![]() |
||
|
||
QUNUT
Dalil-dalil
Karena Hadits dari Jabir, bahwa Nabi saw. bersabda : "shalat yang paling utama adalah berdiri lama (untuk membaca dan berdo'a)".HR. Ahmad, Muslim, Ibnu Majah dan Tirmidzi, Imam Tirmidzi menshahihkan Hadits tersebut---Nailul Authar juz 3 hal. 64
Berkata Bukhari : Berkata Muhammad bin Ajlan dari Nafi' dari Ibnu Umar, katanya : "pernah Rasulullah mengutuk orang-orang musyrik dengan menyebut nama-nama mereka sampai Allah menurunkan : laisa laka minal amri syaiun...dst ---tafsir Ibnu Katsir juz 1 hal. 403
Penjelasan Masalah QunutKeputusan Muktamar Tarjih
Qunut Shubuh
Di samping makna asli dari perkataan qunut yang berarti "tunduk kepada Allah dengan penuh kebaktian". Muktamar dalam keputusannya menggunakan makna qunut yang berarti "berdiri (lama) dalam shalat dengan membaca ayat Al-Quran dan berdoa sekehendak hati", sebagaimana dapat diambil pengertian tersebut dari hadits : afdha-lus shala-ti thu-lul qunu-ti.
Pada perkembangan sejarah fiqh, di masa lampau orang telah cenderung untuk memberi arti khusus pada apa yang dinamakan qunut, yakni : berdiri sementara pada shalat shubuh sesudah ruku' pada rakaat kedua dengan membaca do'a : Alla-hummahdini- fi-man hadai-t....dst.
Muktamar Tarjih tidak sependapat dengan pemahaman tersebut berdasarkan pemikiran bahwa :
Qunut Nazilah
Bunyi keputusan yang dirumuskan mengarah kepada penampungan adanya pemahaman yang berbeda dan belum dapat dipertemukan, disebabkan pemahaman yang berlainan mengenai hadits yang menerangkan bahwa Rasulullah saw. tidak mengerjakan qunut nazilah setelah diturunkan QS. Ali Imran 127.
Jelasnya ialah bahwa Rasulullah saw. pada beberapa kesempatan telah mengerjakan qunut nazilah dalam hubungan penganiayaan orang kafir terhadap kelompok orang Islam. Dalam do'a itu Rasulullah mohon dikutuknya mereka yang telah melakukan kejahatan dan dimohonkan pembalasan Allah terhadap mereka. Kemudian turunlah QS. Ali Imran 127.
Pemahaman yang timbul dari riwayat tersebut adalah :
Qunut Witir
Hadits yang dijasikan alasan bagi qunut witir diperselisihkan oleh ahli-ahli hadits. Mukatamar masih merasa memerlukan penelitian dan mempertimbangkan dasar perbedaan penilaian ahli-ahli hadits tersebut. Maka diambil keputusan tawaqquf untuk membahas pada lainn kesempatan.
|
||
copyright©Tarjih Muhammadiyah 2001
designed by shodikin ms & istri Purbalingga