|
BENTUK-BENTUK
PEMERINTAHAN SERTA CARA MENYIKAPINYA MENURUT KITAB DAN SUNNAH
(RINGKASAN SINGKAT KITAB FASHLUL KALAM FI MAS’ALATI KHURUJ
‘ALAL HUKAM)
Oleh
: Izzi Arsadana
Source: Fashlul Kalam fi Mas’alati Khuruj ‘Alal
Hukam karya Syeikh Al-Mujahid Abu Bashir
Berkata Syeikh Al-Mujahid Abu
Bashir:
“Permasalahan keluar dari
pemerintahan dan kedudukannya dalam Islam merupakan sebagian
dari masalah-masalah penting, mayoritas manusia memiliki dua
pendapat: pendapat yang berlebih-lebihan yaitu mereka yang mengatakan
untuk keluar dari pemerintahan ketika melihat pemerintahan Islam
suatu ketika melakukan pelanggaran syar`i ringan. Contohnya
ialah golongan Khawarij dan siapa saja yang mengikuti konsep
mereka, mereka telah tercampak dalam ghulu (berlebih-lebihan).
Pendapat kedua adalah golongan
yang meremehkan....Bahkan mereka berpendapat untuk tidak keluar
dari pemerintahan para thagut dan pemerintahan murtad. Mereka
ini condong kepada penafsiran pendapat yang dilontarkan oleh
kaum Irja` (Murjiah) dan Jahmiyah, yang menganalogikan kondisi
mereka dengan kondisi pemerintahan Bani Umayah dan Abasiyah.
Diantara kedua pendapat diatas....Adalah
pendapat ketiga yang berada ditengah-tengah anatar keduanya,
berdiri diatas landasan kebenaran dam kesesuiannya dengan nash-nash
Al-Kitab dan As-Sunnah, berdiri dinatara berlebih-lebihan dan
meremekan, merekalah yang mengikuti prinsip Ahlus-Sunnah wal
Jamaah.
Kajian yang kami bahas dalam
buku ini adalah pendapat ketiga, golongan Ahlus Sunnah wal Jamaah.....Dari
permaslahan penting......Yang ditunjukkan oleh dalil-dalil Al-Kitab
dan As-Sunnah, dan kami yakini dan kami ikuti, kami memandangnya
merupakan pendapat yang lebih benar dan haq. Pada pendirian
inilah kami berprinsip dalam menetapkannya, insya Allah, sesuai
dengan dalil syari dari Kitab dan Sunnah dan pendapat yang di
rajihkan oleh para ulama salaful ummah.
Tentang permasalahan pemerintahan
saya berkata:
Sesungguhnya pemerintahan itu terbagi menjadi empat kriteria;
Pemerintahan kafir, pemrintahan muslim, pemerintahan muslim
fasik dan permerintahan muslim yang sangat fasik, fajir dan
zalim. Hukum dalam menyikapi mereka berbeda satu dengan yang
lainnya, dan bagi Anda kami akan menerangkannya.
1.
Pemerintahan kafir
Pemerinathan kafir, sama saja
kekafirannya dari sudut kafir murtad maupun kafir asli yang
menguasai negeri muslimin....maka wajib bagi muslimin berdasar
nash dan ijma` (kesepakatan ulama) untuk kelaur dari pemerintahan
mereka dengan kekuatan sampai muslimin mampu melengserkannya
dan menggantinya dengan pemnerintahan muslim yang adil, yang
mengatur negeri dan manusia dengan Islam dan syareatnya..
Allah berfirman: “Dan
Allah sekali-kali tidak akan memberikan jalan kepada orang-orang
kafir untuk memusnakan orang-orang yang beriman”
Salah satu bentuk jalan bagi
orang kafir untuk memusnahkan kaum mukminin dengan cara memegang
kendali pemerintahan atas mereka….memerintah mukminin
dengan hawa hafsu mereka, undang-undang dan syareat yang mereka
ciptakan.
