Pidato
Pengukuhan Guru Besar M. Amien Rais di Universitas Gajah
Mada
Yang
terhormat
Ketua
dan para anggota Dewan Penyantun
Universitas
Gadjah Mada;
Yang
terhormat
Rektor/Ketua
Senat,
Sekretaris
Senat dan para anggota Senat
Universiatas
Gadjah Mada;
Yang
terhormat
Para
tamu undangan, dan segenap hadirin.
Assalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh
Dalam
kesempatan yang berbahagia ini, perkenankanlah saya memulai
pidato dengan puisi berikut. Puisi ini cukup populer dan
menggambarkan kekuatan gerakan protes yang dipimpin mahasiswa di
Indonesia pada masa reformasi.
Mahasiswa
takut pada dosen
Dosen
takut pada dekan
Dekan
takut pada rektor
Rektor
takut pada menteri
Menteri
takut pada presiden
Presiden
takut pada mahasiswa
(Taufik
Ismail, “Takut ’66, Takut ‘98”)
Puisi
Saudara Taufik Ismail di atas mengingatkan kita kepada masa-masa
demontrasi mahasiswa sepanjang tahun 19998 lalu, ketika gerakan
protes mahasiswa berhasil menghentikan laju kekuasaan Soeharto,
presiden kedua Republik Indonesia yang semakin sewenang-wenang
di tahun-tahun terakhir pemerintahannya. Dengan puisi ini saya
ingin mendiskusikan dua konsep pokok dalam ilmu politik.
Konsep
yang pertama adalah kekuasaan (power) politik yang secara
khusus akan ditinjau dari sudut ketdakberdayaan dan ketiadaan
kekuasaan (powerlessness). Sehubungan dengan kekuasaan, secara
singkat, saya akan membahas bebarapa bentuk pelanggaran dan
penyalahgunaan kekuasaan yang terjadi di masa lalu. Mengenai
ketidakberdayaan dan ketiadaan kekuasaan, saya akan membahas
beberapa cerminan ketidakberdayaan politik di Indonesia dan
dampaknya. Menurut pendapat saya, baik kekuasaan maupun
ketiadaan kekuasaan sama-sama dapat mengarah kepada fasad
atau kerusakan dalam kehidupan bersama.
Konsep
yang kedua dalah demokratisasi. Konsep ini tidak kalah
pentingnya dari konsep kekuasaan. Berbagai kajian dan penelitian
mengenai demokratisasi sudah dilakukan para peneliti politik di
berbagai belahan dunia. Dalam kesempatan ini, saya akan
mengaitkan kajian-kajian demokratisasi dengan problematika
kekuasaan dan ketiadaan kekuasaan yang disebutkan di atas.
Selain itu, tulisan ini akan memaparkan beberapa kemungkinan
yang dapat menghindari dampak buruk kekuasaan dan ketiadaan
kekuasaan.
Hadirin
yang terhormat
Seorang
ilmuwan politik dari Amerika Serikat bernama John Gaventa pernah
mengadakan penelitian di suatu lembah di Pegunungan Appalachia
Tengah, Amerika Serikat. Daerah yang berada di antara Gunung
Pine dan Cumberland itu sebenarnya kaya barang tambang. Salah
satu kekayaan alamnya, yaitu batubara, digarap dan dieksploitasi
oleh sebuah perusahaan tambang raksasa. Akan tetapi, penduduknya
miskin. Malahan, miskin sekali. Menurut perkiraan, sebanyak 70%
keluarga setempat hidup di bawah garis kemiskinan, dan sebanyak
30% keluarga menganggur. Tidak dapat disangkal lagi, daerah
Appalachia adalah kantung kemiskinan di negara adidaya dan
kapitalis dunia.
Didaerah
itu Gaventa, ilmuwan yang juga aktivis, meneliti konflik antara
kepentingan perusahaan besar dengan hak-hak warga pengunungan.
Salah seorang warga yang diwawancarai Gaventa adalah pensiunan
pekerja tambang. Gaventa ingin menyadarkan pak tua akan
hak-haknya di negara demokrasi. Ia menceritakan berbagai
ketidakadilan yang ia “temukan” setelah meneliti di daerah
pak tua. Misalnya, perusahaan penambangan batubara raksasa di
dekat rumah pak tua itu hanya dikenai pajak yang sangat rendah.
Kampung halaman pak tua yang dulu permai sekarang bopeng dan
carut marut karena galian yang tak terurus. Genangan air di
bekas galian penuh dengan asam, batubara, dan endapan lumpur.
Pak
tua sendiri tergolong salah satu korban. Karena bekerja cukup
dalam di bawah permukaan tanah, ia menderita sakit paru-paru
hitam. Penyakit ini menghinggapinya karena ia terlalu sering,
dan dalam jangka waktu lama, menghirup partikel-partikel debu
batubara hitam. Pendek kata, banyak ketidakadilan di lingkungan
hidup pak tua. Gaventa, bersama-sama mahasiswanya, ingin
menyadarkan pak tua supaya bersedia bergabung dengan para
pekerja lain untuk menuntut perusahaan tambang raksasa milik
orang kaya raya dari London, Inggris.
Pak
tua duduk terdiam saja mendengarkan semua “temuan”
penelitian Gaventa dan timnya. Dalam hati ia mungkin bergumam,
“saya tahu lebih banyak tentang ketimpangan dan ketidakadilan
di kampung saya ini. Sebagai contoh, Anda tidak tahu betapa
tanah ayah saya pun dijarah perusahaan tambang tanpa
kompensasi.” Karenanya, tidak ada ekspresi terkejut di wajah
pak tua. Juga tidak ada isyarat pak tua berminat terhadap ajakan
“pemberdayaan” yang dilakukan orang-orang kampus yang datang
ke desanya.
