|
HUKUM
TADRIB ASYKARI
Oleh Syeikh Al-Mujahid Abdul
Qadir Abdul Aziz
Diterjemahkan oleh Arsadana (1424)
I.
URGENSI TADRIB ASYKARY
Nabi saw, bersabda: “Hampir-hampir saja kalian dikeroyok
dari segala penjuru oleh umat lain seprti orang-orang kelaparan
mengerumuni tempat makannanya.” Kami bertanya, ‘Ya
rasulullah apakah hari itu kami minoritas?” rasulullah
menjawab, ‘Pada hari tersebuit kalian mayoritas, tapi
kalian buih, seperti buih ombak........
Nabi saw bersabda; Bila kalian
berjual beli dengan cara `inah, mengikuti ekor sapi, ridha dengan
pertanian dan kalian tinggalkan jihad, maka Allah akan timpakan
kepada kalian kehinaan yang tidak akan dicbut kecuali jika kalian
kembali kepada agama kalian.” (Abu Dawud dari Ibnu Uamr
dengan sanad hasan dishahihkan oleh Al-Bani)
Dua hadist diatas bermakna
sama, yaitu mensifati kondisi umat hari ini yang cendrung mencintai
dunia dan takut akan kematian serta mencampakkan jihad. Akibatnya,
Allah menimpakan penguasaan orang-orang kafir kepada mereka
yang menindas dan bertindak sewenang-wenang. Inilah hukuman
yang telah ditentukan oleh sebab meninggalkan jihad, Allah telah
jelaskan dalam firmannya:
“Hai orang-orang yang
beriman, apakah sebabnya apabila dikatakan kepada kamu: ‘Berangkatlah
(untuk berperang) pada jalan Allah’. Kamu merasa berat
dan ingin tinggal ditempatmu? Apakah kamu puas dengan kehidupan
di dunia sebagai ganti kehidupan di akherat? Padahal kenikmatan
di dunia ini (dibanding dengan kehidupan) diakherat hanyalah
sedikit. Jika kamu tidak berangkat untuk berperang, niscaya
Allah menyiksa kamu dengan siksa yang pedih dan digantinya (kamu)
dengan umat yang lain, dan kamu tidak akan dapat memberi kemudharatan
kepada-Nya sedikitpun. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.”
(At-Taubah: 38-39)
Arti dari azab yang pedih dalam
ayat tersebut adalah ‘azab kehinaan’ seperti yang
disebutkan dalam hadist Ibnu Umar dan ‘azab penguasaan
orang-orang kafir yang mengeroyok kita’ sepeti disebutkan
hadist Tsauban.
Solusi final dari keadaan ini ialah mengikuti petunjuk yang
telah Rasulullah saw kabarkan yaitu, ‘Sampai kalian kembali
kepada agama kalian’. Maksud dari kembali kepada agama
kalian ialah kembali menegakkan ibadah jihad seperti yang telah
disebutkan pada awal hadist. Pemahaman ini bersesuaian dengan
ayat:
“Dan perangilah kaum musyrikin
itu semuanya sebagai mana merekapun memerangi kamu semuanya;
dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.”
(At-Taubah: 36)
“Dan perangilah mereka,
supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata bagi
Allah.” (Al-anfal: 39)
Tidak diragukan lagi bahwa perintah Rabbani ini menyisakkan
pertanyaan; bagaimana metode kita melaksanakan perintah ini,
sedangkan kita (muslimin) telah mencapai suatu taraf kondisi
yang lemah, perpecahan dan fitnah?
Kami jawab dengan fatwa dari Ibnu Taimiyah: Wajibnya mempersiapkan
kekuatan untuk berjihad dengan persiapan kekuatan dan menambatkan
kuda dikala jihad tidak dikerjakan karena lemah, maka sesungguhnya
sesuatu yang tidak bisa sempurna kecuali dengannya, maka sesuatu
tersebut menjadi wajib. (Majmu` fatawa : 28/259)
I`dad memiliki dua bentuk cakupan: I`dad imani yaitu pembekalan
ilmu syar`i dan tazkiyatun nafs (“Yang membacakan ayat-ayat-Nya
kepada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan kepada mereka
Kitab dan hikmah”; Al-jum`ah: 2) serta i`dad materi (madhi)
dengan jalan mempersiapkan segala kekuatan, training untuk membentuk
suatu kekuatan dan pendanaan fi sabilillah.
Sebelum kami membahas tentang i`dad imani, kami akan mentelaah
cakupan dari i`dad materi terlebih dahulu yang merupakan sebab
ditulisnya buku ini.
