|
URGENSI JIHAD
DALAM PENEGAKAN SYARI’AT
Oleh : Ibnu Isman
El Qudsy
I. PENDAHULUAN
Segala
puj bagi Allah Ta’ala, Dzat yang Maha Kuasa dan Perkasa
yang telah menjadikan kekuatan sebagai penopang tegaknya Dien
ini, yang telah menjadikan besi sebagai inti kekuatan, yang
menyimpan kekuatan luar biasa, sebagai pendamping Al Qur’an
selaku hujjah bagi kaum muslimin.
Sholawat
serta salam untuk Rosul tauladan, Muhammad shollallaahu ‘alaihi
wasallam, seorang pemimpin mujahidin, yang telah menegakkan
Dien ini dengan dakwah dan jihad, dengan Al Qur’an dan
Al Hadid. Al Qur’an di tangan kanan dan Al Hadid di tangan
kiri. Seorang motifator yang bersabda : “Saya diutus menjelang
hari kiamat dengan pedang, sehingga Allah Ta’ala dijadikan
satu-satunya yang diibadahi, tidak ada sekutu bagi-Nya, dijadikan
rizkiku dibawah bayanggan tombakku, dijadikan kecil dan hina
orang yang menyelisi urusanku, barangsiapa yang menyerupai suatu
kaum maka dia itu adalah termasuk golongan kaum itu” [
Shohih Bukhori ]
kilasan
sejarah
Kalau
kita melihat perjalanan perjuangan penegakan Dien pada zaman
salaful ummah, yakni pada masa Rosulullah shollallahu ‘alaihi
wasallam beserta para shabatnya, maka kita akan mendapatkan
kesimpulan bahwasanya tegaknya Dien ini dipenuhi dengan lumuran
darah dan pengorbanan jiwa dan raga dalam medan jihad. Sehingga
rosulullah bersabda : :”Sesungguhnya siyahah ummatku adalah
Jihad fie sabilillah” [ Sunan Ibnu Majah. Bab Jihad :
383. (No. Hadits : 2486) ]
Dengan
jihadlah kemuliaan ummat ini terangkat, dengan jihadlah kehidupan
kaum muslimin akan terbangaun, dengan jihad exsistensi kaum
muslimin terwujud dan dengan jihadlah Dien ini tertegak.
Sejarah
futuh makkahpun diwarnai dengan suasana jihad, karena keberangkatan
rosulullah dari madinah telah menyiapkan pasukan perang yang
lengkap dengan membuat setrategi penyergapan dari empat arah.
Sehingga dengan ini kaum kafir quraisy takut dan menyerahkan
diri.
Begitu
juga perjalanan kekholifahan para shabat beliau. Abu bakar orang
yang menumpas gerakan penentang zakat dengan jalan jihad. Umar
bin Khottob dalam rangka pengembangan kekuasaan daerah Islam
pun dengan jihad. Sehingga tidak ada satu celah perjalanan penegakan
syari’at pada zaman itu dengan selain jihad, baik dengan
Demokrasi ataupun dengan melalui parlementer dan institusi.
Dengan jalan ini (jihad) tegaklah kalimat Allah dan tersebarlah
syi’ar-syi’ar Islam di penjuru bumi.
Namun
sejak runtuhnya kekholifahan Turki Utsmani pada tahun 1924 M,
kondisi kaum muslimin kocar-kacir dan berpecah-belah, seperti
kapal pecah yang kehilangan nahkoda. Kesatuan kaum muslimin
tercerai berai, kekuatan kaum muslimin porak poranda, sehingga
yang kita lihat sekarang adalah perpecahan dan kelemahan. Kewibawaan
dan kemuliaan yang dulu menjadi kharisma seorang mukmin, kini
pudar dan berubah menjadi kehinaan dan kerendahan. Kekuatan
kaum muslimin sudah tidak diperhitungkan lagi oleh musuh, dan
exsistensi kaum muslimin sudah tidak diakui di atas percaturan
politik di dunia ini.
Dalam
kelemahan dan kebingungan ini, kaum muslimin mencoba mencari
format langkah perjuangan untuk menegakkan kembali menara kebesaran
yang dulu pernah menjulang tinggi ke angkasa. Ada dari mereka
yang hanya dengan dakwahnya saja tanpa mempersiapkan kekuatan
untuk jihad, ada yang bergerak dengan cara mengikuti arus demokrasi.
Dan masih banyak lagi format lain yang dijadikan langkah perjuangan
untuk menegakkan Dien ini. Adapaun hasil yang kita lihat adalah
kegagalan dan kekalahan.
Melihat
kegagalan dan kekalahan ini, disini saya mencoba untuk menampilkan
makalah ilmiyah tentang “Urgensi Jihad Dalam Penegakan
Syari’at”. Semoga dengan makalah ini dapat menjadi
solusi dan membentuk wacana baru kita, serta sebagai perbandingan
dari konsep-konsep yang ada, baik itu konsep Demokrasi, parlementer
atau yang lainnya. Saya buat makalah ini sebagai kepedulian
dan sumbang sih saya terhadap tegaknya Dien (syari’at)
di muka bumi ini. Amin
II.
DEFINISI JIHAD
Disebutkan
di dalam kitab Al Jihad Sabiiluna (Syaikh ‘Abdul Baqi
Romdhon)
·
Secara Etimologi (bahasa) :
:
“Mengerahkan segenap tenaga dan kemampuan dalam wujud
perkataan atau perbuatan dalam perang”.
Disebutkan
dalam sebuah hadits : “Tidak ada hijrah setelah futuh
(penaklukan Makkah), akan tetapi jihad dan niat”.
Dalam
hadits yang lain Rosulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam
bersabda tentang hijrah setelah fathu makkah : “Tidak
ada hijrah (setelah futuh Makkah), akan tetapi (yang ada adalah)
jihad dan niat, apabila diseru kepada kalian (untuk berjihad)
maka berangkatlah berjihad” [ Sunan Abu Daud : 382. (Dar
Ibnu Hazm 1419 H)]
Maksudnya
adalah :
Tidak
ada lagi hijrah setelah penaklukan negeri Makkah, sebab ia telah
menjadi Darul Islam, akan tetapi yang ada adalah jihad dan mengikhlaskan
niat di dalamnya demi meninggikan kalimat Allah.
·
Secara Terminologi dan Syar’ie
Apabila
kata jihad disebut secara mutlak, maka ia bermakna : “Memerangi
orang-orang kafir untuk maninggikan kalimat Allah. Mengadakan
persiapan untuknya dan beramal pada jalannya” [ Lisanul
‘Arob Ibnu Mandzur : 3/135]
Sebagaimana
Rosulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam menafsiri makna
jihad dalam haditsnya yang dirwayatkan oleh imam Ahmad dalam
musnadnya. Dari ‘Amr bin ‘Abasah rodliyallahu ‘anhu
berkata : “Bertanya seorang lelaki (kepada Rosulullah)
: Wahai Rosulullah ! Apakah Islam itu ? beliau menjawab : (Islam
adalah) kamu pasrahkan hatimu hanya untuk Allah ‘Azza
wa Jalla, dan selamat kaum muslimin dari lisan dan tanganmu.
Lelaki itu bertanya : Islam yang bagaimanakah yang paling utama
itu ? beliau menjawab : Iman. Dia bertanya lagi : Apakah iman
itu ? beliau menjawab : Kamu beriman kepada Allah, para Malaikat-Nya,
para utusan-Nya dan kebangkitan setelah mati. Dia bertanya lagi
: Iman yang bagaimanakan yang paling utama itu ? beliau menjawab
: Hijrah. Dia bertanya lagi : Apa hijrah itu ? beliau bersabda
: Kamu jauhi kejelakan, dia bertanya lagi : Apakah hijrah yang
paling utama ? beliau menjawab : Jihad. Dia bertanya lagi :
Apakah jihad itu ? beliau bersabda : Yaitu kamu perangi orang-orang
kafir jika kamu temui mereka. Dia bertanya : Jihad apakah yang
paling utama ? beliau bersabda : Kuda yang terbunuh (di medan
jihad) dan tertumpahnya darah (di medan jihad)”. [ Musnad
Imam Ahmad : 4/114]
Perkataan
para ulama'
1.
