|
SEKILAS
TENTANG DEMOKRASI
Penulis: Muhammad Aslam Maskadov
Sampai hari ini, perbedaan pendapat mengenai sesuai tidaknya
demokrasi dengan Islam tetap menjadi polemik tersendiri. Sebagian
umat Islam yang menerima demokrasi mendirikan partai-partai
Islam dan memasuki perjuangan lewat pemilu dan MPR/PARLEMEN.
Bagi mereka, amat tidak masuk akal menyatakan demokrasi bertentangan
dengan Islam. Sebaliknya, pihak umat Islam yang menolak demokrasi
tetap bersikeras menyatakan kekufuran dan kesyirikan demokrasi.
Kedua pendapat yang bertentangan ini sulit dicarikan titik temu.
Tak jarang karena tidak memahami adab ikhtilaf yang baik akhirnya
terjadi saling menghujat dan menyalahkan sesama aktivis Islam.
Kajian ini berusaha untuk mencari kebenaran tentang hakekat
demokrasi sebenarnya dan mendiskusikan kedua pendapat tadi secara
jujur dan obyektif. Semoga bermanfaat. Wallahu al Musta’an.
I.
DEFINISI
Islam akan hancur bilamana umatnya tidak mengerti jahiliyah.
Demikian kata shahabat Umar. Supaya gambaran demokrasi bisa
dipahami dengan baik, di bawah ini kita ketengahkan sekilas
tentang demokrasi.
a.
Secara Etimologi
Kata Demokrasi merupakan gabungan kata dari dua lafadz dalam
bahasa Yunani, yaitu Demos dan Kratos/cratein. Demos berarti
rakyat sedangkan Kratos berarti kekuasaan. Jadi demokrasi adalah
“Pemerintahan oleh Rakyat.” [Ilmu Negara hal 167].
Dalam kamus Ilmiah Populer disebutkan, Demokrasi adalah kerakyatan;
pemerintahan atas asas kerakyatan ; pemerinyahan rakyat (dengan
perwakilan ).
b. Secara terminologi
Diketahui dari ucapan Abraham Lincoln, Presiden Amerika Serikat
bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat
dan untuk rakyat ( democracy is government of the people, by
the people, and for the people). [Ilmu Negara, hal 167].
Maknanya sebagaimana diterangkan oleh Ust. Sa’id Abdul
Adhim bahwa demokrasi adalah pemerintahan yang mana sistem pelaksanaannya
(mekanisme penyelenggaraan negara) dan syari’at serta
hukum–hukumnya merupakan hasil dari suara rakyat dan ditetapkan
untuk rakyat pula”[ Ad Dimukratiyyah Fi Al Mizan, hal
31].
II. SEJARAH DEMOKRASI
Konsep demokrasi memang muncul dari dunia Barat, tepatnya pada
masyarakat Yunani kuno, ketika salah seorang negarawannya yang
bernama Pericles mencetuskan konsep itu pada tahun 431 SM. Ia
mendefinisikan demokrasi dengan mengemukakan beberapa kriteria
: Pemerintahan oleh rakyat dengan partisipasi rakyat yang penuh
dan langsung, kesamaan di depan hukum serta menghargai pluralisme.
Disamping itu, ada sejumlah filosof terkemuka lain yang memberikan
sumbangan konsep demokrasi seperti Plato, Aristoteles, Polybius
dan Cicero. Tentu tak semua mendukung. Socrates misalnya, menolak
konsep demokrasi. Ia lebih setuju konsep meritokrasi yang memberikan
kekuasaan kepada orang –orang yang cakap memimpin, ketimbang
konsep demokrasi yang memberikan kekuasaan kepada sembarang
orang.
Konsep demokrasi masa itupun hanya laku di Yunani dan Romawi.
Di berbagai negeri Eropa lainnya masih berlaku sistem monarki
absolut yang diwariskan berabad-abad. Kedaulatan sepenuhnya
ada di tangan raja dan kaisar yang dipercaya sebagai wakil tuhan
di muka bumi.
Setelah itu kekuasaan di Eropa diwarnai dengan konsep Teokrasi,
sejak agama Kristen merambah dunia itu dan lembaga Gereja melakukan
dominasi tak terhingga dan menegakkan hukum-hukumnya sendiri
atas nama Tuhan, dan pada akhirnya memaksakan keIlahian dan
ketuhanan mereka sendiri atas rakyat.
Konsep demokrasi mulai marak kembali 17 abad kemudian di masa
Renaissance, ditandai dengan kehadiran pemikiran filosof Niccolas
Macchiaveli (1467 – 1527), Thomas Hobbes (1588 –
1679), John Locke (1632–1704), Montesqieu (1689 –
1755) dan Jean Jacques Rousseau (1712 – 1778), sebagai
reaksi atas keotoriteran monarki dan gereja.
Era sesudah itu konsep demokrasi semakin berkembang, utamanya
setelah Revolusi Perancis, Revolusi Industri di Inggris dan
Revolusi Amerika, kemudian menjalar ke berbagai negara termasuk
di Asia dan Afrika, sejalan dengan perolehan kemerdekaan negara-negara
di dua benua itu.
Selama perkembangannya, demokrasi mengalami berbagai penafsiran,
hingga terdapat berbagai versi demokrasi, seperti demokrasi
konstitusional, demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin,
demokrasi Pancasila, demokrasi Islam, demokrasi rakyat, hingga
demokrasi komunis yang sejatinya otoriter.
Dimasa depan, boleh jadi madzhabnya akan bertambah banyak, atau
malah akan tergantikan sama sekali oleh sebuah sistem baru.
