|
PENJELASAN
MENGENAI PEMERINTAHAN YANG TIDAK MENERAPKAN HUKUM YANG TELAH
DITURUNKAN ALLAH
Penulis
: Asy-Syeikh Al-Mujahid Abu Aiman Adz-Dzawahiri
Source : Al-Hisad Al-Mar Li Al-Ikhwanul Al-Muslimun Fi Sittina Aman hal 15-17
Dikeluarkan : Jama'ah Al-Jihad Mesir
Penterjemah : Izzi Arsadana
Telah
tetap dalam Al-Kitab dan As-Sunnah disertai fatwa-fatwa para
ulama terdahulu dan kontemporer bahwa menggantikan syareat islamiyah
dengan syareat lain adalah kekufuran. Fenomena inilah yang kita
lihat hari ini di seluruh negeri islam. Pemerintahan yang telah
mengganti syareat islam telah keluar dari agama Islam dengan
beberapa faktor:
1.
Pelengseran hukum syareat Allah diganti dengan undang-undang
lain dengan berbagai bentuk dan ciri dijuluki oleh Syeikh Ahmad
Sakir dengan nama Ilyasiq Modern.
2. Penghinaan pada syareat. Adakah suatu penghinaan yang lebih
dasyat dari meremehkan syareat atau lebih mengutamakan syareat
lain atasnya ataupun menjadikan suatu lembaga yang dipenuhi
hawa nafsu bernama Majlis Perwakilan Rakyat (Majlis Sya’bi)
untuk menetapkan dan menolak putusan dan meyakini hal ini sebagai
jalan satu-satunya untuk menentukan hukum?
3. Penerapan konsep Demokrasi......Ialah sebagaimana disifatkan
oleh Abu A’la Al-Maududi dengan Hakimiyah Jamahir (hukum
rakyat) dan Ta’liyah Insan (sumpah manusia) dalam kitab
Al-Islam Wal Madniyah Al-Haditsah. Demokrasi merupakan sistem
syirik kepada Allah......Sungguh beda antara demokrasi dan tauhid.
Tauhid mengaplikasikan syareat untuk Allah sedang demokrasi
merupakan hukum rakyat untuk kepentingan rakyat.....Pembuat
syareat demokrasi adalah rakyat sedang pembuat syareat dalam
konsep tauhid adalah Allah subhanahu wa ta’ala...Maka
demokrasi sistem syirik kepada Allah karena mendongkel hak pembuatan
dan penerapan syareat dari Allah azza wa jalla kemudian menyerahkan
hak ini pada rakyat.
4. Menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Dasar
dari pada point kasus ini terdapat pada undang-undang Mesir
pasal 67 (Syeikh mencontohkan pasal dalam uu Mesir-pent) yang
berbunyi: “Tidak ada pelangaran tindak pidana serta pelaksanaan
hukuman kecuali bila ada dinyatakan dalam undang-undang”.
Artinya setiap kasus yang tidak terdapat peraturannya dalam
UU bahwa kasus tersebut merupakan pelanggaran tindak pidana
maka kasus tersebut bukanlah suatu pelanggaran walaupun puluhan
ayat dan ratusan hadist menyatakan bahwa kasus itu adalah tindakan
pidana.....Semua perbuatan yang tidak ada ketetapannya dalam
UU maka dia halal oleh UU. Marilah berpikir secara jernih, berapa
banyak negara-negara yang menerapkan ketentuan ini....Suatu
perbuatan dalam syareah yang seharusnya dijatuhkan pada pelaku
sebagai tindak pidana namun dihalalkan oleh UU tersebut.
Dr. Muhammad na’im yasin berkata: Kafirlah orang yang
menentukan bahwa dialah yang paling berhak membuat UU padahal
UU itu tidak dikehendaki Allah, dengan alasan bahwa sultan dan
kekuatan hukum yang berlaku telah mensahkan dirinya untuk menghalalkan
yang haram dan mengharamkan yang halal. Kemudian dia menyusun
UU dan pasal-pasal yang membolehkan zina, riba, membuka aurat
ataupun mengganti hukuman bagi pelaku tindak pidana yang telah
ditetapkan dalam Kitabullah dan sunnah rasul-Nya dengan jenis
hukuman lain...(Al-Iman, Muhamad Nu’im Yasin 103).
