Masalah Hijab

 

 

Setelah meninjau kembali keputusan Mu'tamar Majlis Tarjih Muhammadiyah mengenai hukumnya sitr (tabir) dalam rapat-rapat Muhammadiyah yang dihadiri oleh pria dan wanita, sebagaimana yang telah dimuat dalam kitab beberapa masalah (cetakan th. 1964 bab 20).

 

Berdasarkan firman Allah s.w.t. dalam QS. An-Nur 30 - 31 yang memberi peringatan bahwa pandang-memandang antara  pria dan wanita lain (yang bukan muhrim atau bukan suami isteri) tanpa hajat syar'i begitu pula pergaulan bebas antara pria dan wanita, dilarang oleh Islam.

 

Memutuskan :

 

Tetap adanya hijab dalam rapat-rapat Persyarikatan Muhammadiyah yang dihadiri oleh pria dan wanita.

 

Adapun cara pelaksanaannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan mengingat/memperhatikan kondisi, waktu dan tempat.

 

Keputusan ini mengganti keputusan Majlis Tarjih Muhammadiyah yang sbelumnya.

 

Penjelasan Dari Majlis Tarjih

  1. Hijab dimaksudkan : yang dapat menutup/menjaga pandangan antara pria dan wanita lain (yang bukan muhrim atau bukan suami istri).

          Hijab :

  1. Boleh berujud tabir apabila masih/tetap dikhawatirkan saling tidak dapat menjaga diri masing-masing dari pandang memandang yang haram/terlarang

  2. Boleh tidak berujud tabir apanila telah terjamin tidak akan ada pandang memandang yang dikhawatirkan tersebut.

  1. Pengertian bahwa pandang memandang antara pria dan wanita lain (yang buan muhrim atau bukan suami isteri) tanpa hajat syar'i begitu pula pergaulan bebas antara pria dan wanita dilarang oleh Islam, perlu kiranya dijelaskan kepada keluarga Muhammadiyah, besar kecil, tua muda, pria wanita dalam pertemuan-pertemuan, rapat-rapat, sidang-sidang dan pengajian-pengajian serta dianmnjurkan/dididikkan dalam sekolah-sekolah (menurut keadaan dan tingkatan-tingkatannya), bahwa kita sekalian haru smenjaga/mengikis percampuran, pergaulan, perhubungan bebabs antara wanita dan pria, putera dan puteri yang sekiranya akan mengakibatkan dan memudahkan pandang-memandang yang tidak diharapkan oleh Agama. Dengan demikian kita dapat memberikan tuntunan, bimbingan  dan didikan baik kepada mereka dan dapat memberikan saluran yang baik untuk hidup, bekerja dan beramal dalam masyarakat yang kita bina bersama-sama dalam menuju masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.

  2. Dalam rapat-rapat persyarikatan Muhammadiyah yang dihadiri oleh pria dan wanita berarti bahwa yang pokok/terutama ialah rapat-rapat, sidang-sidang, pertemuan-pertemuan, termasuk pengajian-pengajian dan kursus-kursus yang diadakan oleh Muhammadiyah. Syukur selain Muhammadiyah mau mengikuti jejak yang baik itu.

  3. Diserahkan kepada yang bersangkutan, berarti terserah kepada kita (muhammadiyah), menurut situasi dan kondisi setempat, bagaimana keyakinan/pendapat dari panitia/penyelenggara, terutama Muhammadiyah setempat. Lebih baik lagi, jika Majlis.Lajnah Tarjih setempat yang menentukan dan memberikan petunjuknya.

          

 
 

kembali ke KEDEPAN atau HOME

 

copyright©Tarjih Muhammadiyah 2001

designed by shodikin ms & istri Purbalingga