Allah berfirman: “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka
kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang
ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan
musuh Allah, musuhmu dari orang-orang selain mereka yang kemu
tidak mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan
Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak
akan dianiaya.” (Al-Anfal: 60)
Tafsir ayat ini djelaskan oleh hadist riwayat Ibnu Amir ra.
Yang berkata;”Aku mendengar Rasulullah saw diatas mimbar
besabda; ‘Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan
apa saja yang kamu sanggupi, ingatlah sesungguhnya kekuatan
itu melempar, ingatlah sesungguhnya kekuatan itu melempar, ingatlah
sesungguhnya kekuatan itu melempar’.” (Muslim)
Tafsiran ayat ini merupakan nash yang jelas atas perselisihan
pendapat antara yang mengatakan bahwa maksud i`dad adalah persiapan
untuk jihad dengan jalan mengadakan training persenjataan dan
yang mengatakan bahwa i`dad adalah tarbiyah dan tazkiyah. Bayan
dari hadist tersebut menunjukkan ‘kekuatan’ yang
Allah perintahkan untuk menyusunnya merupakan kekuatan material
berupa bermacam-macam persenjataan (khususnya) dengan sistem
melempar beserta training menggunakkannya. Hal ini adalah sesuatu
yang tidak boleh dilalaikan oleh seorang muslim sebagaimana
yang akan kami jelaskan pada bab Hukum Tadrib.
Sedangkan tarbiyah dan tazkiyah termasuk pembahasan i`dad imani,
hukumnya adalah wajib yang akan kami jelaskan sekanjutnya. Terlebih
camp pelatihan dan medan-medan jihad bila baik pengaturannya
merupakan sebaik-baik tempat untuk mentarbiyah seseorang yang
akan menyingkap kebiasaan serta kelakuan harian disebabkan oleh
lamanya pergaulan, perselisihan yang terjadi dan jauhnya perjalanan.
Insya Allah kita akan membahas lebih banyak permasalan ini.
Maka tidak ada keraguan lagi tentang pentingnya pengadaan i`dad
imani dengan madhi. Sedangkan mengalihkan makna i`dad dalam
ayat tersebut dengan membatasinya dengan makna i`dad imani saja
atau menjadikan i`dad imani sebagai alasan untuk tidak melakukan
i`dad madhi dan training, merupakan pendapat yang ditolak oleh
nash Al-Qur`an dan hadist dan kami dengan pemikiran itu pun
tidak ridha.
Kesimpulannya: Sesungguhnya kepentingan tadrib askary merupakan
suatu bentuk dari salah satu prasarana untuk mempersiapkan jihad.
Adapun jihad itu sendiri merupakan solusi final untuk lepas
dari murka Allah SWT, dan bebas dari kehidupan yang menghinakan,
menyengsarakan yang menyelimuti di zaman ini.
II. HUKUM TADRIB ASKARY BAGI MUSLIMIN
Hukumnya adalah wajib bagi setiap muslim mukalaf bukan golongan
yang dibenarkan mendapat udzur (halangan) syar`i, dan tadrib
askary merupakan muqadimah awal dari muqadimah-muqadimah jihad
yang lain. Dalil-dalil yang menunujukkan kewajiban ini ialah:
1. Sebagaimana dimaklumi dalam kitab-kitab fiqh bahwa jihad
dapat mencapai drajat fardhu `ain atas setiap muslim, seperti
yang diungkapkan oleh Ibnu Qadamah Al-Hambali dalam kitab Al-Mughni
sebagai berikut;
Jihad menjadi fardhu `ain dalam tiga kondisi;
Pertama, Bila dua pasukan bertemu atau berhadapan diharamkan
bagi para prajurit untuk mundur, berdasarkan dalil; “Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu memerangi pasukan (musuh),
maka beteguh hatilah kamu dan sebutlah (nama) Allah sebanyak-banyaknya
agar kamu beruntung. Dan Taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya
dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu
menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya
Allah berserta orang-orang yang sabar.” (Al-Anfal: 45-46)
“Hai orang-orang yang
beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir
yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka
(mundur). Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu
itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan
diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali
dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka
jahannam. Dan amat buruklah tempat kembalinya.” (Al-Anfal:
15-16)
Kedua, Wajib `ain atas semua
muslimin untuk memerangi dan mengusir orang-orang kafir yang
menduduki negerinya.
