Zakat dan Macam-macam Zakat

 

 

Zakat Fitrah

 

Apabila terbenam matahari  pada akhir Ramadlan, sedang kamu berkelapangan rizqi, maka keluarkanlah zakat fitrah sebanyak satu sha' (± 4 kati atau 2,5 kg.) dari bahan makananmu sebelum shalat 'Id, untuk membersihkan  puasamu dan untuk makanan orang-orang miskin (1)

 

 

Zakat Tanaman

 

Apabila hasil tanamanmu telah sampai nishab, yaitu 5 wasaq (± 7,5 kwintal) (2), maka keluarkanlah zakatnya, yaitu sepersepuluhnya (10 %), kecuali tanaman yang diairi dengan sarana pengairan, maka zakatnya dikenakan seperdua puluh (5 %).

 

 

Zakat Hewan

 

Apabila kamu mempunyai hewan ternak, yakni unta, kambing, atau sapi, jumlahnya sampai kepad nishabnya, yaitu : 5 ekor unta, 40 ekor kambing, atau 30 ekor sapi, sedang telah setahun menjadi kepunyaanmu (4), maka keluarkanlah zakatnya menurut ketentuan sebagai berikut :

  1. 5 sampai 24 ekor unta, tiap 5 ekor dikenakan zakatnya seekor kambing

  2. 25 sampai 35 ekor unta dikenakan zakatnya seekor anak unta betina umur 2 tahun

  3. 36 sampai 45 ekor unta dikenakan zakatnya seekor anak unta betina umur 3 tahun

  4. 46 sampai 60 ekor unta, dikenakan zakatnya seekor anak unta betina umur 4 tahun

  5. 61 sampai 75 ekor unta, dikenakan zakatnya seekor anak unta betina umur 5 tahun

  6. 76 sampai 90 ekor unta, dikenakan zakatnya 2 ekor anak unta betina umur 3 tahun

  7. 91 sampai 120 ekor unta, dikenakan zakatnya 2 ekor anak unta betina umur 4 tahun.

Lebih dari 120 ekor unta, maka tiap-tiap 40 ekor dikenakan zakatnya seekor anak unta betina umur 3 tahun dan tiap-tiap 50 ekor dikenakan zakatnya seekor anak unta betina umur 4 tahun.

 

Zakat kambing mulai 40 ekor sampai 120 ekor, dikenakan zakatnya seekor kambing; mulai 121 sampai 200 ekor, dikenakan zakatnya 2 ekor kambing; mulai 201 sampai 300 dikenakan zakatnya 3 ekor kambing. Selebihnya dari 300 ekor kamning, maka tiap-tiap 100 ekor kambing dikenakan zakatnya seekor kambing (5)

 

Zakat sapi, tiap-tiap 30 ekor, dikenakan zakatnya seekor anak sapi (jantan atau betina) umur 1 tahun; dan tiap-tiap 40 ekor, dikenakan zakatnya seekor anak sapi umur 2 tahun (6).

 

 

 

 

Zakat Emas dan Perak

 

 

Apabila barang perakmu sampai kepada nishabnya, ialah seberat 200 dirham (5 awaq = 672 gr.) demikian pula barang emasmu seharga nishab perak (7) dan telah menjadi milikmu genap 1 tahun (8), maka keluarkanlah zakatnya, yaitu seperempat puluhnya (2,5 %) demikian pula barang perhiasanmu daripada emas dan perak (9).

 

 
 

kembali ke DEPAN atau HOME