Masalah Keluarga Berencana

 

 

Muktamar Majlis Tarjih Muhammadiyah setelah mempelajari

  1. Prasaran tentang keluarga berencana yang dikemukakan oleh sdr. Dr. H. Kusnadi dan H. Djarnawi Hadukusuma.

  2. Pembahasan-pembahasan daripada mu'tamirin.

Berdasarkan kepada :

 

1. Firman Allah

 

QS. An-Nahl : 72 :

walla-hu ja'ala lakum min anfusikum azwa-jan wa ja'ala lakum min azwa-jikum bani-na wa khafadzatan warazaqakum minaththayyiba-ti afabil ba-thili yu'minu-na wabini'matilla-hi hum yakfuru-n

 

"Dan Allah telah menjadikan bagimu beberapa jodoh darikamu dan telah menjadikan bagimu anak-anak dan cucu-cucu dari perjodohanmu serta memberikan kamu rizki yang baik-baik. Ap[akah mereka percaya (menggunakan) kepada barang-barang yang batal sedang dengan keni'matan Allah mereka sama inkar ?" QS. an-Nahl : 72

 

2. Sabda Rasulullah s.a.w.

Al-hadi-tsu 'an Anas : tazawwajul walu-da alwadu-da inni- muka-tsiru bikumul anbiya-a yaumal qiya-mati (rawa-hu Ahmad wa sahhahahu Ibnu Hibban wa lahu sya-hidun inda Abi Da-wuda wan Nasai, wa Ibnu Hibban aidzan min hadi-tsi Ma'qilibni Yasar

 

"Dari Anas r.a. Nabi s.a.w. bersabda : Nikahlahkamu kepada wanita yang berbakat banyak anak dan yang penyayang; sesungguhnya aku merasa bangga akan banyaknya jumlahmu terhadap para nabi kelak di Hari Qiyamat." (HR. Ahmad dan dishahihkan Ibnu Hibban. Dan kesaksian hadits ini ada pada Abu Dawud. Nasai dan Ibnu Hibban juga dari Ma'qil bin Yasar).

 

Alhadi-ts : innaka an tadzara waratsataka aghniya-a khairun min antadzarahum 'a-latan yatakaffafu-nan-na-s (muttafaqun 'alaihi)

 

"Dan Hadits bahwasanya lebih baik kamju tinggalkan ahli waritsmu dalam keadaan kaya dari pada kamu tinggalkan mereka yang menjadi beban yang meminta-minta kepada orang banyak" (HR. Bukhari dan Muslim)

 

Al-Hadits : 'an Abi- Hurairata qa-la : qa-la Rasu-lulla-hi s.a.w. almu'minul qawiyyu khairun wa ahabbu ila Alla-hi minal mu'minidz-dza'i-f (akhrajahu Muslim)

 

"Hadits dari Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda : Orang mukmin yang kuat itu lebih baik dan lebih disukai Allah daripada orang mukmin yang lemah" (dikeluarkan oleh Muslim).

 

Berkesimpulan :

  1. Bahwa menurut ajaran Islam, maksud perkawinan itu antara lain untuk memperoleh keturunan

  2. Bahwa Islam mengajarkan untuk memperbanyak keturunan

  3. Bahw Islam menganjurkan agar kehidupan anak jangan sampai terlantar sehingga menjadi beban tanggungan orang lain.

Memutuskan :

  1. Mencegah kehamilan adalah berlawanan dengan ajaran agama Islam. Demikianlah pula keluarga berencana yang dilaksanakan dengan pencegahan kehamilan.

  2. Dalam keadaan darurat dibolehkan sekedar perlu dengan syarat persetujuan suami-isteri dan tidak mendatangkan mudzarat jasmani dan rahani.

