Masalah
Keluarga Berencana
Muktamar
Majlis Tarjih Muhammadiyah setelah mempelajari
-
Prasaran
tentang keluarga berencana yang dikemukakan oleh sdr. Dr. H. Kusnadi
dan H. Djarnawi Hadukusuma.
-
Pembahasan-pembahasan
daripada mu'tamirin.
Berdasarkan
kepada :
1.
Firman Allah
QS.
An-Nahl : 72 : walla-hu
ja'ala lakum min anfusikum azwa-jan wa ja'ala lakum min azwa-jikum bani-na
wa khafadzatan warazaqakum minaththayyiba-ti afabil ba-thili yu'minu-na
wabini'matilla-hi hum yakfuru-n "Dan
Allah telah menjadikan bagimu beberapa jodoh darikamu dan telah menjadikan
bagimu anak-anak dan cucu-cucu dari perjodohanmu serta memberikan kamu
rizki yang baik-baik. Ap[akah mereka percaya (menggunakan) kepada
barang-barang yang batal sedang dengan keni'matan Allah mereka sama inkar
?" QS. an-Nahl : 72 2.
Sabda Rasulullah s.a.w. Al-hadi-tsu
'an Anas : tazawwajul walu-da alwadu-da inni- muka-tsiru bikumul anbiya-a
yaumal qiya-mati (rawa-hu Ahmad wa sahhahahu Ibnu Hibban wa lahu sya-hidun
inda Abi Da-wuda wan Nasai, wa Ibnu Hibban aidzan min hadi-tsi Ma'qilibni
Yasar "Dari
Anas r.a. Nabi s.a.w. bersabda : Nikahlahkamu kepada wanita yang berbakat
banyak anak dan yang penyayang; sesungguhnya aku merasa bangga akan
banyaknya jumlahmu terhadap para nabi kelak di Hari Qiyamat." (HR.
Ahmad dan dishahihkan Ibnu Hibban. Dan kesaksian hadits ini ada pada Abu
Dawud. Nasai dan Ibnu Hibban juga dari Ma'qil bin Yasar). Alhadi-ts
: innaka an tadzara waratsataka aghniya-a khairun min antadzarahum
'a-latan yatakaffafu-nan-na-s (muttafaqun 'alaihi)
"Dan
Hadits bahwasanya lebih baik kamju tinggalkan ahli waritsmu dalam
keadaan kaya dari pada kamu tinggalkan mereka yang menjadi beban yang
meminta-minta kepada orang banyak" (HR. Bukhari dan Muslim)
Al-Hadits
: 'an Abi- Hurairata qa-la : qa-la Rasu-lulla-hi s.a.w. almu'minul qawiyyu
khairun wa ahabbu ila Alla-hi minal mu'minidz-dza'i-f (akhrajahu Muslim) "Hadits
dari Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda : Orang mukmin
yang kuat itu lebih baik dan lebih disukai Allah daripada orang mukmin
yang lemah" (dikeluarkan oleh Muslim). Berkesimpulan
:
-
Bahwa
menurut ajaran Islam, maksud perkawinan itu antara lain untuk
memperoleh keturunan
-
Bahwa
Islam mengajarkan untuk memperbanyak keturunan
-
Bahw
Islam menganjurkan agar kehidupan anak jangan sampai terlantar
sehingga menjadi beban tanggungan orang lain.
Memutuskan
:
-
Mencegah
kehamilan adalah berlawanan dengan ajaran agama Islam. Demikianlah
pula keluarga berencana yang dilaksanakan dengan pencegahan
kehamilan.
-
Dalam
keadaan darurat dibolehkan sekedar perlu dengan syarat persetujuan
suami-isteri dan tidak mendatangkan mudzarat jasmani dan rahani.
PENJELASAN
DARI MAJLIS TARJIH
-
Ayat
Qur'an dan Hadits-hadits yang disebut dalam konsideran : menjadi pengantar
bagi konsideran lainnya.
-
Keseimbangan
antara maksud perkawinan untuk memperoleh keturunan, anjuranb untuk
memperbanyak keturunan, berusaha agar anak keturunan kita jangan menjadi
beban orang lain dan berusaha agar ummat Islam merupakan ummat yang kuat,
menjadi kebulatan pandangan dalam perumusan keputusan keluarga berencana.
-
Anjuran
memperbanyak keturunan sebagaimana disebutkan dalam Hadits : kawinlah
kamu dengan wanita yang berbakat punya anak banyak... seterusnya hadits
dari Anas tersebut diatas, diartikan merupakan anjuran untuk ummat Islam
sebagai ummat, bukan sebagai individu. Hingga tiap individu masih dapat
mempertimbangkan situasinya, apakah padanya ada kemampuan untuk melaksanakan
anjuran tersebut ataukah tidak.
-
Pencegahan
kehamilan yang dianggap berlawanan dengan jaran Islam ialah : sikap dan
tindakan dalam perkawinan yang dijiwai oleh niat segan mempunyai keturunan
atau dengan cara merusak/merobah orhanisme yang bersangkutan, seperti :
memotong, mengikat dan lain-lain.
-
Penjarakan
kehamilan dapat dibenarkan sebagai kondisi darurat atas dasar kesehatan dan
pendidikan dengan persetujuan suami - isteri dengan pertimbangan dikte ahli
dan ahli Agama.
-
Yang
dimaksud dalam kreteria darurat ialah :
wala-tulqu-
biaidi-kum ilattahlukah (qs. al-Baqarah : 195)
"dan
janganlah kamu menjerumuskan dirimu dalam kerusakan"
wala
taqtulu- anfusakum innalla-ha ka-na bikum rahi-ma (qs. an-Nisa' : 29)
"dan
jangan kamu bunuh dirimu sendiri, sesungguhnya Allah itu menyayangi
dirimu".
-
Menghawatirkan
keselamatan agama, akibat faktor-faktor kesempitan penghidupan, seperti
kekhawatiran akan terseret menerima hal-hal yang haram atau
menjalankan/melanggar larangan karena dorongan oleh kepentingan anak-anak,
sejalan dengan firman Allah s.w.t. dan Hadits Nabi s.a.w. :
yuri-dulla-hu
bikumul yusra wala- yuri-du bikumul 'usra (al-Baqarah 185) "Ammal
menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu" (qs.
al-Baqarah : 185) ma-yuri-dulla-hu
liyaj'ala 'alaikum min harajin (al-Maidah 6) "Tidaklah
Allah menghendaki membuat kesusahan atas kamu sekalian (al-Maidah : 6) ka-dal
faqru an yaku-nal kufra (rawahu Abu Nu'aim fil khilyati 'an anasin) "Kefakiran
itu mendekati kekafiran (HR. Abu Nu'aim dalam kitab al-Hilyah dari Anas).
la-dzara-ra
wala- dzira-ra (rawahu Ahmad wa Ibnu Majah 'an Ibnu 'Abbas wa rawa-hu Ibnu Majah
'an Ubadah)
"Jangan
bahayakan (dirimu) dan jangan membahayakan (orang lain) (HR. Ahmad dan Ibnu
Majah dari Ibnu 'abbas dan HR. Ibnu Majah dari 'Ubadah).
7.
Pertimbangan dlarurat bersifat individu dan tidak dibenarkan keluarnya
undang-undang, sebab akan bersifat memaksa. Oleh karenanya, persetujuan bulat
suami-isteri benar-benar diperlukan.
Walla-hu
a'lamu bishawa-b.
|