Allah berfirman: “Dan
janganlah kamu mentaati perintah orang-orang yang melewati batas,
yang membuat kerusakan di muka bumi dan tidak mengadakan perbaikan”.
Tidak ada orang-orang yang paling
melampaui batas dan paling melakukan kerusakan di muka bumi
melebihi dari pelampauan batas dan kerusakan yang dibuat oleh
para thagut kufur dan murtad yang menerapkan hokum pada umat
dnegan syareat kafir dan rusak…..!
Dalam sebuah hadits riwayat mutafaq alaih (Bukhari Muslim) ,
dari Ubadah bin Shamit dia berkata:
“Nabi saw menyeru kami
maka kami membaiatnya. Kmai membaiatnya untuk mendengar dan
taat dalam urusan yang kami senangi maupun kami tidak sukai,
baik berat maupun mudah. Dan menunjuki kami untuk tidak melengserkan
kepemimpinan seseorang kecuali bila terlihat kekafiran yang
jelas, kalian memiliki bukti-bukti terang disisi Allah”.
Hadist menerangkan –dengan
sanbgat jelas- bahwa pemerintahan dengan peraturan-peraturannya
dan teritorialnya tidak boleh dijatuhkan kecuali bila terlihat
kekafiran yang tidak meragukan –kekafiran yang tidak memrlukan
penafsiran lain -, dan kita memiliki dalil-dalil nyata atas
kekafirannya dari Kitab dan Sunnah. Bila memang kedapatan kenyataan
ini, maka aplikasi dari akibat kekafirannya tidak ada mendengar
dan taat padanya. Dalil menunjukkan untuk melengserkannya dari
permerintahan dan wilayah serta kelaur darinya dengan kekuatan
pedang suatu keharusan.
Ibnu hajar dalam Fathul Bary
7/13 berkata: “Bila sultan tercampak dalam kekafiran yang
jealsa maka tidak boleh mentaatinyan tetapi wajib memmeranginya
bagi yang mampu”.
Imam Nawawi dalam Syarah Shahih
Muslim 12/229 berkata: “Qodhi Iyadh berkata: ‘Seluruh
ulama sepakat bahwa imamah tidak boleh dilantikkan pada orang
kafir, dan bila imamah terbukti melakukan kekafiran harus dilengserkan’
Qodhi Iyad juga berkata: ‘Begitu pula bila imamah meninggalkan
shalat dan tidak memerintah untuk shalat’”.
Saya katakana: Perkataan beliau:
“Begitu pula bila imamah meninggalkan shalat dan ntidak
memerintahkan shalat” merupakan isyarat sabda Nabi saw
dalam shahih Muslim: “Nanti akan muncul pemimpin, kalian
menjumpainya dan kalian mengingkarinya. Barangsiapa yang menjumpainya
hendaklah berlepas diri darinya, barangsiapa yang mengingkarinya
maka akan selamat. Namun kecelakaanlah bagi yang meridhainya
dan mengikutinya”. Para sahabat bertanya: “Apkah
kita tidak mmeranginya?” Rasulullah saw menjawab: “Tidak,
selama mereka masih shalat”.
Dalam riwayat Muslim yang lain:
“Tidak, selama mereka memerintah kalian utnuk shalat.
Tidak, selama mereka memerintah kalian utnuk shalat”.
Kesimpulan dari hadist diatas,
pemimpin pemerintahan jika kedapatan meninggalkan shalat serta
tidak menyuruh rakyat untuk shalat…..telah kafir……wajib
untuk keluar darinya dan melengserkannya dengan pedang.
Saya jawab: Pada kondisi ini
kaum muslimin haris melakukan tiga tindakan:
a. Mempersiapkan kekuatan –materi
maupun mental – sampai memiliki kemampuan untuk keluar
darinya. Hal ini sesuai dengan firman Allah: “Dan siapkanlah
untuk mengahdapi mereka kekauatan apa saja yang kamu sanggupi
dan dari kuda-kuda yang ditambat utnuk berperang (yang dengan
persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang
selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya:.
