![]() |
||
|
||
Zakat dan Macam-macam Zakat
Zakat Fitrah
Apabila terbenam matahari pada akhir Ramadlan, sedang kamu berkelapangan rizqi, maka keluarkanlah zakat fitrah sebanyak satu sha' (± 4 kati atau 2,5 kg.) dari bahan makananmu sebelum shalat 'Id, untuk membersihkan puasamu dan untuk makanan orang-orang miskin (1)
Zakat Tanaman
Apabila hasil tanamanmu telah sampai nishab, yaitu 5 wasaq (± 7,5 kwintal) (2), maka keluarkanlah zakatnya, yaitu sepersepuluhnya (10 %), kecuali tanaman yang diairi dengan sarana pengairan, maka zakatnya dikenakan seperdua puluh (5 %).
Zakat Hewan
Apabila kamu mempunyai hewan ternak, yakni unta, kambing, atau sapi, jumlahnya sampai kepad nishabnya, yaitu : 5 ekor unta, 40 ekor kambing, atau 30 ekor sapi, sedang telah setahun menjadi kepunyaanmu (4), maka keluarkanlah zakatnya menurut ketentuan sebagai berikut :
Lebih dari 120 ekor unta, maka tiap-tiap 40 ekor dikenakan zakatnya seekor anak unta betina umur 3 tahun dan tiap-tiap 50 ekor dikenakan zakatnya seekor anak unta betina umur 4 tahun.
Zakat kambing mulai 40 ekor sampai 120 ekor, dikenakan zakatnya seekor kambing; mulai 121 sampai 200 ekor, dikenakan zakatnya 2 ekor kambing; mulai 201 sampai 300 dikenakan zakatnya 3 ekor kambing. Selebihnya dari 300 ekor kamning, maka tiap-tiap 100 ekor kambing dikenakan zakatnya seekor kambing (5)
Zakat sapi, tiap-tiap 30 ekor, dikenakan zakatnya seekor anak sapi (jantan atau betina) umur 1 tahun; dan tiap-tiap 40 ekor, dikenakan zakatnya seekor anak sapi umur 2 tahun (6).
Zakat Emas dan Perak
Apabila barang perakmu sampai kepada nishabnya, ialah seberat 200 dirham (5 awaq = 672 gr.) demikian pula barang emasmu seharga nishab perak (7) dan telah menjadi milikmu genap 1 tahun (8), maka keluarkanlah zakatnya, yaitu seperempat puluhnya (2,5 %) demikian pula barang perhiasanmu daripada emas dan perak (9).
|
||