MINBAR AT TAUHID DAN AL JIHAD
Home | Aqidah | Fiqh | Jihad | Bahst | Syair    
   
 

HUKUM DZIKIR BERSAMA - SAMA

Oleh : Amir At Tamimy

Minbar At-Tauhid dan Al-jihad

I. PENGERTIAN DZIKIR

a. Dzikir secara bahasa berasal dari kata : ( Dzakaro – yadzkuru – dzikron )

Artinya : Menyebut,mengucapkan mengagungkan,mengingat-ingat.(Almunjid :236 )

b. Secara istilah :

Sayyid Syabiq berkata:" Dzikir ialah apa yang dilakukan oleh hati dan lisan berupa tasbih atau mensucikan Allah Y,memuji dan menyanjung-Nya,menyebut-nyebut sifat-sifat dan kebesaran, keagunggan-Nya,serta sifat sifat indah yang dimiliki-Nya". (Fiqh Sunnah 4/213 ).

II.ANJURAN BERDZIKIR

a. Dari Al-Qur'an : Allah Y berfirman :

"Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku, niscaya Aku ingat pula kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku dan jangan ingkar terhadap nikmat-nikmat-Ku". ( Al Baqoroh :153 ).

" Dan sebutlah nama Rabbmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut (pada siksa-Nya) tidak mengeraskan suara dipagi dan di sore hari, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai. (Al A'raaf :205)

b. Dari As Sunnah :

" Perumpamaan orang-orang yang menyebut nama Rabb-nya dengan orang yang tidak menyebut nama-Nya ,laksana orang hidup dan orang mati." {HR. Bukhori Fathul Bari:11/208 }

"Sesungguhnya seorang lelaki berkata :"Wahai Rasulullah, sesungguhnya syari'at-syari'at Islam telah banyak aku ketahui, maka khabarkanlah kepadaku sesuatu yang jadikan pegangan ! Beliau bersabda :"Tidak hentinya lidahmu basah dari dzikir kepada Allah" . (HR At Tirmudzi 5/458,Ibnu majah 2/317 ).

III . LARANGAN DZIKIR SECARA BERSAMA-SAMA

"Telah mengkhabarkan kepada kami Al-Hakam bin mubarrak,t elah mengkhabarkan kepadaku 'Amr bin Yahya, beliau berkata : Aku mendengar bapakku menceritakan ayahnya, ia berkata :" kami duduk didepan pintu rumah Ibnu Mas`ud sebelum shalat shubuh, apabila beliau keluar kami berjalan bersamanya menuju masjid, (ketika kami sedang menanti beliau ) datanglah Abu Musa Al Asy'ari seraya bertanya : " Apakah Abu Abdurrahman telah keluar ?"

"belum", Jawab Kami. Maka beliaupun duduk bersama kami menunggu sampai Ibnu Mas`ud keluar. Ketika beliau keluar kami semua berdiri ,lalu Abu Musa bertanya :

" Hai Abu Abdurrahman ! sungguh tadi dimasjid aku melihat suatu perkara yang aku ingkari, namun secara sekilas nampaknya hal itu baik."

" Apa itu ?" tanya Ibnu mas`ud. Ia (Abu Musa) menjawab :

" Sekiranya engkau dikarunia umur panjang engkau akan melihatnya. Di masjid aku melihat sekelompok orang duduk-duduk membentuk beberapa halaqah (berkumpul dengancara melingkar), mereka sedang menunggu shalat. Setiap kelompok tersebut dipimpin oleh seorang, sedang tangan mereka memegang batu kerikil. Pimpinan jama'ah tersebut berkata kepada jamaahnya : " Bertakbirlah seratus kali ! maka mereka bertakbir seratus kali. Lalu ia berkata lagi : "Bertahlillah seratus kali! maka merekapun bertahlil seratus kali. Maka ia berkata lagi : "Bertasbilah seratus kali! Maka mereka bertasbih seratus kali. Ibnu Masud bertanya kepada kepada Abu Musa :

" Lalu apa yang engkau katakan kepada mereka ? Aku tidak berkomentar apa-apa menunggu pendapat dan perintah darimu" ,jawab Abu Musa.

