|
SEPUTAR
FATWA YUSUF QARDHAWI YANG MEMBOLEHKAN BERPERANG DALAM BARISAN
SALIBIS
Penulis:
Syeikh Al-Mujahid Abu Bashir
Source : Haula Fatwa Qordhawi
Penterjemah: Izzi Arsadana
Pertanyaan
Wahai Syeikh, semoga Anda telah mendengar mengenai fatwa Qordhawi
yang memperbolehkan kaum muslimin warga Negara Amerika untuk
turut serta bergabung dalam barisan pasukan Amerika melawan
muslimin di Afghanistan. Apa pendapat Anda dalam masalah ini?
Kemudian dengan apakah seharusnya kaum muslimin memberikan nasehat
kepada saudaranya di Afganistan?...Jazakumullah khair.
Jawab
Alhamdulillahirabbil alamin. Tidak asing lagi dan sangat jelas
tanpa keraguan atas lontaran-lontaran orang yang sesat lagi
menyesatkan ini sebagaimana fatwa tersebut . Namun yang mencengangkan,
bahwa dia hingga detik ini – dengan kesesatannya yang
banyak tak terhitung – msih saja ada kaum muslimin yang
setia mendengarkannya, mengambil fatwanya dan berdebat dengannya!
Mengenai
fatwa orang tersebut adalah fatwa yang batil tanpa keraguan,
demikian dengan beberapa pandangan:
1.
Bahwa dia – dengan fatwa itu – mengandung loyalitas
nasionalisme (wala’ wathoniy), dan loyalitas bangsa diatas
loyalitas atas aqidah dan dien (agama). Mengutamakan loyalitas
pertama diatas loyalitas agama. Hal ini menyebabkan kekufuran
karena menghantam puluhan nash-nash yang mewajibkan pelaksanaan
wala wal baro’ (loyalitas dan anti loyalitas) antara muslimin
berdasar landasan aqidah dan dien. Sesungguhnya kaum muslimin
merupakan satu tubuh walaupun dia terletak jauh teritorialnya,
walaupun beda warna kulit dan rasnya. Dan dia telah kafir karena
perbuatannya yang telah menetapkan wala wal baro’ dalam
ruang lingkup nasionalisme atau negara.
2. Bahwa dia – dalam fatwanya – telah menghalalkan
dan meperbolehkan apa yang telah diharamkan oleh Allah azza
wa jalla. Dari suatu prinsip dien yang jelas. Bahwa dia membolehkan
untuk membantu kaum musyrikin, mujrimin, penentang dan berperang
dalam barisannya melawan muslimin atas dasar jahiliyah bukan
atas dasar ketetapan agama yang hanif. Alasan dia adalah bersandar
nasionalisme dan bangsa! Bahkan dia tidak hanya membolehkan
membantu saja….Bahkan menghalalkan membantu musyrikin
daripada membantu muslimin…..Ini merupakan kekafiran dan
dosa yang yang paling parah…..Karena kekafiran ini timbul
dari dua sisi: Membantu musyrikin dan penghalalan membantu musyrikin
dari pada muslimin…!
3. Keragu-raguan antara iman dan kafir dan ketidak konsistennya
dia dalam menetapkan masalah ini..Dia ketika berhadapan dengan
siswa menetapkan untuk membantu muslimin di Afghanistan dan
menyatakan untuk tidak menolong Amerika dalam pertempuran Afghanistan…Namun
disisi lain dia membolehkan muslimin Amerika – atas dasar
nasionalisme – untuk berperang bersama pasukan Amerika
untuk menumpahkan kehormatan muslimin dan anak-anak mereka di
Afghanistan…!
Dia
di satu sudut menyatakan untuk menentang atau mengharamkan berperang
bersama Amerika dan si sudut lain dia menyatakan untuk menyokong
Amerika….Maka dia tidak bersama mereka (Muslim Afghan-pent)
dan tidak pula bersama mereka (Amerika-pent) …Inilah perkataanku
atas statemen yang telah dia lontarkan, dia adalah zindiq dan
munafiq…..dalam keragu-raguan antara iman dan kafir, seperti
firman Allah: “Mereka dalam keadaan ragu antara yang demikian
(iman atau kafir): tidak masuk kedalam golongan ini (orang-orang
beriman) dan tidak (pula) kepada orang-orang itu (kafir). Barangsiapa
yang disesatkan Allah, maka kamu sekali-kali tidak akan mendapat
jalan (untuk memberi petunjuk) baginya” (4:143)
Berkenaan
tentang pertanyaan, apa kewajiban muslimin terhadap saudara
mereka di Afghanistan…..Saya jawab:
Berdasar
nash-nash syareat yang membicarakan masalah tersebut; wajib
bagi muslimin di seluruh dunia – sesuai dengan kemampuan
dan kebolehannya - untuk mengulurkan pertolongan dan bantuan
bagi saudara-saudara mereka di Afganistan…Juga muslimin
wajib untuk menolak kezhaliman Amerika beserta sekutu-sekutunya
dengan cara-cara yang disyareatkan….Semuanya sesuai dengan
kemampuan, kebolehan dan kondisi…Hal ini wajib tak ada
keringanan bagi seorang pun….tidak ada perselisihan atas
pernyataan ini dalam pendapat ahlu ilmu yang diakui umat. |