Sayyid Qutb dalam Fi Dzilalil
Quran 3/1543 berkata: “Maka melakukan persiapan dengan
maksimal kemampuan adalah kewajiban yang menyertai kewajiban
jihad, dan nash memmerintah idadul quwwah (memmpersiapkan kekuatan)
dengan berbagai macamnya, jenis-jenisnya dan sebab-sebabnya”.
Kondisi lemah untuk kelausr dari pemimpin kafir tidak kemudian
duduk santai meninggalkan persiapan mengumpulkan kekuatan. Namun
tetap berusaha sesuai kemampuan. Masalah ini dikemablikan pada
firman Allah :“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut
kesanggupanmu”.
Dalam sebuah hadist Bukahri
Muslim juga disebutkan: “Terhadap apa yang aku perintahkan
untuknya, maka kerjakanlah sesuai dengan kemampuanmu”.
Al-Izz bin Abdus Salam dalam
kitabnya Qawaidul Ahkam 5/2 berkata: “Barangsiapa yang
dibebani sesuatu dari perintah taat dan dia mampu mengerjakan
sebagian dan lemah dalam mentaati bagian yang lainnya, maka
dia mengamalkan apa yang mampu baginya dan meletakkan yang dia
tidak mampui”.
Ibnu Taimiyah berkata dalam
Fatawa 28/259: “Dan sebagaimana wajibnya mempersiapkan
kekuatan untuk berjihad dengan persiapan kekuatan dan menambatkan
kuda dikala kondisi kalah karena lemah, maka sesungguhnya sesuatu
yang tidak bisa sempurna kecuali dengannya, maka sesuatu tersebut
menjadi wajib.
b. Meniggalkannya dan meninggalkan berkerja bersamanya atau
dengannya, yaitu meninggalkan seluruh aktivitas yang dapat memeprkuat
pemerintahannya. Rasulullah bersabda:
“Sungguh akan dating
kepada kalian pemimpin yang lebih dekat kepada sejelek-jelek
manusia, mereka mengakhirkan shalat dari waktu yang telah ditetapkan.
Barangsiapa yang menjumpai mereka maka janganlah menjadi penasehat,
jangan menajadi polisi, pemungut pajak dan jangan menjadi bendahara”.
Rasulullah saw bersabda: “Dengarlah!
Apakah kalian telah mendengar nanati setelahku akan muncul pemimpinyang
siapa saja bekerja sama dengannya, membenarkan kedustaan mereka,
membantu kezaliman mereka maka dia bukan dari golonganku dan
aku bukan berada pada golongannya. Dia tidak akan mendapati
telaga haudh. Dan siapa saja yang tidak menyertainya, tidak
membantu atas kelalimnan mereka dan tidak membenarkan kedustaan
mereka maka dia berada pada golonganku dan aku bersamanya. Dia
akan mendapati telaga haudh”.
Rasulullah saw bersabda: “Nanti
akan dating para pemimpin, kalian mendapatinya dan kalian mengingkarinya.
Barangsiapa melawannya dia akan selamat, baransiapa meninggalkannya
selamat dan baransiapa terlibat dengan mreka akan hancur”.
Serta hadits-hadist lain yang memerintah untuk menghindari dan
menjauhi beramal dengan para thagut zhalim.
Namun bila ada yang menyela
dengan mengucapkan statemen: “Hadist-hadist tadi ditujukan
kusus untuk para pemimpin yang fajir (bukan kafir-pent). Maka
saya jawab: Bila begitu, kalau ditujukan untuk para imam kafir
dan para thagut lebih pas dan lebih kuat. Wallahu A`lam.
b. Tidak menghormati dan menaruh
simpati pada mereka. Rasulullah saw bersabda: “Jangan
mengatakan kepada munafik; tuan kami, karena jika dia menjadi
tuan kalian maka Tuhanmu telah murka pada kalian”.
Dalam riwayat lain: “Jika
seseorang berkata pada munafik; wahai tuan kami, artinya Rabb
dia yang Maha Suci telah murka.”
