|
WANITA
MENJADI PRESIDEN
MUQODIMAH
segala
puji bagi Alloh Rob semesta alam. sholawat serta salm atas Nabi
Muhammad sholallahu ‘alaihi wasalam beserta keluargnya,
sahabatnya dan pengikut-pengikutnya yang konsisten dalam mengikuti
manhajnya. Amin
Pemimpin
dalam suatu kaum ibarat hati dalam diri manusia, air bagi sekelompok
ikan. apabila hati seseorang baik maka baik pula akhlak seseorang
begitu juga air jika ia mengalir dengan tenang, jernih, tidak
tercemar oleh limbah maka ikan akan senang hidup didalamnya.
Tidak ada bedanya sengan seorang pemimpin apabila dia baik akhlaknya,
taat kepeda Robnya, adil terhadap rakyatnya maka rakyat akan
senang kepadanya. akan tepapi beda halnya jika pemimpin itu
tidak taat kepa robnya, tidak menggunakan syareatnya terlebih
lagi ia adalah seorang perempuan bagaimana mungkin suatu kaum
akan mendapatkan gelar “Baldatun thoyyibatun wa robbun
ghofur” !
Melalui
risalah ini kami berusa memaparkan boleh tidaknya mengangkat
pemimpin dari kaum hawa. Semoga yang kecil ini bermanfaat dan
mendapatkan pahala disisiNya.Amin
WANITA
SEBAGAI KEPALA NEGARA
Dasar-Dasar
dari Al Qur'an
"Kaum
laki-laki (suami) itu menjadi pemimpin atas kaum wanita (istri)
atas apa yang Allah lebihkan sebagian mereka (suami) atas sebagian
yang lain (istri) dan atas apa yang harta yang mereka nafkahkan."
[QS. An Nisa' :34]
Ibnu
Abbas berkata," maknanya kaum laki-laki (suami) menjadi
umara'. Kaum wanita (istri) harus mentaatinya dalam hal-hal
yang diperintahkan Allah untuk taat. Wujud ketaatan istri kepada
suami berupa berbuat baik kepada keluarga suami, menjaga hartanya,
sedang kelebihan suami atas istri adalah dengan emmberi nafkah
dan usahanya bekerja keras (membiayai keluarga)." [Tafsiru
ath Thabari juz 5/37].
Imam
Ibnu Katsir berkata," Maksudnya seorang laki-laki menjadi
kepala, pembesar, penguasa atas perempuan dan orang yang meluruskan
perempuan kalau ia bengkok " atas apa yang Allah lebihkan
sebagian mereka atas sebagian yang lain" maksudnya karena
kaum laki-laki lebih utama dari kaum wanita dan laki-laki lebih
baik dari wanita. Karena itulah nabi khusus laki-laki saja,
demikian juga penguasa tertinggi berdasar sabda Rasulullah :
"
Sekali-kali tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan
urusannya kepada seorang wanita."
Diriwayatkan
oleh imam Bukhari dari hadits Abdurahman bin Abu Bakrah dari
ayahnya, demikian juga kedudukan peradilan dan lain-lain.."
[Tafsiru al Qur'an al 'Adzim 1/435].
Imam
Al Qurthubi berkata," Maknanya kaum laki-laki memberi nafkah
dan melindungi kaum wanita, juga karena di antara kaum laki-laki
ada para penguasa, para amier dan orang-orang yang berperang
sedang hal itu tidak ada di kalangan wanita. " [Tafsiru
al Qurthubi / Al Jami'u li Ahkami al Qur'an 5/168].
Imam
Al Qasimi berkata," Maknanya kaum laki-laki berkuasa atas
kaum wanita disebabkan Allah telah melebihkan mereka yaitu kaum
laki-laki atas kaum wanita . Para ulama telah menyebutkan kelebihan
kaum laki-laki : akal, kemauan kuat, kekuatan, ketangkasan,
memanah (ahli perang) dan di anatar kaum laki-laki itu diangkat
para nabi, di antara mereka diangkat menduduki jabatan al imamah
al kubra (kepala negara) dan imamah shugra, jihad, adzan, khutbah,
kesaksian dalam seluruh urusan hukum, hak menjadi wali dalam
nikah, talak, ruju', jumlah istri (boleh poligami-pent), tambahan
bagian dan ashobah (dalam warisan). Mereka mempunyai jenggot
dan surban. Orang yang dirinya sempurna (laki-laki) berhak menjadi
pemimpin atas yang kurang (tidak sempurna, yaitu perempuan)."