Sebaliknya,
Gaventa dan timnya hjeran bukan kepalang. Betapa mungkin,
demikian pikir mereka, orang tidak tertarik memperjuangkan
hak-haknya yang sah di negara demokrasi seperti Amerika Serikat?
Mengapa serikat buruh setempat, yang dahulu dikenal militan dan
aktif, tampaknya sekarang menjadi pasif dan menerima status-quo?
Mengapa korban-korban ketidakadilan dalam masyarakat terbuka
tidak bergerak memperjuangkan kepentingan mereka? Mangapa, dalam
kondisi ketidakadilan dan ketimpangan yang meluas, orang tidak
melawan dan memberontak?
Hadirin
yang saya hormati.
Pertanyaan-pertanyaan
di atas secaralangsung membawa kita ke dalam perdebatan penting
di dalam ilmu politik, yaitu mengenai kekuasaan. Apakah
seseorang atau suatu kelompok akan diam menerima nasib, atau,
sebaliknya, melawan dan memperjuangkan perbaikan keadaan, hal
itu sering kali tergantung kepada kekuasaan. Pak tua yang
diwawancarai Gaventa terdiam dan tidak menanggapi penyuluhan
merasa tidak berdaya dan tidak berkuasa. Yang memiliki daya dan
kekuasaan adalah perusahaan tambang raksasa dan multinasional.
Yang
tidak kalah pentingnya adalah, baik kekuasaan maupun keiadaan
kekuasaan dapat menjadi sumber masalah dalam kehidupan bersama.
Sehubungan dengan kekuasaan, kita sudah sering mendengar ucapan
seorang bangsawan Inggris bernama Lord Acton. Ia mengatakan, power
tends to corrupt and absolute power corruptsabsolutely.
Kekuasan itu cenderung korup, dan kekuasan yang absolut akan
korup secara absolut pula.
Contoh
paling tepat dan dekat adalah pengalaman bangsa kita di masa
Orde Baru. Pada masa itu, korupsi kekuasan telah kita saksikan
dalam berbagai bentuknya dan berlangsung selama jangka waktu
yang lama. Sampai-sampai, kekuasaan yang korup itu terjelma
dalam diri seorang patron. Begitu kuasaanya sang patron sehingga
seluruh negeri ini tidak lebih dari perluasan, extension,
dari rumah tangga sang patron dan sanak keluarganya. Anak,
menantu, keponakan, cucu, ipar, dan istri sang patron kerap
diutamakan dan diberi privelese. Misalnya, dalam tender-tender
proyek, para kerabat itulah yang dimenangkan berdasarkan
koneksi, bukan kepakaran. Dalam peristilahan ilmu politik,
bentuk korupsi kekuasaan ini dikenal dengan nama
“neopatrimonialisme” (Bratton & van de Walle, 1994).
Dapat dikatakan bahwa negara Orde Baru adalah negara yang cukup
ideal dilihat dari sudut korupsi kekuasaan ini.
Alangkah
tepatnya istilah KKN, yaitu singkatan tiga kata – korupsi,
kolusi, dan nepotisme – yang menjadi semboyan demonstran dan
para pengecam Orde Baru. Istilah ini dengan jelas menekankan
bentuk-bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang yang terjadi
di masa lalu. Begitu luasnya praktik penyelewengan kekuasaan
dalam berbagai versi KKN sehingga istilah “skandal” pun
tidak relevan lagi di panggung politk Indonesia. Sebab, skandal
mengandaikan ketertiban dan kepastian hukum sehingga suatu
pelanggaran atau penyelewengan dapat dipandang sebagai skandal
yang perlu diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku
(Bobbio, 1987:85). Oleh karena penyelewengan dan pelanggaran
merupakan kelaziman dan bukan pengecualian, maka skandal tidak
mendapatkan tempatnya di bumi politk Orde Baru.
Masih
segar dalam ingatan kita bagaimana mekanisme transaksi dan
jual-beli dirusak oleh sogok-menyogok yang melibatkan para
pengusaha dan para penguasa. Yang pertama melakukan korupsi
dengan menyogok, yang kedua dengan menerima sogokan. Keduanya
berlangsung secara cukup mulus dan dalam jangka waktu yang lama.
Korupsi yang hilir-mudik ke istana negara dan kantor-kantor
departemen pemerintahan telah menodai pelaksanaan pemerintahan.
Akibatnya berkembanglah budaya kebal hukum (the culture of
impunity) yang masih terus menjadi rintangan demokratisasi
setelah Orde Baru rubuh. Pada zaman reformasi, praktik-praktik
kotor era masa lalu satu persatu mulai terungkap. Kendati
demikian, aparat hukum, khusunya mereka yang masih terus
menunjukkan identitas sebagai penerus Orde Baru, berusaha
memperlambat dan merintangi usaha membongkar praktik-praktik
tersebut.
Akibatnya,
masyarakat terpaksa bekerja keras mengungkap
tuntaskorupsi-korupsi masa lalu. Tujuannya terutama bukan untuk
menjelek-jelekkan seseorang atau sekelompok orang – tanpa
dijelek-jelekkan pun, koruptor sudah buruk. Tetapi, supaya
bangsa kita dapat mengambil pelajaran dari masa lalu, seperti
masyarakat Amerika Latin yang berkata Nunce Mas! (Takkan
terulang lagi!; Never Again!), dan supaya bangsa kita
dapat membina masa depan yang lebih baik, korupsi-korupsi harus
diekspos. Sebuah lembaga bernama Transpararency International
(TI) yang berkantor di Jerman, menempatkan Indonesai sebagai
negara yang paling korup di muka bumi. Bagi siapa saja yang
mengira sogok-menyogok hanya urursan orang berduit dan tidak
berdampak luas, Dr. Kamal Hossain yang Wakil Ketua TI dengan
tandas mengatakan bahwa sogok-menyogok semakin memiskinkan kaum
papa (Noronha, 4). Pemerintahan yang bersih (celan
government) adalah ciri khas dan cita-cita demokrasi yang
harus diperjuangkan dengan berbagai cara, termasuk dengan
membeberkan manajemen Orde Baru yang korup.
