Perbankan

  1. Mengamanatkan kepada PP Muhammadiyah untuk segera dapat memenuhi keputusan Mu'tamar Sidoarjo tahun 1968 tentang terwujudnya konsepsi sistem perekonomian khususnya Lembaga Perbankan yang sesuai dengan qaidah Islam.

  2. Mendesak kepada PP Muhammadiyah Majlis Tarjih untuk dapat mengajukan konsepsi termaksud dalam Mu'tamar yang akan datang.

 

 
 

kembali ke KEDEPAN atau HOME

 

copyright©Tarjih Muhammadiyah 2001

designed by shodikin ms & istri Purbalingga