[Tafsiru al Qasimi / Mahasinu at Ta'wil 5/130]..
Dasar
dari As Sunah :
Dari
Abu Bakrah bahwasanya Nabi ketika sampai berita orang-orang
Persia mengangkat putri Kisra sebagai raja, beliau bersabda,"
Sekali-kali tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan
urusannya kepada seorang wanita." [HR. Bukhari no. 4425,7099,
Tirmidzi dan Nasa'i].
Dari
Abu Sa'id al Khudriy bahwasanya Rasulullah keluar pada hari
Iedul Adha atau Fitri..dan melewati kaum wanita maka beliau
bersabda," Wahai kaum wanita, (banyaklah) bersedekah karena
aku melihat kalian (maksudnya kaum wanita) sebagai mayoritas
penduduk neraka. Mereka bertanya," Kenapa ya Rasulullah
?" Beliau bersabda," Kalian banyak mencela dan mengingkari
nikmat (nafkah suami). Saya tidak pernah melihat orang-orang
yang kurang akal dan diennya yang lebih cepat menguasai laki-laki
yang teguh hati melebihi kalian. Mereka bertanya,"Apa kekurangan
dien dan akal kami itu ya Rasulullah ?" Beliau bertanya,"
Bukankah kesaksian perempuan sama dengan setengah kesaksian
laki-laki ?" Mereka menjawab," Ya." Beliau berkata,"
Itulah kekurangan akal perempuan. Bukankah bila seorang wanita
haidh ia tidak shalat dan shaum ?" Mereka menjawab,"
Ya." Beliau berkata," Itulah kekurangan diennya."
[HR. Bukhari no. 304, 1462, Muslim no. 80, 889, Ibnu Majah no.
1288, AL Baghawi no. 19].
PENDAPAT
PARA ULAMA SALAF
Imam
Al Khithabi berkata," Dalam hadits tersebut [disebutkan]
seorang wanita tidak boleh memegang kepemimpinan dan peradilan.
Juga disebutkan seorang wanita tidak menikahkan dirinya sendiri
atau menjadi wali dari akad nikah perempuan lain." [Fathul
Bari 8/162]..
Imam
Al-Qurtuby berkata," Mereka (para ulama`) telah bersepakat
seorang perempuan tidak boleh menjadi imam [penguasa], sekalipun
mereka masih berbeda pendapat mengenai kebolehan seorang perempuan
menjadi hakim dalam hal-hal yang kesaksian seorang wanita diterima
didalamnya." [Tafsir Al Qurthubi 1/270].
Imam
Ibnu Hazm berkata," Tak seorangpun dari seluruh kelompok
ahlu kiblat [umat Islam] membolehkan kepemimpinan seorang wanita."
[Al Imamatu Al 'Udzma hal. 246].
Imam
al-Baghowi berkata," Mereka bersepakat bahwa seorang perempuan
tidak bisa menjadi imam dan hakim karena seorang imam harus
keluar untuk menegakkan urusan jihad dan mengurusi urusan kaum
muslimin, sedang seorang hakim harus tampil untuk menyelesaikan
perselisihan padahal seorang perempuan itu aurot tidak boleh
tampil dan dia itu lemah untuk mengurusi sebagian besar pekerjaan.
Juga karena perempuan itu kurang [tidak sempurna] padahal kepemimpinan
dan peradilan merupakan perwalian yang paling sempurna sehingga
tidak pantas dipegang kecuali oleh laki-laki yang sempurna."
[Syarhu Sunah 10/77].
Imam
Al-Ghozali berkata," Syarat keempat : laki-laki. Kepemimpinan
tidak boleh dipegang seorang perempuan sekalipun dia mempunyai
sifat kesempurnaan dan independent. Bagaimana mungkin seorang
perempuan dicalonkan untuk jabatan kepemimpinan padahal dia
tidak berhak atas jabatan peradilan dan persaksian dalam sebagian
besar pemerintahan." [Fadhoihu al Bathiniyah 180 dari Ad
Dumaiji hal. 245].