Peraturan
perundangan yang semestinya merupakan pengontrol atau check
terhadap kekuasaan, dalam kenyataanya menjadi alat manipulasi
dan mempertahankan kekuasaan. Banyak undang-undang dan peraturan
sebenarnya lebih mencerminkan kepentingan pengusaha dan
teman-temannya di sektor bisnis. Di dalam paham demokrasi,
penguasa yang memerintah berdasarkan undang-undang yang dapat ia
susun hampir sekehendak hati, ialah penguasa yang lalim dan
sewenang-wenang. Sebagai mana kita ketahui rule of law adalah
salah satu ciri demokrasi. Akan tetapi, di masa lalu rule of
law seringkali dkalahkan oleh rule of men. Banyak
orang mersa dirinya berada di atas hukum. Dalam konteks inilah,
praktik hukum di Indonesia di masa lalu tampak melecehkan
kebenaran kata-kata Cicero, omnes legum servi sumus uti
liberi esse possumus. Artinya, kita semua menjadi budak
hukum supaya kita bebas (Bobbio, 141; Rais, 1997:19).
Sebaliknya, kita dapat menjadi bebas dan demokratis apabila
tidak bersedia mengikuti hukum atau apabila hukum yang kita
iktui itu tuidak lebih dari “plasebo hukum” yang dibuat
hampir sesuka hati pmegang kekuasaan.
Saudara-saudara
yang saya hormati
Sambil
tetap menyadari sepenuhnya malapetaka korupsi kekuasaan di atas,
kita tidak boleh mengabaikan sisi yang lain. Kita sering lupa
bahwa bahaya yang dapat timbul dari penyalahgunaan kekuasaan
tidak berbeda jauh dari bahaya yang dapat timbul dari dampak
negatif tuna kuasa (powerlessness). Ini adalah situasi
ketika orang menerima keadaan yang ada, walaupun keadaan itu
tidak menyenagkan, karena mersa tidak punya kuasa untuk
merubahnya menjadi keadaan yang lebih baik. Keadaan tuna kusa
dapat merugikan kerjasama sosial dan kehidupan bersama. Dengan
memodifikasi ungkapan Lord Acton yang telah disebutkan, dapat
dikatakan bahwa, powerlessness tends to corrupt and absolute
powerlessnes corrupts absolutly. Tuna kuasa cenderung kearah
korupsi, dan tuna kuasa yang absolut akan menjurus kepada
korupsi absolut pula.
Pak
tua yang diwawancarai Gaventa dapat dipandang sebagai orang yang
tuna kuasa. Ia merasa tidak berdaya sehingga kehidupan dan
lingkungannya merana. Seakan-akan ia berkata kepada dirinya
sendiri, “memang saya tidak sesuai dengan yang saya dambakab;
tetapi, apa daya dan apa kuasa; tidak ada yang dapat saya
lakukan supaya keadaan berubah.” Pak tua ini tuna kuasa
terutama dalam kaitannya dengan perusahaan tambang raksasa yang
rakus dan merusak lingkungan. Dalam puisi Taufik Ismail di atas,
dekan vis-a-vis rektor, dan rektor vis-a-vis menteri, dan
menteri vis-a-vis presiden.1
Michael
Lerner, seorang aktivis yang berasal dari gerakan perubahan
sosial tahun 1960-an, dengan tegas mengatakan betpa berbahayanya
tuna kuasa dan persaan tidak berdaya yang merasuki benak
manusia. Katanya:
When
we feel powerless for any extended leght of time, we tend to
become more willing to accept parts of the world we would
othewise reject. We act in ways that go counter to our best
visions of who we are and who we can and want to be.
Powerlessness
corrupts.
Powerlessness
corrupts in a very direct way: it changes, transforms, and
distorts us. It makes us different from how we would otherwise
want to be. We look at our world and our own behavior, and we
tell ourselves that although we really aren’t living the lives
we want to live, there is nothing we can do about it. We are
powerless (Lerner, 1991:2).
nggapan
atau persepsi tuna kuasa dapat menimbulkan berbagai efek negatif
dalam kehidupan sosial. Anggapan tuna kuasa menyebabkan orang
tidak ingin mengadakan perubahan yang seharusnya dapat
dilakukan. Berbagai kekurangan, ketidakadilan, dan penyelewengan
kekuasaan cenderung dipandang sebgai “kenyataan.” Karena
dianggap kenyataan, ada rasa khawatir akan kalah, tersingkir,
dan dikesampingkan orang lain. Kekhawatiran ini akan terbukti
dan menjadi self-fullfilling prophecy ketika orang
bertindak selaras dengan anggapan dan rasa khawatir tersebut.
Apabila angapan ini tidak hanya dianut oleh satu orang melainkan
oleh banyak orang, maka terjadilah penularan dan penyebaran
anggapan dan perasaan tuna kuasa di masyarakat (Lerner, 13).
Di
masyarakat Indonesia, situasi dan persepsi tuna kuasa sering
timbul dalam berbagai episode sejarah. Di zaman penjajahan,
banyak murid yang berkulit sawo matang percaya bahwa mereka
tidak mungkin berhasil mendapatkan kedudukan tinggi seperti
halnya sinyo-sinyo Belanda. Bahkan, murid pribumi tersebut tidak
hanya merasa tuna kuasa. Mereka juga menyalahkan diri sendiri
sebagai pihak yang bertanggungjawab di balik situasi tersebut.
