|
Masalah
Hijab
Setelah
meninjau kembali keputusan Mu'tamar Majlis Tarjih Muhammadiyah mengenai
hukumnya sitr (tabir) dalam rapat-rapat Muhammadiyah yang dihadiri
oleh pria dan wanita, sebagaimana yang telah dimuat dalam kitab
beberapa masalah (cetakan th. 1964 bab 20).
Berdasarkan
firman Allah s.w.t. dalam QS. An-Nur 30 - 31 yang memberi peringatan bahwa
pandang-memandang antara pria dan wanita lain (yang bukan muhrim
atau bukan suami isteri) tanpa hajat syar'i begitu pula pergaulan bebas
antara pria dan wanita, dilarang oleh Islam.
Memutuskan
:
Tetap
adanya hijab dalam rapat-rapat Persyarikatan Muhammadiyah yang dihadiri oleh
pria dan wanita.
Adapun
cara pelaksanaannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan
mengingat/memperhatikan kondisi, waktu dan tempat.
Keputusan
ini mengganti keputusan Majlis Tarjih Muhammadiyah yang sbelumnya. Penjelasan
Dari Majlis Tarjih
-
Hijab
dimaksudkan : yang dapat menutup/menjaga pandangan antara pria dan
wanita lain (yang bukan muhrim atau bukan suami istri).
Hijab :
-
Boleh
berujud tabir apabila masih/tetap dikhawatirkan saling tidak dapat
menjaga diri masing-masing dari pandang memandang yang haram/terlarang
-
Boleh
tidak berujud tabir apanila telah terjamin tidak akan ada pandang
memandang yang dikhawatirkan tersebut.
-
Pengertian
bahwa pandang memandang antara pria dan wanita lain (yang buan muhrim
atau bukan suami isteri) tanpa hajat syar'i begitu pula pergaulan
bebas antara pria dan wanita dilarang oleh Islam, perlu kiranya
dijelaskan kepada keluarga Muhammadiyah, besar kecil, tua muda, pria
wanita dalam pertemuan-pertemuan, rapat-rapat, sidang-sidang dan
pengajian-pengajian serta dianmnjurkan/dididikkan dalam
sekolah-sekolah (menurut keadaan dan tingkatan-tingkatannya), bahwa
kita sekalian haru smenjaga/mengikis percampuran, pergaulan,
perhubungan bebabs antara wanita dan pria, putera dan puteri yang
sekiranya akan mengakibatkan dan memudahkan pandang-memandang yang
tidak diharapkan oleh Agama. Dengan demikian kita dapat memberikan
tuntunan, bimbingan dan didikan baik kepada mereka dan dapat
memberikan saluran yang baik untuk hidup, bekerja dan beramal dalam
masyarakat yang kita bina bersama-sama dalam menuju masyarakat Islam
yang sebenar-benarnya.
-
Dalam
rapat-rapat persyarikatan Muhammadiyah yang dihadiri oleh pria dan
wanita berarti bahwa yang pokok/terutama ialah rapat-rapat,
sidang-sidang, pertemuan-pertemuan, termasuk pengajian-pengajian dan
kursus-kursus yang diadakan oleh Muhammadiyah. Syukur selain
Muhammadiyah mau mengikuti jejak yang baik itu.
-
Diserahkan
kepada yang bersangkutan, berarti terserah kepada kita (muhammadiyah),
menurut situasi dan kondisi setempat, bagaimana keyakinan/pendapat
dari panitia/penyelenggara, terutama Muhammadiyah setempat. Lebih baik
lagi, jika Majlis.Lajnah Tarjih setempat yang menentukan dan
memberikan petunjuknya.
|
|