Madzhab Hanafi :
Disebutkan
dalam kitab Hasyiyah Ibnu ‘Abidin : “Jihad adalah
menyeru kepada Dien yang haq dan memerangi orang yang tidak
mau menerimanya”.
Disebutkan
pula di dalam kitab Majma’ul Anhar fie Syarkhi Multaqol
Abhar. “Jihad adalah memerangi orang-orang kafir dan tindakan-tindakan
lain yang serupa, seperti memukul dan menghancurkan berhala-berhala
mereka”.
2.
Madzhab Maliki
Disebutkan
dalam kitab Balaghotus Salik liaqrobil masalik ila madzhabi
imam Malik. Berkata Ibnu ‘Arofah : “Jihad adalah
orang-orang muslim memerangi kepada orang-orang kafir yang tidak
mempunyai ikatan perjanjian untuk meninggikan kalimat Allah
atau karena datangnya orang kafir ke pihak muslim, atau karena
masuknya orang kafir ke negeri muslim. [ lihat dalam kitab Al
Jihad Sabiluna. Abdul Baqi Romdhon : 38-41]
3.
Imam Ibnu Hajar Al ‘Asqolani Syafi’I berkata :
Makna
(Jihad) adalah “mencurahkan kesungguhan dalam memerangi
orang-orang kafir”. [ Fathul bari : 6/3]
4.
Imam Ibnu Najjar Al Hambali berkata : “Jihad adalah memerangi
orang-orang kafir”.
4.
Imam Al Qostalany berkata :
Makna
(jihad) adalah “memerangi orang-orang kafir dalam rangka
menolong Islam dan meninggikan kalimat Allah”. [Irsyadus
Sari : 5/31]
Adapun
makna-makna lain seperti jihad melawan hawa nafsu, amar ma’ruf-nahi
mungkar, menolak bahaya dan mengambil manfaat serta selainnya,
maka ia adalah termasuk macam-macam jihad yang mengikuti makna
aslinya. [Al jihad Sabiluna. Abdul Baqi Romdhon : 13]
Terkadang
makna jihad itu dimutlakkan dalam nash syar’i dengan makna
selain memerangi orang-orang kafir. Sebagaimana disebutkan dalam
hadits nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam :
Artinya
: “Mujahid adalah orang yang memerangi hawa nafsunya dalam
ketaatan kepada Allah. Muhajir adalah orang yang menjauhi larangan
Allah”. [ Musnad Imam Ahmad : 7/21]
Dalam
hadits lain disebutkan :
(Rosul
bersabda) kepada orang yang memintak izin untuk berangkat perang,
lalu beliau bersabda : “Apakah orang tuamu masih hidup
? dia menjawab: masih, kemudian beliau bersabda : Maka kepada
kedua orang tualah kamu berjihad”. [ Shohih Bukhori :
4/18]
Akan
tetapi apabila kata jihad disebut dengan secara mutlak, maka
maknanya adalah memerangi orang-orang kafir dalam rangka meninggikan
kalimat Allah. Kecuali apabila (kata jihad) itu diiringi dengan
kata yang menunjukkan makna selain qital seperti dalam dua hadits
di atas.
Ibnu
Rusydi dalam kitabnya Muqoddimah Ibnu Rusydi : 1/379 menyebutkan
: “Adapun (yang dimaksud) jihad dengan pedang adalah memerangi
orang-orang musyrik atas Dien. Maka siapa yang jiwanya berpayah-payah
dalam dzatnya Allah maka ia telah berjihad di jalan Allah, kecuali
apabila (kata) jihad fie sabilillah itu diungkapkan dengan bentuk
mutlak maka (tidak ada makna lain) kecuali memerangi orang-orang
kafir dengan pedang sampai mereka masuk Islam atau menyerahkan
jizyah (pajak) dari tangan mereka (sedang mereka dalam keadaan)
kecil (hina). [ Ahammiyyatul Jihad Fie Nasyrid Da’wah
Al Islamiyyah Warroddi ‘Alat Thowaifiddhollah Fiehi. Dr.
‘Ali Nafi’ Al ‘Ulyani : 117. (Daru Toybah.
1416 H).]
III.DALIL
DISYARI’ATKANNYA JIHAD
Firman
Alloh
1.
“Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu
sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal
itu amat baik bagi kamu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai
sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu, Allah mengetahui, sedang
kamu tidak mengetahui”.(QS. Al Baqoroh : 206)
2.
“Dan perangilah mereka, sehingga tidak ada fitnah lagi
dan (sehingga) agama itu hanya milik Allah belaka….”.(QS.
Al Baqorh : 193)
3.
“”Dan perangilah mereka sehingga tidak ada fitnah
dan supaya agama ini semata-mata bagi Allah…”.(QS.
Al Anfal : 39)
4.
“…Dan perangilah kaum musyrikin semuanya sebagaimana
mereka memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah
bersama orang-orang yang bertaqwa”.(QS. Attaubah : 36).
5.
“Apabila sudah habis bulan-blan Haram, maka bunuhlah orang-orang
musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah
mereka. Kepunglah mereka dan intailah mereka di tempai pengintaian.
Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat,
maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.(QS. Attaubah
: 5).
Hadits
Nabi
1.
Dari Abu Huroiroh rodliyallahu ‘anhu berkata : Datang
kepada Rosulullah shollallhu ‘alaihi wasallam seorang
lelaki lalu berkata : Tunjukkanlah kepadaku amalan yang dapat
menyamai jihad. Beliau bersabda : Tidak aku dapatkan. Lalu beliau
bersabda lagi : Apakah kamu sanggup apabila mujahid keluar (berperang)
lalu kamu masuk ke dalam masjid, kemudian kamu sholat dan tidak
berhenti, kamu shoum dan tidak berbuka ?. Laki-laki tersebut
berkata : Siapakah yang dapat melakukan seperti itu ? Abi Huroiroh
berkata : “Sesungguhnya kuda mujahid (yang dipegang tali
kudanya) dalam masa (peperangan) maka akan ditulis baginya kebaikan-kebaikan”.
[Shohih Bukhori : 4/200 ]
2.Artnya
: Dari Abi Sa’id al Khudri rodliyallahu ‘anhu berkata
: Rosulullah ditanya Wahai Rosulullah siapakah manusia yang
utama itu ? Rosulllah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda
: Yaitu mumin yang berjihad di jalan Allah dengan jiwa dan hartanya.
Mereka bertanya lagi : lalu siapa lagi ? beliau menjawab ; (yaitu)
seorang mukmin yang mengasingkan diri disebuah bukit (dia) bertaqwa
kepada Allah dan menghindar dari kejelekan manusia”. [Shohih
Bukhori : 4/201 ]
3.
Artinya : “Saya diperintah memerangi manusia sampai mereka
bersyahadat bahwa tidak ada Ilah kecuali hanya Allah dan bahwasanya
aku adalah utusan Allah. Apabila mereka mengucapkannya, maka
amanlah dariku darah-darah mereka dan harta-harta mereka kecuali
dengan haknya. Adapun hisabnya terserah Allah”. [ HR.
Bukhori dan Muslim. Mutawatir Shohih.]
IV.
MARHALAH (FASE-FASE) PERINTAH JIHAD FIE SABILILLAH
[
Aljihadu Sabiluna : Abdul Baqi Romdhon : 17-44, Hukmul jihad
wabayanuhu, fadzluhu wafadzlus syahadah warribat : Ibrahim bin
abdurrohim Al Hudri : 10-12, Ahammiyatul jihad fie nasyrid da’wah
Al Islamiyyah warroddi ‘ala thowaif adhdhoollah fiehi
: 136 –157, Tarbiyyah Jihadiyyah. 2 : Syaikh Abdullah
Azzam , Fadhlul Jihad Wal Mujahidin : Syaikh Abdul ‘Aziz
bin Abdullah bin Baz ]
Marhalah
perintah jihad fie sabilillah ini merupakan tahapan-tahapan
yang dulu dilalui oleh rosulullah shollallaahu ‘alaihi
wasallam dalam menegakkan Dien ini, dan fase-fase ini menunjukkan
kondisi kaum muslimin pada saat itu. Dengan fase ini akan dapat
meluruskan pemikiran kita akan makna jihad fie sabilillah dalam
penegakan syari’at.