[Suara Hidayatullah-03/XII/Juli 1999, hal 52-53].
Padmo Wahjono menulis macam-macam demokrasi sebagai berikut
: demokrasi Barat (Liberal), demokrasi Timur (demokrasi Rakyat/Proletar),
demokrasi Tengah, demokrasi sederhana. M. Solly Lubis, menulis
macam-macam demokrasi adalah : demokrasi Barat dan demokrasi
Rusia, demokrasi yang representatif dengan sistem pemisahan
kekuasaan dan demokrasi yang representatif dengan sistem referendum.
Kriteria yang digunakan untuk membuat klasifikasi jenis-jenis
demokrasi tersebut antara lain berdasarkan sifat hubungan antara
badan legislatif dengan badan eksekutif sesuai dengan ajaran
Montesquieu yang kemudian terkenal dengan istilah Trias Politica.
Montesquieu dalam ajaran Trias Politica membedakan adanya tiga
jenis kekuasaan dalam negara, yaitu :
a) kekuasaan yang bersifat mengatur, atau menentukan peraturan.
b) kekuasaan yang bersifat melaksanakan peraturan dan
c) kekuasaan yang bersifat mengawasi pelaksanaan peraturan tersebut.
Ketiga jenis kekuasaan itu harus didistribusikan kepada beberapa
organ, dan tiap organ hanya memegang satu kekuasaan saja, yaitu
:
a) kekuasaan yang bersifat mengatur adalah kekuasaan perundang-undanganan
diserahkan kepada organ legislatif
b) kekuasaan yang bersifat melaksanakan peraturan diserahkan
kepada organ eksekutif
c) kekuasaan yang bersifat mengawasi pelaksanaan peraturan diserahkan
kepada organ yudikatif
Meskipun demikian, dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan penafsiran
mengenai ajaran Montesquieu tersebut, khususnya penafsiran mengenai
hubungan antara organ yang satu dengan lainnya. Tiga macam perbedaan
penafsiran yang dikemukakan oleh Soehino sebagai berikut :
Di Amerika Serikat : ajaran Montesquieu tersebut ditafsirkan
sebagai pemisahan kekuasaan yang tegas bahkan juga pemisahan
organ-organnya. Penafsiran ini kemudian menimbulkan sistem Pemerintahan
Presidensial.
Di Eropa Barat khususnya Inggris menafsirkan bahwa antara organ
yang satu dengan organ lainnya terdapat hubungan timbal balik,
seperti legislatif dengan eksekutif. Penafsiran demikian berhasil
menciptakan suatu sistem pemerintahan yang disebut : Sistem
Parlementer;
Di Swiss ditafsirkan bahwa badan eksekutif hanyalah sebagai
badan pelaksana dari apa yang telah digariskan oleh badan legislatif.
Sistem demokrasi yang dilaksanakan di Swiss tersebut yang kemudian
dikenal dengan nama Sistem Referendum.
Akibat dari perbedaan penafsiran tersebut maka dikenal tipga
tipe demokrasi modern, yaitu :
a) Demokrasi atau pemerintahan perwakilan rakyat yang representatif
dengan sistem pemisahan kekuasaan secara tegas atau sistem presidensial.
b) Demokrasi atau pemerintahan perwakilan rakyat yang representatif,
dengan sistem pemisahan kekuasaan namun pada badan yang diserahi
kekuasaan khususnya legislatif dan eksekutif, terdapat hubungan
timbal balik dan saling mempengaruhi atau sistem parlementer
c) Demokrasi atau pemerintahan perwakilan rakyat yang representatif
dengan sistem pemisahan kekuasaan dan dengan kontrol yang secara
langsung dari rakyat, disebut sistem referendum atau sistem
badan pekerja. [Ilmu Negara, hal 168-170].
Demokrasi mempunyai dua prinsip pokok yaitu :
1. Liberalisme.
2. Kapitalisme. [Ad Dimukratiyah Fi Al Mizan, hal 31].
III. KLASIFIKASI DEMOKRASI DI
TINJAU DARI SEGI ; TAHAPAN, BENTUK ISI SERTA JENISNYA
1. Tahapan Demokrasi
Menurut tahapannya dikenal dua tahapan demokrasi, yaitu :
a) demokrasi langsung
b) demokrasi tidak langsung.
Dalam demokrasi langsung berarti rakyat ikut secara langsung
dalam menentukan policy pemerintahan. Hal ini terjadi pada tipe-tipe
negara – negara kota waktu zaman Yunani Kuno, rakyat berkumpul
pada tempat tertentu untuk membicarakan berbagai masalah kenegaraan.
Pada masa modern ini cara demikian tentu tidak mungkin lagi
karena selain negaranya semakin luas dan meliputi banyak warganya,
urusan – urusan kenegaraannya pun semakin kompleks. Jadi
rakyat tidak lagi ikut dalam urusan pemerintahan secara langsung
melainkan melalui wakil – wakil yang ditentukan dalam
suatu pemilihan umum ( Pemilu ). Hal ini yang disebut demokrasi
tidak langsung.
Bentuk ( Method of decision making)
2. Bentuk Demokrasi
Pengertian demokrasi dari segi bentuknya, maka bisa diartikan
demokrasi adalah pemerintahan yang dilakukan oleh orang banyak.
Demokrasi dari sudut bentuknya disebut demokrasi formal.
3. Isi Demokrasi
Pengertian demokrasi dari segi isinya, maka demokrasi adalah
pemerintahan yang dilakukan untuk kepentingan orang banyak.
