|
SEDIKIT
BEKAL UNTUK JAMAAH HAJI
Oleh : Arsadana Dzulhijjah
1424
KESALAHAN-KESALAHAN DALAM BERHAJI
1.
Berkaitan dengan ihram dan talbiyah
a. Berihram di miqat yang tidak ditentukan oleh syariat, misalnya
di Jeddah.
b. Melakukan indhiba`’ ketika ihram. Indhiba` ialah memakai
pakaian ihram dengan menampakkan lengan kanannya tanpa ditutupi.
Padahal indhiba` hanya dimulai menjelang thawaf sampai selesai
thawaf sebagaimana penjelasan dari Ibnu Abidin: “indhiba`
hanya disubnahkan menjelang thawaf sampai selesai tawaf, tidak
lebih dari itu”. (Hasyiah Ibnu Abidin 2/215)
c. Talbiyah dengan berjamaah dipimpin leh seorang pembimbing.
2.
Berkaitan dengan tawaf.
a. Mandi diniatkan untuk thawaf (Hajjatun Nabi saw. 113)
b. Memulai thawaf setelah sejajar dengan Hajar Aswad.
c. Thawaf melalui bagian dalam Hijr Ismail (Hijir Ismail adalah
termasuk bagian dalam Ka`bah).
d. Mengangkat kedua tangan ketika memberi isyarat (istislam)
ke Ka`bah seperti mengangkat tangan ketika shalat.
e. Raml (lari-lari kecil) dalam seluruh putaran thawaf.
f. Berdoa dengan suara keras atau berdoa dengan berjamah.
g. Saling dorong mendorong.
3.
Berkaitan dengan sa`i
a. Berwudhu khusus untuk mengerjakan sa`i. (Hujatun Nabi saw
119)
b. Naik ke Shafa sampai menempel ke tembok. (yang benar sampai
shafa saja). (Hasyiah Ibnu Abidin 2/234)
c. Terus melakukan sa`i, padahal iqamat untuk shalat telah dikumandangkan
sehingga tertinggal beberapa rakaat dalam shalat jamaah atau
tertinggal penuh. (Hajjatun Nabi saw 121)
d. Shalat 2 rakaat pasca mengerjakan sa`i (Hajjatun Nabi 121)
4.
Berkaitan dengan Tarwih / Tarwiyah (tgl 8 Dzulhijah)
a. Langsung menuju Arafah, padahal Rasulullah pada tanggal 8
Dzulhijjah mengerjakan shalat dzhur, Asar, Maghrib, Isya, bermalam
dan mengerjakan shalat Subuh di Mina (mabit). (Hujjatun Nabi
saw 129)
b. Berangkat ke Arafah pada malam harinya (tidak shalat Subuh
di Mina)
c. Setelah mabit di Mina, langsung berangkat menuju Arafah dengan
tidak menunggu matahari terbit (tgl 9 Dzulhijjah).
d. Tidak meniatkan ihram.
5.
Seputar Wukuf
a. Menaiki Jabal Rahmah kemudian masuk ke Kubah Adam, lalu shalat
dan thawaf padanya. (Majmu’ 2/380)
b. Berdoa menghadap Jabal Rahmah, padahal ketentuannya doa menghadap
Kiblat.
c. Melakuka shalat sunnah antara shalat dzuhur dan Asar.
d. Wukuf diluar Arafah (sekitaran Wadi Uranah) sampai matahari
tenggelam. Wadi Uranah tidak termasuk Arafah akibatnya wukuf
nya tidak sah.
e. Berangkat menuju Muzdalifah sebelum terbenamnya matahari
yang berarti wukufnya kurang sempurna.
f. Tidak meninggalkan Arafah ketika matahari terbenam bahkan
shalat Maghrib dan Isya di Arafah. (Ketentuan meninggalkan Arafah
ialah ketika matahari benar-benar menghilang).
6.
Seputar mabit di Muzhalifah
a. Menganggap sunnah turun dari kendaraan ketika masuk Mudzdalifah
untuk menghormati Mas`aril Haram. (Hajatun Nabi 129)
b. Mengutamakan mencari kerikil sehingga tertinggal shalat Maghrib.
c. Berkeyakinan tidak sah melempar jumrah aqabah kecuali dari
kerikil dari Muzdalifah.
d. Meninggalkan Muzdalifah di tengah malam atau bahkan tidak
menginap sama sekali. (Keculai bagi yang udzur diperbolehkan
meninggalkan Muzdalifah pada tengah malam).
