| |
AHLUS
SUNAH WAL JAMA’AH
Bagian
1
Kalimat
Ahlu Sunah wal Jama’ah terdiri dari dua kata utama, yaitu
sunah dan jama’ah..
AHLUS
SUNAH
1. DEFINISI SUNAH SECARA BAHASA
Kata
as Sunah yang mempunyai bentuk jamak / plural sunan secara bahasa
berarti sejarah [perjalanan hidup] dan jalan [metode] yang dtempuh.
Ibnu Mandhur berkata,” Sunah makna awalnya adalah sunah
thoriq yaitu jalan yang ditempuh oleh para pedahulu yang akhirnya
ditempuh orang lain sesudahnya.”
Pengarang Mukhtarush Shihah [hal.339] berkata,” As Sunah
secara bahasa berarti sejarah dan jalan yang ditempuh baik itu
jalan yang terpuji maupun yang tercela.”
Ath Tanawy dalam Kasyfu Isthilahat wa al Funun [hal.703] berkata,”
As Sunah secara bahasa adalah jalan, baik jalan itu terpuji[baik]
maupun buruk.” [A’dzami 1/1]
Ibnu Faris berkata dalam Mu’jam Maqayisi Lughah 3/60,”
Sunah artinya perjalanan hidup. Sunah Rasulullah artinya perjalanan
hidup beliau. Sunah juga berarti jalan/metode baik terpuji maupun
tercela. Kata ini diambil dari kata sunan yang bermakna jalan
seperti disebutkan dalam hadits
“ Barang siapa mengawali jalan yang baik maka baginya
pahalanya dan pahala orang yang mengikutinya tanpa berkurang
sedikitpun pahala mereka. Barangsiapa mengawali jalan yang buruk
dalam Islam maka baginya dosanya dan dosa orang yang mengikutinya
tanapa berkurang sedikitpun dosa mereka.”[ Muslim no.
1017, juga no. 6800,6801]. ( Al Mahmud I/22, Al Qafari I/23).
Ibnu Atsir dalam Nihayah 2/223 berkata,“ Dalam hadits
berulang kali disebutkan kata as sunah dan pecahan katanya.
Asal maknanya adalah sejarah hidup dan jalan yang ditempuh.’
( Al Mahmud I/23). Makna ini juga disebut dalam hadits,”
“ Kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian
sejengkal demi sejengkal sehasta demi sehasta, sampai kalau
mereka masuk lubang biawakpun kalian akan ikut.” Para
shahabat bertanya,” Apakah orang Yahudi dan Nasrani wahai
Rasulullah ?” Beliau menjawab,”Siapa lagi kalau
bukan mereka.” [ Bukhari 3456, Fathul Bari VI/495,Muslim
2669/6781]
Begitu juga bila dikatakan,” Sholat witir itu sunah maka
maknanya adalah jalan/ hal yang diperintahkan dan dilaksanakan
para shahabat dan Rasulullah. [Al Mahmud I/23].
Dalam penggunaannya bila disebut kata sunah maka maknanya adalah
jalan kebaikan saja. Ia ahlu sunah maka maknanya ia orang yang
menempuh jalan yang lurus dan terpuji. [ al Mahmud 1/23, al
Qafari 1/23, al Athr 26-27, dari Lisanul Arab].
MAKNA
SYAR’I
Makna sunah berbeda-beda tergantung dari disiplin ilmu apa kita
memandangnya. Berikut ini beberapa definisi sunah menurut masing-masing
disiplin ilmu :
1. Ulama hadits : Ibnu Hajar mendefinisikannya sebagai apa yang
datang dari Rasulullah baik perkataan, perbuatan, takrir / penetapan/pendiaman
maupun apa yang ingin beliau kerjakan. [Fathu 13/245]. Ulama
hadits lain mendefinisikannya sebagai apa yang diterima dari
nabi baik perkataan, perbuatan, takrir maupun sifat beliau baik
sifat fisik maupun akhlak atau dengan kata lain perjalanan hidup
beliau baik sebelum menjadi nabi maupun sesudah menjadi nabi.
[A’dzami I/I, As Siba’i hal.59, al Khathib hal.18].
Dengan artian ini, as sunah menjadi sinonim kata hadits, sumber
hukum kedua dalam Islam.
2. Ulama Ushl Fiqih : Setiap yang datang dari nabi [perintah]
baik perkataan, perbuatan maupun takrir beliau selama bukan
Al Qur’an dan bisa menjadi dalil bagi sebuah hukum syar’i.
[A’dzami I/1, Al Khathib ;18, Al Mahmud I/24].
3. Ulama Fiqih : Apa yang jelas /tegas dari nabi namun tidak
berhukum wajib. Sunah dalam artian ini sinonim bagi kata mandub,
mustahab. Dengan istilah ulama fikih lain, sunah adalah apa
yang bila dikerjakan mendapat pahala dan bila ditinggalkan tidak
berdosa. [A’dzami I/1, Al Khathib ;18,Al Mahmud I/24].
