|
Membantu
Orang Kafir, Tinjauan Al-Wala wal Baro'
(Loyalitas
dan Anti Loyalitas)
Al Wala' atau al muwalatu
Artinya mencintai, menolong, mempercayai atau teman dekat. Al
bara' atau al mu'adatu artinya menjauhi, membenci dan memusuhi.
Al Wala' dan Al Bara' merupakan ajaran pokok dalam aqidah Islam.
Menjadikan orang-orang kafir sebagai musuh (bara') dan menjadikan
orang-orang mukmin sebagai kawan (wala') merupakan ciri orang
beriman. Ketika sifat ini tidak ada, keimanan hilang dan seseorang
telah keluar dari Islam alias murtad.
Rasulullah
r bersabda :
"
Ikatan iman yang paling kuat adalah cinta karena Allah dan benci
karena Allah." [HR. Ahmad dan Al Hakim, Silsilah Ahadits
Shahihah no. 1728].
Syaikh
Hamad bin 'Atiq dalam bukunya An Najatu wal Fikaku Min Muwalatil
Murtadien wa Ahlil Isyrak mengatakan," Adapun perihal memusuhi
orang-orang kafir dan musyrik, maka ketahuilah sesungguhnya
Allah telah mewajibkan hal itu dan menekankan kewajiban ini
dan Allah mengharamkan berwali kepada mereka dan menegaskan
keharamannya. Sehingga dalam Kitabullah tidak ada hukum yang
lebih banyak dalilnya dan lebih gamblang penjelasannya setelah
wajibnya tauhid dan haramnya syirik melebihi masalah ini."
[Nawaqidhul Iman al Qauliyah wal 'Amaliayah hal. 359]. Jadi,
masalah terpenting setelah tauhid adalah wala' dan bara' ini.
HUKUM
MEMBANTU ORANG KAFIR MELAWAN UMAT ISLAM
Hari
ini, aqidah wala’ dan bara’ yang agung ini sudah
banyak dilanggar umat Islam, baik secara sengaja maupun karena
ketidak tahuan. Peristwa hari-hari ini bisa menjadi contoh paling
kongkrit dan aktual.
Ketika
AS dibantu sekutu-sekutunya melakukan invasi dan agresi militer
ke Afghanistan, mestinya pemerintahan negara-negara berpenduduk
muslim mengulurkan tangan membela Afghanistan. Namun kenyataannya,
mereka justru mendukung invasi AS untuk mendapatkan keuntungan
politis, ekonomi maupuan militer dari AS. Dukungan mereka berupa
dukungan “memerangi teroris”, dukungan ide, logistik,
pangkalan militer, pasukan reguler, tidak mengutuk, menolak
pemutusan hubungan diplomasi dan lain sebagainya.
Padahal
secara tegas presiden George W. Bush sendiri menyebut serangan
ini sebagai Crusade, perang Salib. Artinya perang Kristen internasional
melawan umat Islam. Dalam Islam, jihad Afghan yang diserang
adalah jihad difa'i (jihad defensif) yang seluruh ulama sejak
zaman dulu sampai hari kiamat nanti sepakat hukumnya fardhu
'ain bagi penduduk yang diserang seperti wajibnya sholat dan
shoum Ramadhan. Bila penduduk Afghan belum mampu mengusir musuh,
maka kewajiban mengusir musuh meluas terus mengenai penduduk
negeri-negeri terdekat, begitu seterusnya sampai kewajiban mengusir
musuh mengenai seluruh umat Islam di muka bumi, bila musuh tidak
bisa diusir kecuali dengan keterlibatan seluruh umat Islam di
muka bumi. [lihat Ad Difaa' An 'Aradhil Muslimin hal. 10-16,
Ilhaq bil Qafilah hal. 35-37].
Sebagai
bentuk wala' kepada kaum muslimin Afghanistan, seluruh umat
Islam di muka bumi hari ini dituntut untuk membantu mereka sesuai
dengan kemampuan yang disanggupinya. Lewat media masa yang menyuarakan
pembelaan, dana kemanusiaan untuk kaum muhajirin, bantuan militer
untuk mujahidin, tekanan kepada AS dan sekutunya lewat jalur
diplomasi politik, boikot produk AS dan sekutunya serta berbagai
bantuan yang mungkin lainnya.
Sebagai
bentuk bara', umat Islam haram hukumnya memberi bantuan apapun
kepada AS, Inggris, NATO dan sekutunya dalam menyerang Afghan.
Karena itu, para ulama Islam internasional memfatwakan keharaman
mendukung AS dan sekutunya dalam memerangi Afghanistan. Fatwa
datang dari Syaikh Universitas Al Azhar, Dr. Muhammad Sayid
Thanthawi dan mufti Mesir Dr.Faridh Washil, juga dari Majelis
Ulama Pakistan, mufti Kuwait, mufti Qatar dan mufti Saudi Arabia.