Selama tiga dasarwarsa pemerintahan yang lalu, warganegara
Indonesia cukup terlatih menerima dan memahami keadaan yang ada
walaupun keadaan itu penuh dengan bentuk-bentuk penyelewengan
seperti KKN. Berbagai pelanggaran hak asasi manusia, pelanggaran
ketentuan hukum, dan pelanggaran norma dan nilai berlangsung di
depan mata dan warganegara merasa tidak banyak yang dapat
dilakukan supaya keadaan buruk berubah menjadi lebih baik.
Hadirin
yang saya hormati.
Masalah
sejanjutnya adalah, mengapa tuna kuasa meluas di masyarakat?
Pertanyaan ini dapat ditanggapi dengan menggunakan tiga
perspektif mengenai kekuasaan. Masing-masing pendekatan
menawarkan penjelasan mengapa arang menjadi tuna kuasa sehingga
pasrah menerima keadaan yang ditandai dengan ketidakadilan dan
penidnasan. Secara ringkas, ketiga pendekatan akan dipaparkan
berikut ini.
Dalam
perspektif pertama, kekuasaan dilihat dari sudut siapa saja yang
berpartisispasi di meja pengambilan keputusan yang akan
menetapkan keputusan-keputusan penting dan mengikat. Yang juga
menjadi perhatian adalah siapa yang lebih kuat dan unggul dalam
pengambilan keputusan tersebut, dan siapa pula yang lebih lemah
dan gagal. Pihak yang berhasil mengungguli lawan atau saingannya
dalam forum pengambilan keputusan dipandang sebagai pihak yang
lebih kuasa. Ini berarti, misalnya, pihak tersebut memiliki
sumber daya tawar-menawar yang lebih besar dan dapat
menggunakannnya untuk membela dan memenangkan tujuan dan
kepentingannya. Sebaliknya, pihak yang kurang atau tidak
berkuasa ialah yang kalah dalam proses pengambiloan keputusan
(Gaventa, vii).
Kembali
ke contoh yang telah disampaikan di awal uraian, jika dalam
suatau proses pengambilan keputusan yang melibatkan mahasiswa
dan dosen ternyata pihak mahasiswa berhasil memenangkan
kepentingan dan tujuan mereka, itu berarti mahasiswa lebih
berkuasa dari dosen. Jika dalam rapat yang diikuti oleh
rektor-rektor dan menteri pendidikan dan kebudayaan, para rektor
berhasil mengedepankan kepentingan dan tujuan mereka dengan
mengalahkan kepentingan dan tujuan menteri, maka para rektor
lebih berkuasa dari menteri. Demikian pula apabila pak tua di
Appalachia dan kawan-kawannya berhasil memenagkan
tuntutan-tuntutan yang mereka ajukan kepada perusahaan tambang,
berarti pak tua cs. Lebih kuasa dari perusahaan tersebut. Bisa
saja, yang terjadi dalam kenyataan adalah yang sebaliknya, yaitu
dosen, menteri, dan perusahaan tambang lebih kuasa dari lawan
mereka, baik karena memiliki posisi tawara-menawar yang lebih
kuat maupun karena memegang otoritas yang lebih besar. Yang
penting ditekankan adalah bahwa arena kekuasaan pertama ini
adalah pengambilan keputusan, dan yang ditekankan adalah
konflik-konflik pengambilan keputusan yang dapat diamati.
Apabila
ada pihak yang berkali-kali berpartisipasi di forum pengambilann
keputusan dan berkali-kali pula kalah, maka di dalam diri pihak
yang kalah itu, secara perlahan-lahan, akan tertanam rasa dan
persepsi tak berdaya dan tuna kuasa. Pada gilirannya, ia akan
berkesimpulan tidak perlu ikut serta dalam forum pengambilan
keputusan mendatang karena ia mengantisipasi kekalahan. Dengan
kata lain, dilihat dari perspektif pertama tentang kekuasaan,
tuna kuasa tertanam dan meluas karena pengalaman berulangkali
gagal dalam arena pengambilan keputusan.
Saudara-saudara
yang saya hormati
Dilihat
dari perspektif kekuasaan yang kedua, sikap pasrah dan rasa
tidak berdaya maluas karena ada pihak atau isu yang tidak
memiliki akses ke forum dan mekanisme pengambilan keputusan. Ini
dapat terjadi karena banyaknya rintangan-rintangan yang dibuat
oleh pihak yang lebih dominman dan berkuasa. Pihak yang tidak
berkuasa, atau isu dan keprihatinan mereka, tidak dapat masuk ke
agenda pengambilan keputusan karena adanya rintangan-rintangan
yang sengaja dibuat untuk mengesampingkan dari forum tersebut.
Ada seperangkat nilai, keyakinan, rityual, dan aturan main yang
secara sistematis dan konsisten membantu kepentingan orang atau
kelompok tertentu, tetapi dengan merugikan kelompok lain. Pihak
yang diuntungkan memiliki posisi yang lebih kuat sehingga dapat
membela kepentingan mereka (Gaventa, 14).
Selain
itu, pengecualian pihak atau isu tertentu dari arena pengambilan
keputusan dapat terjadi karena adanya keputusan yang diambil
untuk menindas atau menggagalkan perlawanan terhadap nilai dan
kepentingan elit yang berkuasa di pemerintahan pusat. Bentuk
ketentuan tersebut bermacam-macam dan hampir semuanya dikenal
akraba oleh siapa saja yang pernah mengalami Orde Baru (Gaventa,
14-15). Salah satu di antaranya adalah penggunaan kekerasan
bersenjata terhadap kelompok yang secara sepihak dinilai
memberontak, melawan, atau mengganggu stabilitas. Dalam sejarah
Indonesia, pemerintah sering menggunakan pendekatan semacam ini
terhadap bagian dari bangsa Indonesia sendiri. Akibatnya,
seperti sudah diketahui, beberapa propinsi seperti Aceh, Irian
Jaya, dan Timor Timur merasa dikucilkan dan tidak terwakili.
