|
JIHAD FI SABILILLAH
ALA Dr. YUSUF QARDHAWI
Oleh: Tim Studi Manhaj Salaf
Dr.
Yusuf Qardhawi berkata,
”
Oleh karena itu, saya condong untuk tidak memperluas cakupan
fi sabilillah dengan mencakup seluruh perbuatan baik dan bermanfaat,
sebagaimana saya juga tidak mempersempit
cakupannya sehingga tidak terbatas kepada jihad yang berarti
peperangan secara militer saja. Kadang-kadang
jihad itu menggunakan pena dan lisan sebagaimana juga menggunakan
pedang dan tombak. Kadang-kadang
jihad berbentuk pemikiran, pendidikan, sosial, ekonomi atau
politik sebagaimana kadang berupa militer
"Sesungguhnya
berbagai macam bentuk jihad dan aktivitas keislaman yang kami
sebutkan diatas
walaupun tidak termasuk makna jihad dalam nash maka
wajib memasukkannya ke dalam makna jihad dengan cara qiyas,
karena keduanya adalah amalan yang bertujuan
untuk menolong din Allah, membelanya dan melawan musuh –
musuhnya serta menegakkan kalimatullah di muka bumi".
Juga
berkata,” Sesungguhnya yang terpenting
dan pertama kali dianggap fi sabililillah saat ini adalah
bekerja dengan sungguh-sungguh untuk memulai kehidupan Islami
dan benar, diterapkan di dalamnya seluruh hukum
Islam baik itu aqidah, pemahaman, syiar-syiar, akhlaq dan adat
istiadat / budaya. Adapun yang kami maksud dengan bekerja
secara sungguh-sungguh adalah bekerja bersama-sama yang terorganisir
dan terarah untuk mewujudkan hukum Islam, menegakkan daulah
Islam dan mengembalikan khilafah Islamiyyah, umat dan peradabannya.”
Dia
lebih memperjelas pendapat ini,”
Sesungguhnya mendirikan pusat-pusat dakwah, untuk menyeru kepada
agama Islam yang benar, menyampaikan risalahnya kepada selain
kaum muslimin di seluruh benua di dunia ini yang mana berbagai
agama dan aliran saling bertarung adalah jihad fi sabilillah.
Sanggahan
Atas Berbagai Kesesatan di Atas :
Definisi
jihad menurut bahasa sangat umum sehingga apapun usaha seseorang
dengan motivasi baik maupun buruk jika ada unsur mengerahkan
kemampuan bisa tergolong jihad—menurut bahasa. Namun,
Islam telah meletakkan kata jihad dengan pengertian syar'i.
Ratusan kata jihad tersebar di dalam Al Qur'an dan As Sunah.
Pelaksanaan dan hukum-hukum jihad sendiri juga telah diatur
syariat dengan sempurna. Para ulama ushul fiqih telah menetapkan
kaidah," Makna syar'i lebih diutamakan berdasarkan pengertian
syara', daripada pengertian bahasa maupun 'urf."
Telah kita sebutkan di atas dasar-dasar dari Al Qur’an,
As sunah dan pendapat para ulama salaf yang menyimpulkan makna
syar’i dari kata jihad adalah perang melawan orang-orang
kafir. Ini makna asasi dan pokok dari kata jihad. Meski demikian
ada makna lain dari kata jihad ini seperti jihad melawan hawa
nafsu, jihad dengan lisan, harta dan makna sekunder lainnya.
Namun jihad tidak bisa dimaknakan dengan makna-makna sekunder
ini, kecuali bila ada qarinah (dalil/hal lain) yang menyebabkan
jihad tidak bisa dipakai dengan makna pokoknya.
Imam Ibnu Hajar berkata,"
Secara syar'i adalah mengerahkan kemampuan untuk memerangi orang-orang
kafir, dan kadang-kadang digunakan untuk makna berjihad melawan
hawa nafsu dan setan." .
Imam Ibnu Rusydi berkata,”
Jihadus saif adalah memerangi orang-orang musyrik karena agama.
Setiap orang yang berpayah-payah karena Alloh maka ia telah
berjihad di jalan Alloh, akan tetapi sesungguhnya kalimat jihad
fii sabilillah apabila berdiri sendiri (mutlaq) maka tidak ada
arti lain kecuali jihad melawan orang-orang kafir dengan pedang
sampai mereka masuk Islam atau membayar jizyah dengan rendah
diri.” [Al Muqoddimatu al Mumahidatu li Bayani Ma Iqtadhthu
Rusunu al Mudawwanah mi Al Ahkam al Syar’iyah 1/269].