MUI dan puluhan ormas Islam juga ikut mengeluarkan pernyataan
sikap mengutuk serangan AS dan sekutunya.
DASAR
HUKUM KEHARAMAN
Syaikh
Sulaiman bin Abdullah Bin Muhammad pengarang buku Taisirul Azizil
Hamid Syarhu Kitabit Tauhid, dalam risalah beliau yang berjudul
Hukmu Muwalati Ahli Syirki menyebutkan 21 dalil dari Al Qur'an
dan As Sunah yang menegaskan keharaman membantu negara dan orang
kafir memusuhi umat Islam. Di antara dalil-dalil tersebut adalah
:
1.
Firman Allah I
"
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil orang-orang
Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin-pemimpin kalian….[QS.
Al Maidah :51].
Imam
Ath Thabari ketika menafsirkan ayat ini berkata," Siapa
menjadikan mereka sebagai (wali) pemimpin dan sekutu dan membantu
mereka dalam melawan kaum muslimin, maka ia adalah orang yang
sedien dan semilah dengan mereka. Karena tak ada seorangpun
yang menjadikan orang lain sebagai walinya kecuali ia ridho
dengan diri orang itu, diennya, dan kondisinya. Bila ia telah
ridho dengan diri dan dien walinya itu, berarti ia telah memusuhi
dan membenci lawannya, sehingga hukumnya (kedudukan dia) adalah
(seperti) hukum walinya." [Tafsir Ath Thabari 6/160].
Penjelasan
Imam Ath Thabari ini juga ditegaskan lagi oleh para ahli tafsir
lain seperti Imam Al Qurthubi (Al Jami' liahkamil Qur'an 6/217),
Asy Syaukani (Fathul Qadir 2/50), Al Qasimi (Mahasinu Ta'wil
6/240) dan Ibnu Hazm (Al Muhala 13/35) , juga disebutkan oleh
Dr. Abdul Aziz bin Muhammad bin Ali Abdulathif dalam disertasinya,
Nawaqidhul Iman Al Qauliyah wal 'Amaliyah, sebagai pembatal
keimanan dan penyebab kemurtadan.
2.
Firman Allah I
"
Kamu melihat orang-orang yang dalam hatinya ada penyakit (kemunafikan)
bersegera mendekati orang-orag (Yahudi dan Nasrani) seraya berkata,"
Kami takut akan mendapat bencana (krisis)." Mudah-mudahan
Allah akan mendatangkan kemenangan kepada Rasul-Nya atau suatu
keputusan dari sisi-Nya. Maka karena itu orang-orang yang berpenyakit
hati akan menyesal terhadap apa yanag mereka arahasiakan dalam
diri mereka." [QS. Al Maidah :52].
Syaikh
Sulaiman bin Abdullah berkata," Allah menyebutkan bahwa
berwala' (loyal) kepada orang-orang kafir meniadakan iman kepada
Allah, Rasul-Nya dan kitab yang ditrunkan kepadanya. Allah lalu
menyebutkan sebab hal itu adalah karena banyak di antara mereka
yang fasiq. Allah tidak membedakan antara yang takut kepada
bencana maupun tidak. Demikianlah kondisi orang-orang murtad
tadi sebelum mereka murtad, kebanyakan mereka yang fasiq, maka
kefasikan mereka menyeret kepada berwala' kepada orang-orang
kafir dan murtad dari Islam. Naudzu Billahi min dzalika.' [Risalah
Hukmu Muwalatil Ahlil Isyrak, dalam Al Jami' Al Farid hal. 426].
3.
Firman Allah I
"
Kamu tidak akan mendapati suatu kaum yang beriman kepada Allah
dan hari akhir, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang
memusuhi Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak
atau anak-anak atau saudara atau kerabat mereka sendiri.."
[QS. Al Mujadalah 22].
Syaikh
Sulaiman bin Abdullah berkata," Allah mengkhabarkan bahwa
engkau tak akan mendapati orang yang beriman kepada Allah dan
hari akhir itu mencintai orang-orang yang memusuhi Allah dan
Rasul-Nya, sekalipun ia kerabat terdekatnya, dan Allah menerangkan
bahwa sikap mencintai musuh-musuh Allah dan Rasul-Nya ini meniadakan
iman. Sikap ini tak mungkin berkumpul dengan iman kecuali seperti
berkumpulnya air dengan api." [Nawaqidhul Iman Al Qauliyah
wal 'Amaliyah hal. 387].
4.
Firman Allah I
"
Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir sebagai
wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat
demikian, niscaya ia terlepas dari pertolongan Allah …."
[QS. Ali Imran :28].
Imam
Ath Thabari berkata," Barang siapa berbuat demikian, niscaya
ia terlepas dari pertolongan Allah " maknanya ia telah
berlepas diri dari Allah dan Allah berlepas diri darinya karena
ia telah murtad dari diennya dan masuk ke dalam kekufuran."[Tafsir
Ath Thabari 6/228].
5.
Firman Allah dalam [QS. An Nahl :106-107].