Adapun
marhalah ini kami simpulkan menjadi empat marhalah :
Pertama
: Jihad dakwah tanpa pedang
Pada fase ini kaum muslimin masih berada di Makkah dan baru
awal kali Islam dikumandangkan, kondisi kaum muslimin saat itu
masih sangat lemah, baik ditinjau dari kwantitas maupun persiapan
yang diadakan.
Fase
ini disebut juga dengan fase dakwah dan sabar, yakni menyampaikan
Islam kepada kaum quraisy di Makkah, mendakwahkan Islam dan
mensyiarkannya.. karena dakwah merupakan embrio bagi periode
baru yang bakal lahir. Dan kaum muslimin sendiri baru dalam
tahap perkembangan dan pembentukan.
Dakwah
pada fase ini adalah paling dominan, karena pada fase ini Rosulullah
baru membina dan mendidik serta mengkader generasi pertama yang
militan.
Inilah
beberapa ayat dan hadits serta peristiwa-peristiwa yang menerangkan
bentuk jihad yang berlangsung dengan jalan damai :
1.
“Serulah (manusia) kepada jalan Robmu dengan hikmah dan
pelajaran yang baik. Sesungguhnya Robmu mengetahui tentang siapa
yang tersesat dari jalan-Nya dan dialah yang lebih mengetahui
orang-orang yang mendapat petunjuk”. (QS. An Nahl : 125)
2.
“Dan Allah mengetahui ucapan Muhammad : “Ya Robku,
sesungguhnya mereka adalah kaum yang tidak beriman”. Maka
berpalinglah (hai Muhammad) dari mereka dan katakanlah : “Salam
(selamt tinggal)”. Kelak mereka akan mengetahui (nasib
mereka yagn buruk)”. (QS. Az Zukhruf : 88-89).
3.
“Maafkanlah mereka dan biarkanlah mereka”. (QS.
Al Maidah : 13)
4.
“Maka berpalinglah dari mereka dengan cara yang baik”.
(QS. Al Hijr : 85).
5.
“Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan
berjihadlah terhadap mereka dengan jihad yang besar”.
(QS. Al Furqon : 52). Yakni berjihad dengan Al Qur’an.
Ayat-ayat
di atas turun di Makkah sebelum turun perintah untuk berjihad
melawan orang-orang kafir dengan pedang dan memerangi mereka
dengan senjata.
Mengangkat
pedang pada fase ini, sementara keadaan kaum muslimin masih
lemah, maka bahayanya lebih besar dari pada manfaatnya, sebab
tindakan itu boleh jadi bisa mengakibatkan binasanya kaum muslimin
dan kemusnahan mereka semua. Atau bisa jadi menyebabkan terbunuhnyarosul
dn menggagalkan risalah secara total.
Ibnu
Ishak berkata : “Kemudian orang-orang kafir makkah bertindak
melampoi batas terhadap orang-orang yang masuk Islam dan mengikuti
Rosulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam. Maka setiap
kabilah mengambil tindakan keras terhadap anggota mereka yang
masuk Islam. Mereka mengurung dan menyiksa orang-orang lemah
diantara mereka dengan berbagai macam cara, seperti memukuli,
membuat lapar dan haus, menjemur mereka di bawah terik matahari
kota Makkah dan memfitnah mereka dan Diennya”.
Umayyah
bin Kholaf menyeret Bilal bin Robah ke padang pasir di siang
hari ketika panas matahari menyengat kulit. Kemudian ia memerintahkan
seseorang agar mengambil batu besar dan meletakkan batu itu
di punggung Bilal. Kemudian ia berkata kepada Bilal, : “Demi
Allah, engkau tetap seperti ini sampai mati atau engkau kafir
terhadap Muhammad dan menyembah Latta dan Uzza”. Dalam
keadaan demikian itu, Bilal mengucap : Ahad, ahad …..[Asshiroh
Annabawiyyah Ibnu Katsir : 1/492]
Fase
ini adalah fase ujian, sehingga dibutuhkannya kesabaran dan
ketabahan. Rosulullah melarang para shahabatnya memerangi orang
Makkah pada masa ini ketika para shahabat mintak izin untuk
membalas siksaan ini, lalu beliau mencegahnya dan bersabda :
“Sesungguhnya aku diperintahkan memaafkan, maka janganlah
kalian membunuh”. [Annasa’I : 6/3]
Rosulullah
shollallaahu ‘alaihi wasallam bersabda ketika penduduk
Yatsrib minta izin pada malam ‘Aqobah untuk memerangi
penduduk Mina. “Sesungguhnya aku belum diperintahkan untuk
itu”. [ Musnad Imam Ahmad Ibnu Hambal : 3/462. ]
Kesimpulan
fase ini :
1.
Fase Makkah adalah fase tarbiyah dan I’dad
2.
Dakwah pada fase ini adalah lebih membekas
3.
Kondisi masih sedikit dan lemah
Kedua
: Kewajiban Jihad Difa’I (Defensif)
Setelah
melalui fase pertama, yakni fase dakwah dan sabar, maka fase
kedua ini Allah menurunkan ayat perintah jihad difa’ie
(defensif/mempertahankan diri). Yaitu tidak memerangi terlebih
dahulu sempai orang-orang kafir memerangi kaum muslimin terlebih
dahulu.
Allah
Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
“Dan
perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi)
janganlah kamu melampoi batas, karena sesungguhnya Allah tidak
suka orang-orang yagn melampoi batas”.(QS. Al Baqoroh
: 190).
Atthobari
berkata : “Ini adalah ayat pertama kali turun dalam soal
perang di madinah munawwaroh. Ketika ayat ini turun, Rosulullah
shollallaahu ‘alaihi wasallam memerangi mereka yang memerangi
beliau dan mencegah diri dari memerangi mereka yang tidak memeranginya,
sampai dengan turunnya surat Attaubah”. [ Tafsir Atthobari
: 3/562)]
Alah
berfirman : “Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang
yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan
sesungguhnnya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka”.
(QS. Al Haj : 39). Yakni diizinkan kepada mereka mempertahankan
diri. Disebutkan di dalam Tafsir Qur’anul ‘Adzim.
Al Qouf berkata dari Ibnu Abbas. Ayat ini diturunkan kepada
Nabi Muhammad dan para shahabat beliu ketika mereka keluar dari
Makkah.
Mujahid
dan Dhohak berkata. Dan para ulama salaf seperti Ibnu abbas,
Mujahid, Urwah bin Zubair, Zaid bin Aslam, Muqotil bin Hayyan
dan Qotadah serta selain mereka : “Ini adalah ayat yang
pertama kali diturunkan dalam masalah jihad. Dan ayat ini adalah
Madaniyah…..[ Tafsir Qur’anul ‘Adzim Ibnu
Katsir : 3/213]
Ketiga
: Dibolehkannya Jihad Huzumi (Ofensif)
Kemudian
turun izin memerangi orang-orang kafir dan melakukan penyerangan
terhadap mereka. Sama saja apakah mereka memulai perang atau
tidak. Yang demikian itu ketika orang-orang kafir terus menerus
dalam tindak kedzaliman dan kesewenang-wenangan, dan tidak bergeming
dari kekafiran dan kesombongannya, serta telah jauh melampoi
batas perbuatan mereka. Ayat tersebut berisi izin dari Allah
Ta’ala untuk berperang bukan kewajiban darinya.