Karena itu, bila sebagian besar
umat Islam memahami jihad itu perang, itu sudah betul, sesuai
dengan syariat dan bukan merupakan pandangan yang picik dan
sempit. Adapun tuduhan orang-orang orientalis dan orang-orang
kafir lainnya, memang itulah pekerjaan mereka mencari-cari celah
untuk menyerang Islam. Menuduh memaknai jihad dengan perang
sebagai sebab adanya tuduhan orientalis kepada Islam sebagai
dien teroris dll merupakan tindakan yang tidak pada tempatnya
dan tak lebih dari upaya mencari kambing hitam. Tanpa inipun,
mereka akan tetap menyerang Islam dengan tuduhan-tuduhan miring.
Sedangkan perkataan DR. Yusuf Qardhawi yang mendasarkan pada
qiyas, maka pernyataan beliau ini tertolak karena tidak ada
qiyas kalau sudah ada nash.
Bila dikatakan makna jihad secara
syar’i adalah perang, bukan artinya kita melalaikan dan
mengecilkan peran penting jihad dengan arti sekunder lainnya.
Tetap kita mengakui arti penting dakwah, tarbiyah, pembinaan
aqidah, pembangunan pondok pesantren dan madrasah sebagai upaya
pembangunan kader da’i, pembangunan jaringan ekonomi Islam
dan usaha-usaha sholih lainnya. Itu semua penting, sangat penting
dan jihad tak akan mungkin terlaksana tanpa adanya dukungan
semua usaha tadi. Kaum muslimin hari ini, baik ulama maupun
masyarakat tetap menyadari hal ini, dan itu satu hal yang patut
kita syukuri dan kita tingkatkan lagi. Adapun adanya mayoritas
masyarakat umat Islam yang memahami jihad sebagai jihad dan
tidak menamai aktifitas keislaman lain dengan kata jihad, maka
itu sudah betul, sudah di atas rel yang lurus dan bukan hal
yang berbahaya. Meluruskannya justru akan membengkokkan pemahaman
yang telah benar. Kalau semua disebut jihad maka umat akan dibuat
bingung membedakan mana yang bukan jihad. Sebagai contoh, seorang
petani ke sawah mengatakan saya berjihad, pedagang ke pasar
berkata saya berjihad, ustadz ngajar di pondok mengatakan saya
berjihad, dan seterusnya, lantas mana yang tidak jihad??? Jangan-jangan,
yang jihad betulan (mengangkat senjata) malah disebut teroris
dst. Para ulama sendiri menyebut jihad sebagai dakwah, bukannya
menyebut dakwah sebagai jihad. Sebagai contoh Imam Al Kasani
mengatakan,”Dakwah ada dua: Dakwah dnegan senjata yaitu
perang dan dakwah dengan lisan yaitu tabligh.” [Badai-u
al Shanai’ 9/4304] Di sini, bukannya menyebut dakwah dengan
jihad, justru beliau menyebut jihad dengan dakwah. Walahu A’lam
bish Shawab.
Jadi, yang salah bukan mendefinisikan
dan memahami kata jihad bermakna perang, namun yang salah dan
tidak tepat adalah melalaikan atau mengecilkan sebagian macam-macam
bentuk jihad (jihad dengan makna sekunder). Termasuk hal yang
salah adalah salah menerangkan makna bentuk jihad yang paling
afdhal (utama). Dari sini, bisa kita pahami --- sebagai jawaban
atas orang-orang yang mengatakan jihad maknanya perang merupakan
pendapat yang picik dan salah --- hal-hal berikut :
Memang benar ayat-ayat tadi
menerangkan keutamaan dan arti penting jihad da’awy (lewat
dakwah) dan menyebutnya sebagai jihadan kabiran (jihad yang
besar), namun makna ayat tadi tak lebih dari pengertian ini,
maksudnya bukan berarti dakwah itu jihad yang paling utama.