4. Kata sunah juga dipakai untuk apa yang berdasar pada dalil
syar’i baik dari dalil AlQur’an, hadits nabi maupun
ijtihad shahabat. Ijtihad shahabat termasuk sunah berdasar hadits
nabi,“ Ikutilah sunahku dan sunah para khalifah yang mendapat
petunjuk sesudahku.” Di antara sunah shahabat adalah mengumpulkan
Al Qur’an yang berserak-serakan ke dalam satu mushaf serta
memerangi orang-orang yang menolak membayar zakat dan orang-orang
murtad. Shahabat Ali berkata,’ Nabi menjilid orang yang
mabuk 40 kali demikian pula Abu Bakar. Umar menjilid orang yang
meminum minuman keras sebanyak 80 kali. Baik 40 maupun 80 kali
itu sunah.” [Muslim no. 1707, Ahmad I/82]. {lihat al Khathib
;20, al Mahmud I/24}.
5. Kata sunah juga sering dipakai untuk anonim dari kata bid’ah.
Suatu amalan disebut sunah bila ia sesuai dengan tutntunan wahyu
/ Rasulullah. Contoh kita katakan dzikir secara berjama’ah
dengan suara keras sesudah shalat berjama’ah itu bid’ah.
[Al Mahmud I/24, al Khathib :19].
6. Kata sunah juga sering dipakai untuk anonim dari kata Rafidzah/
Syi’ah. Bila disebut kata ahlu sunah/ sunni misalnya,
maka maknanya lawan dari kata Syi’i/Rafidzi. Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah [Minhaju Sunah 2/163] berkata,” Lafal
Ahlu sunah kadang dipakai bagi setiap orang yang mengakui kekhilafahan
tiga khalifah [Abu Bakar, Umar dan Utsman]. Dengan demikian
semua kelompok termasuk kecuali Rafidzah…” Artian
ini merupakan makna luas dari lafal ahlu sunah bila disebutkan
secara bebas tanpa ada pembatas/qarinah. [Hasan I/28-30, menukil
dari Majmu’ Fatawa 4/155, Minhaju Sunah Nabawiyah dan
al Muwafaqat].
7. Pembahasan kita kali ini adalah bidang aqidah karena itu
definisi yang akan kita pakai juga definisi sunah menurut para
ulama aqidah. Ibnu Rajab [Kasyfu Kurbah :19-20] menerangkan
bahwa sunah adalah jalan yang ditempuh oleh Rasulullah dan para
shahabat beliau. Jalan mereka selamat dari syahwat dan syubhat
[keraguan]. Karenanya Imam Sufyan Ats Tsauri berkata,“Berwasiatlah
dengan ahlu sunah dengan kebaikan karena mereka itu orang-orang
yang asing (sangat sedikit). Imam Fudhail bin Iyadh juga mengatakan,”
Ahlu Sunah adalah orang yang mengetahui bahwa segala yang masuk
ke perutnya hanya yang halal saja.” Sebabnya adalah, menjaga
agar makanan yang dikonsumsi adalah makanan yang halal saja
merupakan salah satu sifat dan jalan yang selalu dijaga oleh
Rasulullah dan para shahabat. Dalam perkembangannya, istilah
sunah dipakai untuk aqidah yang benar dan bersih dari segala
syubhat, seperti dalam masalah asma’ wa shifat, masalah
taqdir, masalah keutamaan shahabat dan lain-lain. Untuk menerangkan
aqidah yang benar ini para ulama mengarang buku-buku yang mereka
namakan buku as Sunah, seperti karangan Imam Ahmad dan al Khalal.
Sunah yang sempurna adalah jalan yang bebas dari segala syubhat
dan syahwat. [Al mahmud I/25-26, al Qafari I/25, al Wuhaibi
I/13].
Dengan
ringkas bisa dikatakan, sunah adalah petunjuk yang Rasulullah
dan para shahabat berada di atasnya baik berupa i’tiqad,
ilmu, perkataan maupun perbuatan. Itulah sunah yang wajib diikuti,
pengikutnya terpuji dan orang yang menyelisihi dicela. [Al Aql
:13, menukil dari Al Washiyah al Kubra fi Aqidati Ahli As-Sunnah
wal Jama’ah h.23, Syarhu Aqidah Wasithiyah lil Haras h.16,
Syarhu Aqidah Thahawiyah 33].
Dr. al Buraikan [hal.12] menerangkan dengan baik sekali pengertian
sunah ini dengan perkataan beliau,” Makna sunah berarti
mengikuti aqidah shahihah yang tsabitah {berdasar} al Qur’an
dan Sunnah rasulullah.” Beliau [hal 13] juga mengatakan,”
sunah merupakan ungkapan untuk sikap ittiba’ (mengikuti)
manhaj al kitab dan As-Sunnah sunah an nabawiyah dalam persoalan
ushul dan furu’.
