| |
BUNGA BANK
Masalah bunga bank termasuk masalah kontemporer dan belum ditemui
pada zaman salaf, karena itu para salafus sholih belum pernah
membahasnya .
Bunga bank yang hari ini ada, termasuk riba menurut kesepakatan
para ulama` ( FATAWA LAJNAH DAIMAH XIII/342, MAJALAH AL BUHUTS
AL ILMIYAH XVI/255).
Semua peserta sidang OKI kedua di karachi PAKISTAN , bulan desember
1970M telah menyepakati dua hal utama , yaitu:
1. Praktek Bank dengan sistem bunga adalah tidak sesuai dengan
syari`at Islam .
Perlu segera di dirikan Bank-bank alternatif yang menjalankan
operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
• Fatwa kantor Mufti negara Mesir terhadap hukum bunga
Bank sejak dulu senantiasa tetap dan konsisten, sekurang kurang
nya sejak tahun 1900 m sampai 1989m , Mufti negara mesir menfatwakan
bunga BANK termasuk salah satu bentuk riba yang di haramkan.
• Ulama`-ulama` besar dunia yang terhimpun dalam Konsul
Kajian Islam Dunia (KKID: MUJMA` AL BUHUTS AL ILMINYAH) Dalam
konfrensi II KKID di Universitas al azhar , Kairo pada bulan
Muharrom 1385 H / Mei 1965M , telah menfatwakan dengan tegas
tidak ada sedikitpun keraguan atas keharaman praktik pembungaan
uang seperti yang di lakukan Bank-bank konvesional , diantara
Ulama` besar yang hadir adalah :Prof . Dr Abu zahroh , Prof
Abdulloh Daroz , Prof. Dr. Musthofa ahmad zarqo`, Dr. Yusuf
Qordlowi dan sekitar tiga ratus Ulama` dunia lainnya , Para
bankir dan ekonom dari Eropa , Amerika , dan dunia Islam yang
juga hadir saat itupun dengan bersemangat menyerukan harus di
cari satu bentuk perbankan alternatif,
• Fatwa tentang keharaman bunga bank juga dikeluarkan
oleh Akademi fqih yang berada dibawah lembaga Robithoh Alam
Islami .
( lihat Bank Syari`ah dari teori ke praktek , hal: 65-66 ).
HUKUM dan SIKAP YANG BISA DI AMBIL DARI BUNGA BANK
Seluruh Ulama` menfatwakan bunga Bank termasuk riba yang haram,
maka timbul disana -sini pertanyaan apa yang harus di perbuat
denga bunga Bank ? , Disadari sulit sekali untuk tidak berhubungan
denga Bank , baik dengan alasan keamanan seperti di lakukan
orang-orang kaya negara Petro Dolar (TIMUR TENGAH ) maupun untuk
alasan lain seperti menghimpun dana untuk kepentingan umat seperti
yang di lakukan mayoritas lembaga-lembaga Islam , semisal KOMPAK,
MER-CY dan lain-lain.
Dalam hal ini terjadi delima, mengingat mengambil bunga Bank
berarti memekan riba dan diancam denga siksaan yang pedih
“
Hai orang -orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkanlah
riba (yang belum dipoungut) jika kamu orang-orang yang beriman
, maka jika kamu tidak meninggalkan sisa riba , maka ketahuilah
bahwa Allah dan Rosul- Nya akan memerangimu dan jika kamu bertaubat
(dari mengambil riba) maka bagian pokok hartamu , kamu tidak
menganianya dan tidak dianiaya.
(Q,S:AL BAQOROH:278-279).
Namun fakta juga berbicara, bunga Bank di Bank-Bank eropa dan
Amerika dari tabungan Umat Islam yang tidak di ambil , di gunakan
pihak Bank untuk kegiatan mesionaris dan kristenisasi di dunia
Islam , dari sinilah terjadi perbedaan pendapat mengenai pemanfaatan
bunga Bank .
Untuk
itu akan kita ketengahkan fatwa -fatwa para ulama` seputar pemanfaatan
bunga Bank .
1. Soal : Apakah boleh meminta bunga bank dari tabungan orang
yang mati yang menyimpan tabungan itu di bank ? Kalau tidak
boleh apakah bunga Bank di biarkan sehingga digunakan Bank untuk
kepentingan Bank atau harus bagaimana ?
JAWAB: Jika seorang muslim wafat dan meninggalkan harta di sebagian
Bank ribawi dan tabungannya mempunyai bunga, tidak boleh bagi
para ahli waris dan selain mereka dari pihak wali mayit untuk
mengambil bunga itu demi kepentingan mereka karena Allah telah
mengharamkan riba dan Rosulullah telah melaknat para pemakan
riba , para penulisnya ( bendahara ) dan para saksinya , tapi
jangan kau tinggalkan bunga itu di bank , tapi di ambil dan
lansung di manfaatkan untuk proyek-proyek kebajikan seperti
menyantuni para faqir, membayar hutang para pengutang dan sebagainya
, bagi orang yang bertanggung jawab atas uang pokoknya untuk
segera menarik tabungan dari Bank , karena memperahankannya
di Bank termasuk menolong Bank dalam perbuatan dosa dan permusuhan,
kecuali jika memang terpaksa harus di pertahankan , maka tidak
apa-apa dengan catatan tanpa bunga , seperti dalam jawaban soal
pertama .