Allah
berfirman : “Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang
yang diperangi, karena mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya
Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka. (Yaitu) orang-orang
yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang
benar, kecuali karena mereka berkata : “Rob kami hanyalah
Allah. Dan sekiranya Allah tidak menolak keganasan) sebagian
manusia dengan sebagian yang lain tentulah telah dirobohkan
Biara-Biara Nasrani, Gereja-Gereja, Rumah-Rumah ibadah orang-orang
Yahudi dan Masjid-Masjid, yang di dalamnya disebut nama Allah.
Seungguhnya Allah pasti menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah
benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa”. (QS. Al Hajj
: 39-40).
Berkata
Imam Syafi’I rohimahullah : “Tatkala telah berlalu
beberapa masa bagi Rosulullah dari hijrahnya, maka Allah memberikan
karunia, dalam masa-masa tersebut, atas kelompok manusia untuk
mengikutinya. Dengan pertolongan Allah terbentuklah jumlah dan
kekuatan kaum muslimin yang belum pernah ada sebelumnya. Lalu
Allah memfardhukan jihad kepada mereka, setelah diperbolehkan.
“Telah
diwajibkan atas kalian berperang…QS. Al Baqoroh : 216.
QS. Attaubah : 111.
QS.
Al Baqoroh : 244. QS. Muhammad : 4. QS. Attaubah : 38. 41. ..
Selesai perkataan imam Syafi’i. [ Kitab Ahkamul Qur’an,
Assyafi’I : 2/13]
Allah
Ta’ala berfirman : “… Tetapi jika mereka membiarkan
kamu, dan tidak memerangi kamu serta mengemukakan perdamaian
kepadamu. Maka Allah tidak memberi jalan kepadamu (untuk menawan
dan membunuh) mereka. Kelak kamu akan dapati (golongan-golongan)
yagn lain, yang bermaksud supaya mereka aman dari pada kamu
dan aman (pula) dari kaumnya. Setiap mereka diajak kembali kepada
fitnah (syirik), merekapun terjun ke dalamnya. Karena itu jika
mereka tidak membiarkan kamu dan (tidak) mau mengemukakan perdamaian
kepadamu, serta (tidak) menahan tangan mereka (dari memerangimu),
maka tawanlah mereka dan bunuhlah mereka dimana saja kamu jumpai
mereka dan merekalah orang-orang yang Kami berikan kepadamu
alasan yang nyata (untuk menawan dan membunuh) mereka”.
QS. An Nisa’ : 90-91).
Ibnu
Taimiyyah berkata tentang marhalah ini : “…. mereka
(orang mukmin) belum diperintah memerangi orang yang minta damai,
bahkan beliau (nabi) bersabda : Jikalau mereka berpaling, maka
kembalikan pada ayat. Begitu juga dengan orang yang minta diadakan
perjanjian maka oprang itupun tidak diperintahkan untuk diperangi,
walaupun perjanjian damai ini merupakan akad yang boleh-boleh
saja”. [Dalam kitab beliau Al Jawab As Shohihah Liman
Badala Dienil Masih. 1/73, di muat dalam kitab Ahammiyatul Jihad.
143]
Keempat
: Kewajiban Jihad Secara Mutlak
Kemudian
turun perintah kewajiban jihad secara mutlak terhadap kaum muslimin
untuk memerangi semua orang kafir, baik mempertahankan diri
ataupun menyerang mereka dengan tujuan meninggikan kalimat Allah,
menyebarkan dakwah-Nya dan memberlakukan syri’at-Nya di
seluruh muka bumi, timur dan barat, dan kepada seluruh manusia
dengan segala perbedaan bangsa, warna kulit, bahasa, negeri
serta daerah mereka. Sebagaimana perintah tersebut jelas terlihat
dalam ayat-ayat Al Qur’an :
“Diwajibkan
atas kalian berperang, itu adalah sesuatu yang kalian benci.
Boleh jadi kalian membenci seusuatu, padahal amat baik bagi
kalian. Dan boleh jadi kalian menyukai sesuatu, padahal ia amat
buruk bagi kalian. Allah mengetahui sedangkan kalian tidak mengetahui”.
(QS. Al baqoroh : 216).
“Hai
orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang
berada di sekitar kalian, dan hendaklah mereka menemui kekerasan
dari kalian, dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang
yagn bertaqwa”. (QS. Attaubah : 123).
“Hai
Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan munafik, dan
bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka adalah neraka
jahannam. Dan itulah seburuk-buruk tempat kembali”. (QS.
Attaubah : 73).
Adapun
hadits-hadits yang menerangkan hal seperti itu adalah. Seperti
sabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wasallam :
“Aku
diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi
bahwa tidak ada ilah (yang berhak disembah) kecuali hanya Allah
dan esungguhnya aku adalah utusan Allah. Jika mereka telah mengucapkannya,
maka terpeliharalah darah dan harta mereka dariku kecuali dengan
haknya, dan perhitungan mereka terserah Allah”. [HR. Bukhori
dan Muslim. ]
Dalam
riwayat lain disebutkan : “Aku diperintah untuk memerangi
manusia sampai mereka bersaksi bahwa tiada Ilah kecuali hanya
Allah, menegakkan sholat dan menunaikan zakat, apabila mereka
melakukan hal tersebut, maka terpeliharalah darah dan harta
mereka dariku kecuali dengan hak Islam, dan perhitungan mereka
terserah keapda Allah Ta’ala”. [HR. Bukhori dan
Muslim. Shohihu Muslim : 1/212 ]
Dalam
masalah marhalah ini banyak dari para pengarang yang berbicara
tentang masalah ini. Seperti Syaikh Assarkhosyi dalam kitabnya
Al Mabsud : 10/2 beliau berkata : “Adalah Rosulullah shollallahu
‘alaihi wasallam pada permulaan (dakwahnya) diperintah
untuk memaafkan dan berpaling dari orang-orang musyrik. Firman
Allah “Maka maafkanlah mereka dengan cara yang baik”.
(QS. AL Hijr : 85). Dan firmannya lagi “Maka berpalinglah
kamu dari orang-orang musyrik”.QS. Al Hijr : 94. Kemudian
beliau diperintahkan untuk mendakwahkan Dien ini dengan pelajaran
yang baik “Serulah (manusia) kepada jalan Robmu dengan
hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara
yang baik”. QS. An Nahl : 125.
Kemudian
beliau diperintahkan untuk memerangi orang-orang yang memulai
memerangi beliau “Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang
yang diperangi, karena mereka didzolimi”. QS. Al Haj :
39. Maksudnya diizinkan membalas serangan mereka. “Jikalau
mereka memerangi kamu maka perangilah mereka”.QS. Al Baqoroh
: 191. “Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka
condonglah kepadanya”. QS. Al Anfal : 61. Kemudian Allah
memerintahkan untuk memulai memerangi mereka “Dan perangilah
mereka sampai tidak ada fitnah”. QS. Al Anfal : 39. “Dan
bunuhlah orang-orang musyrik dimana saja kamu jumpai mereka”.
QS. Attaubah : 5. Dan Rosulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda : “Aku diperintah memerangi manusia sampai mereka
mengucapkan tidak ada Ilah kecuali hanya Allah, maka apabila
mereka mengucapkannya maka terjagalah darah mereka dan harta
mereka dariku kecuali dengan hak Islam dan hisab mereka (diserahkan)
pada Allah”. Maka dengan ini ditetapkanlah fardhu jihad
(memerangi) orang-orang muyrikdan ini adalah kwajiban yang selalu
tegak sampai hari kiamat”. [ Ahammiyatul Jihad : 144-145]
V.
TUJUAN JIHAD FIE SABILILLAH
[
Ahammiyatul Jihad : 158 –191, Al jihad Sabiluna : 98-107,
Attarikh Al Islamy. Mahmud Syakir : 156-162]
Jihad
adalah salah satu kewajiban dari kewajiban-kewajiban di dalam
Islam, ia ditegakkan sampai hari kiamat, kaum muslimin diwajibkan
menegakkannya agar supaya tertegak amanah yang dibebankan Allah
kepada manusia di muka bumi ini, dan jihad ini tidak akan berhenti
kecuali setelah Islam tersebar diseluruh penjuru dunia, tertegaklah
keamanan, ketenangan serta keselamatan atau sampai habisnya
kehidupan ini. Karena jihad itu paling tingginya tingkatan amal.