Kalaupun kita menerima pendapat yang mengatakan dakwah itu jihad
yang paling agung dan utama, itupun tidak menjadi masalah karena
ayat ini turun di Makkah sedang para ulama dan umat Islam telah
sepakat perintah jihad belum diturunkan di Makkah, saat itu
perintah perang melawan orang muyrik belum ada. Bahkan, saat
perjanjian Aqabah keduapun ---menjelang hijrah beliau ke Madinah---
ketika shahabat Anshar meminta izin menyerang penduduk kafir
Mina esok harinya, beliau berkata,”Kita belum diperintahkan
untuk itu.” Yang diperintahkan saat itu adalah jihad dakwah,
tentu saja hal ini menjadikannya amal paling utama saat itu.
Adapun mengartikan jihad adalah
perang melawan orang kafir merupakan jihad paling utama, maka
ini semua berangkat dari ayat niha’i dari ayat jihad yang
turun tahun 9 H. Islam telah sempurna, dan hukum yang wajib
diambil adalah hukum niha’i. Orang yang berjihad dan mati
tidak dimandikan bahkan sebagian ulama menyatakan tidak disholati,
cukup dikafani dan dikuburkan. Ini semua menunjukkan jihad itu
makna syar'inya perang. Dengan demikian setiap jihad itu berarti
"perang", meskipun tidak setiap perang itu masuk kategori
jihad." [DR. Muhammad Khoir Haikal, Al Jihadu wa al Qitalu
fi al Siyasah al Syar'iyah, 1/74-75].
Untuk itulah kata jihad selalu
diiringi dengan kata fi sabilillah, demi menujukkan tujuannya
yang mulia untuk meninggikan kalimat Allah semata. Makna yang
langsung bisa dipahami dari kata fi sabilillah sendiri adalah
jihad, seperti ditegaskan Imam Ibnu Hajar,”Makna yang
langsung dipahami dari kata fi sabilillah adalah jihad.”
Karena itu tak ada ulama yang memahami hadits di bawah ini untuk
makna selain jihad/perang :
Dari Abu Sa’id ia berkata,”
Rasulullah bersabda,” Tidak ada seorang hamba pun yang
shaum sehari saja di jalan Allah (jihad) kecuali Allah akan
menjauhkan dirinya dari neraka dengan (shaum) hari itu sejauh
70 tahun.” [Bukhari no.2840, Muslim no. 1153].
Imam Ibnu Jauzi berkata,”
Jika disebutkan secara mutlaq kata sabilullah maka maknanya
adalah jihad.” Tak seorang ulamapun menggunakan hadits
ini untuk mereka yang thalabul ilmi, berdakwah, mendirikan pondok
dst. Semua ulama memasukkan hadits ini dalam hadits tentang
jihad, tentang perang melawan orang kafir. Wallahu A’lam.
Hadits-hadits yang disebutkan
juga tidak bisa menunjukkan dakwah merupakan jihad yang paling
agung atau memaknai jihad secara syar’i dengan perang
merupakan hal yang salah. Makna hadits–hadits tadi ---wallahu
A’lam--- adalah dakwah, amar ma’ruf nahi munkar
dan jihad melawan hawa nafsu menuntut perjuangan keras dan melawan
beban yang berat. Terkadang harus mengorbankan nyawa seperti
kasus amar ma’ruf di hadapan sultan yang dzalim. Namun
makna hadits-hadits ini juga bisa ---bahkan mungkin lebih pas---
bila diterapkan dalam jihad dnegan makna perang, di mana nyawa
dan harta betul-betul dicurahkan untuk meninggikan Islam, melebihi
pengorbanan harta dan nyawa dalam dakwah dan jihad melawan hawa
nafsu. Bahkan, perang melawan orang kafir merupakan jihad melawan
hawa nafsu yang paling besar, di mana selain nyawa dan harta
dipertaruhkan, seluruh pelajaran tauhid, akhlaq dan hukm-hukum
fiqih ada di dalamnya. Jihad dengan makna perang akan mengajarkan
tauhid, tawakal, sabar, syukur, pengorbanan dst, melebihi jihad
qauly (dakwah) dan jihad melawan hawa nafsu yang bukan di medan
jihad. Bahkan jihad dengan makna perang ini telah mencakup jihad
melawan hawa nafsu dan jihad qauly. Wallahu A’lam.
Dalam banyak hadits disebutkan
keutamaan berbagai amal. Menggunakan hadits-hadits tentang utamanya
berbagai amal tadi untuk menyimpulkan makna jihad secara syar’i
bukan hanya perang saja, atau memaknainya dengan perang merupakan
pemikiran yang salah dan picik sama sekali tidak benar. Dalam
hadits disebutkan :
Dari Abu Hurairah bahwasanya
Rasulullah ditanya,” Amal apakah yang paling utama ?”
