QUNUT

 

  1. Bahwa qunut dengan arti berdiri lama (qiyam) untuk membaca dan berdo'a di dalam shalat, itu masyru' (ada tuntunannya)

  2. Tidak membenarkan adanya pengertian qiyam (berdiri) diatas dikhususkan untuk qunut Shunuh yang sudah dikenal dan diperselisihkan hukumnya.

  3. Mabi saw. menjalankan qunut nazialah sampai Allah swt. menurunkan ayat : laisa laka minal amri syaiun au yatu-ba 'alaihim au yu'adzdzibahum fainnahum dho-limu-n (QS. Ali Imran 129)

  4. Belum dapat mengambil keputusan tentang menilai hadits witir yang dipakai hujjah alasan bagi qunut witir.

Dalil-dalil

 

Karena Hadits dari Jabir, bahwa Nabi saw. bersabda : "shalat yang paling utama adalah berdiri lama (untuk membaca dan berdo'a)".HR. Ahmad, Muslim, Ibnu Majah dan Tirmidzi, Imam Tirmidzi menshahihkan Hadits tersebut---Nailul Authar juz 3 hal. 64

 

Berkata Bukhari : Berkata Muhammad bin Ajlan dari Nafi' dari Ibnu Umar, katanya : "pernah Rasulullah mengutuk orang-orang musyrik dengan menyebut nama-nama mereka sampai Allah menurunkan : laisa laka minal amri syaiun...dst ---tafsir Ibnu Katsir juz 1 hal. 403

 

Penjelasan Masalah Qunut

Keputusan Muktamar Tarjih

 

Qunut Shubuh

 

Di samping makna asli dari perkataan qunut yang berarti "tunduk kepada Allah dengan penuh kebaktian". Muktamar dalam keputusannya menggunakan makna qunut yang berarti "berdiri (lama) dalam shalat dengan membaca ayat Al-Quran dan berdoa sekehendak hati", sebagaimana dapat diambil pengertian tersebut dari hadits : afdha-lus shala-ti thu-lul qunu-ti.

 

Pada perkembangan sejarah fiqh, di masa lampau orang telah cenderung untuk memberi arti  khusus pada apa yang dinamakan qunut, yakni : berdiri sementara pada shalat shubuh sesudah ruku' pada rakaat kedua dengan membaca do'a : Alla-hummahdini- fi-man hadai-t....dst.

 

Muktamar Tarjih tidak sependapat dengan pemahaman tersebut berdasarkan pemikiran bahwa :

  1. Setelah diteliti kumpulan macam-macam hadits tentang qunut, maka Muktamar berpendapat bahwa qunut sebagai bagian daripada shalat, tidak khusus lianya diuatamakan pada shalat Shubuh

  2. Bacaan do'a : Alla-hummahdini- fi-man hadai-t...dst. dalam shalat Shubuh itu, haditsnya tidak sah.

  3. Pengetrapan hadits riwayat Hasan tentang do'a Alla-humahdini- fi-man hadai-t...dst untuk khusus dalam shalat Shubuh, tidak dibenarkan.

Qunut Nazilah

 

Bunyi keputusan yang dirumuskan mengarah kepada penampungan adanya pemahaman yang berbeda dan belum dapat dipertemukan, disebabkan pemahaman yang berlainan mengenai hadits yang menerangkan bahwa Rasulullah saw. tidak mengerjakan qunut nazilah setelah diturunkan QS. Ali Imran 127.

 

Jelasnya ialah bahwa Rasulullah saw. pada beberapa kesempatan telah mengerjakan qunut nazilah dalam hubungan penganiayaan orang kafir terhadap kelompok orang Islam. Dalam do'a itu Rasulullah mohon dikutuknya mereka yang telah melakukan kejahatan dan dimohonkan pembalasan Allah terhadap mereka. Kemudian turunlah QS. Ali Imran 127.

 

Pemahaman yang timbul dari riwayat tersebut adalah :

  1. Bahwa qunut nazilah tidak lagi boleh diamalkan

  2. Boleh dikerjakan dengan tidak menggunakan kata kutukan dan permohonan pembalasan terhadap perorangan.

Qunut Witir

 

Hadits yang dijasikan alasan bagi qunut witir diperselisihkan oleh ahli-ahli hadits. Mukatamar masih merasa memerlukan penelitian dan mempertimbangkan dasar perbedaan penilaian ahli-ahli hadits tersebut. Maka diambil keputusan tawaqquf untuk membahas pada lainn kesempatan.

 

 
 

kembali ke KEDEPAN atau HOME

 

copyright©Tarjih Muhammadiyah 2001

designed by shodikin ms & istri Purbalingga