Kesimpulan :
Dari
penjelasan singkat di atas bisa kita pahami bahwa Ahlu Sunah
adalah orang yang mengikuti sunah dan berpegang teguh dengannya,
yaitu para shahabat dan setiap muslim yang mengikuti jalan mereka
sampai hari kiamat. Ibnu Hazm [Al Fashl II/107] berkata,”
Ahlu Sunah adalah pengikut kebenaran. Selain mereka dalah ahlu
bid’ah. Ahlu Sunah adalah para shahabat dan orang-orang
yang mengikuti jalan mereka dari kalangan tabi’in, lalu
para ulama hadits, lalu para ulama fikih dari satu generasi
ke generasi selanjutnya sampai hari ini dan juga masyarakat
secara umum yang mengikuti mereka baik dibelahan bumi barat
maupun timur.’ [Al Qafari I/26].
Dari sini jelas bahwa Ahlu Sunah adalah setiap muslim yang mengikuti
jejak para shahabat. Ahlu Sunah bukan monopoli golongan tertentu.
Tidak benar bila sebagian kelompok umat Islam menganggap dirinya
lah satu-satunya Ahlu Sunah dan lainnya bukan ahlu sunah. Ahlu
Sunah juga bukan sekedar nama namun lebih dari itu ia merupakan
manhaj, jalan hidup para shahabat. Jangan lah kita terjebak
dalam pengakuan / dakwaan, karena ukurannya bukan nama namun
sesuai atau tidaknya jalan hidupnya dengan petunjuk Rasulullah
dan para shahabat. Jadi tidak setiap yang mengklaim dirinya
atau kelompoknya atau organisasinya atau jama’ahnya sebagai
Ahlu Sunah itu benar-benar Ahlu Sunah/mengikuti petunjuk Rasulullah
dan para shahabat. Kita berdoa semoga kita semua selalu ditunjukkan
Allah untuk berjalan di atas dunia ini sesuai jalan Rasulullah
dan para shahabat.
Sebab penamaan Ahlu Sunah: Para ulamaseperti Ibnu Taimiyah dan
imam al Isfirayaini menyebutkan bahwa dinamakan Ahlu sunah karena
mengikuti jalan/petunjuk/sunah Rasulullah. Di Indonesia khususnya,
terjadi kerancuan dan kesalahan yang parah. Para kyiai dan ulama
kita menyebutkan bahwa Ahlu Sunah itu ada tiga kelompok : Asy’ariyah,
Maturidiyah dan pengikut imam Ahmad. Jelas bahwa perkataan para
kyiai dan ulama kita ini salah kaprah. Asy’ariyah dan
Maturidiyah melenceng dari jalan shahabat dalam beberapa masalah
dasar bidang aqidah, seperti masalah asma’ wa shifat Allah
misalnya. Mereka tidak termasuk ahlu sunah namun merupakan kelompok
tersendiri. Adapun Imam madzhab yang empat Abu Hanifah, Malik,
Syafi’i dan Ahmad, semua mereka ini mengikuti petunjuk
shahabat. Mereka semua termasuk Ahlu Sunah, bahkan pembesar
dan imam-imam utama dari kalangan Ahlu Sunah.
AHLU
JAMA’AH
Penggalan
kata kedua dari lafal; Ahlu Sunah Wal Jama’ah adalah kata
jama’ah. Digabung dengan kata ahlu menjadi ahlul jama’ah.
Ahlu Sunah sudah dijelaskan di atas, sekarang akan kita kaji
bersama tentang ahlu jama’ah.
DEFINISI
SECARA BAHASA
Kata
jama’ah secara bahasa berarti kelompok, bersatu lawan
dari kata berpecah belah. Dalam hadits banyak sekali disebutkan
perintah untuk berjama’ah dan larangan untuk berpecah
belah. [al Mishri 49, menukil dari Majmu’ Fatawa III/157
dan Lisanul Arab VIII/53]. Di antara hadits-hadits itu antara
lain :
“ Siapa ingin tengah-tengahnya surga hendaknya ia selalu
berjama’ah karena setan itu bersama orang yang sendirian
dan menjauh dari dua orang.’ [Ahmad I/18, Tirmidzi no.
2165, Al Hakim I/114, dishahihkan Albani].
“Barangsiapa melihat dari amirnya {kepala negara Islam}
hal yang tidak ia senangi hendaknya ia bersabar karena siapa
saja yang keluar dari jama’ah lalu mati maka ia mati dalam
keadaan jahiliyah.” [Bukhari 7054 dan 7143, Muslim 1849].
Dalam hadits-hadits yang menerangkan perpecahan umat Islam menjadi
73 golongan disebutkan bahwa golongan yang selamat hanya satu
yaitu jama’ah, dalam riwayat lain Maa ana ‘alaihi
wa ashahabi {apa yang saya dan para shahabatku berada diatasnya=
jalan para shahabat}. [Misalnya lihat Ahmad IV/102, Abu Daud
4597,Al Hakim I/128, Ad Darimi 2521, dishahihkan Albani dalam
Shahihah 204].