Ketiga, Bila Imam menunjuk suatu kaum (kelompok) untuk mengadakan
operasi militer, wajib bagi mereka untuk mematuhinya. Berdasar
firman Allah: “Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya
apabila dikatakan kepada kamu: ‘Berangkatlah (untuk berperang)
pada jalan Allah’. Kamu merasa berat dan ingin tinggal
ditempatmu?” serta ayat sesudahnya. Nabi saw, bersabda:
“Bila kalian diperintah untuk maju maka majulah.”
(Muttafaq alaih) Lihat Kitab Al-Mughni Syarhul Kabir 10/365-366.
Dari keterangan tadi jelas bahwa hukum jihad hari ini tipis
sekali untuk tidak bisa dikatakan fardhu `ain khususnya pasal
kedua (bila orang kafir menguasai negeri muslimin). Hampir seluruh
negeri muslimin hari ini dikuasai oleh kafirin dan undang-undang
mereka yang ditegakkan atasnya baik dengan penguasaan penjajahan
(kolonialisme) maupun dengan pemerintahan muslim yang diisi
oleh agen-agen dan aturan mereka. Maknanya, bila jihad menjadi
fardhu `ain berarti meninggalkannya adalah suatu dosa besar
(kabair) disimpulkan dari dalil-dalil yang berisi ancaman meninggalkannya.
Kewajiban tadrib askary menjadi terang sekarang karena sebab
suatu kondisi untuk mempersiapkan jihad yang sewaktu-waktu dapat
dimungkinkan hukumnya menjadi fardhu `ain atas setiap inividu
muslim, qaidah fikh menyatakan sesuatu yang tidak bisa sempurna
kecuali dengannya, maka sesuatu tersebut menjadi wajib.
2. Firman Allah: “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka
kekuatan apa saja yang kamu sanggupi.” Dengan hadist dari
Uqbah bin Amir diriwayatkan secara marfu`: “Ingatlah sesungguhnya
kekuatan itu ada pada melempar.”
Perintah ini diungkapkan tanpa adanya suatu dalil lain yang
menunjukkan bahwa perintah itu bersifat sunah (mandub), artinya
bila pelaksanaan i`dad dihukumi wajib maka secara otomatis pelaksanaan
tadrib hukumnya juga menjadi wajib sebab tadrib adalah bagian
penting dari i`dad.
As-Shan`any dalam menjelaskan hadist tersebut berkata: Yang
dapat diambil dari hadits yang menafsirkan kata ‘kekuatan’
pada ayat itu adalah melempar dengan panah karena panah merupakan
tehnologi melempar yang baru ada dizaman nubuwah, hal ini berarti
termasuk menembak . Hadist ini juga menjelaskan tentang syareat
tadrib karena i`dad sesungguhnya hanya dapat dilakukan dengan
usaha pelatihan yang keras, bila cara menembak tidak baik belum
bisa dikatakan suatu kekuatan. (Subulus Salam 4/1374 hadist
1236)
3.
Firman Allah: “Dan jika mereka mau berangkat, tentulah
mereka menyiapkan persiapan untuk keberangkatan itu, tetapi
Allah tidak menyukai pemberangkatan mereka, maka Allah melemahkan
keinginan mereka, dan dikatakan kepada mereka: ‘Tinggallah
kamu bersama orang-orang yang tinggal itu’.” (At-Taubah:
46).
Allah menjadikan hal meningalkan persiapan untuk jihad (diantaranya
tadrib) sebagai sifat munafiqin. Ayat ini memperkuat pendapat
kami tentang perintah “Dan siapkanlah untuk menghadapi
mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi.” , merupakan
perintah wajib `idad oleh sebab dicelanya bagi orang yang meninggalkannya.
Lebih gamblang lagi bila menyimak sebuah hadist saw :”Barangsiapa
mati sedangkan ia belum pernah maju perang dan belum pernah
sekalipun membincangkan tentang perang, maka ia mati dalam salah
satu cabang kemunafikan.” (Muslim dari Abu Hurairah) Juga
sabda saw : “Sesiapa saja yang pernah berlatih memanah
kemudian melupakannya bukanlah termasuk golongan kami atau dia
telah bermaksiyat.” (Muslim dari Uqbah bin Amir) Imam
Nawawi mengatakan: Hadist ini sebagai peringatan keras bagi
orang yang telah mempelajari memanah kemudian melupakannya,
hukumnya sangat-sangat makruh bagi yang meninggalkanya tanpa
uzdur.
Saya berkata: Jika dalil ini merupakan peringatan keras bagi
orang yang pernah belajar memanah kemudian tidak melatihkannya
selalu dan akhirnya lupa, lalu bagaimana dengan yang sama sekali
tidak pernah belajar?
