Masalah
Lotto, Nalo dan Sesamanya
Muktamar
Majlis Tarjih Muhammadiyah setelah mempelajari, membahas dan mendalami
persoalan Lotto dan Nalo dari segala seginya, mengambil keputusan :
-
Lotto
dan Nalo pada hakekatnya dan sifatnya sama dengan taruhan dan
perjudian dengan unsur-unsur
a.
Pihak yang menerima hadian sebagai pemenang
b.
Pihak yang tidak mendapat hadian sebagai yang kalah
-
Oleh
karena Lotto dan Nalo adalah salah satu jenis dari taruhan dan
perjudian, maka berlaku nash sharih dalam QS. Al-Baqarah 183, 219 dan
QS. Al-Maidah 90 dan 91.
-
Mu'tamar
mengakui bahwa bagian hasil Lotto dan Nalo yang diambil oleh pihak
penyelenggara mengandung manfaat bagi masyarakat sepanjang bagian
hasil itu betul-betul dipergunakan bagi pembangunan.
-
Bahwa
madlarat dan akibat jelek yang ditimbulkan oleh tersebarluasnya
taruhan dan perjudian dalam masyarakat jauh lebih besar daripada
manfaat yang diperoleh dari penggunaan hasilnya.
Memutuskan
:
Bahwa
Lotto dan Nalo adalah termasuk perjudian. Oleh karena itu hukumnya HARAM.
PENJELASAN
DARI MAJLIS TARJIH
Lotto
itu singkatan dari lotere totalisator dan Nalo singkatan dari Nasional
Lotere.
Dengan
demikian maka lotere biasa termasuk di dalamnya walaupun kita ketaui
bersama bahwa cara das tekniknya kadang-kadang terdapat perbedaan-perbedaan
untuk lebih menarik dan sebagainya.
Dalam
putusan Lotto dan Nalo termauk maisir, perjudian, karena
persamaannya, sama-sama mengandung madlarat dan manfaat, rugi untung, kalah
menang (lihat konsideran no.2). Srbab itu haramlah hukumnya
disebabkan madlaratnya jauh lebih besar dari manfaatnya sebagaimana tersebut
dalam QS. al-Baqarah 219 dan QS.al-Maidah 90 dan 91.
Oleh
karenanya kita wajib menghindarinya dan mengingatkan jangan sampai Lotto dan
Nalo diadakan, dijual, dibeli dan sebagainaya, malah jika berkuasa melarang.
Tetapi
jika tak/kurang kemampuan bagi kita untuk membendungnya dan tetap pula Lotto
dan Nalo yang haram itu diadakan oleh selain kita maka tetap pula kita harus
menghindarinya dan berikhtiar untuk mengikis/mengurangi mudlaratnya, jangan
sampai lebih banyak menimpa kepada khalayak ramai dengan :
-
Terus-menerus
memperingatkan jangan sampai orang mengadakan, menjual dan membelinya
serta memberitahukannya melalui iklan dan lain-lainnya.
-
Terus-menerus
memperingatkan agar segi manfaatnya yang sedikit itu tidak diselewengkan
(lihat konsideran no. 3).
-
Terus
menerus berikhtiar terutama kepada yang berwajib supaya mengambil
perhatian penuh agar hal tersebut mulai sedikit berkurang/hilang/hapus.
Walla-hu
a'lamu bishawa-b.
|