![]() |
||
|
||
Kitab Waqaf
Wakafkanlah sebagian barang milikmu yang berguna bagi umum, atau berusahalah engkau mengadakan barang yang akan waqafkan (1) dengan ikhlas niatmu karena Allah (2), dengan demikian akan tetaplah pahala yang tidak putus bagimu (3).
Kalau engkau telah mewakafkan, maka tidak berhak lagi engkau atas barang itu, kecuali sebagai orang lain yang hanya berhak menggunakannya saja (4), selanjutnya barang itu tidak boleh dijual, diberikan dan tidak boleh diwaris (5).
Maka janganlah engkau memberi batas waktu akan waqafmu itu (6) dan boleh engkau menentukan waqaf kepada seseorang atau golongan atau masjid dan sebagainya dengan mengingat maslahat-maslahatmya (7), begitu juga janganlah mewaqafkan barang yang semata-mata menjadi larangan Allah atau yang menimbulkan fitnah (8).
Jangan berwashiyat mewaqafkan barang lebi dari sepertiga daripada harta kekayaanmu (9).
Kalau engkau menjadi anggota badan atau penguasa waqaf (nadlir), wajiblah engkau pelihara sesuai dengan maksud orang yang berwaqaf serta mempergunakan sebagai mestinya, dengan berta'at kepada Allah dan berusaha memperbanyak faedah dari barang waqaf itu (10).
Dimana perlu, kalau barang waqaf itu sudah lapuk atau rusak bolehlah engkau pergunakan untuk lainnya yang serupa atau engkau jual dan engkau belikan barang lain untuk meneruskan waqafnya (11).
Kalau engkau menerima uang untuk waqaf atau mendapati barang wakaf yang tidak tertentu, atau yang berwakaf (waqifnya) tidak menentukan, hendaklah engkau pergunakan sebagai amal jariyah yang sebaik-baiknya. Jangan sampai harta-harta waqaf itu bertimbun menjadi kanaz (timbunan) yang terkutuk (12).
Kalau perlu, perongkosan dalam mengurus dan menjaga barang-barang waqaf itu dapat diambilkan dari hasil yang didapat dari waqaf itu atau diikhtiarkan sumber bantuan lainnya (13).
|
||
copyright©TARJIH MUHAMMADIYAH 2001
designed by shodikin ms & istri Purbalingga