Rosulullah
shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Kepala
segala urusan adalah Islam, tiangnya adalah sholat dan puncaknya
adalah Jihad”. [ HR. Tirmidzi]
Adapun
tujuan dasar dari jihad fie sabilillah adalah : “Menghambakan
manusia hanya kepada Allah semata dan mengeluarkan manusia dari
penghambaan kepada hamba dibawa kepada penghambaan kepada Robbul
‘Ibad. Menghilangkan seluruh bentuk thoghut dari muka
bumi ini dan membersihkan alam ini dari kerusakan”. Sebagaimana
disebutkan oleh Ust. Assyahid Sayid Qutb dalam kitabnya “Hadzaddien
: 15. [ AL Jihad Wal Ijtihad. Umar bin Mahmud Abu Umar : 6]
Allah
berfirman dalam hadits qudsy : Artinya : “Sesungguhnya
Aku ciptakan hamba-Ku itu lurus semuanya, kemudian syaitan datang
kepada mereka, lalu syaitan menyelewengkan mereka dari Dien
mereka, lalu syaitan mengharamkan atas mereka sesuatu yang telah
Aku halalkan bagi mereka, syaitanpun memerintahkan mereka untuk
mensekutukan Aku, padahal Aku belum menurunkan pada syaitan
itu kekuasaan …..”[ Shohih Muslim : 17/197. Ahammiyatul
Jihad : 158]
Adapun
dalil dari tujuan jihad adalah.
“Dan
perangilah mereka, sehingga tidak ada fitnah lagi dan Dien ini
hanya untuk Allah”.(QS. Al Baqoroh : 193).
Adapun
tujuan jihad fie sabilillah adalah :
1.
Mencari keridhoan Allah Ta’ala
2.
Untuk menegakkan dakwah Islam
Agar
risalah Islam bisa tersebar ke seluruh penjuru bumi tanpa ada
hambatan atau rintangan apapun yang bisa menghalangi antara
da’I dan mad’u, sama saja apakah rintangan-ringatangan
itu berupa ideologi, politik atau militer….. dan untuk
melindungi kaum muslimin agar tidak disiksa dan palingkan dari
Dien mereka, atau diancam keselamatan, kehormatan, harta dan
akan fikirannya.
Allah
berfirman : “Katakanlah (hai Muhammad) : “Hai manusia
sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua. Yaitu Allah
yang mempunyai kerajaan langit dan bumi, tidak ada Ilah kecuali
hanya Dia, yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah
kamu kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab)
dan ikutilah dia supaya kamu mendapat petunjuk”. (QS.
Al A’rof : 158).
“Dan
Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada ummat manusia seluruhnya
sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan,
tetapi kebanyakan manusia tiada mengerti”. (QS. Saba’
: 28)
“Hai
Rosul. Sampaikanlah apa yang diturunkan dari Robmu. Dan jika
kamu tidak kerjakan (apa yang diperintahkan itu, (berarti) kamu
tidak menyampaikan amanat-Nya. Allah memelihara kamu dari (gangguan)
manusia. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjk kepada orang-orang
kafir”.(QS. Al Maidah : 67)
Jalan
yang ditempuh untuk merealisir hal tersebut adalah dengan kekuatan
dakwah yang penyiarannya disertai dengan kekuatan tangan dan
anggota badan, ketajaman pedang dan tombak.
Rosulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Saya diperintah
memerangi manusai sampai mereka bersyahadat bahwa tidak ada
Ilah kecual hanya Allah dan bahwasanya aku adalah utusan Allah.
Apabila mereka mengucapkannya, maka amanlah dariku darah-darah
mereka dan harta-harta mereka kecuali dengan haknya. Adapun
hisabnya terserah Allah”. [ HR. Bukhori dan Muslim. Mutawatir
Shohih.]
3.
Untuk mengokohkan (memberikan kekuasaan) kaum muslimin di permukaan
bumi, dan menerapkan hukum Allah di dalamnya.
Islam
datang untuk menghentikan kerusakan dan kesewenang-wenangan
manusia dan mengikis kesyirikan serta kekafiran sampai ke akar-akarnya,
serta membasmi tuhan-tuhan palsu, baik yang berbentuk matahari
atau bulan, pohon, batu, binatang ataupun manusia.
Allah
berfirman menerangkan keadaan penguasa-penguasa thoghut beserta
pengikutnya pada hari kiamat : “(Yaitu) ketika orang-orang
yang diikuti itu berlepas diri dari orang-orang ayng mengikutinya,
dan mereka melihat siksa, dan (ketika) segala hubungan antara
merka terputus sama sekali. Dan berkatalah orang-orang yang
mengikuti : “Seandainya kami dapat kembali (ke dunia),
pasti kami akan berlepas diri dari mereka, sebagaimana mereka
berlepas diri dari kami”. Demikianlah Allah memperlihatkan
kepda merka amal perbuatannya menjadi penyesalan bagi mereka,
dan sekali-kali mereka tidak akan ke luar dari api neraka”.
(QS. Al Baqoroh : 166-167)
“Katakanlah
: “Hai ahli kitab, kemarilah kepada kalimat yang sama,
yang tiada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita
sembah keculi Allah dan kita tidak persekutukan Dia dengan sesuatupun
dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain
sebagai tuhan selain daripada Allah. Jika mereka berpaling maka
katakanlah kepada mereka : “Saksikanlah ! bahwa kami adalah
orang-oang yang menyerahkan diri (kepada Allah)”. (QS.
Ali Imron : 64).
Oleh
karena itu kepala-kepala mereka yang keras membatu harus dipecahkan,
singgasana dan tahta mereka mereka yagn tidak sah harus ditumbangkan,
dan hukum-hukum merka yagn dholim serta menyimpang harus diganti.
Kapan dan dimanapun ditemukan dan kemudian tegakkanlah sebagai
gantinya syri’at Allah ‘Azza wajalla melaui tangan-tangan
hamba-Nya yang beriman.
4.
Ujian dari Allah untuk menyaring orang-orang beriman
Dengan
jihad akan nampaklah orang mukmin yagn benar dari orang mukmin
munafik yagn dusta, dan kelihatan jelasalah pemberani yagn gagah
dari penakut, dan agar muncul bakat-bakat perang, kelihaian
militer, kecakapan-kecakapan, kemampuan-kemampuan, potensi-potensi
lain yang belum mendapatkan kesempatan serta peluang ntuk menunjukkan
eksistensinya dan membuktikan jati diri mereka yang ebenarnya.
Apabila pecah jihadh, mak menyamburlah sumber-sumber dan kehidupan.
Allah berfirman :
“Janganlah
kamu berhati lemah dalam mengejar mereka (musuhmu), jika kamu
mendrita kesakitan, maka sesungguhnya merkapun merasakan kesakitan
(pula), sebagaimana kamu menderita, sedang kamu mengharap dari
pada Allah apa yagn tidak mereka harapkan.dan adalah Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. Annisa’ :
104).
“Perangilah
mereka, niscaya Allah akan menyiksa mereka dengan (perantaraan)
tangan-tangamu dan Allah akan menghinakan mereka dan menolong
kamu terhadap mereka, serta melegakan hati orang-orang yangberiman.
Dan menghilangkan panas hati orang-orang mukmin. Dan Allah menerima
taubat orang yagn dikehendaki-Nya. Allah Maha Mengetahui lagi
Maha Bijaksana. Apakah kamu mengira bahwa kamu akan dibiarkan
(begitu saja), sedang Allah belum mengetahui (dalam kenyataan)
orang0orang yagn berjihad di antara kamu dan tidak mengambil
menjadi teman yang setia selain Allah, rosul-Nya dan orang-orang
beriman. Dan Allah Maha Mengetahui apa yagn kamu kerjakan”.