Imam
Abu Ya'la dalam Al Ahkamu al Sulthaniyah menyebutkan seorang
imam (khalifah) harus memenuhi empat syarat :
1.
Dari suku Quraisy.
2.
Mempunyai sifat yang harus ada pada diri seorang qadhi, yaitu
; merdeka, baligh, berakal, berilmu, adil.
3.
Mampu mengurus dan memimpin urusan perang, politik dan menegakkan
hudud (hukum-hukum pidana) tanpa ada perasaan iba / takut.
4.
Orang yang paling utama dalam masalah dien dan ilmu."
Imam
al Qalqasyandi dalam Ma'atsiru al Inaafah fi Ma'alimi al Khilafah
menambahkan tiga syarat, yaitu :
5.
Laki-laki.
6.
Pemberani dan tangkas.
7.
Sehat akalnya dan baik diennya. [Catatan kaki Al Ahkamu Al Sulthaniyah
Al Mawardi hal. 31].
FATWA
ULAMA' KONTEMPORER
1.
Syaikh Said Hawa berkata:
"
Disyaratkan bagi seorang imam atau kholifah haruslah seorang
laki-laki karena tabiat seorang perempuan tidak sesuai untuk
memimpin negara dan menanggung tugas-tugas sebagai kepala negara
berupa tugas-tugas yang melelahkan, pekerjaan yang terus menerus,
memimpin tentara dan mengatur semua urusan." [Al Islam
hal. 380].
2.
Dr. Abdullah ad Dumaiji berkata :
"
Dalam Al Qur'an banyak terdapat ayat yang menunjukkan laki-laki
didahulukan atas perempuan, seperti firman Allah :
"Kaum
laki-laki (suami) itu menjadi pemimpin atas kaum wanita (istri)
atas apa yang Allah lebihkan sebagian mereka (suami) atas sebagian
yang lain (istri) dan atas apa yang harta yang mereka nafkahkan."
[QS. An Nisa' :34]
Nabi
juga memberitahukan perempuan itu mempunyai dua kekurangan :
akal dan dien, padahal kepimpinan memerlukan kesempurnaan fikiran,
akal dan kecerdasan. Karena itu tidak diterima kesaksian wanita
kecuali kalau bersamaan dengan seorang laki-laki. Allah telah
mengingatkan kesesatan dan kealpaan mereka dengan firman-Nya
:
"
(agar) Jika salah satu dari mereka lupa maka yang lain mengingatkan
yang lupa." [QS. Al Baqarah : 282].
Sebagaimana
juga kepemimpinan menuntut keluar dalam banyak acara, bercampur
baur dengan laki-laki, memimpin tentara dan lain sebagainya.
Hal ini berbahaya (dilarang) bagi wanita berdasar syariat dengan
firman Allah :
"
Dan tetaplah kalian di rumah-rumah kalian." [QS. AL Ahzab
:33] dan ayat-ayat lain." [Al Imamatu al Udzma hal. 244-245].
3.
Dalam Mukhtashor Fatawa Daarul Ifta' Al Mishriyah (Komisi Fatwa
Majelis Ulama Mesir) hal. 356 dimuat fatwa mufti Mesir Syaikh
Hasanain Muhammad Makhluf tertanggal 4 Mei 1952 M. Fatwa beliau
keluar sehubungan adanya pertanyaan mengenai keikut sertaan
wanita dalam pemilu dan menjadi calon legislatif dalam parlemen
Mesir. Beliau menyebutkan Islam menjunjung tinggi hak-hak wanita,
di antaranya hak untuk menuntut ilmu. Beliau berfatwa,"
…..Islam melarang wanita untuk adzan umum (adzan memanggil
jama'ah laki-laki dan perempuan shalat jama'ah di masjid-pent),
mengimami shalat kaum laki-laki dan kepemimpinan umum atas kaum
muslimin serta menjadi hakim. Orang yang mengangkatnya menjadi
pemimpin berdosa, bahkan berdasar pendapat jumhur (mayoritas
) ulama keputusan hukumnya batal (tidak sah). Islam juga melarang
wanita memegang urusan perang dan memimpin tentara. Islam tidak
membolehkan wanita membantu tentara kecuali sebatas yang sesuai
dengan kehormatan diri mereka. Ini semua demi kebaikan wanita
dan demi menjaganya serta mencegah terjadinya fitnah atas diri
si wanita serta mencegah masyarakat dari sebab yang akan menghancurkan
bangunan masyarakat……tak seorang perempuanpun pernah
menjadi pemimpin, tidak pada masa beliau dan tidak pula pada
masa khulafaur rasyidin tidak pula pada masa para raja dan amir
sesudah mereka, mereka juga tidak menghadiri majlis-majlis musyawarah
beliau besama para shahabat muhajirin dan anshar…."
