|
RISALAH
MENJAMA’ SHOLAT
Oleh : ‘Alqomah Abdul Malik
Minbar
At-Tauhid dan Al-Jihad
I. PENGERTIAN
Menjama' dua sholat
ialah orang sholat yang menggabungkan antara sholat dzuhur dengan
sholat ashar secara takdim diwaktu dhuhur atau sholat ashar
dengan dzuhur sebelum habis waktu sholat ashar, atau dengan
kata lain manggabungkan keduanya secara takhir yaitu mengakhirkan
sholat dzuhur sampai waktu ashar tiba kemudian sholat dzuhur
bersama-sama dengan sholat ashar, atau menggabungkan sholat
magrib dengan isya' secara takdim maupun takhir. ( Kitab fiqih
'ala madzahib al 'arba'ah : 1 / 438 ) .
Al Ghozali berkata
: menggabungkan antara sholat dzuhur dengan ashar dan atau magrib
dengan isya' pada salah satu waktu diantara keduanya ketika
dalam bersafar atau dalam kondisi hujan . ( Al fiqh Al Islami
Wa adillatuhu : 2 / 350 ) .
II. MASYRU'IYAH
SHOLAT JAMA'
Dalam sebuah haditas
riwayat Ibnu Umar diktakan : "Rosululloh jika memulai perjalanan
maka ia mejama' antara sholat magrib dengan isya'" ( Al
Bukhori no 1106 dan Muslim 1622 )
Dari Anas bin Malik
meriwayatkan :
" Sesungguhnya
Nabi menggabungkan antara sholat dzuhur dan ashar jika setelah
dzuhur ia mengadakan perjalanan " ( Al Bukhori 1107 dan
Muslim ) . ( Asy Asyarh Al kabir : 2 / 236 ) .
a. Dalil jama' takdim
Dalam sebuah hadits
shohih yang diriwayatkan dari Muad dikatakan : " Sesungguhnya
Nabi e ketika perang tabuk berangkat setalah magrib maka ia
mendahulukan sholat isya' bersama-sama dengan sholat magrib
" ( HR Ahmad, Abu Daud, Daru qutni, Baihaqi dan Ath Athirmidzi
menghasankan serta Ibnu Hibban menshohihkanya ).
Hanafiyaah berkata
: Menjama' shoalat itu tidak diperbolehkan kecuali pada hari
Arofah bagi orang yang sedang melakukan ibadah Ihrom atau Haji
yaitu dengan jama' takdim antara sholaat dzuhur dan ashar dengan
satu adzan saja dan dua iqomat karena ashar dilaksanakan sebelum
tiba waktunya, maka dengan sebab inilah adzan hanya dikumandangkan
sekali saja sebagai 'ilan kepada manusia secara umum. ( Al fiqh
Al Islami Wa Adllatuhu : 2 / 350 )
Menurut Imam Malik
seseorang tidak boleh menjama' sholat kecuali jika ia akan memulai
suatu perjalanan, Ibnu Hubairoh dalam kitab "Al ifshoh"
dari Imam Malik yang mengisahkan bahwa Imam Ahmad dan Imam Syafi’i
berpendapat seperti ini juga. (Saalsabil fi ma'rifatiddalil,
Al Bulaihi : 1/ 295 )
Imam Muslim dalam
riwayat yang panjang dari jabir mengisahkan : " Kemudian
adzan kemudian iqomat lalu mengadakan sholat dzuhur, kemudiaan
iqomat lagi lalu mengadakan sholat ashar, dan keduanya tidak
akan dilaksanakan kecuali setelah zawal ( matahari agak condong
kearah barat )"
Para Ahli Fiqih
mengambil hadits ini sebagai dalil di bolehkannya jama' takdim
dan jama' takhir dalam keadaan bersafar ( perjalanan ).
Anas bin Malik dengan
sanad shohih meriwayatkan : " Rosululloh apabila akan mengadakan
perjalanan sedang matahari telah condong maka ia sholat dzuhur
dan ashar dahulu secara bersamaan . ( HR Bukhori dan Muslim
). (Nailul Author Syarh Muntaqol Ahyar : )
Ibnu Taimiyah pernah
ditanya tentang menjama' sholat , Bagaimana cara Rosululloh
melakukan sholat dengan jama' ?