(QS. Attaubah : 14-16). [ Al Jihad Sabiluna : 98-107]
5.
diibadahinya Allah dan tidak disekutukan
6.
dicegahnya kedloliman dan berbagai macam bentuknya
7.
menjadikan dakwah tidak stagnasi
terjaganya
kaum muslimin dari bersendau gurau dalam urusan diantara mereka.
(seperti menunaikan zakat dan syari’at lainnya. [Attarikh
al Islami Mahmud Syakir : 9/156-162]
8.
Menolak pelampouan batas orang-orang yang berlaku melampoi batas
kepada orang Islam
“Dan
perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi)
janganlah kamu melampoi batas, karena sesungguhnya Allah tidak
suka orang-orang yang melampoi batas”. (QS. Al Baqoroh
: 190)
10.
Menghilangkan fitnah dari manusia sampai mendengarkan dalil-dalil
tauhid dari selain orang yang onar dan sampai merka melihat
undang-undang Islam itu relevan, agar supaya mereka mengerti
(bahwa isi UUD) itu keadilan dan demi kemaslahatan manusia
11.
Menjaga negara Islam dari kejahatan orang-orang kafir
Assyahid
Sayyid Qutb berkata : “Sebenarnya menjaga negara Islam
itu (termasuk) menjaga aqidah dan manhaj manhaj serta masyarakat
yang berpijak diatas manhaj tersebut, akan tetapi menjaga negara
Islam itu bukan sasaran klimak dan bukan pula tujuan akhir bagi
harokah jihadiyah Al Islamy. Hanyasanya penjagaan terhadap negara
Islam merupakan wasilah untuk tegaknya kekuasaan Allah di dalamnya.
Kemudian janganlah kamu menjadikannya sebagai dasar berpijak
ke bumi dan kepada beranekanya manusia secara keseluruhan, karena
beranekanya manusia itu merupakan dasar Dien di bumi ini, adapun
bumi adalah tempatnya yang besar”. [ Tarsir Fie Dzilalil
Qur’an : 3/1441]
12.
Membunuh orang-orang kafir.
“Apabila
kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang) maka
pancunglah batang leher mereka. Dehingga apabila kamu telah
mengalahkan mereka maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu
boleh bebaskan mereka atau menerima tebusan sampai berhenti
perang…”.(QS. Muhammad : 4).
13.
Menakut-nakuti orang kafir dan melemahkan merka serta menghinakan
mereka.
“Dan
siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang akamu
sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang
dengan persiapan itu) kamu menggetarkan musuh Allah, musuh kamu
dan orang-orang selain yang kamu tidak mengetahuinya…….”.
(QS. Al Anfal : 60)
“Perangilah
mereka, niscaya Allah akan menyikasa dengan (perangtara) tangan-tanganmu
dan Allah akan menghinakan mereka dan menolong kamu terhadap
mereka, serta melegakan hati orang-orang yang beriman. Dan menghilangkan
panas hati orang-oarng mukmin. Dan Allah menerima taubat orang
yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.(QS.
Attaubah : 14-15). [Ahammiyatul Jihad : 172-180]
VI.
URGENSI JIHAD DALAM PENEGAKAN SYARI’AT
Allah
Subhanahu waTa’ala berfirman : “Seandainya Allah
tidak menolak keganasan sebagian manusia dengan sebagian yang
lain, pasti rusaklah bumi ini. Tetapi Allahlah yang mempunyai
karunia atas semesta alam”. (QS. Al Baqoroh : 251)
Ibnu
Abbas rodhiyallaahu ‘anhu berkata : Jikalau Allah tidak
menolak musuh-musuh itu dengan tentara kaum muslimin sungguh
menanglah orang-orang muyrik, maka mereka pasti membunuh orang-orang
mukmin dan meruntuhkan negara-negara dan masjid-masjid”.
[ Tafsir Al Jamami’ Liahkamil Qur’an LilQurtubi
: 3/260]
“Dan
sekiranya Allah tidak menolak keganasan kaum dengan kaum yang
lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja,
rumah-rumah ibadat orang yahudi dan masjid-masjid yang di dalamnya
banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong
orang yang menolong agama-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar
Maha Kuat lagi Maha Kuasa”. (QS. Al Haj : 40).
Al
Qurtubi rohimahullah berkata : “Jikalau Allah tidak mensyari’atkan
kepada para Nabi dan kaum mukminin memerangi musuh-musuhnya,
sungguh mereka (kaum muslimin) akan dikuasai oleh orang-orang
musyrik, dan mereka (orang-orang musyrik) akan menghilangkan
keterangan yang disampaikan oleh pendeta-pendeta berbagai agama
dari tempat-tempat peribadahan. Akan tetapi Allah) menolak dengan
(cara) mewajibkan berperang agar ahluddien leluasa untuk beribadah.
Adapun jihad itu urusan yang telah (ada) sejak pada ummat terdahulu,
dan dengan jihad maka baiklah syari’at ini dan berkumpullah
para ahli ibadah. Seakan-akan (Alah) berfirman : “Telah
diizinkah berperang, maka hendaknya berperanglah orang-orang
mukmin”, kemudian dikuatkan dengan firman Allah : “Jikalau
Allah tidak menolak keganasan suatu kaum”. Maksudnya :
Jikalau jihad dan qital (itu tidak ditegakkan), sunguh alhaq
itu akan kalah di setiap ummat, maka barangsiapa yang mendapati
orang Nasroni dan Shobi’in, (maka) jihad adalah peruntuh
madzhabnya. Kalau begitu jikalau tidak ada qital (maka) dien
ini tidak ada yang membela”. [ Tafsir Al Jamami’
Liahkamil Qur’an LilQurtubi : 12/70]
Syaikh
assyahid DR. Abdullah Azzam berkata :“Sesungguhnya orang-orang
yang mengira, bahwa Dien ini akan menang dan tegak dengan tanpa
jihad, qital (perang), darah dan jiwa raga. Mereka adalah orang-orang
yang bingung. Ketahuilah ! kehidupan kalian adalah jihad, kemuliaan
kalian adalah dengan jihad dan exsistensi kalian itu terikat
erat dengan jihad”.
Dalam
kesempatan lain beliau berkata :“Sesungguhnya orang-orang
yang ingin merubah (kondisi) masyarakat dengan tanpa jihad dan
qital, mereka adalah orang-orang yang tidak mengerti tabiat
Dien ini. Ketahuilah ! kehidupan kalian adalah dengan jihad
dan kemuliaan kalian itu dengan jihad”. [ Lihat dalam
kitab ‘Usyaqul Hur : Syaikh abdullah Azzam]
Kalau
kita mau menengok ke belakang, kepada perjalanan para ummat
terdahulu yang sholih, maka kita akan dapati perjalanan kehidupan
mereka dihiasi dan sarat dengan jihad, dan syari’at ini
telah ditegakkan dengan tumpahan darah para syuhada’ dan
melayangnya kepala para mujahidin yang perwira di medan jihad.
Dari mulai perang Badar sampai pada perang-perang yang lain,
dari zaman Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam sampai para
shahabat, peperangan merupakan jalan yang di tempuh mereka untuk
menegakkan panji-panji ini. Karena jikalau jihad ini tidak ditegakkan,
maka Islam dan kaum muslimin akan dihinakan dan Allah tidak
akan dijadikan satu-satunya Ilah yang ditaati dan diibadahi.