Represi juga pernah digunakan terhadap kalangan buruh dan petani
sehingga mereka pun sering terkucilkan dari arena pengambilan
keputusan. Mereka menjadi non-partisipan, dan isu atau
keprihatinan mereka menjadi non-issue.
Akan
tetapi, pengucilan pihak atau isu tertentu dari forum
pengambilan keputusan juga dapat terjadi lewat cara lain, yaitu
melalui pemberian ancaman sanksi, baik yang positif maupun
negatif. Dalam hal ini, pemerintah sebagai yang berkuasa,
misalnya, dapat mengintimidasi lawan-lawan politik dengan
menggunakan prosedur legal sebagai ancaman. Dalam hal ini
berlaku peradilan politik, yaitu penggunaan pranata hukum dan
peradilan untuk mentingkairkan musuh politik pemegang kekuasaan
sehingga musuh itu tidak dapat bersaing dalam arena pengambilan
kebijakan dan keputusan (Kirscheirmer, 6). Selain penggunaan
sanksi negatif, pihak yang berkuasa juga dapat merangkul
lawan-lawannnya sehingga tidak lagi menjadi lawan dalam
persaingan pengambilan keputusan karena sudah terkooptasi.
Cara
ketiga ialah dengan menggunakan bias-bias yang ada dalam sistem
politik, seperti norma, perseden historis, atau peraturan
tertentu, suapya isu atau tuntutan tertentu, yaitu yang tidak
disukai pemegang kekuasaan, dapat diredam. Warganegara di suatu
desa yang menentang penggunaan bendungan dapat dicap “anggota
organisasi terlarang,” dan mahasiswa yang suka demontrasi
dapat dituduh “PKI”. Selan itu, musuh-musuh politik dapat
juga dituduh sebagai penghujat, subversif, dan berbagai bentuk
manipulasi lainnya. Dilihat dari perspektif kedua kekuasaan,
mekanisme-mekanisme semacam ini akan menyebabkan suatu kelompok
masyarakat tersingkirkan dari agenda pengambilan keputusan.
Selain tersingkir, aspirasi dan kepentingan mereka juga dapat
dianggap sepi oleh pemegang kekuasaan.
Akhirnya,
pemegang kekuasaan juga dapat menciptakan simbol dan aturan main
baru untuk merintangi dan membatasi akses suatu kelompok atau
isu pengambilan keputusan. Sebagai contoh, dengan mencipatkan
suatu undang-undang, pemegang kekuasaan dapat membatasi jumlah
partai atau mengebiri media massa. Dengan memperkenalkan kepada
publik bahwa, misalnya, “demokrasi Pancasila tidak mengenal
lembaga oposisi,” yang berkuasa telah berhasil mempersempit
kompetisi politik. Dalam kasus-kasus seperti ini, setiap usaha
untuk membentuk partai baru dan melancarkan kritik kepada
penguasa, akan menjadi tindakan yang melanggar hukum atau norma.
Pada
masa lalu, alangkah banyaknya peserta dan persoalan yang tidak
tertampung dalam proses pengambilan keputusan yang mengikat. Di
awal Orde Baru, misalnya, Partai Sosialis Indonesia dan Masjumi
dilarang. Masalah-masalah perburuhan, seperti upah yang sangat
rendah, dan pertanian sering kali tidak mendapatkan tempat yang
semestinya dalam proses pengambilan keputusan karena
protes-protes mereka ditanggapi dengan pendekatan intelijen dan
represi. Profesor-profesor kritis beserta kritik mereka tidak
diperhatikan. Bahkan, tidak jarang karir mereka terancam.
Mahasiswa yang menyuarakan aspirasinya dibubarkan dan diusir,
bukan ditanggapi dan didengarkan. Soal-soal yang menurut
pemerintah sensitif atau subversif tidak diperkenankan untuk
diperdebatkan di media massa, dan kinerja anggota DPR sangat
banyak dibatasi oleh tata tertib lembaga ini. Selain batasan
berupa aturan, rintangan-rintangan yang diberikan pemerintah
adalah ancaman, represi, adu domba, tindakan balas dendam, dan
pengendalian melalui konstitusionalisme (Schwarz, 236-240).
Saudara-saudara
yang saya hormati
Akhirnya,
perspektif yang ketiga menempatkan kekuasaan sebagai alat untuk
membentuk persepsi dan kesadaran manusiamengenai ketimpangan dan
ketidakadilan yang ada dilingkungannya. Kekuasaan yang lebih
besar tidak hanya dapat mengalahkan lawan atau membatasi
aksesnya ke meja pengambilan keputusan. Lebih dari itu,
kekuasaan dominan juga dapat berfungsi membantuk pandangan
oranga atau kelompok yang tuna kuasa terhadap situasi
ketidakadilan yang dialami sehingga situasi tersebuit dapat
bertahan. Pemegang kekuasaan, misalnya, dapat menggunakan mitos,
bahasa, atau simbol untuk menundukkan, mengontrol, dan
melemahkan lawan politiknya sehingga kekuasaaanya dapat bertahan
langgeng.
Dengan
demikian, kekuasaan pada dimensi ketiga ini berhubungan dengan
sosialisasi dan pengendalian informasi dalam rangka membentuk
pikiran dan pandangan orang. Akan tetapi, yang juga tergolong ke
dalam perspektif ketiga ini adalah berbagai cara yang tidak
langsung, seperti adaptasi psikologis terhadap keadaan yang ada.
