|
Mengusap
Kedua
Khuf
(sepatu)
Dan
usaplah kedua khuf atau sesamanya sebagai pengganti membasuh
(mencuci) kedua kaki dalam wudlu (25), untuk tiga hari dalam
perjalanan dan satu hari dalam waktu tidak bepergian, selama
tidak membuka keduanya, sedang waktu memakainya di waktu suci
(belum batal wudlunya) (26)
|
|