Demokrasi dari sudut isinya disebut demokrasi material. [Ilmu
Negara, hal 167-168].
4. Jenis – Jenis Demokrasi Modern
a) Demokrasi Modern dengan sistem Presidental
Dalam sistem ini terdapat pemisahan yang tegas antara fungsi
legislatif dan fungsi eksekutif. Juga pemisahan tegas antara
badan legislatif dengan badan eksekutif. Badan legislatif sebagai
badan yang memegang kuasa perundang– undangan adalah Badan
Perwakilan Rakyat. Dengan adanya pemisahan demikian maka secara
prinsipil badan – badan tersebut bebas dari pengaruh yang
satu terhadap yang lain.
Amerika Serikat, yang menganut sistem pemisahan kekuasaan. Badan
legislatifnya adalah congress, yang terdiri atas senat (senate)
dan Badan Perwakilan Rakyat ( House of Representatives ) yang
bekerja sama secara bikameral dalam pembuatan undang –
undang termasuk UUD. Senat adalah wakil dari negara –
negara bagian. Tiap negara bagian mempunyai dua orang wakil
sebagai senator, sedangkan dalam badan perwakilan rakyat masing-masing
negara bagian diwakili oleh sejumlah wakil yang banyak berdasarkan
jumlah penduduk negara bagian yang bersangkutan. Sejak tahun
1913 baik senat maupun badan perwakilan rakyat, anggota-anggotanya
dipilih oleh para pemilih dimasing-masing negara tersebut dalam
pemilihan umum.
Susunan dari badan eksekutif terdiri atas seorang presiden sebagai
kepala pemerintah, dibantu oleh seorang wakil presiden. Dalam
menjalankan pemerintahan sehari-hari, presiden dibantu pula
oleh lembaga legislatif, para menteri tidak dapat diberhentikan
oleh badan perwakilan rakyat. Para menteri tidak mempunya hubungan
pertanggung jawaban dengan badan perwakilan rakyat. Yang bertanggung
jawab atas tugas-tugas yang dijalankan oleh para menteri adalah
presiden sebagai pemberi tugas tersebut. Presiden juga tidak
dapat dijatuhkan oleh badan perwakilan rakyat sehubungan dengan
tindakan politik negara yang menyimpang selama masa jabatannya
kecuali jika presiden melakukan kejahatan-kejahatan dalam empeachment.
b) Demokrasi Modern dengan sistem Parlementer.
Dalam system ini terdapat hubungan yang erat antara badan eksekutif
dan badan legislatif, atau parlemen, atau badan perwakilan rakyat.
Kekuasaan eksekutif diserahkan kepada suatu badan yang disebut
kabinet atau dewan menteri. Kabinet ini yang bertanggung jawab
kepada parlemen. Jika pertanggung jawaban itu tidak dapat diterima
oleh parlemen, maka parlemen dapat menyatakan tidak percaya
(mosi tidak percaya) terhadap kebijaksanaan kabinet. Untuk itu
kabinet harus mengundurkan diri. Dengan demikian, maka titik
berat kekuasaan ada di tangan parlemen.
Akan tetapi ada kalanya pula bahwa penilaian parlemen terhadap
kebijaksanaan kabinet tersebut, berbeda/bertolak belakang dengan
penilaian rakyat sendiri. Jika terjadi keadaan demikian, maka
parlemen sudah tidak menyuarakan kehendak rakyat lagi atau sudah
tidak representatif lagi. Guna menghindari hal itu maka kepala
negara mempunyai hak untuk membubarkan parlemen. Jika parlemen
bubar maka diadakan pemilihan umum baru.
Seandainya badan perwakilan rakyat hasil pemilihan umum yang
baru ini pun tidak dapat menerima pertanggung jawaban tersebut,
maka kabinet harus mundur. Hal ini berarti badan perwakilan
rakyat yang mengajukan mosi tidak percaya adalah benar badan
perwakilan rakyat yang representatif sebaliknya tindakan kepala
negara dalam membubarkan badan perwakilan rakyat sebelumnya
adalh tindakan yang tepat. Keadaan ini akan berlaku sebaliknya
jika badan perwakilan rakyat hasil pemilu yang baru ini dapat
menerima pertanggung jawaban kabinet.
Dalam sistem parlementer, kepala negara tidaklah merupakan pimpinan
yang nyata, melainkan sekedar lambang. Yang bertanggung jawab
atas pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara adalah : kabinet
baik para menteri secara perorangan maupun secara bersama-sama
untuk seluruh kabinet. Bahkan jika kepala negara atau raja yang
bersalah yang bertanggung jawab adalah menteri.
Berdasarkan hal itu maka kebijaksanaan pemerintah dan negara
ditentukan oleh kabinet, akan tetapi keputusan yang dikeluarkan
dalam pelaksanaan kebijakan tersebut haruslah merupakan peraturan
negara, ditandatangani oleh kepala negara. Untuk menunjukkan
bahwa terhadap peraturan yang bersangkutan menteri yang bersangkutan
pula yang bertanggung jawab atau tanggung jawab perdana menteri
atas nama seluruh anggota kabinet, maka menteri yang bersangkutan
atau perdana menteri turut menandatangani keputusan atau peraturan
yang bersangkutan. Turut menandatangani tersebut lazimnya disebut
Contrasign.