Beliau menjawab
: Sesungguhnya Rosululloh menjama' sholat pada sebagian waktunya
yaitu : ketika ia akan memulai perjalanan dan ketika mendapatkan
udzur syar'I, sebagaimana beliau manjama' pada waktu diarofah
dan muzdalifah dan ketika dalam perang tabuk , apabila Rosululloh
bepergian sebelum zawal ( matahari condong ke barat ) maka beliau
mengakhirkan sholat dzuhur sampai datang waktu sholat ashar
dalam keadaan dijama', dan apabila beliau bepergian setelah
zawal maka beliau sholat dzuhur dan ashar terlebih dahulu dengan
jama' keduanya sebagaimana yang telah beliau lakukaan pada waktu
di Arofah . ( Majmu' fatawa, Ibnu Taimiyah : 24 / 28 ).
b. Dalil jama' takhir
Diantara petunjuk
Rosululloh adalah jika ia pergi setelah matahari condong kearah
barat, maka beliau mengakhirkan sholat dzuhur sampai datang
waktu sholat ashar kemudian turun dari kendaraannya dan sholat
dengan keadaan dijama' takhir, sedang bila beliau belum berangkat
dalam perjalanan dan matahari telah bergaser kearah barat, maka
beliau sholat dzuhur dahulu baru kemudian berangkat pergi melanjutkan
perjalanannya. .( Zadul ma'ad fi hadyi hoiril 'ibad, Ibnu Qoyyim
: 1 / 459 )
Dalam hadits Nabi
yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim bahwa Anas bin
malik berkata : " Adalah Rosulullloh apabila mengadakan
suatu perjalanan sebelum matahari condong kearah barat maka
beliau mengakhirkan sholat dzuhur sampai datang waktu sholat
ashar, kemudian ia turun dari kendaraan dan menjama' sholatnya,
dan jika matahari telah condong sedang beliau belum memulai
dalam perjalanannya maka beliau mendirikan sholat dzuhur terlabih
dahulu, baru kemudian ia naik kendaraan ( untuk melanjutkan
perjalanan )". ( HR Al Bukhori, hadits no : 1112 dan Muslim
: 219 ). ( Alfiqh Al Islami Wa Adillatuhu, Wahbah Azzuhaili
: 2 / 350 )
Diriwayatkan dari
Anas bin Malik dari nabi : " Sesungguhnya Nabi pada suatu
hari tergesa-gesa dalam melakukan perjalanan, maka beliau mengakhirkan
sholat dzuhur sampai awal waktu ashar, kemudian beliau menjama'
keduannya dan beliau juga mengakhirkan sholat magrib sampai
datang waktu sholat isya' dengan menjama' kedua sholat itu ketika
sinar merah dari matahari itu telah sirna ( dari pandangan mata
) " ( HR muslim ).
Ibnu Abbas pernah
berkata kepada sahabatnaya maukah kalian aku beritahu tentang
tatacara nabi sholat pada waktu ia mangadakan ekspedisi ? yaitu
ketika matahari telah bergeser dan condong kearah barat sedang
ia berada dirunmah ( belum mengadakan perjalanan ) maka beliau
menjama' antara sholat dzuhur dan ashar pada waktu zawal, dan
apabila ia dalam keadaan bersafar sebelum matahari condong kearah
barat maka ia mengakhirkan sholat dzuhur sampai ketemu dengan
sholat ashar kemudian beliau sholat pada waktu ashar tersebut.
Imam Syafi'I berkata : " Saya memperhatiakan Ibnu Abbas
bahwa beliau pernah mengatakan : Sholat magrib dan isya' tatacaranya
juga sama seperti sholat dzuhur dan ashar " ( HR Imam Ahmad).
Realisasi dalam
menjama' sholat dzuhur dan ashar pada waktu dzuhur yaitu kertika
berada di Arofah, sedaang menjama' sholat magrib dengaan isya'
pada waktu isya' yaitu ketika berada di Muzdalifah, semua itu
dilakukan ketika dalam menunaikan ibadah haji . (HR.Imam Bukhori
dan Muslim ). ( Syarh Ash ashunnah, Imam Baghowi : 4 / 193 –
196 )
III. SHOLAT-SHOLAT
YANG BOLEH DIJAMA' JAWAZAN DAN MANI’AN
Dalam kitab Alfiqh
Al Islami disebutkan bahwa sholat-sholat yang di pebolehkan
untuk menjama' adalah sholat magrib dengan isya', dan dzuhur
dengan ashar .
Dan tidak diperbolehkan
untuk menjama' sholat subuh dengan yang lainya atau magrib dengan
ashar menurut ijma' .
IV. SYARAT- SYARAT
BOLEH JAMA' SHOLAT
Orang–orang
yang memperbolehkan menjama' sholat baik secara takdim maupun
takhir yaitu dengan tiga ketentuan :
a. Ketika menjadi
seoang musafir .
b. Ketika turun
hujan atau karena salju dan musim dingin .
c. Ketika berada
di Arofah dan Muzdalifah .
Para Ahli Fiqih
berselisih pendapat terhadap syarat shohih jama' sholat selain
dari tiga diatas .
Malikiyah berkata
: Sebab-sebab dibolehkan menjma' antara sholat dzuhur dengan
ashar dan magrib dengan isya' secara taakdim maupun takhir ada
enam :
a. Safar .
b. Hujan .
c. Becek berbarengan
dengan gelap gulita.
d. Sakit seperti
pingsan dan sejeninsnya .
e. Di Arofah .
f. Di Muzdalifah
.