Saya katakan: Ini terjadi tentang munafik yang menampakkan keislaman,
lalu bgaimanakah dnegan kaum muslimin yang meletakkan jihad
sehingga memberi kesempatan bagi kafir murtad untuk memerintah
dan menjadi tuan bagi mereka……? Tak diragukan lagi,
sungguh mereka lebih berhak untuk dimurkai Allah Ta`ala.
Bila perkataan seseorang kepada
munafik; wahai tuanku dapat menimbulkan kemurkaan Allah yang
Maha Suci, lalu apa jadinya bila perkataan itu ditujukan kepada
para thagut kafir dan kaum murtad –seperti yang terjadi
pada mayoritas manusia- dengan berbagai pengibaratan pengagungan,
ketinggian, pujian dan loyalitas…..?
2.
Pemerintahan muslim yang adil
Pembicaraan yang telah kita
lalui kusus membahas tentang pemerintahan kafir yang kekafirannya
sangat jelas. Cara menyikapi dan bergaul antara persoalan pertama
dengan pemerintahan muslim yang adil berbalik 180 derajad. Kepada
kalain saya katakan:
Pemerintahan muslim yang adil yaitu pemerintahan yang menerapkan
hukum pada negeri dan manusia menurut apa yang telah Allah perintahkan
dan tentukan –dalam seluruh segi kehidupan- dengan islam...syareta
islam. Inilah pemerintahan wajib bagi muslimin untuk melaziminya
kareana bagian dari rukun-rukun agama, dan mereka yang menjauhinya
akan terjangkit dosa kabair.
Pemerintahan yang memiliki sifat
ini wajib mentaatinya dengan makruf, ketika senang maupun susah.
Dan wajib membantunya, menopangnya dan menasehatinya secara
zahir maupun batin sebagaimana juga wajib menetapinya dan menghormatinya.....membelanya.
Allah berfirman: “Hai
orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul(Nya),
dan ulil amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat
tetnang sesuatu, maka kemablikanlah ia kepada Allah (Al-Quran)
dan rasul-Nya (Sunnah), jika benar-benar beriman kepada Allah
dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan
lebih baik akibatnya”.
Firmannya: “ulil amri”,
menurut pendapat yang terkuat dikalangan ahli tafsir yaitu ulama
dan pemimpin. sedangkan firmannya “diantara kamu”;
menunjukkan suatu penyempitan ketaatan hanya ditujukan kepada
ulil amri diantara kalian, maksudnya dari agama kalain, milah
kalian dan aqidah kalian. Kemudian barang siapa yang tidak seperti
itu maka dia bukanlah diantara kamu (minkum), tidak ada kewajiban
mentaatinya.
Dalam sebuah hadist shahih,
Rasulullah saw bersabda:“Siapa saja yang memmbangkang
dari ketaatan maka ia kan menjumpai Allah tanpa memiliki hujah,
dan siapa saja yang mati sedang di lehernya tidak ada baiat
maka dia mati seperti amtinya jahiliyah”.
Juga sabdanya:“Barangsiapa meningggalkan ketaatan dan
keluar dari Al-Jamaah maka dia mati seperti mati jahiliyah”.
Juga sabdanya:“Bagi penghianat
dia memiliki bendera dihari kiamat, tingginya sesuai dengan
kadar penghianatannya. Sedangkan kianat yang paling besar yaitu
kianat pada amirul ammah (pemimpin umum)”. Amirul ammah
maksudnya khalifah.
Rasulullah saw bersabda: “Agama
itu nasehat”. Kami bertanya: “Untuk siapa?”
Beliau bersabda: “Untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, pemimpin-peminmpin
muslimin dan muelimin pada umunya”.
3.