Menurut sejarahnya sistem parlementer ini bErasal dari Inggris
. sistem ini dimulai dengan adanya asas The King Can Do No Wrong
( raja tidak dapat berbuat salah) hal ini tidaklah berarti bahwa
raja sama sekali tidak pernah berbuat kesalahan atau kekeliruan
justru para menteri yang dipersalahkan. Hal ini berhubungan
dengan contrasign kabinet diatas. Jadi atas kesalahan raja,
yang bertanggung jawab adalah menteri yang bersangkutan atau
kabinet secara keseluruhan. Sebagai asas itu maka muncul sistem
parlementer dengan pertanggung jawaban menteri/kabinet kepada
parlemen.
c) Demokrasi Modern dengan sistem Referendum.
Sistem Referendum terdapat di Swiss. Badan eksekutifnya merupakan
dewan yang disebut Bundesrat. Dewan tersebut adalah bagian dari
badan legislatif yang disebut bundesversammlung yang terdiri
atas Nationalrat dan Stadenrat.
Nationalrat adalah badan perwakilan Nasional, sedangkan Stadenrat
adalah perwakilan dari negara – negara bagian. Negara-negara
bagian itu sendiri disebut Kanton.
Mekanisme pelaksanaan pemerintah adalah sebagai berikut : mula
– mula yang terbentuk adalah Bundesversammlung yang terdiri
atas Nationalrat dan standerat. Nationalrat dipilih secara langsung
oleh rakyat melalui suatu pemilihan umum. Masa jabatan Nationalrat
adalah 4 tahun. Selain itu setiap Kanton mengirimkan dua orang
wakil untuk duduk dalam standerat. Cara pemilihan dan masa jabatan
masing-masing anggota standerat ditentukan oleh kanton masing-masing.
Setelah Bundesversammlung terbentuk, maka badan itulah berfungsi
sebagai badan legislatif yang membuat UU, termasuk UUD.
Setelah UUD terbentuk, lalu bundesversammlung memilih 7 orang
anggotanya untuk duduk dalam Bundesrat guna melaksanakan UU
tersebut. Sebelum UU itu dilaksanakan, dimintakan terlebih dahulu
pendapat rakyat melalui referendum. Ada tiga bentuk referendum,
yaitu:
1. Referendum obligatoir (wajib) yaitu untuk berlakunya suatu
undang-undang yang terpenting atau UUD, atau UU lain yang menyangkut
hak rakyat, Bundesrat harus meminta pendapat rakyat terlebih
dahulu dengan mengisi formulir. Jika lebih banyak suara yang
menyetujui UU dapat berlaku, demikian juga sebaliknya.
2. Referendum fakultatif (tidak wajib) yaitu terhadap UU trtentu
Bundesrat tidak langsung meminta pendapat rakyat, melainkan
diumumkan saja untuk jangka waktu tertentu. Jika dalam kurun
tertentu tidak ada reaksi dari sejumlah orang tertentu maka
UU itu langsung mampunyai kekuatan mengikat , sebaliknya jika
sebagian besar rakyat mengajukan keberatannya agar diadakan
referendum, maka terhadap UU yang bersangkutan dimintakan pendapat
rakyat terlebih dahulu sebelum diberlakukan
3. Referendum consultatif yaitu referndeum mengenai soal-soal
teknis yang biasanya wakil rakyat sendiri kurang mengerti tentang
materi UU yang dimintakan persetujuannya.
Klasifikasi jenis-jenis demokrasi tersebut diatas adalah klasifikasi
berdasarkan penafsiran terhadap pandangan Montesquieu mengenai
pemisahan kekuasaan dalam teori Trias Politica. Demokrasi baik
dalam arti formal maupun dalam arti material, kedua-duanya mengandung
unsur kebebasan dan persamaan. Antara kedua unsur tersebut ternyata
semua negara di dunia ini tidak memberikan tekanan yang sama.
Ada negara yang lebih menekankan pada unsur kebebasannya sebaliknya
ada negara yang lebih menekankan soal persamaannya.
Bertalian dengan hal tersebut, Moh. Koesnardi dan Bintan R.
Saragih, menulis bahwa ada dua paham yang penting, yaitu : demokrasi
konstitusional dan demokrasi rakyat, dan ditambah lagi aliran
ketiga, yaitu demokrasi Pancasila.
a. Demokrasi Modern dengan sistem Konstitusional.
Demokrasi Konstitusional atau sering disebut Demokrasi Liberal
ialah demokrasi yang didasarkan pada kebebasan atau individualistis.
Salah seorang pelopor aliran ini adalah Hans Kelsen. Ia berpendapat
bahwa juika suatu negara tidak menjamin kebebasan warganya,
maka negara tersebut bukanlah negara demokrasi. Untuk menjam,in
kebebasan warganya, kekuasaan pemerintah harus dibatasi. Pembatasan
klekuasaan pemerintah ditetapkan melalui konstitusi. Maka demokrasi
ini disebut pula Demokrasi Konstitusional.
Ciri-ciri demokrasi konstitusional menurut Henry B. Mayo :
1. Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga.
2. Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu
masyarakat yang sedang berkembang.
3. Menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur.
4. Membatasi penggunaan kekerasan sampai tingkat minimal.
5. Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragam.
6. Menjamin tegaknya keadilan.
Lembaga-lembaga yang disediakan untuk melaksanakan demokrasi
tersebut adalah :
1. Pemerintah yang bertanggung jawab.
2. Suatu badan perwakilan rakyat yang mewakili golongan –
golongan dan kepentingan – kepentingan dalam masyarakat.
Yang dipilih melalui suatu pemilihan umum yang bebas dan rahasia,
terhadap calon yang lebih dari satu, memungkinkan oposisi yang
membangun dan penilaian terhadap kebijaksanaan pemerintah secara
kontinu.