DEFINISI JAMA’AH SECARA SYAR’I
Dari sekian banyaknya perintah untuk berjama’ah yang disebutkan
dalam hadits, bisa dipahami bahwa ahlu jama’ah berarti
orang yang mengikuti jama’ah. Sekarang timbul pertanyaan,
apa makna jama’ah yang dimaksudkan oleh hadits-hadits
ini ?
Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Secara global pendapat
mereka bisa dikelompokkan menjadi lima pendapat [lihat Fathu
Bari XIII/37, Umdatul Qari XXIV/195, I’thisam II/260-265].
Yaitu :
1. Yang dimaksud dengan jama’ah adalah generasi shahabat.
Dalam hadits-hadits tentang jama’ah disebutkan bahwa yang
selamat adalah ‘ Maa ana ‘alaihi wa ashahabi = apa
yang saya dan para shahabatku berada di atasnya.” Ini
merupakan pendapat khalifah Umar bin Abdul Azizi Dengan artian
ini setiap orang yang beramal berdasarkan Al Qur’an dan
As Sunah sesuai pemahaman generasi shahabat bisa disebut Ahlu
Sunah wal Jama’ah.
2. Yang dimaksud dengan jama’ah dalam hadits-hadits di
atas adalah para ulama mujtahidin dari kalangan ulama hadits,
ulama fikih dan ulama-ulama lain. Artinya ulama mujtahidun menjadi
panutan masyarakat. Bila masyarakat tidak mengikuti mereka akan
tersesat. Yang berpendapat demikian adalah Imam Abdullah bin
Mubarak, Ishaq bin Rahawih, Imam Tirmidzi, para ulama ushul
fikih dan sekelompok ulama salaf. Di antara para ulama belakangan
yang berpendapat demikian ini adalah Imam Muhammad Syamsul Haqq
Adzim Abady, ulama yang mensyarah/menjelaskan Sunan Abu Daud
dalam bukunya yang terkenal Aunul Ma’bud XII/342]. Perlu
kita jelaskan disini bahwa ulama di sini bukan sembarang ulama.
Ulama di sini adalah ulama yang benar-benar mengikuti Al Qur’an,
As Sunah dan petunjuk para shahabat. [Basyir Badi: 89]. Itulah
sebabnya para ulama semisal Yazid bin Harun, Ibnu Mubarak, Imam
Ahmad, Ahmad bin Sinan, Ali Al Madini [guru imam Bukhari] dan
imam Bukhari menyebut mereka sebagai Ahlu Atsar wal Hadits/ulama
hadits. [al Mishri 50-51, al Hindawi 45-46, al Mahmud , Ashowi
dan Basyir Badi, menukil dari Syaraf Ashabil Hadits; 26, Majmu’
Fatawa III/347, Ma’arijul Qabul I/19]. Maksud para ulama
ini bukan membatasi yang namanya Ahlu Sunah wal Jama’ah
itu ulama hadits saja. Bukan, maksud mereka bukan demikian.
Mereka hanya memberi contoh, bahwa ulama hadits termasuk pembesar/teladan
dari kalangan Ahlu Sunah, merekalah yang paling berhak disebut
Ahlu Sunah karena pada masa itu dan juga masa sekarang, ulama
hadits lah yang paling mengetahui dan memahami sunah Rasulullah
dan para shahabat. Dalam kenyataannya ada juga ulama hadits
yang melenceng dari sunah Rasulullah, mereka ini tidak disebut
Ahlu Sunah wal Jama’ah. Dengan demikian, patokannya adalah
bukan ia pakar ilmu hadits-nya namun mengikuti sunah Rasulullah
atau tidaknya. [Ibnu Hajar I/164, Tuhfatul Ahwadzi VI/434, lengkapnya
baca Basyir Baady].
3. Ijma’. Yaitu kesepakatan umat Islam dalam suatu masalah
tertentu. Bila seluruh umat Islam telah mengadakan ijma’
maka wajib bagi mereka untuk mengikutinya. Orang yang menyelisihinya
tidak termasuk sebagai Ahlu Sunah. Misalnya umat Islam telah
sepakat wajibnya sholat lima waktu. Orang yang berpendapat tidak
wajibnya sholat lima waktu bukan orang Ahlu Sunah. Banyak para
ulama yang mengembalikan pendapat ketiga ini kepada pendapat
kedua karena pada dasarnya yang berijma’ itu bukan umat
Islam namun para ulama mujtahidun. [Asy Syathibi II/264, Ibnu
Hajar XIII/31, Ashowi ;20, al Mishri :51].
4. Kelompok mayoritas umat Islam /as sawadhul a’dzam.
Artinya jika suatu hal telah diyakini dan dijalankan oleh umat
Islam maka yang menyelisihinya terhitung orang yang sesat dan
bukan termasuk Ahlu Sunah. Dengan catatan apa yang diyakini
umat Islam ini benar-benar berlandaskan Al Qur’an dan
As sunah. Pendapat ini pada dasarnya juga tidak berbeda dengahn
pendapat sebelumnya. Pendapat ini merupakan pendapat Abu Mas’ud
al Anshari, Uqbah bin Amir bin Tsa’labah al Anshari dan
Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhum. Pendapat
ini dijelaskan oleh asy Syathibi [II/261],” Dengan makna
ini, termasuk dalam anggota jama’ah adalah para mujtahidin
dan ulama dan juga orang-orang yang beramal dan berjuang berdasar
syariat. Masyarakat umum juga termasuk karena mereka mengikuti
para mujtahidin. Adapun kelompok selain mereka termasuk ahlu
bid’ah dan tidak termasuk ahlu sunah.”
