dinisbahkan pada emas. Misalnya, harus melalui haul (masa satu tahun) dan bila dibelikan emas mendapat 85 gr serta zakat yang harus dikeluarkan adalah 2.5 %.

 

Mengenai pertanyaan Saudara, apakah sudah termasuk wajib zakat ? Baiklah perhatikan uraian di bawah ini.

  1. Penghasilan Saudara yang Rp 1000.000 itu (sekalipun tidak tetap) dalam satu tahun apakah bisa menyamai harga emas 85 gr. Setelah untuk memenuhi kebutuhan, kemudian dihitung apakah sisa uang gaji Saudara tetap mencapai sepadan dengan harga 85 gr. emas. Misalnya total gaji saudara selama 1 th. Rp. 12.000.000 setelah untuk memenuhi kebutuhan tinggal tersisa Rp. 5.000.000. Maka dihitung, berapa harga emas per gramnya. Misalnya 1 gram = Rp. 50.000 maka 85 gr = Rp. 6.050.000. Dengan perumpamaan seperti ini maka Saudara tidak termasuk muzakki (orang yang wajib zakat).

  2. Dengan perhitungan seperti tersebut di atas, banyak orang lolos dari kewajiban zakat. Pertanyaannya, lalu kapan kita akan mampu menunaikan zakat (selain zakat fitrah)?. Kita bisa meniru sebagian orang yang berhati-hati dengan harta menunaikan zakat. Mereka menunaikan zakat dengan cara berapapun penghasilan mereka, setiap menerima gaji mereka mengeluarkan zakat 2,5 %.

  3. Seperti yang diterapkan oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Kendal (Jawa tengah), berapapun kekayaan dan penghasilan warga Muhammadiyah, sudah memenuhi se-nishab ataupun tidak, mereka wajib mengeluarkan zakat. Hasilnya sungguh luar biasa. Dalam satu tarikan (masa 1 th), Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Kendal mampu mentasharufkan harta zakat sebesar 702 juta rupiah lebih.

  4. Sekalipun tidak satu tahun, apabila pendapatan jauh melebihi nishab, misalnya sekali menerima HR sebesar Rp. 100 juta, maka wajib mengeluarkan zakat saat itu juga (hasil Ijtihad sebagian mujtahid Muhammadiyah).

Prinsipnya, pelaksanaan zakat adalah untuk menghindari berputarnya uang pada orang-orang tertentu saja. Dan juga untuk menghindari terjadinya ketimpangan-ketimpangan sosial. Dengan zakat, kita meminimalisir jarak si kaya dan si miskin, menciptakan keharmonisan, dan mewujudkan rahmatan li al-alamiin. Lebih penting lagi, kita dapat menegakkan Islam tidak hanya dengan shalat dan puasa saja.

Walla-hu a'lamu bishshawab !!!

 

 
     

 

Copyright©Tarjih Muhammadiyah 2001

E-mail : webmaster@tarjikh.zzn.com

Didisain : Shodikin dan Istri Pbg