Beliau menjawab,” Iman kepada Allah dan Rasul-Nya.”
Kemudian beliau ditanya lagi,” Lalu apa?” Beliau
menjawab,” Jihad di jalan Allah.” Kemudian beliau
ditanya lagi,” Lalu apa?” Beliau menjawab,”
Haji yang mabrur.” [Bukhari no. 1519 ]
Dari Ibnu Mas’ud,”
Saya bertanya kepada Rasulullah,” Ya Rasulullah, amal
apa yang paling utama?” Beliau menjawab,” Shalat
tepat pada waktunya.” Saya bertanya lagi,“Lalu apa?”
Beliau menjawab,” Berbakti pada kedua orang tua.”
Saya bertanya lagi, “Lalu apa?” Beliau menjawab,”Jihad
di jalan Allah.” [Bukhari no.2782]. Dan hadits-hadits
lain yang sebagiannya telah kita sebutkan di atas.
Dalam berbagai hadits di atas,
jawaban nabi selalu berbeda-beda sesuai dengan kondisi si penanya
atau kondisi waktu saat itu. Imam Ibnu Hajar berkata saat menerangkan
hadits Ibnu Mas’ud tadi,” Kesimpulan para ulama
mengenai hadits ini dan hadits-hadits lain yang saling berbeda
mengenai amal yang paling utama bahwasanya jawaban nabi berbeda-beda
sesuai kondisi si penanya dengan cara memberitahukan kepada
setiap kaum apa yang mereka butuhkan atau amalan apa yang mereka
senangi atau cocok untuk mereka atau (bisa) juga berbeda sesuai
perbedaan waktu dengan (penjelasan) amal itu lebih utama untuk
waktu itu. Karena jihad itu awal Islam adalah sebaik-baik amalan
karena merupakan wasilah untuk melaksanakan (menegakkan) Islam
dan memngkinkan untuk melaksanakannya. Banyak sekali nash-nash
yang menyatakan shalat lebih utama dari shadaqah, meski demikian
dalam kondisi menyantuni orang yang dalam keadaan terjepit lebih
utama dari sholat. Atau bisa jadi bukan lebih utama dari amalan
yang serupa dengannya, namun maksudnya adalah keutamaan secara
mutlaq atau maknanya adalah termasuk amalan yang paling utama,
kata termasuk (??) dibuang, dan itulah yang dimaksudkan.”
Dengan ini bisa dimengerti cara
memadukan berbagai hadits yang nampaknya bertentangan dalam
masalah amalan yang paling utama inii. Kaidah yang diterangkan
Ibnu Hajar ini berlaku juga untuk menerangkan jihad yang paling
utama. Beliau kadang menyebut,” Seutama-utama jihad adalah
mengatakan kebenaran di hadapan penguasa yang dzalim.”
Terkadang bersabda,” Seutama-utama jihad adlah engkau
berjihad melawan nafsumu demi Allah.” Terkadang beliau
bersabda,”Orang yang kudanya terbunuh dan darahnya tertumpah.”
Terkadang juga bersabda,”Bagi kalian (kaum wanita) ada
jihad yang paling utama yaitu haji yang mabrur.”Jawaban
beliau ini berbeda-beda sesuai kondisi suasana saat itu atau
kondisi si penanya. Namun demikian, tetap jihad dengan makna
memerangi orang kafir dengan senjata yang mempertaruhkan nyawa
dan harta itu sebagai jihad paling utama, dan itulah makna syar’i
dari kata jihad. Wallahu A’lam.
Agar jawaban di atas lebih bisa
dipahami, ada baiknya kita membahas penggunaan berbagai istilah
dalam Islam :
Istilah Syar’i Dan Pemakaiannya
Dalam Islam, istilah-istilah syar’i selalu mempunyai dua
makna; makna bahasa dan makna syar’i atau istilah. Dalam
penggunaannya, makna yang dipakai pedoman dan penilaian adalah
makna syar’i/istilah. Sebagai contoh :
a). Sholat maknanya secara bahasa
adalah doa, sedang secara syar’i perbuatan dan perkataa
tertentu dengan aturan tertentu, dimulai dengan takbir dan diakhiri
salam. Makna sholat dengan makna bahasa “doa” ini
tersebut dalam ayat dan hadits, namun demikian setiap kali kata
sholat disbut maka yang langsung dipahami oleh siapapun adalah
makna keduanya, makna syar’inya. Saat sholat dhuhur tiba,
misalnya, seluruh orang dalam masjid mendirikan sholat Dhuhur
berjama’ah, namun ada seseorang memojok dan tdak ikut
sholat, ia berdiam diri dzikir atau membaca Al Qur’an.