Semua sebab atau
syerat yang tersebu diatas merupakan ruhshoh yang diperbolehkan
menjama' sholat bagi orang mukmin laki-laki ataupun perempuan,
kecuali menjama' sholat ketika berada di Arofah dan muzdalifah
karena ia merupakan sunnah Rosululloh . ( Al fiqh Al Islami
Wa adillatuhu, Wahbah Azzuhaili : 2 / 351 ).
Dalam kitab "Salsabil
fi ma'rifatiddalil" di jelaskan :Di perbolehkanya menjama'
sholat itu karena delapan keadaan :
a. Karena sakit,
ia meninggalkanya karena masyaqoh ( memberatkan ) baginya .
b. Karena Musafir
dan ia juga diperbolehkan mangkosor sholat .
c. Orang yang menyusui,
ia merupakan masyaqoh karena si ibu akan banyak terkena najis
.
d. Orang yang sangat
tua yang kesulitan thoharoh untuk setiap kali mau mendirikan
sholat.
e. Orang tua yang
tidak mengetahui waktu, seperti orang buta.
f. Wanita yang sedang
mengalami mustahadloh dan semisalnya.
g. Dan h. Orang
yang mempunyai kesibukan atau udzur yang memperbolehkan baginya
untuk meninggalkan sholat jumat dan jamaah .( Salsabil fi ma'rifatiddalil,
Al Bulaihi : 1/298 ).
Pada waktu safar
diperbolehkan menjama' sholat secara mutlak, baik safar jarak
jauh ataupun pendek, safar didarat dan bukan safar dilaut .
Sedang menurut Syafi'iyah
: di perbolehkan menjama' sholat karena empat sebab:
a. Karena safar
.
b. Karena hujan
.
c. Karena menunaikan
ibadah haji di Arofah .
d. Karena menunaikan
ibadah Haji di Muzdalifah .
Sedangkan menurut
pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Syafi'I ialah tidak
boleh menjama’ sholat sebab becek, angin ribut, gelap
gulita, sakit, berdasarkan hadits tentang tepatnya waktu sholat,
dan tidak boleh menyeselisihinya kecuali dengan nas yang shorih.
karena Nabi dalam keadaan sakit parahpun tidak menjama' sholat
disebabkan sakitnya itu". Dan karena orang yang dalam keadaan
lemah, sedang rumahnya sangat jauh dari masjid, beliau tetap
tidak diperbolehkan menjama' meskipun itu merupakan masyaqoh
dhohir, begitu pula karena sakit. ( Al fiqh Al Islami Wa Adillatuhu,
Wahbah Azzuhaili : 2 / 354 – 355 ).
V. MASAFAH DIPERBOLEHKAN
MENJAMA’ SHOLAT
Jumhur ulama' selain
Hanafiyah memperbolehkan jama' sholat antara sholat dzuhur dengan
ashar secera takdim diawal waktu dan takhir diwaktu yang kedua,
sedangkan untuk menjama' sholat jum’at dengan ashar, cara
sebagaimana menjama' sholat dzuhur dengan ashar secara takdim
( bukan jama' takhir ). Begitu pula menjama' antara sholat magrib
dengan isya', baik dengan secara takdim maupun takhir didalam
suatu perjalanan, maka jarak diperbolehkan menjama’ sholat
itu sebagaimana mengkosor dalam sholat yaitu dengan jarak tempuh
89 Km. ( Al fiqh Al Islami Wa Adillauhu, Wahbah Azzuhaili :
2 / 354- 355 ).
VI. ADZAN DAN IQOMAH
DALAM MENJAMA' SHOLAT
Dalam kitab “
Shohih Bukhori ” dipaparkan bahwa adzan dalam sholat jama’
hanya satu kali sedang iqomahnya dua kali sebagaimana diterangkan
dalam hadits Abdulloh bin Umar : Saya melihat Rosullloh apabila
buru-buru dalam mengadakan perjalanan maka ia mengakhirkan sholat
magrib sampai isya’ dan menjama’ di waktu isya’,
Salim berkata : Abdulloh juga berbuat seperti itu manakala dia
buru-buru dalam perjalanan, maka ia mengumandangkan adzan untuk
sholat magrib dengan tiga rekaat lalu salam, setelah selang
beberapa waktu lalu dikumandangkanlah iqomah untuk sholat isya’
sebanyak dua rekaat kemudian salam dan beliau tidak bertasbih
barang sesaat diantara dua sholat dan tidak pula setelah sholat
isya’ meskipun hanya satu sujud lamanya, begitulah yang
saya ketahui sampai sepertiga malam (ketika aku besamanya).
( Shohih bukhori : 1109, hal 218 )
DAFTAR REFERENSI
1. Majmu’
fatawa, Ibnu taimiyah
2. Zadul ma’ad,
Ibnu qoyyim
3. Kitab fiqih madzahibul
arbaah,
4. Fiqih Islami,
Wahbah Az Zuhaili
5. Shohih Al Bukhori
6. Shohih Muslim
7. Syarh ashshunnah
8. Salsabil fi Ma’rifatiddalil
9. Nailul author
10. Asy syarh Alkabir
|