Menghilangkan Najis

 

Apabila sebagian dari badanmu, pakaianmu atau tempatmu shalat terkena najis hendaklah dibasuh (dengan menggosok dan menghilangkannya, kalau itu darah haidl) (53), sehingga hilanglah sifat-sifatnya dari rupa, bau dan rasanya, dengan air yang suci (54), dan tidak mengapa tertinggal dari salah satu sifat najis tadi (55). Dan untuk menghilangkan najis kencing anak laki-laki yang belum makan makanan, perciki dengan air sampai basah (56). Dan apa yang terkena air liiur anjing, cucilah tujuh kali, salah satunya dengan debu yang bersih (57)

 

 
 

kembali ke KITAB THAHARAH atau HOME