Ketika ditanya, kenapa tidak sholat ia menjawab sudah karena
sholat itu kan berdoa. Akankah jawaban ini diterima? Tentu saja
semua pihak akan menolaknya, bisa dipastikan ia malah dituduh
pengikut kebatinan atau aliran sesat lainya. Kenapa demikian,
karena ia mempermainkan istilah syariat.
b). Shaum maknanya secara bahasa
adalah diam atau menahan diri. Tidak berbicara namanya shaoum,
tidak makan namanya shoum, tidak tidur namanya shaum,dst. Makna
shaum secara syar’i adalah menahan diri dari makan, minum,
jima’ dan seluruh pekerjaan lain yang membatalkan shoum
menurut syariat sejak terbit fajar sampai tenggelamnya matahari.
Demikian
pula jihad. Ia mempunyai makna secara bahasa dan syar’i
seperti telah kita terangkan di muka. Meski makna sekunder jihad
banyak seperti jihad melawan syetan, melawan hawa nafsu da lain-lain,
atau makna bahasanya mengerahkan segenap kemampuan, kita tidak
bisa menyebut bersungguh-sungguh main bola itu jihad sekalipun
seluruh tenaga terkuras habis. Kenapa? Karna itu artinya bermain-main
dengan istilah syariat. Cukuplah main bola disebut sebagai bermain
bola, dakwah dengan dakwah, membangun ponpes dengan membangun
ponpes dst. Cukuplah jihad itu perang melawan orang kafir. Memang
bisa dimaknai dakwah dst, tapi itu kalau ada qarinah.
Kesimpulannya
:
Kata jihad diungkapkan dengan
dua cara yaitu :
(1) Dengan secara mutlak (berdiri sendiri) dan
(2) Dengan ungkapan yang disertai qorinah (keterangan) yang
memalingkan dari makna aslinya.
Jika disebutkan secara mutlak
maka tidak ada arti lain kecuali perang melawan orang-orang
kafir. Inilah makna syar’i yang dibicarakan seluruh ulama
madzhab tadi. Jihad dalam pengertian inilah yang dimaksud dengan
dzirwatu sanamil islam (puncak ketinggian Islam) dan sebaik-baik
amalan secara mutlak sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Nuhas
dan Ibnu Taimiyah . Setiap hadits dan ayat yang menerangkan
keutamaan jihad maka maknanya adalah jihad dalam artian perang
ini. Jihad dalam pengertian ini pulalah yang hukumnya asalnya
fardlu kifayah dan dalam beberapa kondisi tertentu menjadi fardlu
ain. Adapun dakwah dst itu termasuk jihad dengan makna kedua,
dan jihad tidak dimaknai dengan makna kedua ini bila tidak ada
qarinah. Kesalahan sebagian pihak saat ini adalah memaksakan
jihaddengan qarinah ini untuk bisa menempati makna jihad mutlaq
tanpa qarinah ini. Wallahu A’lam.
Oleh karena itu, Syaikh Abdul
Akhir Hamad Al-Ghunaimy dalam mendudukkan persoalan ini mengatakan,”
Yang benar, memang jihad dalam Islam mencakup jihad melawan
syetan, hawa nafsu dan godaan dunia. Akan tetapi yang paling
tinggi adalah memerangi musuh-musuh Allah dengan pedang dan
tombak dan inilah puncak ketinggian Islam dan ini pulalah yang
dimaksud dengan jihad kalau diungkapkan secara mutlak (berdiri
sendiri)”. Begitu juga ungkapan Imam Ibnu Rusyd, yang
telah kita ungkapkan dua kali di atas.
Jadi segala bentuk jihad, baik
jihad melawan hawa nafsu, syetan atau godaan dunia disyari’atkan
dalam Islam bahkan segala bentuk jerih payah dalam rangka beribadah
kepada Alloh adalah jihad fi sabilillah. Namun semua bentuk
dan macam jihad tesebut bukanlah yang dimaksud pada ayat-ayat
dan hadits-hadits yang menerangkan jihad secara mutlak (berdiri
sendiri) baik hukum-hukum yang berlaku padanya maupun keutamaan-keutamaannya.