7.
Seputar pelemparan jumrah
a. Mencuci batu yang digunakan untuk melempar.
b. Melempar dengan batu besar ataupun sandal.
c. Melempar pada tanggal 11, 12, atau 13 sebelum tergelincirnya
matahari.
8.
Seputar sembelihan dan memotong rambut
a. Memotong sembelihan sebelum tanggal 10 Dzulhijjah.
b. Memulai mencukur rambut dari sebelah kiri.
c. Mencukupkan dengan mencukur seper empat kepala saja.
9.
Seputar Mabit di Mina
a. Melalaikan mabit di Mina dan memilih tetap tinggal di Makkah
atau Aziziyah.
10.
Shalat Arba`in
a. Meyakini shalat sunnah Arba`in (melakukan 40 kali shalat
fardhu di Masjid Nabawi) berdasar suatu hadist dari anas bin
Malik yang ternyata merupakan hadist mungkar setelah diteliti
oleh Syeikh Albani dalam Silsilah Hadist Dhaifah 1/540). Bunyi
hadistnya : “Barangsiapa shalat di masjidku 40 shalat
tidak lewat satu shalatpun, maka ditetapkan baginya keselamatan
dari neraka dan azab serta dibebaskan dari kenifakan”.
(Ahmad 3/155, dan Ath-Thabrani)
{Referens Majalah As-Sunnah)
YANG
TIDAK BOLEH LUPA UNTUK DI DOAKAN
Diantara bermacam-macam doa yang dipanjatkan, ada hak doa yang
wajib di laksanakan untuk mujahidin dan ahlui tsugur (ulama
yang hidup di medan jihad). Doa terutama dipanjatkan kepada
para mujahidin di medan-medan ribath seperti di Iraq, Checnya
dan Dagestan, Moro, Kashmir, Palestina, Afghan serta mujahidin
yang tersebar diberbagai Negara.. Kemudian doa untuk para mujahidin
yang ditawan oleh musuh diantaranya di Begram, Guantanamo, Amerika,
Israel dll, seperti DR. Umar Abdurrahman dari Mesir yang ditahan
di AS dan Syeikh Abu Bashir di Inggris.
Alasan-alasan
mereka wajib didoakan ialah:
1. Bahwa jihad adalah amalun jama`iy (aktivitas bersama-sama
untuk kepentingan umat) bukan aktivitas yang amalannya kembali
kepada pribadi seperti shalat atau haji seperti banyak dijelaskan
dibuku-bukunya DR. Abdullah Azzam.
2. Mereka adalah orang-orang yang melaksanakan panggilan wajib
ainiy yakni membela kehormatan islam dan muslimin dimana mayoritas
umat Islam melalaikannya. Sebagaimana dimaklumi jihad bisa naik
derajadnya menjadi fardhu ain dengan kondisi-kondisi sbb:
a. Bila dua pasukan bertemu atau berhadapan diharamkan bagi
para prajurit untuk mundur, berdasarkan dalil; “Hai orang-orang
yang beriman, apabila kamu memerangi pasukan (musuh), maka beteguh
hatilah kamu dan sebutlah (nama) Allah sebanyak-banyaknya agar
kamu beruntung. Dan Taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah
kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar
dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah berserta
orang-orang yang sabar.” (Al-Anfal: 45-46)
“Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang
yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi
mereka (mundur). Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur)
di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak
menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya
orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya
ialah neraka jahannam. Dan amat buruklah tempat kembalinya.”
(Al-Anfal: 15-16)
b. Wajib `ain atas semua muslimin untuk memerangi dan mengusir
orang-orang kafir yang menduduki negerinya.
c. Bila Imam menunjuk suatu kaum (kelompok) untuk mengadakan
operasi militer, wajib bagi mereka untuk mematuhinya. Berdasar
firman Allah: “Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya
apabila dikatakan kepada kamu: ‘Berangkatlah (untuk berperang)
pada jalan Allah’. Kamu merasa berat dan ingin tinggal
ditempatmu?” serta ayat sesudahnya. Nabi saw, bersabda:
“Bila kalian diperintah untuk maju maka majulah.”
(Muttafaq alaih) Fatwa Ibnu Qudamah dlm Al-Mughni Syarhul Kabir
10/365-366.
