|
Menghilangkan
Najis
Apabila
sebagian dari badanmu, pakaianmu atau tempatmu shalat terkena
najis hendaklah dibasuh (dengan menggosok dan menghilangkannya,
kalau itu darah haidl) (53), sehingga hilanglah sifat-sifatnya
dari rupa, bau dan rasanya, dengan air yang suci (54), dan tidak
mengapa tertinggal dari salah satu sifat najis tadi (55). Dan
untuk menghilangkan najis kencing anak laki-laki yang belum
makan makanan, perciki dengan air sampai basah (56). Dan apa
yang terkena air liiur anjing, cucilah tujuh kali, salah satunya
dengan debu yang bersih (57)
|
|