PENJELASAN DARI MAJLIS TARJIH

 

  1. Ayat Qur'an dan Hadits-hadits yang disebut dalam konsideran : menjadi pengantar bagi konsideran lainnya.

  2. Keseimbangan antara maksud perkawinan untuk memperoleh keturunan, anjuranb untuk memperbanyak keturunan, berusaha agar anak keturunan kita jangan menjadi beban orang lain dan berusaha agar ummat Islam merupakan ummat yang kuat, menjadi kebulatan pandangan dalam perumusan keputusan keluarga berencana.

  3. Anjuran memperbanyak keturunan sebagaimana disebutkan dalam Hadits : kawinlah kamu dengan wanita yang berbakat punya anak banyak... seterusnya hadits dari Anas tersebut diatas, diartikan merupakan anjuran untuk ummat Islam sebagai ummat, bukan sebagai individu. Hingga tiap individu masih dapat mempertimbangkan situasinya, apakah padanya ada kemampuan untuk melaksanakan anjuran tersebut ataukah tidak.

  4. Pencegahan kehamilan yang dianggap berlawanan dengan jaran Islam ialah : sikap dan tindakan dalam perkawinan yang dijiwai oleh niat segan mempunyai keturunan atau dengan cara merusak/merobah orhanisme yang bersangkutan, seperti : memotong, mengikat dan lain-lain.

  5. Penjarakan kehamilan dapat dibenarkan sebagai kondisi darurat atas dasar kesehatan dan pendidikan dengan persetujuan suami - isteri dengan pertimbangan dikte ahli dan ahli Agama.

  6. Yang dimaksud dalam kreteria darurat ialah :

  • Mengkhawatirkan keselamatan jiwa atau kesehatan ibu karena mengandung atau melahirkan, bila hal itu diketahui dengan pengalaman atau keterangan dokter yang dapat dipercaya sesuai dengan ayat :

wala-tulqu- biaidi-kum ilattahlukah (qs. al-Baqarah : 195)

"dan janganlah kamu menjerumuskan dirimu dalam kerusakan"

 

wala taqtulu- anfusakum innalla-ha ka-na bikum rahi-ma (qs. an-Nisa' : 29)

"dan jangan kamu bunuh dirimu sendiri, sesungguhnya Allah itu menyayangi dirimu". 

 

  • Menghawatirkan keselamatan agama, akibat faktor-faktor kesempitan penghidupan, seperti kekhawatiran akan terseret menerima hal-hal yang haram atau menjalankan/melanggar larangan karena dorongan oleh kepentingan anak-anak, sejalan dengan firman Allah s.w.t. dan Hadits Nabi s.a.w. :

yuri-dulla-hu bikumul yusra wala- yuri-du bikumul 'usra (al-Baqarah 185)

"Ammal menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu" (qs. al-Baqarah : 185)

 

ma-yuri-dulla-hu liyaj'ala 'alaikum min harajin (al-Maidah 6)

"Tidaklah Allah menghendaki membuat kesusahan atas kamu sekalian (al-Maidah : 6)

 

ka-dal faqru an yaku-nal kufra (rawahu Abu Nu'aim fil khilyati 'an anasin)

"Kefakiran itu mendekati kekafiran (HR. Abu Nu'aim dalam kitab al-Hilyah dari Anas).

  • Mengkhawatirkan kesehatan atau pendidikan anak-anak bila jarak kelahiran terlalu rapat

la-dzara-ra wala- dzira-ra (rawahu Ahmad wa Ibnu Majah 'an Ibnu 'Abbas wa rawa-hu Ibnu Majah 'an Ubadah)

"Jangan bahayakan (dirimu) dan jangan membahayakan (orang lain) (HR. Ahmad dan Ibnu Majah dari Ibnu 'abbas dan HR. Ibnu Majah dari 'Ubadah).

7. Pertimbangan dlarurat bersifat individu dan tidak dibenarkan keluarnya undang-undang, sebab akan bersifat memaksa. Oleh karenanya, persetujuan bulat suami-isteri benar-benar diperlukan.

 

Walla-hu a'lamu bishawa-b.

 

 
 

kembali ke KEDEPAN atau HOME

 

copyright©Tarjih Muhammadiyah 2001

designed by shodikin ms & istri Purbalingga