3. Suatu organisasi politik yang mencakup dua atau lebih partai
politik, partai-partai menyelenggarakan hubungan kontinu antara
masyarakat umum dengan para pemimpinnya.
4. Pers dan media massa yang bebas untuk menyatakan pendapat
5. Sistem peradilan yang bebas untuk menjamin hak – hak
asasi dan mempertahankan keadilan.
Secara ringkas, demokrasi-demokrasi konstitusional menghadapi
sejumlah masalah. Salah satunya adalah bagaimana menghasilkan
perubahan dengan tetap mempertahankan stabilitas. Isu-isu lainnya
menyangkut bagaimana menemukan metode-metode untuk memberikan
hak berkuasa kepada para pemimpin dengan tetap mencegah mereka
menindas yang lain-lain. Masih ada problem lainnya, yakni mewujudkan
pemerintaha terbatas (check and balance) tanpa menimbilkan pemerintahan
“lumpuh” yang tidak dapat memobilisasikan sumber
daya untuk memprakarsai kebjakan-kebijakan yang dibuutuhkan.
Akhirnya, sebuah demokrasi konstitusional harus mencoba mempertemukan
konstitusionealisme dengan demokrasi.
Konstitusi
mengatur pendayagunaan dan distribusi kekuasaan,; demokrasi
menyangkut antara lain : peran serta aktif dari warga negara
di dalam kehidupan politik.meskipun demikian, suatu konstitusi
tidak hanya mmembatasi kekuasaan para penguasa tetapi juga hak-hak
warga negara untuk berperan serta. Misalnya, selama abad kesembilan
belas, kekangan-kekangan hukum membatasi kekuasaan pemimpin
Inggris; tidak ada suatu kelompok atau orang yang memainkan
kekuasan absolut. Meskipun demikian, tidak semua warga negara
laki-laki dapat berperan serta dalam politik. Sampai permulaan
abad kesua puluh di Inggris belum ada hak untuk memberikan suara
secara universal bagi kaum pria, sementara hak suara bagi wanita
baru terwujud hanya setelah perang dunia pertama. Walaupun orang
Perancis telah mempunyai hak pemberian suara bagi semua laki-laki
semenjak pemilihan 1849, wanita Perancis tidak memperoleh hak
suara sampai akhir Perang Dunia Kedua. [Kehidupan Politik dan
Perubahan Sosial, hal 275-279].
b. Demokrasi Rakyat (Demokrasi Proletar)
Demokrasi rakyat lebih ditekankan pada unsur kesamaannya. Tokoh
aliran ini antara lain Robert Owens, Saint Simon, Snetlage,
dan Karl Marx. Menurut Karl Marx masyarakat yang dicita-citakan
adalah masyarakat komunis, yaitu masyarakat dimana tidak terdapat
kelas-kelas sosial. Menurut dibebaskan dari keterikatannya terhadap
milik pribadi dan tidak ada penindasan atau paksaan. Akan tetapi,
untuk mencapai masyarakat yang dicita-citakan harus melalui
jalan paksaan dan kekerasan.
Ciri-ciri demokrasi rakyat (Proletar) menurut M. Carter ialah
:
1. adanya dorongan untuk memaksakan persatuan
2. adanya usaha penghapusan oposisi secara terbuka
3. suatu pemimpin yang merasa dirinya paling tahu mengenai cara-cara
menjalankan kebijaksanaanpemeerintah, dan yang menjalankan kekuasaan
melalui suatu elit yang kekal;
4. negara merupakan suatu alat untuk mencapai komunisme, maka
semua alat perlengkapan negara, dan semua perangkat hukum diarahkan
untuk mencapai komunisme tersebut.
Sebagaimana di Rusia misalnya, lembaga-lembaga yang disediakan
untuk melaksanakan demokrasi rakyat tersebut adalah :
1. Sistem satu partai yaitu partai Komunis.
2. Soviet tertinggi sebagai perwakilan rakyat, secara formal
memegang semua kekuasaan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif)
3. Adanya Pemilihan Umum , tetapi dengan sistem calon tunggal
untuk setiap kursi calon umum yang telah ditetapkan oleh partai
komunis.
IV. DEMOKRASI ALA INDONESIA
Menurut UUD 1945 demokrasi yang berlaku adalah demokrasi dengan
sistem presidensial. Akan tetapi tidak persis sama dengan sistem
presidensial yang terdapat di Amerika Serikat. Di Amerika Serikat
Presiden tidak bertanggung jawab kepada Badan Perwakilan Rakyat,
dalam hal ini congress. Di Indonesia presiden harus bertanggung
jawab kepada Badan Perwakilan Rakyat, dalam hal ini MPR. Bahkan
MPR dapat memberhentikan presiden dari jabatannya, sebelum masa
jabatan berakhir jika pertanggung jawabannya tidak diterima
oleh MPR. Di Amerika Serikat hanya congress yang membentuk UU.
Di Indonesia undang-undang dibentuk oleh presiden bersama –
sama DPR.
Berdasarkan tekanan terhadap unsur kebebasan dan persamaan maka
demokrasi di Indonesia memiliki bentuk tersendiri yang di sebut
“Demokrasi Pancasila”. Demokrasi ini meliputi bidang
– bidang sosial, politik dan ekonomi. Dalam penyelesaian
masalah –masalah Nasional, berusaha sejauh mungkin menempuh
jalan musyawarah untuk mufakat. Demikian asas demokrasi yang
dimaksud sebagai asas pembangunan nasional yang tertera dalam
Bab II, Sub C, GBHN 1988 (Tap. MPR No. II/MPR/1988).