Untuk lebih memperjelas kami nukilkan sedikit fatwa-fatwa ulama
dalam masalah ini:
a. Ibnu Katsir mengenai tafsir ayat: “Apakah hukum jahiliyah
yang mereka kehendaki? Dan siapakah yang lebih baik hukumnya
(undang-undangnya) daripada Allah bagi orang-orang yang yakin
".(5:50), berkata: “Allah mengingkari orang yang
keluar dari hukum Allah yang muhakam, menyemai segala kebaikan
dan melarang semua kejelekan, hukum yang adil berbeda dari hukum-hukum
yang lain yang berdiri diatas akal pemikiran manusia, hawa nafsu
dan teori-teori manusia dengan mengabaikan sandaran syareat
Allah. Sama seperti ahli jahiliyah yang membuat ketentuan hukum-hukum
berbasis kesesatan dan ketololan akal dan nafsu mereka. Juga
seperti perundang-undangan yang dibuat oleh mahkamah kerajaan
Jengis Khan yang berusaha memadukan dan mengawinkan syareat
Yahudi, Nasrani, Islam dan lainnya menjadi satu.” (Tafsir
Ibnu Katsir 2/67)
Syeikh Al-Alamah Muhammad Hamid Al-Faqhi dalam tahqiq Kitab
Fathul Majid Syarah Kitabut Tauhid, Hasyim hal 396 cetakan Anshar
As-Sunnah Al-Muhammadiyah berkata: “Hal yang semisal ini
bahkan lebih buruk dari itu yaitu orang yang mengekspor nukilan
UU Perancis dalam memutuskan hukum berkenaan dengan darah, dan
harta kemudian mengutamakannya diatas Kitabullah dan sunnah-Nya
saw, maka orang ini tanpa ada keraguan sedikitpun telah kafir
murtad kecuali bila ia mau kembali kedalam hukum Allah. Tidak
bermanfaat nama yang di berikan ataoun amalan-amalan dzahir
dari shalat, puasa, haji dan lainnya...”
b. Fatawa syaeikh Ahmad Sakir rahimahullah dalam kitab Umdatu
Tafsir Mukhtasor Tafsir Ibnu Katsir, cetakan Darul Ma’arif
4/173-174 yang berfatwa menanggapi perkataan Ibnu Katsir dalam
ayat yang lalu: “Apakah kalian tidak melihat yang telah
disifatkan secara kuat oleh Ibnu Katsir – di abad 8 –
dengan menyebut Ilyasq sebagai UU buatan hasil karya musuh Allah
Jengis Khan? Lalu tidakkah kalian menyaksikan kenyataan kondisi
muslimin kini di abad 24. Hanya ada satu perbedaan yang membelah:
penerapan hukum buatan di waktu itu dalam satu tingkatan khusus
suatu perundangan yang diterapkan oleh suatu zaman dengan cepat
kemudian uamt islam melawannya dan melengserkannya. Tetapi kondisi
umat hari ini adalah seburuk-buruk kondisi , paling dasyat kezaliman
dan kuatnya kezhaliman yang menimpa mereka, karena hampir seluruh
muslimin hari ini dikuasai oleh UU yang menyerupai Ilyasiq menyelisishi
syareat yang diberlakukan oleh orang kafir , jelas-jelas kafir.
UU buatan yang mereka cipta tersebut mereka nisbahkan sesuai
dengan Islam kemudian mereka mengajarkannya kepada generasi
Islam, memaksakannya pada ayah dan bunda. Mereka menyandarkan
keputusan mereka pada kitab ini Ilyasiq modern...”Sampai
dengan perkataan beliau “Sesungguhnya masalah dalam UU
buatan ini telah jelas seterang matahari yaitu kufur bawah (kafir
nyata), tidak ada keringanan dan tidak ada usdzur sedikitpun
bagi mereka yang setia pada Islam untuk mengamalkannya, tunduk
padanya ataupun menyetujuinya. Maka berhati-hatilah setiap orang
pada dirinya dan setiap orang menanggung perbuatannya masing-masing”.
