![]() |
||
|
||
Yang BerkewajibanBerqadla
Bila kamu melakukan hal-hal yang membatalkan puasa seperti yang tersebut di atas, maka gantilah pada hari lainnya (15), kecuali kalau kamu kelupaan (16).
Apabila ada di antara orang yang dalam perwalianmu mati sedang ia berhutang puasa maka puasalah untuknya (17).
|
||
Copyright©TARJIH MUHAMMADIYAH 2001