Kalau
kita membaca lembaran-lembaran kitab sirah tentang perjalanan
para salaful ummah dalam menegakkan Dien, maka akan kita dapati
bahwa kehidupan mereka sangat erat sekali dengan jihad, sehingga
rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda :”Sesungguhnya
siyahah ummatku adalah Jihad fie sabilillah”. [ Sunan
Ibnu Majah. Bab Jihad : 383. (No. Hadits : 2486]
Perang
yang terjadi awal kali pada kehidupan Rosulullah adalah perang
badar, yang mana perang ini merupakan embrio tegaknya Dien ini
dan terwujudnya exsistensi kaum muslimin di muka bumi ini. Karena
jikalau peperangan ini kaum muslimin kalah, maka Allah tidak
akan sekali-kali diibadahi. Rosulullah shollallahu ‘alaihi
wasallam berdo’a saat genting dalam perang Badar :
Artinya
: “Ya Allah ! Penuhilah bagiku apa yang telah Engkau janjikan
kepadaku. Ya Allah, sesungguhnya aku mengingatkan-Mu akan sumpah
dan janji-Mu”.
Artinya
: “Ya Allah ! jika pasukan ini hancur pada hari ini, tentu
Engkau tidak akan disembah lagi. Ya Allah ! kecuali jika memang
Engkau menghendaki untuk tidak disembah untuk selama-lamanya
setelah hari ini”. [Arrohiqul Makhtum. Syaikh Shofiyyur
Rohman Mubarokfuri : 197]
Ini
menunjukkan bagaimana urgennya jihad dalam penegakan Dien dan
penjagaannya. Dengan itu Rosulullah shollallahu ‘alaihi
wasallam bersabda : “Kepala urusan ini adalah Islam, dan
tiangnya adalah sholat dan puncak (dari segala amal) adalah
jihad”. [HR. Tirmidzi]
Penegakan
syariat sangat erat sekali hubungannya dengan penegakan "
lailahaillalaha' di muka bumi ini. Karena inti sari penegakan
syri’at adalah bagaimana Allah menjadi satu-satunya Ilah
yang ditaati dan ditunduki segala perntah-Nya dan ditinggalkan
seluruh larangan-Nya.
Dalam
rangka mewujudkan ini pula tentara Islam bertolak dari Madinah
ke seluruh penjuru Jazirah Arab, kemudian ke negeri-negeri Persia
dan Romawi. Exspedisi pasukan itu dikirim dari seluruh ibu kota
kekholifahan - yang berpindah selama tiga belas abad dari Madinah
ke Damsyik, ke Baghdad, kemudian ke Kairo, dan terakhir ke Konstantinopel
- dan pasukan-pasukan kebenaran berlalu terus membawa bendera
Islam melewati berbagai sudut bumi.
Sungguh,
sasaran dakwah kaum muslimin selama pengembaraan dakwah ini
hanyalah satu : Sasaran dakwah beliau shallallaahu ‘alaihi
wasallam di Makkah sama dengan sasaran dakwah beliau ketika
menghancurkan berhala-berhala di Makkah, dan sama juga dengan
sasaran yang dituju ketika mengirim tentara merambah bumi.
Dengan
ungkapan yang indah Rubi’ bin amir, seorang prajurit kavaleri
muslim, berbicara tentang sasaran ini ketika ditanya oleh Rustum,
panglima persia, “Apa yang mendorong kalian datang di
sini” ? Rubi’ menjawab : “Sesungguhnya Allah
mengutus kami untuk mengeluarkan siapa saja diantara manusia
yang menghendaki, dari pengabdian kepada sesama hamba menuju
pengabdian kepada Robbul ibad, darikelaliman agama-agama kepada
keadilan Islam, dan dari kesempitan dunia kepada kelapangan
akhirat”. [ Ikrar perjuangan Islam. DR Najih Ibrahim.’Ashim
Abdul Majid.Ishomuddin Darbalah : 144]
Syaikh
Abdullah Azzam mengungkapkan tentang penegakan jihad dalam penyebaran
tauhid : “Tauhid tidak akan mngkin mapan dipermukaan bumi
tanpa perantaraan pedang. Orang-orang yang hendak menyebarkan
tauhid di permukaan bumi, maka mereka harus mengangkat pedang.
Orang-orang yang hendak mensucikan aqidah manusia, maka mereka
harus membawa senapan dan turun bersama orang-orang Afganistan.
Dan jalan inilah, segala bid’ah dapat diberantas. Dengan
jalan inilah hijab dan syi’ar agama yang lain akan tetap
wujud. Dengan jalan inilah, manusia mengenal Rob mereka. Dengan
jalan inilah kalian akan mengenal sifat-sifat Allah ‘Azza
wa Jalla bersemayam di atas ‘Arsy-Nya, terpisah dari ciptaan-Nya,
di atas langit yang ke tujuh. Dan sesungguhna Allah mempunyai
tangan, dan tangan Allah itu bukan qudroh/kekuasaan-Nya. Istiwa’
(bersemayamnya Allah) itu maklum (diketahui), bagaimana istiwa’nya
Allah itu majhul (tidak diketahui), mengimaninya adalah wajib
dan menanyakannya adalah bid’ah. Itu benar itu adalah
aqidah kita dan aqidah ahlus sunnah wal jama’ah. Dan ini
adalah aqidah Abu hanifah. Dalam kitab fiqh akbar beliau menegaskan
: “Allah mempunyai tangan, tapi kami tidak mengatakan
bahwa tangan Allah adalah qudroh-Nya. Karena mengatakan seprti
itu adalah takwil (interpretasi). Sedangkan takwil itu serupa
dengan ta’til (meniadakan).
Kita
mempercayai dan myakini aqidah ini, akan tetapi bagaimana cara
kita menyebarkannya kepada ummat manusia? Cara menyebarkannya
tiada lain ialah dengan pedang, sehingga hanya Allah sajalah
yang disembah dimuka bumi ini, dan tiada lagi sekutu bagi-Nya.
Inilah yang dinamakan tauhid Uluhiyyah. “Dan dijadikan
rizkiku berada di bawah bayangan tombakku”.
Rizki
dan tombak. Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam mengungkapkannya
dengan tombak, oleh karena tombak lebih panjang dari pedang.
Adapun pengertian rizki itu sangat luas.
“Dan
dijadikan hina dan rendah orang-orang yang menyelisihi urusanku”.
Maksudnya
ialah : Yang meninggalkan jihad, pedang dan tombak. Orang yang
seperti ini akan direndahkan dan dihinakan.
“Barangsiapa
menyerupakan dirinya dengan suatu kaum, maka dia tergolong diantara
mereka”.
Serupa
dalam hal ini ? yakni cinta dunia dan benci mati. Karena itu,
kami tidak merasa bimbang ataupun malu untuk menerangkan aqidah
ini, aqidah ahlus sunnah wal jama’ah. Yakni : Jihad itu
akan tetap terus berlanjut sampaihari kiamat. Tidak dapat dihentikan
oleh penyimangan orang yang lalim maupun keadilan orang yang
adil”…… habis perkataan assyahid. [Terjemahan
Tarbiyah Jihadiyah. 2/74-76. Al Alaq. Cetakan kedua. April 1995]
Beliau
Assyahid Abdullah Azzam juga menyindir orang-orang malas berjihad
: “Memperbaiki diri hanya dengan santai-santai, duduk-duduk
du masjid, menikmati wewangian, serta memberati perasaan, lalu
puas dengan hal-hal yang demikian namun malas dan enggan berjihad
fie sabilillah merupakan senda gurau dan main-main bahkan mempermainkan
agama Allah. Padahal kita diperintahkan berpaling menjahui mereka,
sesuai dengan firman Allah :“Dan tinggalkanlah orang-oarng
yang menjadikan agama mereka sebagai main-main dan senda gurau,
dan mereka telah tertipu oleh kehidupan dunia”. (QS. Al
Maryam”. (QS. Al an’am : 70)
Berhayal
dengan angan-angan indah tanpa memeprsiapkan diri guna meraihnya
adalah kondisi jiwa yagn kerdil yang tiada punya semangat merengkuh
puncak gunung dan terbang menggapai bintang-bintang. [ Terjemahan
dari kitab Wasyiyyah syaikh DR abdullah Azzam : 20-21. (Pustaka
Amanah. Cet. Ke-tiga. 8-1997)]
Para
Ahli Ushul Fiqh menyatakan :
“Jihad
itu adalah dakwah dengan kekuatan, oleh sebab itu wajib pelaksanaannya
dengan sekuat tenaga sehingga di dunia ini hanya ada muslim
atau orang-orang kafir yang mau menyerah kepada
pemerintahan
Isklam dengan membayar jizyah (pajak) kepada pemerintah tersebut”.
