|
HUKUM
DZIKIR BERSAMA - SAMA
Oleh
: Amir At Tamimy
Minbar
At-Tauhid dan Al-jihad
I.
PENGERTIAN DZIKIR
a.
Dzikir secara bahasa berasal dari kata : ( Dzakaro – yadzkuru
– dzikron )
Artinya
: Menyebut,mengucapkan mengagungkan,mengingat-ingat.(Almunjid
:236 )
b. Secara istilah :
Sayyid
Syabiq berkata:" Dzikir ialah apa yang dilakukan oleh hati
dan lisan berupa tasbih atau mensucikan Allah Y,memuji dan menyanjung-Nya,menyebut-nyebut
sifat-sifat dan kebesaran, keagunggan-Nya,serta sifat sifat
indah yang dimiliki-Nya". (Fiqh Sunnah 4/213 ).
II.ANJURAN
BERDZIKIR
a. Dari Al-Qur'an : Allah Y berfirman :
"Karena
itu, ingatlah kamu kepada-Ku, niscaya Aku ingat pula kepadamu,
dan bersyukurlah kepada-Ku dan jangan ingkar terhadap nikmat-nikmat-Ku".
( Al Baqoroh :153 ).
"
Dan sebutlah nama Rabbmu dalam hatimu dengan merendahkan diri
dan rasa takut (pada siksa-Nya) tidak mengeraskan suara dipagi
dan di sore hari, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang
lalai. (Al A'raaf :205)
b. Dari As Sunnah :
"
Perumpamaan orang-orang yang menyebut nama Rabb-nya dengan orang
yang tidak menyebut nama-Nya ,laksana orang hidup dan orang
mati." {HR. Bukhori Fathul Bari:11/208 }
"Sesungguhnya
seorang lelaki berkata :"Wahai Rasulullah, sesungguhnya
syari'at-syari'at Islam telah banyak aku ketahui, maka khabarkanlah
kepadaku sesuatu yang jadikan pegangan ! Beliau bersabda :"Tidak
hentinya lidahmu basah dari dzikir kepada Allah" . (HR
At Tirmudzi 5/458,Ibnu majah 2/317 ).
III
. LARANGAN DZIKIR SECARA BERSAMA-SAMA
"Telah
mengkhabarkan kepada kami Al-Hakam bin mubarrak,t elah mengkhabarkan
kepadaku 'Amr bin Yahya, beliau berkata : Aku mendengar bapakku
menceritakan ayahnya, ia berkata :" kami duduk didepan
pintu rumah Ibnu Mas`ud sebelum shalat shubuh, apabila beliau
keluar kami berjalan bersamanya menuju masjid, (ketika kami
sedang menanti beliau ) datanglah Abu Musa Al Asy'ari seraya
bertanya : " Apakah Abu Abdurrahman telah keluar ?"
"belum",
Jawab Kami. Maka beliaupun duduk bersama kami menunggu sampai
Ibnu Mas`ud keluar. Ketika beliau keluar kami semua berdiri
,lalu Abu Musa bertanya :
"
Hai Abu Abdurrahman ! sungguh tadi dimasjid aku melihat suatu
perkara yang aku ingkari, namun secara sekilas nampaknya hal
itu baik."
"
Apa itu ?" tanya Ibnu mas`ud. Ia (Abu Musa) menjawab :
" Sekiranya engkau dikarunia umur panjang engkau akan melihatnya.
Di masjid aku melihat sekelompok orang duduk-duduk membentuk
beberapa halaqah (berkumpul dengancara melingkar), mereka sedang
menunggu shalat. Setiap kelompok tersebut dipimpin oleh seorang,
sedang tangan mereka memegang batu kerikil. Pimpinan jama'ah
tersebut berkata kepada jamaahnya : " Bertakbirlah seratus
kali ! maka mereka bertakbir seratus kali. Lalu ia berkata lagi
: "Bertahlillah seratus kali! maka merekapun bertahlil
seratus kali. Maka ia berkata lagi : "Bertasbilah seratus
kali! Maka mereka bertasbih seratus kali. Ibnu Masud bertanya
kepada kepada Abu Musa :
" Lalu apa yang engkau katakan kepada mereka ? Aku tidak
berkomentar apa-apa menunggu pendapat dan perintah darimu"
,jawab Abu Musa.