Apabila ada seseorang atau kelompok tuna kuasa dilihat dari
perspektif kekuasaan yang pertama dan kedua, mereka juga akan
tuna kuasa dalam perspektif ketiga ini. Manifestasi tuna kuasa
dalam perspektif ketiga termasuk fatalisme yang meluas, apati
dan mecela diri sendiri. Rasa tidak berkuasa juga dapat mengarah
kepada penerimaan dan internalisasi nilai, keyakinan, dan
ketentuan pemegang kekuasaan. Akan tetapi, internalisasi ini
terjadi dalam rangka adaptasi. Seolah-olah, hal itu dapat
menjadi mekanisme melarikan diri dari rasa tidak berdaya yang
dimiliki.
Masih
ada masalah lain yang timbul dari dimensi ketiga kekuasaan yang
penuh dengan dominasi dan hegemoni ini. Dalam situasi
ketimpangan kekuasaan, pihak yang tidak berkuasa akan tergantung
kepda yang berkuasa. Masyarakat belajar menghayati dan
mengembangkan budaya diam. Atau apabila mereka bersuara, maka
suara dan aspirasi tersebut tidak tulus, melainkan sesuatu yang
palsu, bernada ABS (asal bapak senang), atau gema dari ibukota
yang diikuti pihak yang lemah di daerah. Suara dan pandangan
semacam ini, tentu saja, tidak bersifat tulus dan otentik.
Akibatnya, seperti juga kita alami di Indonesia, terbentuklah
masyarakat yang tidak mampu mengartikulasikan kepentingan mereka
dengan baik, tanpa menggunakan cara-cara kekerasan.
Ketidakmampuan ini adalah hasil dari proses sosialisasi yang
menuntut mereka tunduk dan patuh kepada definisi realitas
politik seperti yang diberikan pihak yang dominan di masyarakat
dan lembaga-lembaga pemerintahan.
Hadirin
yang saya hormati.
Di
Indonesia, kita pernah menyaksikan bagaimana penyalahgunaan
kekuasaan telah merugikan kehidupan bersama. Karena ada proses
panjang penyempitan kawasan pengambilan keputusan, maka basis
sosial pemegang kekuasaan semakin lama semakin menyempit
sehingga pemegang kekuasaan semakin lama semakin mengandalkan
segelintir orang yang dapat dipercayai dan ia kenal baik,
seperti kerabat dan teman dekatnya. Pemegang kekuasaan yang
seperti itu memang sangat memerlukan orang-orang yang loyal.
Sebab, berbeda dengan sistem kekuasaan yang tertumpu pada rule
of law, sistem kekuasaan yang didasarkan atas rule of men
memerlukan loyalitas sebagai penentu kepastian dan keterdugaan
dalam sistem politik.
Akan
tetapi, loyalitas semata-mata tidak dapat diandalkan,
lebih-lebih jika tingkat partisipasi politik menurun dan
dukungan merosot karena, ironisnya, besarnya kekuasaan pemegang
kekuasaan. Dengan kata lain, kekuasaan yang dominan pada
akhirnya akan menyemai bibit-bibit kelemahan dan kekalahannya
sendiri. Bentuk-bentuk penyalahgunaan kekusaan tertentu,
khususnya yang populer dengan istilah KKN, dapat menjadi bencana
yang lebih besar dalam konteks krisis ekonomi dan moneter yang
melanda Indonesia, di pihak yang selama ini tuna kuasa juga
terjadi perubahan yang mengarah pada pergeseran
hubungan-hubungan antara yang tuna kuasa dan kuasa.
Gerakan
reformasi yang dipimpin mahasiswa dengan jelas menunjukkan
bahwa, pada akhirnya, mahasiswa dan masyarakat luas dapat
mengubah hubungan-hubungan kekuasaan. Ketika ideologi, mitos,
dan legitimasi pemegang kekuasaan mulai dihadapkan kepada krisis
kepercayaan, gerakan reformasi muncul dan mengedepankan berbagai
kritik dan persoalan dalam sistem politik, mulai dari
harga-harga yang melonjak sampai suksesi kepemimpinan nasional.
Persoalan-persoalan ini dikemukakan supaya di kalangan
pihak-pihak yangh tuna kuasa berkembang kesadaran baru tentang
pentingnya perubahan dalam hubungan kekuasaan. Bersamaan dsengan
pengajuan isu dan kepentingan baru tersebut, gerakan reformasi
juga menggunkan berbagai aksi dan strategi mengubah perimbangan
kekuasaan dengan menggunakan aksi protes, demonstrasi, dan
pengerahan rakyat dalam jumlah yang banyak.
Aksi
yangdigunakan ialah yangselama ini dicurigai, dibatasi, atau
dilarang. Selain itu, aksi tersebut dilakukan di luar forum
pengambilan keputusan yang normal dan resmi. Alasannya
sederhana, yaitu karena di forum pengambilan keputusan yang
formal tersebut isu dan kepentingan yang dikemukakan gerakan
reformasi tidak mendapat tempat yang smestinya. Selain itu,
akses kelompok pro reformasi ke forum-forum tersebut sangat
terbatas karena dominasi pemegang kekuasaan yang berlangsung
selama ini. Karenanya, tdak mengherankan jika aksi, kepentingan,
dan straetgi yang digunakan untuk menentang hegemoni pemegang
kekuasaan ialah yang selama ini dicurigai dan dirintangi.
Supaya
gerakan reformasi berhasil menggeser perimbangan kekuasaan, isu,
kepentingan, dan aspirasi yang selama ini diabaikan dan
dikesampingkan memang harus didesakkan dan dikedepankan. Jika
tidak demikian, yang terjadi bukanlah reformasi melainkan
kesinambungan dominasi pemegang kekuasaan. Dalam hal ini,
“reformasi,” “anti-KKN,” “turunkan harga,” dan
“suksesi kepemimpinan nasional,” adalah sumberdaya simbolis
dalam rangka menentang hegemoni dan dominasi pemegang kekuasaan.