5. Makna jama’ah adalah pemerintahan negara Islam/khilafah
Islamiyah dengan seorang imam/khalifah. Siapa taat pada imam
berarti mengikuti jama’ah dan siapa yang membangkang/memberontak
berarti bukan Ahlu Sunah/jama’ah. Orang yang mati dalam
keadaan membangkang pada imam yang shah, bila ia mati dalam
keadaan itu berarti seperti orang yang mati dalam keadaan jahiliyah.
Yang berpendapat demikian adalah Ath Thabari [I’tisham
II/264-265], Ibnu Arabi[Aridhatul Ahwadzi IX/10] dan al Mubarakfuri
[Tuhfatul Ahwadzi VI/384, dari alMishri, Ashowi, Basyir Badi
dan alHindawi].
Dari
kelima pendapat di atas, para ulama [Ashowi ;21,Jamal badi;96-97,
alMishri ; 53, al Hindawy :42,49-50 dan al Mahmud I/31dst] menyimpulkan
bahwa makna jama’ah pada dasarnya berkisar pada dua makna
pokok :
1.
Aspek Ilmiah
Yaitu bersepakat atas satu aqidah, satu manhaj yang benar yaitu
al qur’an dan as sunah serta memahaminya sebagaimana generasi
shahabat, tabi’in, tabi’it tabi’in dan ulama
mujtahidin sesudahnya yang terpercaya memahami kedua sumber
Islam ini. Pendapat ini merangkum pendapat no. 1,2,3 dan 4.
Dalam hal ini, jama’ah artinya mengikuti kebenaran meskipun
kita sendirian dan meninggalkan kebatilan meski kebatilan itu
dianut oleh mayoritas manusia di muka bumi ini.
Ibnu Mas’ud berkata,” Jama’ah adalah apa yang
sesuai dengan kebenaran meski engkau sendirian.” [Abu
Syamah dalam Al Hawadits wal Bida’ ;22, dari alWuhaibi
I/16,alMishri 49, Hasan 38-39, dll].
Al Lalikai juga berkata,” Jama’ah itu apa yang sesuai
dengan ketaatan Allah meski engkau sendirian.” [Al Laalikai
I/108].
Abu Syamah [dalam al Hawadits wal Bida’ 34, dari alWuhaibi
I/16,alMishri 49, Hasan 38-39, dll] juga menegaskan,’
Kapan ada perintah untuk selalu menetapi jama’ah maka
maknanya adalah selalu mengikuti kebenaran meskipun yang berpegang
teguh dengan kebenaran itu sedikit jumlahnya dan yang menyelisihi
kebenaran iu banyak. Kebenaran adalah apa yang dibawa oleh jama’ah
pertama yaitu Rasululah dan generasi shahabat. Kebenaran sama
sekali tidak diukur dari banyaknya pengikut kebatilan setelah
masa shahabat.”
Ibnu Abil Izz al Hanafi [hal ;431] berkata,” Jama’ah
adalah jama’ah muslimin yaitu para shahabat, dan orang-orang
yang mengikuti mereka sampai hari kiamat nanti.” [Lihat
juga Dr. Shalih Suhaimi, Tanbihu Ulil Abshar ;272]. Imam al
Barbahari mengatakan [Syarhu Sunah ; 21],” Pedoman yang
kami terangkan adalah bahwa jama’ah adalah para shahabat
Rasulullah. Mereka itulah Ahlu Sunah wal Jama’ah.”
Dr Abdul Karim Aql berkata,” Jama’ah berarti salafnya
[leluhur, nenek moyang] umat ini yaitu shahabat, tab’in
dan orang yang mengikuti mereka dengan baik sampai hari kiamat
nanti. Mereka berkumpul di atas al kitab, as sunah dan atas
imam-imam mereka dan orang-orang yang berjalan di atas jalan
Rasulullah, shahabat dan pengikut mereka dngan baik.”
[hal. 13, menukil dari al I’tisham 1/28, Syarhu Wasithiyah
16-17, Syarhu Thahawiyah 33].
Asy Syathibi [I’tisham I/449] berkata,” Sudah jelas
jama’ah dengan makna ini tidak mensyaratkan banyak sedikitnya
pengikut, tapi yang disyaratkan adalah sesuainya dengan kebenaran
sekalip[un diselisihi oleh mayoritas umat manusia. Karena itu
ketika Abdullah ditanya tentang jama’ah yang harus diikuti,
beliau menjawab,” Abu Bakar dan Umar.” Beliau tetap
menyebutkan beberapa nama sampai menyebut nama Muhamad bin Tsabit
dan Husain bin Waqid. Orang yang bertanya berkata,” Mereka
semua telah mati, siapa yang masih hidup?” Beliau menjawab,”
Abu Hamzah As-Sunnah Syukri.”