[Ad Dimuqratiyah fi al Mizan hal. 60-62].
WANITA
MENJADI QADHI (HAKIM)
Mayoritas
--- kalau tidak dikatakan seluruh --- ulama` tidak memperbolehkan
seorang wanita menjadi hakim, hanya imam Abu Hanifah dan Ibnu
Jarir ath Thobari saja yang membolehkan wanita menjadi hakim,
itupun terbatas dalam hal-hal yang kesaksian seoang wanita diterima
.
Menurut
Imam Al Mawardi, syarat untuk menjadi hakim ada 7 (tujuh). Beliau
berkata," Tidak boleh memegang jabatan peradilan kecuali
orang yang telah sempurna syarat-syaratnya yang dengannya ia
jelas bisa diikuti dan keputusannya bisa dilaksanakan yaitu
:
1.
laki-laki. Syarat ini mengumpulkan dua sifat :
a) baligh. Orang yang belum baligh tidak terkena pena (taklf-pent)
dan perkataannya tidak mempunyai pengaruh hukum atas dirinya
sendiri, sehingga atas orang lain lebih tidak mempunyai pengaruh
hukum. b) laki-laki. Adapun perempuan [tidak boleh menjadi hakim]
karena tidak mencapai derajat wilayah (perwalian, pemimpin)
sekalipun perkataannya bisa bernilai hukum. Imam Abu Hanifah
berpendapat," Seorang perempuan boleh menjadi hakim dalam
hal-hal yang kesaksiannya sah dan tidak boleh dalam hal-hal
yang kesaksiannya tidak sah. Imam Ibnu Jarir Ath Thobari bahkan
berpendapat nyeleneh dengan membolehkan wanita menjadi hakim
dalam seluruh urusan hukum. Namun pendapat yang seperti ini
tidak diperhitungkan karena ditolak oleh ijma` dan firman Allah
Ta'ala :
"Kaum
laki-laki (suami) itu menjadi pemimpin atas kaum wanita (istri)
atas apa yang Allah lebihkan sebagian mereka (suami) atas sebagian
yang lain (istri) dan atas apa yang harta yang mereka nafkahkan."
[QS. An Nisa' :34] maksudnya (kelebihan dalam hal) akal dan
fikirannya, karena itu kaum wanita tidak boleh menjadi pemimpin
atas kaum laki-laki. [Al Ahkamu al Sulthaniyah hal. 129-130].
Imam
Ibnu Qudamah berkata," Ringkasnya, disyaratkan tiga hal
pada diri seorang hakim. Pertama: sempurna, sempurna ada dua
macam ; kamalul ahkam (sempurna hukum-hukum) dan kamalul khilqah
(fisik). Adapun kamalul ahkam baru dianggap bila telah memenuhi
empat hal : baligh, berakal, merdeka dan laki-laki. Diceritakan
dari Ibnu Jarir beliau tidak mensyaratkan harus laki-laki karena
perempuan boleh manjadi mufti, sehingga ia boleh juga menjadi
hakim. Imam Abu Hanifah berpendapat boleh menjadi hakim dalam
selain hudud (hukum pidana) karena ia boleh menjadi saksi dalam
hal itu (selain hudud). Dalil pendapat kami adalah sabda Rasulullah
:
"
Sekali-kali tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan
urusannya kepada seorang wanita."
Diriwayatkan
oleh imam Bukhari dari hadits Abdurahman bin Abu Bakrah dari
ayahnya.