c. Fatwa Syeikh Islam Ibnu Taimiyah: “Telah jelas-jelas
dimaklumi dalam agama Islam dengan disepakati oleh seluruh ulama;
barang siapa yang memeluk agama selain Islam atau mengikuti
syareat selain syareat Muhammad saw maka dia kafir, kekafirannya
bak orang yang mengambil sebagian ayat dan membuang sebagiannya
yang lain seperti telah Allah firmankan: ‘“Sesungguhnya
orang-orang yang kafir pada Allah dan rasul-Nya dan bermaksud
membedakan antara keimanan kepada Allah dan rasul-rasul-Nya
dengan mengatakan: ‘ Kami beriman kepada yang sebagian
dan kami kafir kepada sebagian (yang lain)’, serta bermaksud
(dengan perkataan itu) mengambil jalan (tengah) diantara yang
demikian (iman atau kafir). Merekalah orang-orang yang kafir
sebenar-benarnya. Kami telah meyediakan untuk orang-orang kafir
itu siksaan yang menghinakan’. (Majmu’ fatawa 28/524)
d. Asy-Syinqiti dalam Adwaul Bayan ketika menafsirkan firman
Allah: “dan janganlah berlaku syirik dalam hukun-Nya sedikitpun”
berkata: “Yang dipahami dalam ayat ‘Dan janganlah
berlaku syirik dalam hukun-Nya sedikitpun’, bahwa sesungguhnya
orang yang menerapkan hukum-hukum syareat selain yang telah
disyareatkan oleh Allah, mereka adalah musyrik kepada Allah”.
Kemudian beliau dalam menafsirkan ayat “Sesunggunya Al-Qur’an
ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus”
(17:9) berkata: “Dan dari petunjuk Al-Qur’an yang
mengarahkan kepada jalan yang lebih lurus bahwa Al-Qur’an
menerangkan siapa saja yang mengikuti syareat selain syareat
yang telah didatangkan oleh cucu Adam Muhammad saw telah kufur
bawah (kufur nyata) murtad dari agama Islam” (Adwaul Bayan
3/439)
e. Dalam Risalah Tahkim Qowanin karya Syeikh Muhammad bin Ibrahim
rahimahullah mufti Saudi dahulu memulai dengan perkataannya:
“Sesungguhnya merupakan suatu bentuk kufur akbar yang
sangat jelas bagi yang melengserkan kedudukan hukum yang telah
diturunkan oleh ruhul amin (Jibril) kepda hati Muhammad saw”.
Sampai dengan perkataan beliau hal 10: “Yang kelima (maksudnya
nomor kelima dari macam-macam bentuk kufur akbar): Merupakan
bentuk yang paling dasyat, berat dan jelas penentangannya dalam
syareat, sombong terhadap hukum-hukum-Nya dan memiringkan Allah
dan rasul-Nya......Hukum ini bersumber pada UU yang bermacam-macam
seperti UU Perancis, UU Amerika, UU Inggris dan UU lainnya serta
dari mazdhab-madhab bid’ah. .....
f. Sayyid Qutb berkata dalam Fi Dzilal: “Sesungguhnya
salah satu kekususan yang paling khusus dalam Uluhiyatullah
adalah Al-Hakimiyah (hak menetapkan UU). Sedang orang-orang
yang menerapkan syareat selain Islam kepada rakyat berarti telah
merampas jabatan Uluhiyatullah dan mencopot kekhususan-Nya.
Maka mereka beribadah pada manusia bukan pada Allah, mereka
sebenarnya memeluk aga yang diciptakan sendiri bukan agama Allah..”
Sampi perkataan beliau: “Sesungguhnya peristiwa ini merupakan
kasus yang paling berbahaya dalam aqidah, sesunggnya itu adalah
permasalahan Uluhiyah dan Ubudiyah, permasalahan kebebsan dan
persamaan, permasalahan kebebasan manusia, bahkan kelahiran
manusia. Kasus ini merupakan persoalan antara Kufur atau Iman
antara jahiliyah atau Islam. Jahiliyah bukanlah suatu masa tertentudalam
sejarah namun jahiliyah merupakan suatu kondisi yang senantiasa
terdapat dalam suatu tatanan yang mengedepankan hawa nafsu dalam
menerapkan hukum”.
|