Nu’aim bin Hamad berkata,” Jika jama’ah/masyarakat
telah rusak maka ikutilah apa yang jama’ah pertama [shahabat]
berada di atasnya, karena jama’ah itu adalah apa yang
sesuai dengan ketaatan kepada Allah Azza Wa Jalla.” [Ibnu
Qayim dalam Ighatsatul Lahfan I/70 dan I’lamul Muwaqi’in
III/397].
Abu Ya’kub Ishaq bin Rahawaih ditanya,” Siapa kelompok
mayoritas [As- sawadu al a’dzam] itu ? Beliau menjawab,”
Muhammad bin Aslam dan para pengikutnya. Beliau meneranglan,”
Kalau kau bertanya pada orang-orang bodoh tentang kelompok mayoritas
tentulah mereka menjawab,” Jama’atun nas [mayoritas
masyarakat]. Mereka itu tidak tahu bahwa jama’ah adalah
ulama yang berpegang teguh dengan atsar Nabi dan jalan beliau.
Siapa mengikuti ulama ini, itulah yang disebut al jama’ah.”
[Syathibi I/453].
Dr. al Aql [hal 14] menyebutkan,” Tidak berarti ahlu sunah
wal jama’ah itu mayoritas manusia – kecuali pada
masa shahabat dan abi’in karena pada masa itu mayoritas
manusia berada di atas kebenaran karena mereka selalu dibina
rasul dan mereka ekat dengan masa nubuwah. Adapun sesudah masa
mereka, ukuran banyak tidaknya pengikut tidak menjadi patokan
benar tidaknya manusia karena keumuman dalil-dalil yang menunjukkan
banyaknya keburukan, perpecahan umat menjadi 73 golongan, Islam
akan kembali asing dll..---selama mereka tidak berada di atas
kebenaran.”
Dr. Al Hindawi [hal. 41] berkata,’ Jama’ah dengan
makna ini baru diketahui para pengikutnya dengan sikap mereka
yang berpegang teguh dengan ushulu dien [pokok-pokok ajaran
dien] yang diwariskan oleh salafnya umat ini [shahabat] yang
mengikuti Nabi dan para shahabat.”
Hari
ini pengikut kebatilan jauh lebih banyak di atas pengikut kebenaran
ini. Faham demokrasi, nasionalisme, sekulerisme, sosialisme
diagung-agungkan sebagian besar umat manusia. Di Indonesia sendiri
sejak sekitar tahun 80-an, pancasila menjadi aqidah yang dipaksakan
atas seluruh umat Islam yang jumlahnya mayoritas. Banyak umat
Islam yang menerimanya dan membelanya sampai hari ini. Aqidah
Asy’ariyah dan Maturidiyah diajarkan sejak dari SD sampai
perguruan tinggi. Di perguruan tinggi, tidak hanya kedua ajaran
tadi namun sudah mulai mempelajari Mu’tazilah, Syi’ah,
dan ajaran-ajaran sesat lainnya. Jumlah Ahlu Sunah [yang memahami
aqidah ahlu sunah sangat sedikit sekali, itupun masih dituduh
dengan tuduhan Wahabi, pengikut Ibnu Taimiyah dan lain-lain.
2.
Aspek politik
Berjama’ah artinya berkumpul dan hidup di bawah sebuah
negara Islam, dibawah seorang imam/khalifah yang sah secara
syar’i. Ini merupakan pendapat kelima dalam makna jama’ah
seperti yang kita terangkan diatas. Selain para ulama salaf
yang telah kita sebutkan di atas, para ulama mua’shirin
juga menyebutkan hal ini. Dr Ridho Na’san al Mu’thi
dalam tahqiq dan dirasahnya atas kitab al Ibanah ‘an Syari’ati
al Firqah an Najiyah karangan Ibnu Bathah I/71-72 mengatakan,”
Bab ini menguatkan bahwa berjama’ah itu wajib dan keluar
dari jama’ah itu tidak boleh, baik jama’ah dalam
artian berkumpulnya umat Islam dibawah kepemimpinan seorang
imam maupun berkumpulnya umat Islam di atas satu aqidah.”
[Baca BasyirBadi].