Kemudian, sumberdaya ini semakin lama semakin nyata seiring
dengan meluasnya dukungan terhadap gerakan reformasi. Pada
gilirannya, perluasan dukungan ini berarti partisipasi yang
lebih luas dalam gerakan mengubah perimbangan kekuasaan. Bait
terakhir puisi Taufik Ismail yang saya terakan di awal pidato
ini, yaitu “Presiden takut pada mahasiswa,” mengisyaratkan
bahwa aksi reformasi yang penuh dengan tekad telah berhasil
mengubah situasi tuna kuasa.
Apakah
dominasi pemegang kekuasaan yang lama sudah benar-benar hilang?
Apakah sikap nrimo dan persepsi tuna kuasa benar-benar
menyingkir dari horison politik Indonesia? Jawaban yang pasti
untuk pertanyaan ini akan kita peroleh seiring dengan
berjalannya waktu. Akan tetapi, pada hemat saya, ketiga
perspektif mengenai kekuasaan yang dikemukakan dalam pidato ini
masih menyisakan tiga bidang kerja demokratisasi kekuasaan.
Ketiganya perlu mendapat perhatian serius dalam rangka membina
format politik Indonesia masa depan yang sedapat-dapatnya bersih
dari penyalahgunaan kekuasaan dan, pada saat yang bersamaan,
memberikan peluang bagi peran serta yang lebih luas di bidang
pengambilan keputusan-keputusan yang menyangkut kepentingan
bersama.
Yang
pertama adalah demokratisasi yang menyangkut dimensi pertama
kekuasaan, yaitu kekuasaan yang berada di arena pengambilan
kebijakan. Dalam hal ini, agenda demokratisasi adalah penguatan
atau pemberdayaan pihak-pihak yang selama ini tuna kuasa dan
terkalahkan supaya dapat berunding dengan pemegang kekuasaan
yang selama ini menang di forum pengambilan kebijakan.
Peningkatan sumberdaya, otonomi, dan kapasitasnya diperlukan
supaya perundingan dapat berjalan berdasarkan asa duduk sama
rendah dan berdiri sama tinggi. Ini merupakan agenda
demokratisasi yang penting mengingat dominasi negara atas
masyarakat sduah menjadi ciri utama orde politik sebelumnya.
Sehubungan
dengan dimensi kedua kekuasaan, yaitu kekuasaan menciptakan
batasan-batasan bagi partisipasi rakyat, demokratisasi juga
sangat diperlukan. Sebegitu jauh, sudah dicapai beberapa langkah
reformasi yang menyangkut dimensi kedua kekuasaan ini. Sebagai
contoh, tingkat kompetisi telah mulai dipulihkan dengan
memperkenankan munculnya partai-partai baru. Selain itu,
tahanan-tahanan politik sudah mulai dibebaskan, dan media massa
diperlonggar dan diberi kesempatan untuk menyuarakan opini yang
lebih beraneka ragam. Angkatan bersenjata secara formal sudah
mengatakan tidak membela salah satu partai politik supaya dapat
menjadi pihak yang netral. Walaupun demikian, masyarakat masih
harus tetap siaga supaya kebiasaan buruk mengesampingkan isu
atau pihak tertentu dapat dikurangi atau dihentikan.
Sehubungan
dengan dimensi ketiga kekuasaan, demokratisasi mencakup
penanganan terhadap berbagai segi kehidupan bernegara dalam
jangka waktu panjang. Kita perlu menyadari bahwa warisan
otoritarianisme dari masa lalu tidak dapat dihapuskan dalam
waktu singkat. Seperti kita ketahui dari literatur
demokratisasi, ada argumen yang mengatakan bahwa like produces
like. Maksudnya, rejim otoriter akan mewariskan budaya
politik otoriter, dan lembaga-lembaga yang otoriter akan
menghasilkan sikap-sikap yang otoriter pula (Bermeo 1992).
Jika
demikian halnya, maka pemdidikan demokrasi di masyarakat
dihadapkan kepada tantangan bagaumana menangani warisan-warisan
otoritarianisme di bidang sikap, keyakinan dan kelembagaan.
Apabila sudah terjadi proses pelembagaan demokrasi sebagai hasil
dari demokratisasi kekuasaan dalam tiga perspektif di atas, maka
lembaga-lembaga demokrasi di Indonesia akan dapat mengembangkan
dan menanamkan sikap-sikap yang demokratis. Di dalam ilmu
politik ada anggapan bahwa struktur politik dan sikap politik
berhubungan satu sama lain. Pengalaman negara-negara lain juga
menunjukkan besarnya peran yang sapat dimainkan oleh
lembaga-lembaga pendidikan di bidang ini., baik pendidikan yang
formal maupun informal. Di sinilah arti penting pendidikan
demokrasi atau pendidikan kewarganegaraan sebagai usaha
menanamkan nilai-nilai demokrasi kepada anak didik, dan
menyiapkan mereka supaya dapat menjadi warganegara yang dapat
berpartisipasi dan menghormati orang lain.
Sekian
dan terima kasih
Wassalamu’alaikum
wrahmatullahi wabarakatuh.
Bibliografi
Antolv, Hans,
“Federation-of-Intent in Indonesia, 1945-49,” Seminar
internasional Towards Structural Reforms for Democratization in
Indonesia: Problems and Prospects” yang dilaksanakan LIPI dan
Ford Foundation, Jakarta, 12-14 Agustus 1998.
Bermeo, Nancy, 1992.
“Democracy and the Lessons of Dictatorship,” Comparative
Politics Vol. 24, No 23.