Masih banyak lagi nash lain yang menjabarkan pentingnya i`dad
namun kami cukupkan sampai disini sebagai tutorial singkat.
Intinya, tadrib askary berupakan suatu kewajiban bagi setiap
muslim mukalaf yang tidak mempunyai udzur syar`i.
Lebih lanjut Ustadz Syeith Khathab dalam Kitab Al-Askariyah
Islamiyah menulis: (Pengadaan training persenjataan) tidak terbatas
pada satu senjata saja tapi dilakukan atas bermacam-macam senjata.
Training senjata merupakan training ringan yang harus dibiasakan
dan training inillah yang ditunjuk untuk menguasainya dengan
baik. Seorang prajurit yang terlatih dengan baik adalah yang
mampu menggunakan senjatanya dengan lincah sedang prajurit yang
tidak terlatih baik tidak dapat memenfaatkan senjatanya sebgaimana
mestinya. Prajurit terlatih akan dengan mudah mengalahkan prajurit
biasa dalam suatu latihan –sampai pada perkataan beliau
– Orang-orang Arab sabelum kedatangan Islam berlatih menggunakan
senjata tetapi tidak dibiasakan bahkan diantra mreka ada yang
tidak dapat menggunakannnya. Ketika Islam muncul, agama memerintahkan
untuk membiasakan pelatihan dan menggalakkannya sebab jihad
mewajibkan bagi setiap muslim untuk menguasai persenjataan.
Maka seluruh kaum muslimin berperan sebagai tentara di barisan
pasukan muslimin, berjihad fi sabilillah untuk untuk meninggikan
kalimat Allah sebagai kalimat tertinggi. Dijumpai banyak hadist
yang menggalakkan untuk melatih memanah – sampai pada
perkataan beliau – Telah bersabda Rasulullah saw “Sesiapa
saja yang pernah berlatih memanah kemudian melupakannya bukanlah
termasuk golongan kami.” (Ahmad) Dan sejarah telah mencatat
betapa banyaknya para Imam agama dan ulama senantiasa membiasakan
diri berlatih memanah walaupun usia mereka telah tua diantaranya
adalah Ahmad bin Hanbal. Bila manusia bertanya-tanya atau heran
dengan apa yang mereka perbuat, mereka akan menjawab dengan
hadist syarif tadi. (Al-Askariyah Al-Arabiyah Al-Islamiyah hal
146-149)
Saya katakan: Diantara para
imam lain yang senantiasa berlatih panah sampai tua adalah sahabat
Uqbah bin Amir periwayat hadist tersebut. Hadist ini beliau
ucapkan ketika perowiy hadist lain terheran-heran melihat beliau
berlatih memanah dihari tuanya.
III. SIAPA YANG TERKENA KEWAJIBAN TADRIB?
Ibnu Qadamah Al-Hanbali berkata: Syarat orang yang terkena kewaiban
jihad ada tujuh yaitu Islam, baligh, berakal, merdeka, laki-laki,
tidak cacat yang fatal dan adanya biaya. (Al-Mughni 10/366)
Kemudian beliau menambahkan syarat; adanya izin orang tua dan
izin orang yang berhutang kepada yang menghutangi. (Al-Mughni
10/381). Wal hasil terkumpul sembilan syarat.
Saya katakan: Syarat ini berlaku dalam keadaan jihad fardhu
kifayah, bila jihad naik menjadi fardhu `ain maka gugurlah empat
syarat yaitu, merdeka, laki-laki, izin orang tua dan izin orang
yang berhutang. Jadi syarat jihad fardhu `ain hanya ada lima
saja; Islam, balihg, berakal, selamat dari cacat fatal serta
adanya biaya. Inipun persyaratan adanya biaya akan gugur bila
musuh menyerang kedalam negeri.
Semua ketentuan ini teloah ditetapkan oleh para fuqaha berbagai
madzhab yang diakui, mislanya dari kalangan madzhab Hanafi Alauddin
Al-Kasani yang berfatwa: Bila seruan perang dikumandangkan oleh
sebab invansi musuh kedalam negeri artinya fardhu `ain, wajib
bagi setiap kepala muslim yang memenuhi syarat untuk maju berdasarkan
firman Allah, “Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa
ringan ataupun merasa berat.” (Taubah 41). Maka berperanglah
budak tanpa izin tuannya, istri tanpa izin suaminya, dan juga
anak tanpa izin orang tuanya. (Nihayatul Muhtaj 8/85) Fatwa-fatwa
yang mendukung hal ini banyak sekali.
|