Ini
menegaskan bahwa umat Islam adalah umat yang selalu hidup di
bawah seorang pemimpin. Islam adalah agama dan negara, Islam
menolak seratus persen sekulerisme. Sejak zaman Rasulullah hingga
tahun 1924 M, umat Islam selalu dipimpin oleh para khilafah
sampai jatuhnya khilafah Utsmaniyah di tangan berhala kafir,
Musthafa Kemal Attaturk yang hari ini dielu-elukan oleh banyak
umat manusia sebagai bapak modernisasi Turki, padahal tak lain
ia bapaknya sekulerisme. Sayang sekali saat ini umat Islam hidup
di bawah kepemimpinan orang-orang sekuleris, sosialis, nasionalis,
demokratis, marxis dan orang-orang yang berideologi kafir sekalipun
KTP mereka muslim bahkan menyandang gelar kyai atau haji. Di
dunia saat ini tidak ada negara Islam yang menerapkan 100 %
syariat Islam. Negara-negara yang ada hanyalah negara yang mayoritas
penduduknya muslim namun negara dan para pemimpin serta seluruh
sistem yang berjalan adalah sistem kekufuran. Saat ini, negara
yang jelas-jelas merintis untuk menerapkan Islam 100 % barulah
Afghanistan oleh pemerintahan Thaliban, selain itu belum kita
ketahui. Jama’ah dalam artian imam / khalifah bagi seluruh
umat Islam d dunia saat ini tidak ada, lowong, vacuum. Karena
itu umat Islam di dunia saat ini menjadi ajang mainan negara-negara
kafir internasional. Sudah menjadi kewajiban umat Islam untuk
berjihad menegakkan negara Islam internasional / kekhilafahan
agar iltizam mereka kepada jama’ah sempurna, dengan begitu
Ahlu Sunah wal Jama’ah tak sekedar nama tanpa makna saja.
KESIMPULAN
KAJIAN
1. Ahlu Sunah wal Jama’ah adalah generasi shahabat, tabi’in
dan seluruh umat Islam yang mendasarkan hidupnya, mejadikan
pedoman dan way ouf lifenya al qur’an dan as sunah sesuai
dengan pemahaman generasi shahabat dan juga berdasar ijma’.
Standar kebenaran adalah al Qur’an dan as Sunah serta
Ijma yang merupakan kesepakatan para shahabat dan juga ulama
mujtahidin yang terpercaya sesudah mereka. [ I’lamul Muwaqi’in
III/347, al Mahmud I/31, al Buraikan 13].
2. Kelima makna yang disebutkan para ulama dalam makna jama’ah
di atas adalah kelompok yang mendasarkan dirinya pada al qur’an
dan as sunah ‘ala fahmi salaf /shahabah dan ijma’.
Mereka semua adalah kelompok Ahlu Sunah, selain ahlu sunah tidak
termasuk dalam jama’ah. [I’tisham II/265, ar Ruhaili
dalam Mauqifu Ahli Sunah min Ahli Ahwa’ I/53-54, Majmu’
Fatawa III/345-346]. Adapun selain mereka, yaitu golongan-golongan
sempalan seperti Asy’ariyah, Maturidiyah, Mu’tazilah,
Khawarij, Murji’ah apalagi Rafidzah/Syi’ah dan lain-lain,
mereka semua ini bukan ahlu sunah wal jama’ah dan mereka
bukanlah yang dimaksudkan oleh hadits-hadits yang memerintahkan
untuk berjama’ah.
3. Dewasa ini banyak tumbuh kelompok/partai/organisasi/ jama’ah
yang menyebut dirinya sebagai jama’ah dengan arti yang
kelima [ negara Islam]. Jama’ah dengan artian yang kelima
biasa dikenal dengan isthilah jama’atul muslimin / negara
Islam. Kelompok-kelompok ini menganggap syaikh, murabbi, pendiri
atau guru besar dan pemimpinnya sebagai imam dalam artian khalifah.
Padahal banyak hadits yang menegaskan siapa hidup tidak berbai’at
pada imam [imam negara Islam/khalifah] berarti ia mati dalam
keadaan jahiliyah. Mereka memperkosa hadits -hadits ini dan
mengetrapkannya pada umat Islam. Mereka meyakini orang diluar
kelompok/partai/ jama’ahnya sesat dan kafir karena tidak
berbaiat pada jama’ahnya. Jelas sekali ini adalah pemikiran
sesat. Namun jangan mengira kelompok-kelompok ini sudah tidak
ada. Justru kelompok ini sekarang giat bekereja. Kelompok ini
di antaranya adalah LDII, sebagian eks DI/TII yang dikenal dengan
nama KW 9 dan lain-lain. Hal ini perlu kita jelaskan kepada
umat, sebab jama’ah-jama’ah yang hari ini ada sepeti
IM, HT, Jama’ah Islamiyah, Jama’ah jihad, Jama’ah
Tabligh dan gerakan-gerakan Islam lainnya pada intinya adalah
gerakan yang ingin menegakkan kemuliaan Islam kembali. Mereka
ini ingin menegakkan kembali jama’ah muslimin. Jadi jama’ah
yang banyak ini bukan jama’ah muslimin namun hanyalah
jama’ah min ba’dhil muslimin, jama’ah dari
sebagian umat Islam. Mereka ini seperti sekoci yang berlayar
membawa umat Islam yang telah kehilangan kapal induknya, yaitu
jama’ah muslimin yang telah ambruk tahun 1924 M. Umat
Islam wajib hidup dalam naungan jama’atul muslimin, ketika
jama’atul muslimin tidak ada maka umat Islam harus senantiasa
beriltizam dengan jama’ah secara ilmi [aspek ilmiah] =
[al qur’an, as sunah dan ijma’] serta berjihad menegakkan
jama’ah muslimin.