Demikian juga halnya dengan
Ibnu Qayyim, beliau berkata,”…Kemudian diwajibkan
atas kaum muslimin secara menyeluruh untuk memerangi semua orang
musyrik secara menyeluruh. Yang mana sebelumnya hal ini dilarang
lalu diizinkan, lalu diperintahkan untuk melawan orang-orang
yang memulai perang lalu diperintahkan untuk memerangi seluruh
orang musyrik, hukum perintah terakhir ini ada yang mengatakan
farhdu ‘ain namun yang masyhur adalah fardhu kifayah.
Yang benar, pekerjaan jihad secara umum adalah fardhu ‘ain
baik dengan hati, lisan, harta atau tangan. Semua orang Islam
harus berjihad dengan berbagai bentuk jihad tersebut, adapun
jihad dengan nyawa adalah fardhu kifayah sedangkan jihad dengan
harta ada yang mewajibkan dan ada yang tidak. Yang benar adalah
wajib juga.” Ustadz Hasan Al-Banna berkata,” Yang
saya maksud dengan jihad adalah sebuah kewajiban yang hukumnya
tetap hingga hari kiamat. Ini merupakan kandungan dari apa yang
disabdakan Rosululloh saw. :
”Barangsiapa mati, sedangkan
ia belum pernah berperang atau berniat untuk berperang, maka
ia mati dalam keadaan jahiliyah.”
Peringkat pertama jihad adalah
pengingkaran dengan hati dan peringkat terakhir adalah berperang
di jalan Alloh. Di antara keduanya terdapat jihad dengan pena,
tangan dan lesan berupa kata-kata yang benar di hadapan penguasa
yang zlolim. Tidaklah dakwah menjadi hidup kecuali dengan jihad.
Kadar ketinggian dakwah dan keluasan bentangan ufuknya adalah
penentu bagi sejauh mana keagungan jihad di jalan-Nya dan sejauh
mana pula harga yang harus ditebus untuk mendukungnya. Sedangkan
keagungan pahalanya diberikan kepada mujahid.
“ Dan berjihadlah di
jalan Alloh dengan sebenar-benar jihad.” [ QS : Al Hajj
: 78 ]
Dengan demikian engkau telah mengerti slogan abadimu:”Jihad
adalah jalan kami.”
Syaikh Said Hawa menerangkan perkataan beliau di atas dengan
berkata,“ Kami sebutkan dalam kitab jundulloh tsaqofatan
wa akhlaqon bahwa jihad itu ada lima macam yaitu; jihad dengan
tangan, jihad dengan lisan, jihad dengan harta, jihad dengan
politik.” Lebih lanjut beliau berkata,”Jika jihad
disebutkan secara mutlak maka yang dimaksud adalah jihad dengan
tangan.”
Seperti telah diungkapkan di
atas, seluruh ulama menyebutkan bahwa melawan hawa nafsu, syetan,
berdakwah dan sebagainya, itu termasuk jihad namun jihad dalam
artian bahasa, atau jihad dalam artian sekunder. Hal itu memang
benar dan tidak diingkari, namun demikian pengertian ini tetap
tidak bisa dimasukkan kedalam pengertian jihad secara khusus
( syar’i/saat jihad disebut secara mutlaq ). Kenapa ?
Karena memang perbedaan hukum-hukum, kedudukan dan keutamaannya.
Hukum-hukum jihad seperti fa’i, ghanimah, kharaj, ghulul,
membunuh lawan, keutamaan mati syahid dan sebagainya, itu semua
hanya berlaku untuk jihad dengan makna syar’i ( mutlaq
), bukan untuk dakwah dan sebagainya.
Itulah kenapa makna jihad secara
syar’I menurut seluruh ulama salaf adalah perang, bukan
dakwah dan sebagainya. Karena kita tidak bisa artikan, misalnya,
hadits orang mati syahid memberi syafa’at 70 anggota keluarganya
itu untuk orang yang dakwah (tabligh atau mengajar di pondok
lalu sakit dan mati, misalnya), karena hadits itu untuk jihad
dengan makna syar’i, yaitu perang. Wallahu A’lam.
Dr.
Yusuf Qardhawi dalam timbangan syare’ah
Berkata Syeikh Al-Mujahid Abu
Bashir mengenai Yusuf Qardhawi:
Pada awalnya orang ini baik dan menyebarkan studi-studi yang
bermanfaat di awal turunnya dia dalam dakwah dan pengajaran.