Mekanisme yang digunakan untuk menyelenggarakan Demokrasi Pancasila
tersebut adalah melalui :
1. Lembaga Negara : MPR, Presiden, DPR,BPK,DPA dan Mahkamah
Agung.
2. Pemilihan Umum yang bersifat luber : langsung, umum, bebas,
dan rahasia diselenggarakan secara berkala.
3. Pers yang bebas dan bertanggung jawab.
4. Partai politik dan organisasi-organisasi massa dengan satu-satunya
asas yaitu Pancasila. [Ilmu Negara, Hal 167-181].
Telaah kritis ata demokrasi
Menyoal
Asal Usul Demokrasi
Islam hadir ke dunia sebagai sebuah sistem kehidupan yang sempurna
dan paripurna. Keberadaannya menghapus seluruh syariat nabi
sebelum Muhammad. Artinya, ajaran Yahudi dan Nasrani, ajaran
Zabur, Taurat dan Injil tidak boleh diamalkan lagi. Yang harus
diimani dan diamalkan adalah Islam, Al Qur’an dan As Sunah.
[Ma Laa Yasa’ul Muslim Jahlahu hal.53]. Karena itu Rasulullah
bersabda:
“ Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, tidak
ada seorang pun dari umat ini yang mendengarku (sampai kepadanya
dakwah Islam) baik ia itu Yahudi maupun Nasrani kemudian ia
mati dan tidak beriman dengan apa yang aku diutus dengannya
kecuali ia pasti menjadi penduduk neraka.” [HR. Muslim
Kitab Iman Bab Wujubu al Iman bi Risalati Nabiyina Muhammad
Ila Jami’in Naas wa Naskhul Milal Bimilatihi no. 153,
Shahih Jami’ Shaghir no. 2392/7063, Silsilah Ahadits Shahihah
no. 157].
Dari Umar bahwasanya beliau juga bersabda : “ Seandainya
Musa hidup dan kalian mengikutinya serta meninggalkanku, kalian
pasti tersesat.” [HR. Ahmad 3/471 dan 4/266, hasan].
Bahkan Rasulullah menegaskan bahwa di akhir zaman nanti Nabi
Isa akan turun ke bumi untuk memerintah manusia dengan syariat
Islam bersama Imam Mahdi dan menghancurkan Salib. [HR. Muslim
Kitabul Iman Bab Nuzuli Isa bin Maryam Haakiman Bisyari’ati
Muhamad no. 155].
Ini semua menjadi bukti yang kuat bahwa Islam satu-satunya way
of life bagi kaum muslimin hingga akhir zaman nanti. Mereka
tak memerlukan lagi syariat dan sistem atau way of alife dari
luar Islam, termasuk demokrasi. Pertanyaannya, jika Islam menghapus
seluruh syariat nabi sebelum Muhammad sehingga di akhir zamanpun
Nabi Isa memerintah dengan Al Qur’an dan As Sunah, bukankah
Islam lebih menghapus lagi demokrasi yang merupakan perasan
otak orang atheis dan musyrik tak mengenal Allah, tak mengenal
wahyu, tak mengenal Rasul dan kitab suci ini.
Lantas
kenapa umat Islam mengikuti Demokrasi, padahal mengikuti Yahudi
dan Nasrani yang mempunyai nabi : Musa dan Isa, mempunyai kitab
suci dari Allah : Taurat dan Zabur saja tidak boleh, haram dan
kafir. Bahkan umat nabi Isa saja bila masih hidup pada zaman
nabi Muhammad r harus beriman kepada beliau dan Al Qur’an.
Bila tidak berarti kafir dan masuk neraka. Kenapa umat Islam
justru mundur ke belakang, ke zaman jahiliyah, zaman ribuan
tahun sebelum hadirnya Rasulullah r dan Al Qur’an. Bukankah
ini kembali kepada kejahiliyahan dan atheisme, kekufuran. Tidakkah
kita sadar Nabi Isa dan Musa kalau masih hidup pada zaman Rasulullah
r juga akan masuk Islam, mengamalkan Al Qur’an dan As
Sunah, meninggalkan agama Yahudi dan Nasrani, meninggalkan Taurat
dan Injil ?
Imam Bukhari dalam kitab shahihnya menulis dalam kitab Al I’tisham
sebuah bab yang beliau beri judul Qaulu an Nabi Laa Tasaluu
Ahlal Kitab ‘an Syai’ (bab sabda nabi,”Jangan
bertanya sesuatupun kepada ahlu kitab”.[Fathul Bari 13/411].
Ibnu Abbas berkata,” Janganlah kalian bertanya kepada
ahlul kitab tentang suatu hal,, karena kitab kalian (Al Qur’an)
yang diturunkan kepada Rasulullah itu paling baru (paling akhir
turunnya), kalian membacanya orisinil tak teracampuri penyelewengan
sedikitpun. Kitab itu telah menyebutkan kepada kalian bahwa
ahlu kitab telah merubah dan mengganti kitab Allah (Taurat dan
Injil) dan mereka menulis dengan tangan mereka sebuah kitab
dan mengatakan,” Kitab (buku) ini dari Allah, agar mereka
membeli ayat-ayat Allah dengan harga yang murah. Apakah ilmu
kalian tidak melarang kalian dari bertanya kepada mereka ? Demi
Allah, tidak (jangan bertanya kepada mereka). Kita tak pernah
melihat seorang pun dari mereka bertanya kepada kalian tentang
apa yang diturunkan kepada kalian (Al Qur’an).”
