![]() |
||
|
||
Alasan (Dalil)
(1) HR. al-Chamsah (lima Imam Hadits) dari Ibnu Umar r.a. (2) HR. Bukhari dan Muslim dari Umar bin Chaththab r.a.; QS. Al-Bayyinah : 5 (3) HR. Muslim dari Abu Hurairah (4) dan (5) sama dengan HR. al-Chamsah dari Ibnu Umar no. 1 diatas (6) Menilik pengertian Hadits no. 1 dan 3 yang tidak membatasi waktu (7) idem no. 1 dan Ijma' ahli fiqh bahwa syarat orang yang waqaf itu setingkat dengan nash Syari' yakni selagi tidak menyalahi syara' (8) QS. al-Maidah : 3; dan mengingat kaidah ushul fiqh : "mencegah terjadinya ma'shiyat dan menghindarkan kerusakan harus didahulukan daripada mencapai kemashlahatan". (9) HR.Bukhari dan Muslim dari Sa'ad bin Waqash (10) QS. al-Mukminun : 8 dan HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu 'Umar r.a. (11) Guna menjaga kemashlahatan (12) QS. at-Taubah : 34 (13) idem Hadits no. 1
|
||
copyright©TARJIH MUHAMMADIYAH 2001
designed by shodikin ms & istri Purbalingga