" Tidakkah engkau perintahkan mereka untuk menghitung dosa-dosa dan engkau jamin bahwa perbuatan baik mereka tak akan sirna sedikitpun ? ", kata Ibnu Masud. Maka berangkatlah beliau (Ibnu masud) dan kamipun memgikutinya hingga beliau sampai kepada salah satu halaqah tersebut, lalu beliau memberhentikan mereka seraya berkata : " Hitunglah dosa-dosa kalian maka aku menjamin bahwa amalan baik kalian tidak akan sia-sia. Celakalah kalian wahai umat Muhammmad ,alangkah cepatnya kalian menuju kebinasaan , padahal para sahabat Nabi kalian masih banyak,dan bejana-bejana mereka belum pecah. Demi jiwaku yang berada ditangan-Nya ! kalian berada diatas Addien yang lebih baik dari addien Nabi Muhammad atau kalian pembuka pintu kesesatan ? mereka menjawab :

" Demi Allah wahai Abu Abdurrahman ! kami tidak menghendaki kecuali kebaikan : " maka beliau mengatakan :

"Berapa banyak orang yang menghendaki kebaikan tetapi ia tidak mendapatkan (karena ia mengamalkan suatu amalan yang tidak dituntunkan oleh Allah dan Rasul-nya )". (HR Ad Darimi dalam sunanya,kitab al muqadimah ,hadist:204 ).

Mahmud Salma berkata :"Bukan termasuk perbuatan sunnah apabila seseorang duduk setelah shalat untuk membaca dzikir -dzikir ataupun doa doa yang matsur ( yang bersumber dari hadist shahih ) maupun yang tidak matsur dengan suara yang keras, palagi kalau bacaan semacam ini dikerjakan secara kolektif (bersama sama ),seperti yang terlah terjadi dibeberapa daerah,namun sayangnya tradisi yang berlaku ini malah dianggap tidak benar jika tidak dikerjakan,bahkan orang yang melanggarnya malah dianggap sebagai orang yang melanggar syiar Ad Dien, padahal tradisi semacam ini harusnya ditinggalkan, karena tidak diajarkan oleh Rasullah e".

Muhammad Abdussalam Asy Syakiri berkata : "Membaca istighfar secara bersama-sama oleh para jama'ah setelah salam sholat merupakan perbuatan bid'ah, dan sunnahnya istighfar dilakukan sendiri-sendiri. Begitu juga dengan lafadz "Yaa Arhama Rohimin" ,yang dibaca secara bersama sama juga termasuk bid'ah" . (As Sunan Wal Mubtadiat :60 )

Asy Syatibi berkata : "Rasulullah e tidak pernah mengeraskan suaranya untuk membaca do'a maupun dzikir setelah selesai sholat, kecuali untuk tujuan mengajari para sahabatnya sebab jika mengeraskan bacaannya atau suaranya terus menerus pasti akan dianggap sebagai sunnah dan ulama'pasti akan menganggap sunnah nabi dan selayaknya dicontoh". (Al I`tisham 1/351 )

Imam Nawawi mengatakan :"…Hendaklah imam dan ma'mum tidak mengeraskan suaranya kecuali bila tujuannya untuk mengajari orang lain ."(Fathul bari"11/326 )

Ibnu Hajar berkata :"Disebut dalam kitab "Al Atabiyah" sebuah riwayat dari Malik bahwa perbuatan tersebut (dzikir secara bersama-sama ) dianggap bid'ah." (Fathul Bari :11/326 ).

Asy Syatibi mengatakan :"Telah disimpulkan bahwa selalu membaca do'a secara bersama-sama bukan termasuk perbuatan Rasulullah e dan juga bukan termasuk perkataan dan taqrirnya". (Al I`tisham :1/352 )

III.KESIMPULAN

Bahwa dzikir secara bersama-sama setelah melaksanakan sholat adalah perkara yang bid'ah, tetapi bila tujuannya untuk mengajari orang lain sesekali saja maka hal itu diperbolehkan, tetapi tidak dilakukan setiap hari.