Bobbio, Norberto, 1987. The
Future of Democracy: A Defence of the Rules of the Game, Cambridge:
Polity Press.
Brademas, John and Heimann,
Fritz, 1998. “Tackling International Corruption: No Longer
Taboo,” oreign Affairs, Vol. 77 (5), September/October.
Bratton, Michael and Van de
Walle, Nicolas, 1992. “Popular Protest and Political Reform in
Africa,” Comparative Politics, July.
Bratton, Michael and Van de
Walle, Nicolas, 1994. “Neopatrimonial Regimes and Political
Transitions in Africa,” World Politics 46, July.
Budiardjo, Miriam, 1994. Aneka
pemikiran Tentang Kuasa dan Wibawa, Jakarta: Penerbit Sinar
Harapan.
Diamond, Larry, Linz, Juan
J., Lipset, Seymour Martin (eds.), 1989. Democracy in
Developing Countries, Colorado: Leynne Reinner Publisher.
Dryzek, John S., 1996.
“Political Inclusion and the Dynamics of Democratization,” American
Political Science review, Vol. 90 (1), September.
Forrester, Geoff & May,
R.J. (eds.), 1998. The Fall of Soeharto, Australia:
Crawford House Publishing, Bathrust.
Fox, Junathan, 1994. “The
Difficult Transition From Clientalism To Citizenship: Lessons
from Mexico,” World Politics 46, January.
Gaventa, John, 1980. Power
and Powerlessness. Chicago: Universuty of Illinois Press.
Gills, Barry and Rocamora,
Joel, 1992. “Low Intensity Democracy,” Third Eorld
Quarterly, Vol. 13 (3).
Hadad, Ismid (ed.), 1981. Kebudyaan
Politik dan Keadilan Sosial, jakarta: LP3ES.
Horowitz, Donald L., 1998.
:Constitutional Desaign: An Oxymoron?” Pertemuan Tahunan The
American Society for Political and Legal Philoshopy, San
Fransisco, 5-6 Januari.
Human Rights Watch, Asia
1994. The Limits of Opennes: Human Rigts in Indonesia and
Eats Timor.
Human Rights Watch, USA,
1998. Academic Freedom in Indonesia, Dismantling Soeharto-Era
Barriers.
Jessop, Bob. 1972. Social
Order, Reform and Revolution, London: Macmillan.
Kingsbury, Damien. 1998. The
politic of Indonesia, Melbourne: Oxford University Press.
Kirchheimer, Otto, 1961. Poltical
Justice: The Use of Legal Procedure for Political Ends, New
Jersey: Princeton University Press.
Kramer, John M., 1998.
“The olitics of Coruption,” Current History, October.
Lerner, Michael, 1991. Surplus
Powerlessness. New Jersey: Humanities Press International,
INC.
Noronha, Frederick,
“Coruptions Costs are High Worldwide,” Thrid World
Network Features, Penang.
O, Donnel, Guillermo and P.
Schmitter, 1986. Transition from Aithoritarian Rule.
Tentative Conclusions about uncertain Democracies.
Baltimore: John Hopkins University Press.
O, Donnel, Guillermo and
Schmitter, P.C., Whitehead, L., (eds,), 1992. Transisi Menuju
Demokrasi. Kasus eropa selatan, Jakarta: LP3ES.
Olsen, Marvin E. And
Marger, Martin N. (eds.), 1993. Poer in Modern Societies, USA:
Westview Press, Inc.
Quigley, Kevin F.F., 1996.
“Towards Consolidating Democracy: The Paradoxical Role of
Democracy Groups in Thailand,” Democratization 3(3).
Rais, M. Amien, 1996.
“Pengantar,” dalam Demokrasi dan Proses Politik,
Jakarta: LP3ES.
--------------------, 1997.
Refleksi Amien Rais: dari Persoalan Semut Samapi Gajah, Jakarta:
Gema Insani Press.
--------------------, 1997.
Suksesi & Keajaiban Kekuasaan, Yogyakarat: Pustaka
Pelajar.
--------------------, 1998.
Membangun Kekuatan di atas Keberagaman, Yogyakarta:
Pustaka Suara Muhammadiyah.
--------------------, 1998.
Membangun Politik Adiluhung: Membumikan Tauhid Sosial,
Menegakkan Amar Ma’ruf nahi Munkar, Bandung: Zaman Wacana
Mulia.
Schedler, Andreas, 1998.
“What Is Democratic Consolidation?” Journal of Democracy,
Vol. 9, No. 2, April.
Schwarz, Adam, 1994. A
Nation in Waiting: Indonesia in the 1990s, Australia: Allen
& Unwin.
Soetrisno, Loekman, dkk
(ed), 1998. Menuju Masyarakat Madani: Strategi & Agenda
Reformasi, Yogyakarta: P3PK UGM.
Stark, Andrew, 1997.
“Beyond Quid Pro Quo: What’s Wrong with Private Gain from
Public Office?” American Political Science Review, Vol.
91 (1).
Tarrow, Sidney, 1995.
“Mass Mobilization and Elite Exchange: Democratization
Episodes in Italy and Sapin.” Democratization Vol. 2,
No. 3, London.
Taylor, Charles, 1998.
“The Dinamics of Democratic Exclusion,” Journal of
democracy, Vol. 9 (4), October.
Webb, Keith and Hyde-Price,
Arian, 1987. “The Structure of Protest,” Paradigms
Vol., No. 1.
1
Lingkaran tuna kuasa yang digambarkan Taufik Ismail disudahi
dengan ironi, yaitu presiden yang tuna kuasa vis-a-vis
mahasiswa. Mengapa mahasiswa dapat mengubah situasi dari tuna
kuasa menjadi situasi kuasa akan dibahas di bawah.