Namun ditengah perjalanan dia berubah dan membelok. Dia menyeleweng
sangat jauh dari awal pertama ketika dia menimba ilmu dan amal
untuk agama ini. Kita mengambil ibrah seseorang pada waktu akhirnya
seperti dalam hadist: “Dan jangnlah kalian kagum akan
amal seseorang sampai kalian melihat amal terakhirnya, karena
orang yang beramal shaleh itu beramal sepanjang masa dari hidupnya,
seandainya dia mati maka dia masuk jannah atau hanya seketika
lalu dia terjerumus dalam amalan keji..” Kita memohan
pada Allah agar tetap tsabat dan mendapat husnul khatimah.
Jika kalian bertanya: “Dimanakah
kebengkokan dan pelencengan orang ini”?
Saya
jelaskan: Kebengkokan dan pelencengannya bisa dilihat dari beberapa
pandangan:
1. Dari sisi kedekatan dan lontaran pujian baik kepada pemerintahan
taghut zalim, berdebat untuknya…..perilaku sangat terkenal
dan telah diketahui banyak orang.
2. Dari sisi statemen-statemennya mengenai demokrasi dengan
definisinya yang kafir dan syirik…mengenai sekulerisme
dan pengakuan kekuasaannya yang memerintah negeri serta hamba
seandainya mayoritas rakyat mendukung…..Masalah ini telah
kami bantah dalam kitab kami berjudul “hukmul Islam fi
Demokratiyah wa Ta’adidiyah Hizbiyah” lebih dari
80 halaman..kalian bisa mentelaahnya.
3. Dari sisi pujiannya kepada Syiah Rafidhah (golongan ini telah
dikafirkan ulama –pent)..lemah lembutnya ketika berselisih
pendapat kepada mereka serta berloyalitas kepadanya…Padalah
permasalahan begini telah dihukumi kafir nyata (kufrun bawah)
dengan dalil Kitab dan sunnah yang jelas.
4. Dari sisi peremehannya pada Allah. Ketka itu dia berada di
mimbar jum’at berkotbah. Setelah dia memuji demokrasi
Negara Israel dengan pujian yang baik dian berkata: “Seandainya
Allah menyerahkan usrusannya kepada manusia yang telah mencapai
angka ini”. Maksudnya jumlah angka masyarakat yang menyetujui
hukum Arab mencapai jumlah 99.99%. Ketika pernyataan ini disampaikan
kepada Steikh Utsaimin maka beliau berkata: Ini kemurtadan…karena
sebab peremehannya pada Allah dan melebihkan makhluk. Dia wajib
bertaubat – dengan menyatakan secara luas di mimbar dimana
dulu dia berkhatbah mengucapkan kalimat kafir ini – Bila
dia tidak mau bertaubat maka hukum bagi orang murtad adalah
bunuh.
5. Dari sisi menghalalkan sesuatu yang telah Allah haramkan”
Syeikh juga berkata:
“Dari pandangan-pandangan yang disebutkan ini dan lainnya
saya katakan seperti tadi, bahwa orang ini telah berubah dan
melenceng…menghalalkan yang telah Allah haramkan….dia
tercampak dalam kekufuran nyata (kufrun bawah)…Saya tidak
melihat ada sesuatu penghalang untuk mengkafirkannya secara
jelas kepadanya kecuali jika dia bertaubat nasuha dan mengumumkan
kepada manusia”.
Syeikh juga berkata: “Inilah
hukum bagi orang ini yang kami putuskan secara benar bukan ngawur…atau
dari ghulat ahlu takfir (ekstrim)…tidak…Kami memutuskannya
setalah memperhatikannya secara cermat dan lama dalam permasalahan
mawani’ takfir (penghalang-penghalang kekafiran), setelah
lama bersabar dan diam kami takut atas dosa ini (mendiamkan
–pent)…Terlebih fitnah yang disebarkan orang ni
telah meluas dan menyebar….dan dari banyaknya pertanyaan-pertanyaan
yang masuk kepada kami mengenainya, fikihnya dan omongannya….Maka
kami memutuskan untuk menjelaskan kedudukan dia menurut syar’I,
kedudukan hukum yang kami yakini…” (Al-Mauqif syar’I
Min Qordhawi)
***
Fa’tabiru ya ulil abshar
|