"
Tidakkah engkau perintahkan mereka untuk menghitung dosa-dosa
dan engkau jamin bahwa perbuatan baik mereka tak akan sirna
sedikitpun ? ", kata Ibnu Masud. Maka berangkatlah beliau
(Ibnu masud) dan kamipun memgikutinya hingga beliau sampai kepada
salah satu halaqah tersebut, lalu beliau memberhentikan mereka
seraya berkata : " Hitunglah dosa-dosa kalian maka aku
menjamin bahwa amalan baik kalian tidak akan sia-sia. Celakalah
kalian wahai umat Muhammmad ,alangkah cepatnya kalian menuju
kebinasaan , padahal para sahabat Nabi kalian masih banyak,dan
bejana-bejana mereka belum pecah. Demi jiwaku yang berada ditangan-Nya
! kalian berada diatas Addien yang lebih baik dari addien Nabi
Muhammad atau kalian pembuka pintu kesesatan ? mereka menjawab
:
"
Demi Allah wahai Abu Abdurrahman ! kami tidak menghendaki kecuali
kebaikan : " maka beliau mengatakan :
"Berapa
banyak orang yang menghendaki kebaikan tetapi ia tidak mendapatkan
(karena ia mengamalkan suatu amalan yang tidak dituntunkan oleh
Allah dan Rasul-nya )". (HR Ad Darimi dalam sunanya,kitab
al muqadimah ,hadist:204 ).
Mahmud Salma berkata :"Bukan termasuk perbuatan sunnah
apabila seseorang duduk setelah shalat untuk membaca dzikir
-dzikir ataupun doa doa yang matsur ( yang bersumber dari hadist
shahih ) maupun yang tidak matsur dengan suara yang keras, palagi
kalau bacaan semacam ini dikerjakan secara kolektif (bersama
sama ),seperti yang terlah terjadi dibeberapa daerah,namun sayangnya
tradisi yang berlaku ini malah dianggap tidak benar jika tidak
dikerjakan,bahkan orang yang melanggarnya malah dianggap sebagai
orang yang melanggar syiar Ad Dien, padahal tradisi semacam
ini harusnya ditinggalkan, karena tidak diajarkan oleh Rasullah
e".
Muhammad Abdussalam Asy Syakiri berkata : "Membaca istighfar
secara bersama-sama oleh para jama'ah setelah salam sholat merupakan
perbuatan bid'ah, dan sunnahnya istighfar dilakukan sendiri-sendiri.
Begitu juga dengan lafadz "Yaa Arhama Rohimin" ,yang
dibaca secara bersama sama juga termasuk bid'ah" . (As
Sunan Wal Mubtadiat :60 )
Asy
Syatibi berkata : "Rasulullah e tidak pernah mengeraskan
suaranya untuk membaca do'a maupun dzikir setelah selesai sholat,
kecuali untuk tujuan mengajari para sahabatnya sebab jika mengeraskan
bacaannya atau suaranya terus menerus pasti akan dianggap sebagai
sunnah dan ulama'pasti akan menganggap sunnah nabi dan selayaknya
dicontoh". (Al I`tisham 1/351 )
Imam
Nawawi mengatakan :"…Hendaklah imam dan ma'mum tidak
mengeraskan suaranya kecuali bila tujuannya untuk mengajari
orang lain ."(Fathul
bari"11/326 )
Ibnu
Hajar berkata :"Disebut dalam kitab "Al Atabiyah"
sebuah riwayat dari Malik bahwa perbuatan tersebut (dzikir secara
bersama-sama ) dianggap bid'ah." (Fathul Bari :11/326 ).
Asy
Syatibi mengatakan :"Telah disimpulkan bahwa selalu membaca
do'a secara bersama-sama bukan termasuk perbuatan Rasulullah
e dan juga bukan termasuk perkataan dan taqrirnya". (Al
I`tisham :1/352 )
III.KESIMPULAN
Bahwa dzikir secara bersama-sama setelah melaksanakan sholat
adalah perkara yang bid'ah, tetapi bila tujuannya untuk mengajari
orang lain sesekali saja maka hal itu diperbolehkan, tetapi
tidak dilakukan setiap hari.
|