Beberapa Masalah Sekitar Zakat

 

1. Hal zakat dan Pajak

Apakah membayar pajak telah mencakup kewajiban mengeluarkan zakat ?

Zakat dan pajak adalah dua kewajiban yang masing-masing berdiri sendiri. Sebab itu membayar satu dari dua itu, tidaklah menggugurkan kewajiban lain.

 

2. Pemindahan Zakat

Hasil pengumpulan zakat harus dibagikan kepada yang berhak menerima di daerah pemungutannya. Jika dipandang perlu dapat dipindahkan ke lain daerah

 

3. Memodalkan Zakat

Zakat untuk dimodalkan tidak dibenarkan, kecuali dengan izin mustahiqqin (yang berhak menerima)

 

4. Muhammadiyah Sebagai Amil Zakat

Muhammadiyah sebagai amil zakat tidak ada halangannya

 

5. Nishab Standard Zakat

Yang menjadi standard zakat adalah emas murni (24 karat) dengan berat 85 gram. Muktamar mengamanatkan kepada PP Muhammadiyah Majlis Tarjih untuk menyusun konsepsi Islam tentang persoalan harta kekayaan.

 

Penjelasan Masalah Zakat

 

  1. Zakat dan pajak adalah dua kewajiban yang masing-masing berdiri sendiri. Karena zakat adalah suatu kewajiban yang diwajibkan oleh Allah, yang ditentukan kadarnya dan ditentukan pula siapa yang berhak menerimanya. Sedang pajak adalah suatu kewajiban yang ditentukan oleh negara.

  2. Hasil pengumpulan zakat, jika dipandang perlu dapat dipindahkan ke lain daerah. Hal ini karena adanya aneka pemikiran tentang prosedure pembagian zakat di zaman salaf (zaman shahabat, tabi'in, tabiut tabiin)

Ada yang menggunakan Hadits : tu'khadzu min aghniya-ihim wa turaddu ila- fuqara-ihim

 

Sebagai dalil tidak diperbolehkannya zakat dibagi ke lain daerah daripada tempat pemungutannya, dengan alasan bahwa "dlamir him" diartikan ahlul balad.

Di samping itu ada yang mempergunakannya justeru sebagai dalil untuk diperbiolehkannya dibagi ke lain daerah daripada tempat pemungutannya, dengan alasan "him" diartikan almuslimun.

 

Maka asal dibagikan kepada kaum muslimin, dimanapun mereka berada tidak ada halangannya. Hal ini diperkuat dengan hadits riwayat An-Nasai dari Abdullah bin Hilal ats-Tsaqafi :

 

Ada orang datang kepada Nabi lalu berkata : "Aku hampir-hampir terbunuh sesudah engkau suruh, karena unta dan kambing sedekah".Bersabda Nabi saw. :"Andaikata bukan untuk diberikan kepada kaum Muhajirin yang fakir niscaya tidak akan aku pungut)

 

Dan Hadits Riwayat Bukhari dari Muadz :

Bahwa Mu'adz berkata kepada penduduk Yaman : "Berilah kepadaku kain dan pakaian sebagai ganti zakat yang aku pungut, karena lebih menyenangkan padamu dan berguna bagi kaum Muhajirin dan Anshar di Madinah"

  1. Masalah memodalkan zakat semula dipahami dalam gambaran pengumpulan dana zakat oleh lembaga untuk diperkembangkan melalui usaha bersama dan keuntungannya diterimakan (mungkin dalam jumlah berganda) dalam waktu kemudian kepada yang berhak menerimanya melalui orang-orang tertentu. Hal yang demikian dianggapnya suatu cara yang lebih manfaat dan mashlahat daripada cara-cara selama masa lampau.

Muktamar Tarjih hanya dapat mempertimbangkan dari segi akad serah terima dalam bidang mu'amalat yang dalam hal ini tidak dipahami syarat-syarat akadnya yang sah yang harus ada pada pemindahan hak milik dari orang pertama kepada orang kedua. Unsur kerelaan harus dirintis jelas-jelas dalam proses yang dimaksudkan. Itulah yang dimaksudkan oleh putusan Muktamar Tarjih.

  1. Muhammadiyah sebagai amil zakat. Bahwa yang dimaksud dalam hak amil ialah pengurusannya, sehingga suatu badan/organisasi tidak ada halangan untuk menjadi amil zakat

  2. Standard nishab zakat nuqud ialah emas murni (24 karat) dengan ukuran berat 85 gram (berdasar hasil penyelidikan terakhir, bahwa 1 mitsqal emas sama dengan 4,25 gram). Karena pada zaman Nabi saw. nilai dirham perak sama nilainya dengan 20 mitsqal emas. Dan dalam perhitungan zaman sekarang telah dipakai standard emas.

Putusan ini, sebagai koreksi putusan Muktamar Tarjih yang mempergunakan perak sebagai standard !!!

 

 
 

kembali ke KEDEPAN atau HOME

 

copyright©Tarjih Muhammadiyah 2001

designed by shodikin ms & istri Purbalingga