Ketika
seorang muslim dipaksa untuk kafir melalui berbagai siksaan
keras seperti yang dialami shahabat Amar bin Yasir, lalu ia
menuruti kemauan mereka dengan mengucapkan kalimat kekufuran
secara lisan namun hatinya tetap beriman, maka ia tidak kafir
dan ia diampuni Allah. Namun apabila hal itu dikerjakan secara
sukarela tanpa ada paksaan maka ia kafir.
Syaikh
Sulaiman bin Abdullah berkata," Allah menetapkan hukum
yang tak akan berubah bahwa orang yang kembali kepada kekufuran
(murtad) berarti telah kafir, baik ia punya udzur ---seperti
takut atas nyawa atau harta atau keluarga-atau tidak punya udzur.
Sama saja apakah ia kafir dari batinnya atau kafir dari lahirnya
saja tanpa batinnya. Sama saja apakah ia kafir dari perbuatan
dan pekataan atau dengan salah satu dari keduanya. Sama saja
apakah ia mengharapkan keuntungan duniawi dari orang musyrik
atau tidak. Ia tetap kafir apapun keadaannya, kecuali orang
yang dipaksa. Jika seseorang dipaksa untuk kafir dengan dikatakan
kepadanya," Kafirlah, kalau tidak kamu kami siksa atau
kami bunuh," atau orang-orang musyrik mengambilnya dan
menyiksanya dan ia tak mungkin bisa selamat kecuali dengan menuruti
perintah mereka, maka boleh baginya untuk menuruti secara dhahir
saja dengan syarat hatinaya tetap mantap beriman, maksudnya
tetap kokoh dengan keyakinan dan imannya. Adapun jika ia menuruti
mereka dalam hatinya, maka ia tetap kafir sekalipun dipaksa."
[Risalatu Hukmu Muwalati Ahlil Isyrak dalam Al Jami' al Farid
hal. 428].
Beliau
meneruskan," Allah lalu menerangkan bahwa sebab kafirnya
mereka bukan karena mereka berkeyakinan syirik atau tak mengetahui
tauhid atau membenci agama atau mencintai kekafiran, namun sebabnya
adalah karena (mencari) keuntungan duniawi lalu mengutamakan
keuntungan duniawi atas agama dan ridho Rab semesta Alam."
[Risalatu Hukmu Muwalati Ahlil Isyrak dalam Al Jami' al Farid
hal. 428]..
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab menyebutkan pembatal keislaman
yang kedelapan adalah membantu dan tolong menoolong dengan orang-orang
kafir dalam memusuhi umat Islam, dengan dalil QS. Al Maidah
:51. [Ad Durarru As Sunniyah 8/90, dinukil dari Al Wala' wal
Bara' hal. 77].
Syaikh
Shalih Fauzan berkata,"Membantu dan saling menolong dengan
orang kafir dalam memusuhi orang Islam, memuji dan membela orang
kafir. Ini adalah salah satu pembatal keislaman dan penyebab
kemrtadan. Naudzu Billahi min Dzalika." [Al Wala' wal Bara'
fil Islam hal. 9]. Hal ini juga ditegaskan Syaikh Abdul Aziz
bin Baz dalam buku beliau, Aqidah Shahihah versus Aqidah Bathilah
dan pembatal-pembatal Islam.
PENUTUP
Dari
sini jelas, alasan akan mendapatkan keuntungan ekonomi, politik
dan militer sebagaimana diperoleh oleh pemerintah Indonesia,
Pakistan dan negara-negara Teluk sama sekali tidak menjadi alasan
yang dibenarkan agama. Pelakunya tetap keluar dari Islam, apalagi
bukan karena paksaan namun pilihan sendiri dan sukarela. Sikap
pemerintahan negara-negara yang membeo dan pro dengan intervensi
dan agresi militer AS ini jelas-jelas membatalkan keislaman.
Mereka sudah tak memahami dan meyakini Allah sebagai Ash Shamad
(Tempat Bergantung seluruh makhluk). Mereka bertawakal kepada
AS yang mempunyai dana dan militer terkuat di dunia hari ini
dan tak meyakini Allahlah pemberi rizki sebenarnya. Dengan sedikit
keuntungan politis, ekonomis dan militer, iman digadaikan begitu
saja. Naudzu Billahi min Dzalik.
Refferensi
:
1.
Al Jami' Al Farid' : beberapa ulama dakwah.
2.
Nawaqidhul Iman Al Qauliyah wal 'Amaliayah: Dr. Abdul Azizi
bin Muhammad bin Ali Alu Abdul Lathif.
3.
Al Muwalatu wal Mu'adatu Fi Syari'ah al Islamiyah : Mahmas bin
Muhammad bin Abdullah Alu Jal'ud.
4.
Al Wala' Wal Bara' fil Islam : Dr. Sholih Fauzan.
5.
Al Wala' Wal Bara' fil Islam : Dr. Muhammad Sa'id al Qahthani.
|