Pemerintahan muslim fasiq
Yaitu pemerintahan yang menerapkan
hukum Islam namun pemeritahannya diliputi oleh kerusakan-kerusakan
yang tidak mengeluarkannya dari Islam.. Hukuh asal bagi pemerintahan
jenis ini adalah tidak diperbolehkan untuk sinagkat dan dipilih
berdasar firman Allah: “Sesungguhnya Aku akna menjadikanmu
imam bagi seluruh manusia. Ibrahim berkata: (Dan saya mohon
juga) dari keturunanku. Allah berfirman: JanjiKu ini tidak menegnai
orang yang zalim”. (2:124)
Al-Qurthubi berkata dalam tafsirnya
2/108: Ibnu Abbas berkata: Nabi Ibrahim meminta kepada Allah
agar menjadikan keturunannya sebagai imam, namun allah mengetahui
bahwa dalam keturunannya ada orang-orang yang bermaksiat,\ maka
Dia berfirman: JanjiKu ini tidak menegnai orang yang zalim”.
Al-Qurthubi berkata: Para ulama
mengambil kesimpulan dari ayat ini bahwa imam haruslah dari
orang-orang yang adil, ihsan, utama dengan kemampuan yang kuat
menegakkan pemerintahannya. Dan inilah yang diperintah Nabi
untuk jangan mendongkel kepemerintahannya. Sedangkan ahli fasiq
dan dosa serta zalim mereka tidaklah pantas memegang tampuk
kepemerintahan sebab Allah berfirman: JanjiKu ini tidak menegnai
orang yang zalim.”
Beliau juga berkata di jilid
1/270: “Tidak ada perbedaan diantara kalangan umat bahwa
kepemimpinan tidak boleh di berikan kepada orang fasiq”.
Tetapi bila umat dikuasai oleh
pemerintahan seperti ini atau imam ketahuan melakukan perbuatan
fasiq setelah diangkat, apakah umat harus keluar dari pemerintahannya
dengan pedang?
Aku berkata: Pendapat yang paling
kuat; untuk tidak dilengserkan agar kerusakan yang lebih besar
tidak timbul dan kondisi yang diakibatkan akan lebih runyam
dari pada berdiam diri bersabar atas kefasikannya dan penyelewengannya…Inilah
yang ditunjukkan oleh nash-nash syareat dan ditetapkan oleh
aqidah ahlus sunnah wal jama’ah.
Dari Ibnu Abbas berkata, bersabda
Rasulullah saw: “Barangsiapa yang melihat dari amirnya
sesuatu yang dia benci maka berlaku sabarlah atasnya, karena
siapa saja yang meninggalkan jama’ah kemudian mati, maka
dia mati dalam keadaan jahiliyah”. (Mutafaq alaih)
Ibnu Hajar berkata dalam Fathul
Bari 7/13: Ibnu bathal berkata: “dalam hasit merupakan
hujah untuk tidak keluar (khuruj) dari sultan walaupun dia fajir.
Para fuqoha telah sepakat akan kewajiban taat pada sultan yang
berkuasa dan berjihad bersamanya, ketaatan padanya lebih baik
dari pada khuruj darinya.walaupun dia tidak menjaga hak darah.
Dan hujah-hujah mereka baik dan mereka tidak mengecualikannya
kecuali bila sultan ternyata tercampak pada kekufuran yang nyata,
bila demikian maka tidak boleh mentaatinya tetapi haruslah berjihad
melawannya bagi siapa saja yang mampu”.
4.
Pemerintahan muslim fasiq zalim sangat fasiq dan sangat zalim
Saya bekata: dalam persoalan
ini, ketika umat mendapat cobaan dibawah pemerintahan seperti
ini, maka wajib bagi umat diwakili oleh ahlul hal wal aqdi untuk
melengserkannya. Bila ia menolak maka diperangi. Namun harus
dengan pertimbangan bahwa khuruj dan memeranginya lebih kecil
bahaya dan kerusakannya dari kefasiqan dan kezaliman yang dia
telah perbuat. Jika setelah pertimbangan khuruj darinya menimbulkan
dampak kerusakan yang lebih luas maka tahan dan bersabar mengamalkan
hadist-hadist yang telah disebutkan”.
|