{ ketua: Abdul Aziz bin Baz , wakil: Abdu Rozaq Afifi , anggota:
Abdulloh Ghadyan, dan Abdullah Qu`ud } (lihat soal no,3 , fatwa
no,3830 , Fatawa Lajnah Daimah 13/350 )
Yang di maksud dalam fatwa ini dengan soal nomer satu adalah
:
SOAL:Bolehkah menabung atau menyimpan uang di Bank yang memakai
bunga baik Bank setempat maupun Bank asing , baik Bank milik
umat islam maupun bukan ?
JAWAB: Tidak boleh menyimpan uang di Bank-Bank yang memakai
bunga (riba) kecuali karena terpaksa , jika terpaksa demi menjaga
harta maka ia boleh menyimpan tanpa mengambil bunga simpanannya
( soal no 1 , fatwa no ,3830 , FATAWA LAJNAH DAIMAH 13/350 )
.
2. SOAL: Saya mempunyai tabungan di salah satu Bank Nasional
, Bank ini memberi saya bunga secara tetap perbulannya Saya
mengikuti fatwa-fatwa Anda ( Lajnah Daimah ) seputar soal -soal
yang serupa dengan pertanyaan Saya dan Anda menfatwakan bunga
Bank ( termasuk ) jelas-jelas riba ,apa yang harus Saya lakukan
terhadap bunga tabungan Saya ? saya memohon Anda menerangkan
hakekat riba , Jazakumulloh khoiron ?
JAWAB : Bunga yang Anda ambil sebelum mengetahui ilmunya kami
berharap Alloh memaafkannya , adapun sesudah mengetahui ilmunya
maka anda harus berlepas diri / membebaskan diri darinya dan
menginfakkannya untuk hal-hal kebaikan seperti shodaqoh kepada
para fakir dan mujahidin fi sabilillah , serta brtaubat kepada
Allo dari berinteraksi dengan riba setelah tau akan keharamannya
, berdasar firman Alloh Ta`ala :
“
Dan Alloh telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba
, maka barang siapa telah datang kepadanya peringatan Alloh
lalu berhenti ( tida memakan riba ) maka baginya apa yang telah
di ambilnya dahulu ( sebelum turunnya larangan ) dan urusannya
terserah Alloh , adapun orang yang mengulangi (mengambil riba
) maka mereka adalah penghuni neraka , mereka kekal di dalamnya
.” { Q,S: AL BAQOROH : 275 }.
[ Soal no:2 , Fatwa no : 15259 , FATAWA LAJNAH DAIMAH 13/352-353
].
3. SOAL: Seseorang mempunyai bunga (bank) yang besar - semoga
Alloh mensucikan dan menjaga kita dan kaum muslimin dari bunga
riba - bolehkah ia menggunakannya untuk proyek-proyek kebaikan
, terkhusus lagi fakultas-fakultas syari`ah dan madrasa-madrasah
tahfidh al qur`an dan secara umum proyek kebaikan lainnya ?
membangun masjid dengan bunga ( riba ) haram , makruh atau tidak
utama ? .
JAWAB : Bunga (riba) termasuk harta haram , Alloh Ta`ala berfirman
:
????? ???? ????? ????? ?????
“ Alloh menghalalkan riba dan mengharamkan riba ( Q,S,
AL BAQOROH : 275).
Barang siapa mempunyai bunga ( riba ) ,hendaklah ia melepaskan
diri darinya dengan menginfakkannya dalam hal yang memberi kemanfaatan
umat Islam , di antaranya membuat jalan , membangun madrasah-madrasah
dan memberikannya kepada para fakir miskin , adapun membangun
masjid tidak boleh dari harta riba , uga tidak halal bagi seseorang
untuk mengambil bunga , tidak pula untuk terus mengambilnya
[ fatwa no: 16576, FATAWA LAJNAH 13/354 ] .
4.
FATWA no : 7209.
“ Uang simpanan anda di Bank ribawi dan mengambil bunganya
haram , pinjaman anda ke Bank dengan bunga juga haram , anda
juga tidak boleh membayarkan bunga tabungan anda untuk membayar
bunga kredit anda dari Bank , yang wajib anda kerjakan adalah
melepaskan diri dari bunga yang anda terima dengan menginfakkannya
bagi kebaikan , seperti para fakir miskin , dan memperbaiki
sarana-sarana umum dan lain sebagainya , anda wajib bertaubat
dan istighfar dan menjauhi transaksi dengan riba , karena riba
termasuk dosa besar , bertakwalah kepada Alloh karena Alloh
akan menjadikan mudah kesusahan orang yang bertakwa .
[ FATAWA LAJNAH DAIMAH 13/360 ] .
5. Syaikh Muhammad bin Ibrohim bin Abdul Latif As syaikh juga
berfatwa :
“ Tambahan ( bunga ) yang Anda ambil dari keuntungan Bank
hendaklah anda sedekahkan Wallohu A`lam bis showab .
[ Majalatul Buhuts 16 / 222 , dari Fatawa wa Rosail Syaikh Muhammad
bin Ibrohim 7/178] .
|
|