[Membela tanah air ummat Islam. DR. Abdullah Azzam : 27. (Pustaka
Majdi. Cet. Pertama.1-1992)]
Beliau
menyampaikan lagi : “Wahai saudara-saudaraku selakian
! Dengan jihadlah kemuliaan kita, dengan jihadlah kita menjaga
kebersihan kita, dengan jihadlah kita mengambil hak kita, dan
tanpa jihadlah maka kita tidak mempunyai harga diri di dunia
dan exsistensi di akhirat kelak”.
Allah
berfirman : “Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan
malaikat dalam keadan menganiaya diri. (Kepada mereka) malaikat
bertanya : Dalam keadaan bagaimana kamu ini ? mereka menjawab
: Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri. Para malaikat
berkata : Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat
berhijrah di bumi itu ? orang-orang itu tempatnya neraka jahannam.
Dan jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. Kecuali merka
yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-ank yang
tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk
hijrah). Mereka itu, mudah-mudahan Allah memaafkannya. Dan adalah
Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun”. (QS. Annisa’
: 97-99). [ Attarbiyyah Al Jihadiyyah Wal bina’. DR. Abdullah
Azzam. 11/125. (arabnya. Cet. 1991 M)]
Beliau
mengungkapkan lagi : “Jihad itu adalah perisai ummat yang
kokoh dan tameng yagn kuat. Yang melindungi agama Allah di zaman
ini dan disetiap zaman sampai hari kiamat, tidak mungkin suatu
prinsip ideologi bisa tegak, kebenaran dapat menang, dan nilai-nilai
agama bisa tegak di atas landasannya kecuali jika jihad itu
eujud andanya, mustahil suatu prinsip itu bisa menang kecuali
dengan perang.
Karena
itu tugas para nabi dan rosul di dunia sangat sulit, kewajiban
mereka sangat sukar, karena tegaknya ideologi mesti diperjuangkan
dengan peperangan demi kemenangannya. Firman Allah :
“Maka
mereka berkehendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut
mereka, dan Allah tidak menghendaki selain menyempurnakan cahaya-Nya,
walaupun orang-orang kafir tidak menyukai. Dialah yang telah
mengutus Rosul-Nya dengan membawa petunjuk (Al Qur’an)
dan agama yang benar untuk dimenangkankan-Nya atas segala agama,
walaupun orang-orang musyrik tidak menyukai”.(QS. Attaubah
: 33).
Dua
ayat ini datang di dua tempat dalam Al Qur’an yang menyebutkan
qital. Yakni mengenai menyebarkan agama Islam di muka bumi dan
kemenangan segala ideologi dan agama yang ada. Lalu di surat
Attaubah : 29-32. Asshof : 4. 8. 10-11.
Jihadlah
yang menjamin tersebarnya agama ini. Tanpa jihad, tanpa pedang
maka tidak akan mungkin bagi agama ini mendapatkan kedudukan
di muka bumi. Oleh karenanya, tidak akan mungkin dapat dibendung
kekuatan orang-orang kafir itu kecuali dengan perang. Jika tidak
ada peperangan, maka syirik akan menginjak-injak bumi. “Dan
perangilah mereka !”. kenapa ? “Sampai tidak ada
finah”, sehingga tidak ada syirik (fitnah itu syirik).
“Sehingga agama itu semata-mata bagi Allah”. Artinya
perang itu akan tetap tarus berlanjut sampai hari kiamat, sehingga
permukaan bumi seluruhnya menjadi Islam.
“Sungguh
perkara (agama) ini akan sampai jauh apa yang telah dilaui oleh
malam dan siang. Tak tertinggal sebuah rumah di kota maupun
di desa (sama saja apakah rumah itu di desa atau di kota, rumah
dari tanah atau dari batu atau kemah. Karena orang-orang Badui
disebut sebagai Ahlul Wabr, yang hidupnya tidak menetap dan
Ahlul Mal, pengembala onta, orang-orang yang menetap tinggal
disebut Ahlul Madar, penduduk kota atau desa), kecuali Allah
akan memasukkan agama ini ke dalamnya dengan kemuliaan orang
yang mulia atau dengan menghinakan orang yang hina. Kemuliaan
yang akan menguatkan agama Allah dan kehinaan yang akan menghinakan
orang-orang kafir”.Hadits ini shohih. Diriwayatkan oleh
Ahmad, Addarimi serta yang lain.
“Maka
berperanglah kamu di jalan Allah, sebab tidaklah kamu dibebani
melainkan dengan kewajiban kamu sendiri …..
kenapa
harus berperang ?
“Mudah-mudahan
Allah menolak serangan orang-orang kafir itu. Allah amat besar
kekuatan dan amat keras siksa-Nya”. (QS. Annisa’
: 84)
Tidak
dapat ditolak kekuatan orang-orang kafir kecuali dengan perang,
kecuali dengan perang dan menggelorakan semangat kaum muslimin
untuk berperang. [Terjemahan Tarbiyah Jihadiyah. 2/59-63.(Al
alaq. Cet. Kedua. April-1995)]
VII.
PENUTUP
Alhamdulillah.
Dengan izin Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Telah
selesailah makalah ilmiyah ini. Semoga makalah ini berguna bagi
saya pribadi dan bagi kaum muslimin pada umumnya. Jikalau ada
kekurangan dan kesalahan itu datangnya dari saya dan dari syaitan,
dan jika ada kebenaran itu datangnya dari Allah yang harus kita
ikuti. Saya pribadi mengharap saran dan kritik dari para pembaca
makalah ini jikalau ada kekurangan atau kesalahannya. Atas perhatiannya
saya ucapkan Jazakumullah khoiro.
VIII.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Membela tanah air ummat Islam. DR. Abdullah Azzam Pustaka Majdi.
Cet. Pertama.1-1992
2.
Attarbiyyah Al Jihadiyyah Wal bina’. DR. Abdullah Azzam..
(arabnya. Cet. 1991 M)
3.
Ikrar perjuangan Islam. DR Najih Ibrahim.’Ashim Abdul
Majid.Ishomuddin Darbalah
4.
Terjemahan Tarbiyah Jihadiyah.. Al Alaq. Cetakan kedua. April
1995
5.
Terjemahan dari kitab Wasyiyyah syaikh DR abdullah Azzam : 20-21.
(Pustaka Amanah. Cet. Ke-tiga. 8-1997)
6.
Tafsir Al Jamami’ Liahkamil Qur’an LilQurtubi
7.
‘Usyaqul Hur : Syaikh abdullah Azzam
8.
Sunan Ibnu Majah
9.
Arrohiqul Makhtum. Syaikh Shofiyyur Rohman Mubarokfuri
10.
Attarikh al Islami Mahmud Syakir
11.
Tarsir Fie Dzilalil Qur’an
12.
Tafsir Qur’anul ‘Adzim Ibnu Katsir
13.
Kitab Ahkamul Qur’an, Assyafi’I
14.
Al Jawab As Shohihah Liman Badala Dienil Masih.
15.
Asshiroh Annabawiyyah Ibnu Katsir
16.
Musnad Imam Ahmad Ibnu Hambal.
17.
Tafsir Atthobari
18.
Aljihadu Sabiluna : Abdul Baqi Romdhon
19.
Hukmul jihad wabayanuhu, fadzluhu wafadzlus syahadah warribat
: Ibrahim bin abdurrohim Al Hudri
20.
Ahammiyatul jihad fie nasyrid da’wah Al Islamiyyah warroddi
‘ala thowaif adhdhoollah fiehi
21.
Fadhlul Jihad Wal Mujahidin : Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah
bin Baz
22.
Lisanul ‘Arob Ibnu Mandzur
23.
Fathul bari
24.
Irsyadus Sari
|