Wallahu A’lam bish Shawab.
Bersambung…Ikuti
kajian-kajian selanjutnya…
Maraji’ Kajian:
1.
Al Khathib, DR. Muhammad Ajjaj, As-Sunnah Qabla at Tawin, Dar
Fikr cet. 6, 1997 M/1418 H.
2. Al Athr, Dr. Nurudin, Manhaju an Naqdi fi Ulumil Hadits,
Dar Fikr cet.3,1997 M/1418 H.
3. A’dzami, Dr, Musthofa Muhammad , Dirosat fi al Hadits
an Nabawy wa Tarikhu Tadwinihi, al Maktab al Islamy, 1413 H/1992
M.
4. Siba’i, Dr. Musthofa, As-Sunnah wa Makanatuha fi at
Tasyri’ al Islamy, al Maktab al Islamy, cet.4 1405 H/1985
M.
5. Thohan, Dr. Mahmud, Tasiru Mustholahi al Hadits, maktabah
al Ma’arif, cet. 8 1407 H/1987 M.
6. Al Mahmud, Dr. Abdllah bin Sholih bin Sholih, Mauqifu Ibni
Taimiyah Minal asya’iroh, Maktabah al Rusyd cet. 2, 1416
H/1995 M.
7. Al Qafari, Dr. Nashir Abdullah ‘Aly, At Taqribu Baia
Ahli as-Sunnah wa As Syi’ah, Muasasatu ar Risalah, cet.
5, 1418 H.
8. Salim, Dr. Muhammad Rasyad, Minhaju As-Sunnah Sunah Nabawiyah
li Ibni Taimiyah dirasah wa tahqiqi, cet 1, 1406 H/1986 M.
9. Al Buraikan, Dr. ibrahim bin Muhammad, Al Madkhal li Dirasati
al Aqidah al Islamiyah ‘ala Madzhab Ahli Sunah wal Jama’ah.
10. Al Mishri, Muhammad Abdul Hadi, Ma’alimu al Intil;aqah
al Kubra ‘Inda Ahli Sunah wal Jama’ah, Darul Wathan,
cet. 7, 1413 H.
11. Ibnu Taimiyah, Majmu’ Fatawa, jama’ wa tahqiqi
Abdurahman bin Muhammad bin Qasim wa ibnuhu, Muasasatu ar Risalah,
1418 H/1997 M.
12. Syathibi, Abu Ishaq Ibrahim Musa, Al I’tisham, Maktabatu
ar Riyadh al Haditsah.
13. Ibnu Abil Izz, Ali al Hanafy, Syarhu Aqidah ath Thahawiyah,
tahqiqi Dr. Abdullah AbdulMuhsin at Turki-Syu’aib al arnauth,
Darul Alam lil Kutub, cet.3,1418 H/1997 M.
14. Al Lalikay, Syarhu Ushulu I’tiqadi Ahli Sunah wal
Jama’ah, Tahqiq Dr. Ahmad Sa’ad Hamdan, Dar Thayibah.
15. Ibnu Qayim, I’lamu al Muwaqi’in, Ta’liq
Thaha Abdurauf Sa’ad, Darul Jail.
16. Hakamy, Ahkad Hafidz, Ma’ariju al Qabul, Tahqiq Umar
Mahmud Abu Umar, Dar Ibni Qayyim, cet. 1,1410 H/1990 M.
17. Al Hindawi, Dr, Abdul HamidAhmad Yusuf, Dirasat Haula al
Jama’atu wal Jama’at, Maktabatu at Tabi’in,
cet. 2, 1416 H/1996 M.
18. Ash Shawi, Dr. Sholah, Jama’atul Muslimin Mafhumuha
wa Kaifiyatu Luzumiha fi Waqi’inal Muashir, Daru Safwah,
cet. 1.
19. Ibnu Taimiyah, Aqidah Wasithiyah Bi Syarhi Muhammad Khalil
alHaras, Jam’iyatu Ihyai at Turats al Islamy.
20. Basyir Bady, Jamal bin Ahmad, Wujubu Luzumi al Jama’ah
wa Tarki at Tafaruq, Darul Wathan, cet. 1, 1412 H.
21. Ar Ruhaily, Dr. Ibrahim bin Amir, Mauqifu Ahli Sunah wal
Jama’ah min ahlil Ahwa’ wal Bida’.
22. At Tamimi, Dr. Muhammad bin Khalifah, Mu’taqadu Ahli
Sunah wal Jama’ah fi Tauhidi al Asma’ wa As-Sifat,
, Dar al Hariry.
23. Al Aql, Dr. Nashir AbdulKarim, mabahitsu fi Aqidati Ahli
Sunah wal Jama’ah, Darul Wathan, set.1.
Hasan, Dr. Utsman bin Ali, Manhaju al Istidlal ‘ala Masailil
I’tiqad ‘Inda Ahli Sunah wal Jama’ah, Maktabatu
ar Rusyd, cet2,1413 H/1993M.
|
|