[HR. Bukhari no. 7363].
Ibnu Mas’ud berkata,” Janganlah kalian bertanya
kepada ahlul kitab tentang suatu hal, karena mereka sekali-kali
tidak akan memberi kalian petunjuk karena mereka sendiri tersesat.
(Jika kalian bertanya kepada mereka) kalian akan mendustakan
kebenaran dan membenarkan kebatilan.” [HR. Abdu Razzaq
6/112 no. 10162. Al Hafidz Ibnu Hajar berkata,” Sanadnya
hasan.” Fathul Bari 13/412].
Umat Islam dilarang bertanya kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani
dalam masalah dien. Kenapa ? Karena dien Islam telah sempurna,
seluruh persoalan kehidupan manusia telah diatur, baik secara
rinci seperti pokok-pokok aqidah, akhlaq dan ibadah maupun menunjukkan
rambu-rambu baku yang penjelasan dan prakteknya diserahkan kepada
para ulama mujtahid disesuaikan dengan kondisi ruang dan waktu.
Politik, ekonomi, milter, sosial budaya, pendidikan, hubungan
antara negara dan lain-lain, semuanya telah dibahas oleh Islam,
karenanya umat Islam tak perlu dan tak boleh bertanya apalagi
mengikuti sistem politik, ekonomi, militer, kepada Yahudi dan
Nasrani. Politik, ekonomi, militer dst, semuanya itu termasuk
dien, ajaran Islam. Bertanya dan mengikut sistem mereka berarti
tidak puas dengan Al Qur’an.
Bila hal ini telah kita pahami, kita akan bisa meyakini sepenuh
keyakinan bahwa belajar dan mengikuti produk akal atheis dan
musyrikin Yunani Kuno jelas merupakan hal yang diharamkan Islam.
Dari sini jelas, sejak dari sumbernya demokrasi dilarang dan
haram menurut Islam.
Seperti kita ketahui bersama, demokrasi mencuat lagi ke permukaan
setelah adanya revolusi Perancis sebagai reaksi atas kezaliman
dan penindasan kaum bangsawan kerajaan dan kalangan gereja.
Demokrasi lahir kembali sebagai sikap memberontak atas sistem
pemerintahan teokrasi yang mengatas namakan Tuhan/agama Kristen.
Demokrasi lahir sebagai sikap menentang agama Nasrani yang bertentangan
dengan ilmu pengetahuan dan kebebasan. Posisi agama Nasrani
saat itu bak tuan aatas budaknya, berbuat seenaknya. Dalam kondisi
seperti itu, orang-orang kafir Barat tak mempunyai pilihan selain
menolak agama dan menempatkan Narsani dan selanjutnya seluruh
agama sebagai musuh abadi. Karena itulah demokrasi sejak kelahirannya
kembali ini merupakan ideologi sekuler yang lari dari agama.
Mereka mengangkat semboyan ” berikan hak Tuhan kepada
Tuhan dan hak raja kepada raja.”
Faktor historis ini banyak dilupakan umat Islam yang tertipu
dengan demokrasi. Mereka lupa bahwa Islam tidak menerapkan sistem
Teokrasi Barat yang memperbudak manusia dengan mengatas namakan
agama, tidak pula demokrasi Barat yang bersendikan sekulerisme
dan memusuhi agama. Islam mempunyai sistem politik dan pemerintahan
sendiri yang bersumber kepada Al Qur’an, As Sunah an Nabawiyah
dan Sunah Khulafaur Rasyidin, yang terbukti telah sukses mengatur
sebagian besar bagian dunia ini selama tak kurang dari seribu
tiga ratus tahun, sejak zaman Rasulullah r sampai era Turki
Utsmani.
Ketika Islam menyatakan menolak Teokrasi dan diktatorisme, bukan
berarti Islam menerima Demokrasi. Sama sekali tidak demikian,
bukan demokrasi, bukan pula Teokrasi, namun Islam berdasar Al
Qur’an dan As Sunah. Teokrasi Barat adalah sistem pemerintahan
kufur di mana para raja dan pendeta menjadi tuhan-tuhan baru
dengan bekal sakti kitab suci yang telah mereka selewengkan.
Demokrasi tak kalah jeleknya, karena berintikan sekulerisme.
Demokrasi memenjarakan agama di pojok-pojok masjid, agama hanya
diberi pengertian hubungan individual dengan Allah semata. Sementara
itu seluruh aspek kehidupan manusia mulai dari pendidikan, ekonomi,
politik, militer, hukum dan aspek-aspek lainnya tidak boleh
dicampuri oleh agama. Semuanya menjadi hak rakyat, lewat wakilnya
baik yang bernama Majelis dan Dewan Perwakilan Rakyat serta
raja dan kaisar maupun presiden dengan kabinetnya. Ajaib, mereka
lebih berkuasa dibandingkan Allah untuk mengatur hitam putihnya
kehidupan mereka.
Jelas sudah kekufuran dan kesyirikan demokrasi. Demokrasi tak
lain hanyalah wajah politik sekulerisme sebagaimana kapitalisme
dan sosialisme hanyalah wajah ekonomi sekulerisme. Keluar dari
sistem teokrasi dan diktatorisme menuju sistem demokrasi, tak
lain hanyalah pindah dari satu sistem dan ideologi kufur dan
syirik menuju sistem dan ideologi kufur dan syirik lainnya.