3. Karena jihad hari ini adalah fardhu ain; diantaranya sebagaimana
difatwakan kembali oleh syeikh Abdul Mun’in Musthafa Halimah
(Buku Hukmul Islam fi Dimakratiyah) atau Syeikh Abu Qatadah
dengan perkataannya :
”Ketahuilah bahwa jihad hari ini adalah fardhu ain bagi
setiap muslim yang mampu. Maka jihad melawan kaum Yahudi hukumnya
fardhu ain begitu pula jihad melawan para taghut Arab maupun
Ajam yang telah mengganti hukum syariat, meghalalkan apa yang
telah diharamkan, membantu msuush-musuh Allah dan membunuh kaum
muslimin disebabkan mereka berpegang teguh pada agamanya”.
(http:www.tawhed.com/abuqatada).
Maka orang-orang yang terkena hukum udzur dalam melakasankan
faridhah ini mempunyai suatu kewajiban pengganti diantaranya
adalah : Mendoakannya. Syeikh Abdul Qadir Abdul Aziz berkata
:
“Doa kepada saudara-saudarnya yang sedang berhadapan dengan
musuh merupakan kewajiban ain terbesar bagi orang-orang yang
uzdur , yaitu doa untuk kemenangan dan kehinaan bagi musuh-musuh
mereka.”. (I`dadul Umdah Fil Jihad Fisabilillah :27).
3.
Perkataan Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyah yang diungkapkan dengan
syair:
Inilah kenyataan, menolong ad-din fardhun lazim
bukanlah fardhu kifayah bahkan fardhu ain
Baik menolong dg tangan atau dengan lisan, namun bilamana kondisi
lemah
Maka dengan taujih serta doa yang kuat
Selain dari keseluruhan hal ini, WaAllah tidak ada sebutir imanpun
yang tersisa
Beliau
mengungkapakan ini pada sekitar tahun 700 H.! (Idadul Umdah
27)
4.
Haji adalah ibadah yang sangat besar pengaruhnya pada setiap
individu muslim terutama disaat thawaf . Tidak ada kedekatan
dengan Allah, kekhusyuaan dan ribuan kerinduan bertemu dengan-Nya
kecuali pada ibadah ini, ibadah di Masjidil Haram (shalatnya
dinilai 100.000 shalat daripada masjid lainnya). Begitu kata
beberapa teman saya menceritakan hajinya. Dari hasil bacaan
buku-buku dan kisah nyata, rasa kekhusyuaan ibadah, waro dan
begitu dekatnya dengan Allah seringnya hanya dirasakan di dua
kondisi. Pertama orang yang berhaji dg sungguh-sungguh untuk
mencapai mabrur (maka pahalanya adalaha jannah) dan orang yang
akan syahid terbunuh dimedan jihad. Wallahu a`lam (Usyaqul Huur,
DR. Abdullah Azzam, Jihad fi Tarbiyah wa Bina’)
Minimal
ada tiga hadist yang yang menyebutkan tentang ibadah haji atau
ibadah di Masjidil Haram dan jihad secara berdampingan.
a. “Rosululloh saw. Pernah ditanya; “Amalan apakah
yang palilng utama?” Beliau menjawab: “Iman kepada
Alloh dan Rosul-Nya”. Beliau ditanya lagi; “Kemudian
apa? Beliau menjawab: “Jihad fii sabiilillah”. Lalu
ditanya lagi: “kemudian apa?” Beliau menjawab: “Haji
Mabrur.” (Muslim)
b. “ Perang di jalan Allah lebih utama dari 70 kali haji.”
(Hadist ini dibacakan oleh Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah di Majmauz
Zawaid 5/281).
c. Hadist Nu`man bin Basyir, ia berkata: “Ketika aku berada
di mimbar Rasulullah saw tiba-tiba seseorang berkata: ‘Aku
tak peduli, aku tidak akan melakukan amalan setelah Islam kecuali
memberi minum kepada jamaah Haji’. Kemudian yang lain
berkata: ‘Aku tidak peduli terhadap amalan setelah Islam
kecuali meramaikan masjidil haram’. Dan yang lain menyahut
: ‘Al-Jihad fi sabilillah adalah amalan yang paling afdhal
dari apa yang kalian katakan tadi’. Maka Umar membentak
dan berkata : ‘Jangan angkat suara kalian disisi mimbar
Rasulullah saw padahal hari ini adalah hari jumat. Tetapi kamu
jika shalat jumat, kamu meributkan apa yang kalian perdebatkan.’
