Masalah Lotto, Nalo dan Sesamanya

 

 

Muktamar Majlis Tarjih Muhammadiyah setelah mempelajari, membahas dan mendalami persoalan Lotto dan Nalo dari segala seginya, mengambil keputusan :

  1. Lotto dan Nalo pada hakekatnya dan sifatnya sama dengan taruhan dan perjudian dengan unsur-unsur

a. Pihak yang menerima hadian sebagai pemenang

b. Pihak yang tidak mendapat hadian sebagai yang kalah

  1. Oleh karena Lotto dan Nalo adalah salah satu jenis dari taruhan dan perjudian, maka berlaku nash sharih dalam QS. Al-Baqarah 183, 219 dan QS. Al-Maidah 90 dan 91.

  2. Mu'tamar mengakui bahwa bagian hasil Lotto dan Nalo yang diambil oleh pihak penyelenggara mengandung manfaat bagi masyarakat sepanjang bagian hasil itu betul-betul dipergunakan bagi pembangunan.

  3. Bahwa madlarat dan akibat jelek yang ditimbulkan oleh tersebarluasnya taruhan dan perjudian dalam masyarakat jauh lebih besar daripada manfaat yang diperoleh dari penggunaan hasilnya.

Memutuskan :

 

Bahwa Lotto dan Nalo adalah termasuk perjudian. Oleh karena itu hukumnya HARAM.

 

 

PENJELASAN DARI MAJLIS TARJIH

 

Lotto itu singkatan dari lotere totalisator dan Nalo singkatan dari Nasional Lotere.

Dengan demikian maka lotere biasa termasuk di dalamnya walaupun kita ketaui bersama bahwa cara das tekniknya kadang-kadang terdapat perbedaan-perbedaan untuk lebih menarik dan sebagainya.

 

Dalam putusan Lotto dan Nalo termauk maisir, perjudian, karena persamaannya, sama-sama mengandung madlarat dan manfaat, rugi untung, kalah menang (lihat konsideran no.2). Srbab itu haramlah hukumnya disebabkan madlaratnya jauh lebih besar dari manfaatnya sebagaimana tersebut dalam QS. al-Baqarah 219 dan QS.al-Maidah 90 dan 91.

 

Oleh karenanya kita wajib menghindarinya dan mengingatkan jangan sampai Lotto dan Nalo diadakan, dijual, dibeli dan sebagainaya, malah jika berkuasa melarang.

 

Tetapi jika tak/kurang kemampuan bagi kita untuk membendungnya dan tetap pula Lotto dan Nalo yang haram itu diadakan oleh selain kita maka tetap pula kita harus menghindarinya dan berikhtiar untuk mengikis/mengurangi mudlaratnya, jangan sampai lebih banyak menimpa kepada khalayak ramai dengan :

  1. Terus-menerus memperingatkan jangan sampai orang mengadakan, menjual dan membelinya serta memberitahukannya melalui iklan dan lain-lainnya.

  2. Terus-menerus memperingatkan agar segi manfaatnya yang sedikit itu tidak diselewengkan (lihat konsideran no. 3).

  3. Terus menerus berikhtiar terutama kepada yang berwajib supaya mengambil perhatian penuh agar hal tersebut mulai sedikit berkurang/hilang/hapus.

Walla-hu a'lamu bishawa-b.

 

 
 

kembali ke KEDEPAN atau HOME

 

copyright©Tarjih Muhammadiyah 2001

designed by shodikin ms & istri Purbalingga