Alasan (Dalil)

 

 

 

(1) HR. al-Chamsah (lima Imam Hadits) dari Ibnu Umar r.a.

(2) HR. Bukhari dan Muslim dari Umar bin Chaththab r.a.; QS. Al-Bayyinah : 5

(3) HR. Muslim dari Abu Hurairah

(4) dan (5) sama dengan HR. al-Chamsah dari Ibnu Umar no. 1 diatas

(6) Menilik pengertian Hadits no. 1 dan 3 yang tidak membatasi waktu

(7) idem no. 1 dan Ijma' ahli fiqh bahwa syarat orang yang waqaf itu setingkat dengan nash Syari' yakni selagi tidak menyalahi syara'

(8) QS. al-Maidah : 3; dan mengingat kaidah ushul fiqh : "mencegah terjadinya ma'shiyat dan menghindarkan kerusakan harus didahulukan daripada mencapai kemashlahatan".

(9) HR.Bukhari dan Muslim dari Sa'ad bin Waqash

(10) QS. al-Mukminun : 8 dan HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu 'Umar r.a.

(11) Guna menjaga kemashlahatan

(12) QS. at-Taubah : 34

(13) idem Hadits no. 1

 

 
 

kembali ke KEDEPAN atau HOME

 

copyright©TARJIH MUHAMMADIYAH 2001

designed by shodikin ms & istri Purbalingga