Maka Allah azza wa jalla menurunkan firmannya : “Apakah
orang-orang yang memberi minum kepada orang-orang yang mengerjakan
hajji dan orang yang mengurus masjidil haram kamu anggap sama
dengan orang-orang yang beriman kepada Allah, dan hari akhirat
serta berjihad di jalan Allah? (Akan tetapi) Mereka tidak sama
disisi Allah”.’ (Muslim)
d. Ibnu Abbas ra. ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah
saw. bersabda, "Janganlah seorang wanita mengadakan perjalanan
kecuali bersama mahramnya." Seorang laki-laki berdiri dan
berkata, "Wahai Rasulullah saw.! Sesungguhnya isteriku
keluar untuk haji sedangkan aku ikut bersama pasukan dalam peperangan
ini dan itu." Rasulullah saw. bersabda, "Pergilah
dan hajilah bersama isterimu."
e. Rasulullah saw bersabda: ,” Aku melaksanakan ribath
satu malam di jalan Allah lebih aku cintai dari pada aku melaksanakan
qiyam Ramadhan pada malam Lailatul Qadar di sisi Hajarul Aswad.”
(Majmu’ Fatawa 28/ dan Al Fatawa Al Kubra 3/531-532, Babun
min Abwabil Jannah).
Dari
sini disimpulkan bahwa haji (amalan yang sangat dicintai manusia)
sangat dekat dengan jihad (apalagi dalam pembahasan Jihadnya
wanita), Maka doa orang yang diberi fadhilah Allah untuk Haji
kepada para mujahidin dan ahli tsughur sangat diharapkan oleh
mereka. Hal ini dapat dibuktikan misalnya dengan permohonan
yang amat sangat doa dari muslimin dan mujahidin di Checnya
(www.qoqaz.net) dan permohonan doa dari mujahidin Iraq.
5.
Kondisi sahatul jihad (medan jihad) yang selalu tidak menentu
suasananya dalam tiap detik, tingginya gunung dan lembah yang
harus dipotong (seperti yang dikatakan Allah dlm Taubah : memotong
gunung !), kepanikan, kondisi kritis yang sangat sering teradidi
puncak-puncak ribath menanti jatah suplay beras dan ikan asin
yang tak kunjung tiba, suara mujahidin yang berteriak dengan
keras di belantara hutan diirngi tangis karena tidak ada anastesy
ketika kakinya yang terpotong (sekaligus terpanggang sumsumnya)
oleh serpihan roket dijahit dengan jarum dan benang biasa oleh
temannya yg sama sekali bukan doctor. Dan gambaran-gambaran
lain yang tidak mampu diungkapkan dengan kata-kata, sangat memerlukan
doa yang dipanjatkan oleh mereka yang mendapat fadhilah ibadah
Haji.
Gambaran
lain tentang perlunya dukungan ahli ibadah kepada mujahidin
(minimal doa) adalah seperti Surat Imam Ibnu Mubarak dari bumi
ribath (Samarqand) kepada Imam Fudhail bin Iyyadh di Masjidil
haram.
?? ???? ??????? ?? ??????? ????? ??? ???????? ????
?? ??? ???? ??? ?????? ??????? ??????? ?????
Wahai yang beribadah dengan tekun di dua Masjid Haram,
seandainya engkau menyaksikan kehidupan kami
Sungguh engkau akan mengerti, sebenarnya engkau hanya bermain
dalam ibadah.
Ketika air mata bercucuran mengalir membasahi pipi
diwaktu itu tengkuk-tengkuk kami bercecceran dengan darah
Atau ketika kuda-kudanya kelelahan dalam kebathilan
Maka kuda-kuda kami di subuh hari terlelah
Minyak wangi menghiasi badan kalian
Sedang wewangian kami adalah kepulan asap serta debu bahkan
itu lebih tayyib
Sungguh telah terpampang sabda dari Nabi kita
Perkataan sahih, shadiq tiada kedustaan didalamnya
Inilah Kitab Allah berkata kepada kita dengan jelas
Orang yang syahid itu sebenarnya tidak mati
Berkata
Fudhail bin Iyadh setelah membaca: “Benar kata Abu Muhammad”.
(Jihad Sabiluna: Ramdhan)
|