Juga
karena hakim itu dihadiri oleh majlis-majlis orang yang bersengketa
dan laki-laki, dan untuk hal itu dibutuhkan kesempurnaan pendapat,
akal dan kecerdasan. Padahal wanita kurang akalnya, sedikit
pendapatnya dan tidak boleh menghadiri majlis-majlis laki-laki
dan kesaksiannya tidak diterima sekalipun bersamanya ada seribu
wanita sepertinya selama tidak ada kesaksian laki-laki. Allah
telah mengingatkan kesesatan dan kealpaan mereka dengan firman-Nya
:
"
(agar) Jika salah satu dari mereka lupa maka yang lain mengingatkan
yang lupa." [QS. Al Baqarah : 282].
Karena
itu wanita tidak boleh memegang imamah udzma , tidak pula menjadi
wali (gubernur) beberapa daerah. Karena itu Rasulullah, salah
satu khalifahnya (khulafaur rasyidun) dan orang sesudah mereka
tidak pernah mengangkat wanita sebagai hakim, tidak pula menjadi
gubernur sebuah daerah, menurut riwayat yang telah sampai kepada
kami. Kalau memang boleh, tentulah secara umum seluruh zaman
tidak pernah kosong dari hal itu." [Al Mughni 14/12-13].
PENUTUP
Bagi
seorang muslim, yang harus diikutinya adalah Al Qur'an, As Sunah
dan ijma' salaful ummah. Mereka tidak akan melawan ketiga sumber
hukum Islam ini dengan perkataan siapapun. Sebagaimana ditegaskan
imam Al Mawardi tadi, pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Ibnu
Jarir ath Thabari tertolak, karena bertentangan dengan nash
dan ijma'. Dalam hal ini, nash-nash yang menjadi dalil larangan
wanita menjadi pemimpin merupakan nash yang muhkamat, tegas
dan jelas tanpa ta'wilan. Beliau tidak mengingkari kebesaran,
keilmuan dan jasa besar kedua imam ini, namun kebenaran lebih
berhak untuk diikuti. Dari sini kita semakin menyadari, yang
ma'shum hanyalah Al Qur'an, As Sunah dan ijma' salaful ummah.
Selain itu bisa salah bisa benar, bila benar bisa diikuti dan
bila salah kita tidak boleh mengikutinya.
Karena
itu, kita tak perlu bingung dengan sebagian tokoh umat Islam
yang membolehkan wanita untuk menjadi kepala negara dan turut
serta dalam pemilu, politik dan MPR/DPR dengan alasan Islam
memberikan persamaan hak kepada mereka sejajar dengan kaum laki-laki.
Bila kita mengikuti ketiga sumber hukum Islam tadi kita sudah
berada di atas rel yang lurus dan benar. Kita juga bisa memahami
sebenarnya para " tokoh " kita sudah tak memandang
persoalan ini berdasar kaca mata Islam. Mereka sudah terkontaminasi
dengan pemikiran-pemikiran sekuler di luar Islam. Dalil bisa
saja dipelintir, hanya cocok untuk zaman dahulu, tokoh anu membolehkannya,
dalil-dalilnya lemah, memasung hak wanita, diskriminatif, kondisi
darurat dan seribu satu alasan lainnya. Yang jelas, seorang
muslim yang baik tidak akan mempermainkan ayat-ayat Allah dan
sunah-sunah Rasulullah. Menta'wil ayat-ayat mutasyabihat untuk
disesuaikan dengan kepentingannya saja sudah dicap Allah dengan
" dalam hatinya ada kesesatan " [QS. Ali Imran :7],
apalagi yang mencoba mengotak-atik nash-nash yang muhkamat.
Wallahu A'lam bish shawab.
Sumber
:
1.
Tafsir ath Thabari.
2.
Tafsir al Qurthubi.
3.
Tafsir Ibni Katsir.
4.
Tafsir al Qasimi.
5.
Fathul Bari : Ibnu Hajar.
6.
Syarhu Sunah : AL Baghawi.
7.
Al Imamatu al Udzma : Abdullah Ad Dumaiji.
8.
Al Mughni :Ibnu Qudamah.
9.
Al Islam : Sa'id Hawa.
10.
Al Ahkamu al Sulthaniyah. : Al Mawardi.
11.
Al Dimuqrathiyah fil Miezan : Sa'id Abdul Adzim.
|