Untuk
bertanya
|
Pertanyaan
:
Assalamu'alaikum
wr.wb.
Bagaimana
pandangan Islam dalam hal pengobatan berbagai penyakit dengan
perantaraan jin muslim ? yang dalam hal ini membantu
menyembuhkan si pasien ?
Wassalam
Cholid
B
Komp.
TNI Sukasari Bogor
Jawab
:
Memang,
pada dasarnya setiap penyakit ada obatnya, sebagaimana Firman
Allah swt. "faidza maridltu fahuwa yasfiin"
atau Hadits Rasulullah saw. "likulli da'in
dawaa'un". Hal ini mengandung maksud bahwa setiap
penyakit ada obatnya.
Tentang
pengobatan dengan perantaraan jin (sekalipun muslim), dalam
pandangan tarjih, adalah tidak ada.
Marilah kita berobat dengan wajar. Kita manusia marilah
berobat dengan cara manusia. Yang penting, dalam berobat
adalah keyakinan akan kesembuhan penyakit kita atas
pertolongan Allah swt.
Tidak
perlu dalam berobat digunakan cara-cara yang berbau mistik
ataupun dukun. Biasanya, berobat dengan cara-cara begini akan
disertai dengan ritual-ritual tertentu yang jelas-jelas
bertentangan dengan syari'at Islam. Mendatangi dukun dan
kemudian mempercayai omongannya, shalat kita selama 40 hari
akan di hapus oleh Allah swt. Bahkan kita dapat terjerembab ke
dalam tindakan syirik (menyekutukasn Allah swt). (tim tarjih)
Pertanyaan
:
Assalamu'alaikum
wr. wb.
Berapakah
nishab untuk zakat gaji, misalkan gaji saya Rp. 1000.000/bl
dan tidak tetap, apakah saya termasuk yangharus keluar zakat
gaji ?
Wassalam
Ruslani
Jl.
Siliwangi Gg. Macan no. 37/B
roez19@hotmail.com
Jawab
:
Yang
Saudara tanyakan dalam pandangan Muhammadiyah disebut zakat
profesi. Maksudnya adalah, zakat yang dipungut berdasarkan
hasil keahlian seseorang (profesi tertentu).
Tentang
ketentuan zakat ini, dinisbahkan pada emas. Misalnya, harus
melalui haul (masa satu tahun) dan bila dibelikan emas
mendapat 85 gr serta zakat yang harus dikeluarkan adalah 2.5
%.
Mengenai
pertanyaan Saudara, apakah sudah termasuk wajib zakat ?
Baiklah perhatikan uraian di bawah ini.
-
Penghasilan
Saudara yang Rp 1000.000 itu (sekalipun tidak tetap) dalam
satu tahun apakah bisa menyamai harga emas 85 gr. Setelah
untuk memenuhi kebutuhan, kemudian dihitung apakah sisa
uang gaji Saudara tetap mencapai sepadan dengan harga 85
gr. emas. Misalnya total gaji saudara selama 1 th. Rp.
12.000.000 setelah untuk memenuhi kebutuhan tinggal
tersisa Rp. 5.000.000. Maka dihitung, berapa harga emas
per gramnya. Misalnya 1 gram = Rp. 50.000 maka 85 gr = Rp.
6.050.000. Dengan perumpamaan seperti ini maka Saudara
tidak termasuk muzakki (orang yang wajib zakat).
-
Dengan
perhitungan seperti tersebut di atas, banyak orang lolos
dari kewajiban zakat. Pertanyaannya, lalu kapan kita akan
mampu menunaikan zakat (selain zakat fitrah)?. Kita bisa
meniru sebagian orang yang berhati-hati dengan harta
menunaikan zakat. Mereka menunaikan zakat dengan cara
berapapun penghasilan mereka, setiap menerima gaji mereka
mengeluarkan zakat 2,5 %.
-
Seperti
yang diterapkan oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah
Kabupaten Kendal (Jawa tengah), berapapun kekayaan dan
penghasilan warga Muhammadiyah, sudah memenuhi se-nishab
ataupun tidak, mereka wajib mengeluarkan zakat. Hasilnya
sungguh luar biasa. Dalam satu tarikan (masa 1 th),
Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Kendal mampu
mentasharufkan harta zakat sebesar 702 juta rupiah lebih.
-
Sekalipun
tidak satu tahun, apabila pendapatan jauh melebihi nishab,
misalnya sekali menerima HR sebesar Rp. 100 juta, maka
wajib mengeluarkan zakat saat itu juga (hasil Ijtihad
sebagian mujtahid Muhammadiyah).
Prinsipnya,
pelaksanaan zakat adalah untuk menghindari berputarnya uang
pada orang-orang tertentu saja. Dan juga untuk menghindari
terjadinya ketimpangan-ketimpangan sosial. Dengan zakat, kita
meminimalisir jarak si kaya dan si miskin, menciptakan
keharmonisan, dan mewujudkan rahmatan li al-alamiin. Lebih
penting lagi, kita dapat menegakkan Islam tidak hanya dengan
shalat dan puasa saja.
Walla-hu
a'lamu bishshawab !!!
|
|