Itu artinya lepas dari mulut singa masuk dalam mulut buaya,
tak ada bedanya sama sekali. [lihat Haqiqatu al Dimuqrathiyah
hal. 40-42, Al Dimuqrathiyah fil Mizan hal. 31-40].
Pakar demokrasi sendiri mengakui tak ada demokrasi tanpa adanya
sekulerisme. Tengok misalnya kajian Samuel Huntington yang menyimpulkan
demokratisasi mustahil dilakukan tanpa proses sekulerisasi.
Demokrasi membutuhkan satu syarat utama yaitu pemisahan agama
dan negara. Demokrasi sangat jarang terdapat di negeri-negeri
dengan mayoritas penduduknya beragama Islam, Hindu, Budha maupun
Konfusius. Kenapa demikian? Menurut Huntington agama Kristen
Barat menekankan martabat individu dan pemisahan gereja dan
negara. Huntington pun menyimpulkan,”Tampaknya masuk akal
menghipotesakan bahwa meluasnya agama Kristen mendorong perkembangan
Demokrasi.” [Huntington dalam Gelombang Demokratisasi
Ketiga hal. 89, dinukil dari Gus Dur Kau Mau Kemana hal. 1-2].
Syubhat :
Sebagian umat Islam yang menerima demokrasi beralasan, mereka
mengambil sisi positip dari demokrasi seperti pengakuan HAM,
peniadaan diskriminasi dan kebebasan beragama, berpendapat dan
lain sebagainya. Adapun nilai negatipnya seperti sekulerisme,
hak membuat UU di tangan manusia, penuhanan suara mayoritas
dan lain-lain mereka tolak.
Jawab :
Penyataan ini menggelikan sekaligus memprihatinkan. Menggelikan
karena menandakan rancunya pemahaman tentang demokrasi itu sendiri,
memprihatinkan karena menandakan lemahnya filter iman terhadap
serangan Barat sekaligus kekalahan mental di hadapan peradaban
Barat.
Demokrasi adalah sistem kufur dan syirik, masihkah kita berharap
di dalamnya ada kebaikan ? Pernyataan ini bisa kita analogikan
begini. Kristen itu agama samawi namun oleh Allah telah dinyatakan
kafir [lihat misalnya QS. Al Maidah:17,72-73], penganutnya kekal
di neraka Jahanam dan termasuk seburuk-buruk makhluk di alam
raya ini [QS. Al Bayyinah:6]. Kemudian kita dapati kenyataan
persaudaraan antara sesama anggota gereja kuat, orang Kristen
suka menolong sesama mereka, bahkan menyantuni kaum fakir dan
miskin umat Islam, mendirikan balai pendidikan, pengobatan dan
latihan kerja gratis bagi kaum muslimin, dan kegiatan sosial
lainnya. Lantas apakah kita boleh mengikuti Kristen dengan alasan
mengambil ajarannya yang positip dan meninggalkan ajarannya
yang negatip ? Apa artinya kegiatan sosial mereka dibandingkan
kekufuran dan kesyirikan mereka? Bukankah dengan kufur dan syirik
sudah cukup untuk membatalkan kegiatan sosial dan ajaran positif
mereka ? Memangnya ada ajaran positif dalam kekufuran ?
Penyataan ini -- Naudzu Billahi -- secara langsung maupun tidak
langsung, sadar maupun tidak sadar berarti telah menuduh Islam
dan Rasulullah dengan tuduhan keji. Menuduh Islam tidak sempurna
dan masih memerlukan sistem lain selain Al Qur’an dan
As Sunah. Menuduh Rasululah tidak menyampaikan seluruh wahyu.
Dan ini tentu juga berarti menuduh Allah salah memilih orang
menjadi Rasul-Nya, juga menuduh Allah tidak menyempurnakan Islam
atau lebih dari itu, --Naudzu Billah—menuduh agama dan
syariat Allah tidak sempurna sehingga harus ada filosof Yunani
dan kafir Barat yang menyempurnakannya dengan sistem demokrasi.
Itu artinya mendustakan ayat-ayat dan hadits-hadits nabawi.
Allah berfirman : “Artinya : Pada hari ini telah Kusempurnakan
untuk kalian agama kalian dan teah Kucukupkan kepada kalian
nikmat kalian dan telah Kuridhai Islam sebagai agama kalian..”
[QS. Al Maidah :3].
Artinya : “ Hai Rasul. sampaikanlah apa yang diturunkan
kepadamu dari Rabbmu. Jika kamu tidak mengerjakannya, berarti
kamu tidak menyampaikan risalah-Nya…” [QS. Al Maidah
: 67].
Dalam Hadits Jabir yang panjang disebutkan,” Dan telah
aku tinggalkan atas kalian hal yang kalian tidak akan pernah
tersesat bila kalian berpegang teguh dengannya, yaitu kitabullah.
Kalian bertanya kepadaku, maka apa yang akan kalian katakan?”
Para shahabat menjawab,” Kami bersaksi bahwa anda telah
menyampaikan, menunaikan dan memberi nasehat. Maka beliau mengangkat
jari telunjuk beliau ke alangit dan berkata,” Ya Allah
saksikanlah, Ya Allah saksikanlah 3 kali.” [HR. Muslim
Kitabul Haj Bab Hujatu an Nabi no. 1218].
Dalam hadits Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah bersabda,”Telah
kutinggalkan di antara kalian dua hal. Kalian tidak akan pernah
tersesat sesudah keduanya, yaitu kitabullah dan sunahku. Keduanya
tak akan pernah berpisah sampai datang kepadaku di haudh nanti.”
[Shahih Jami’ Shaghir no.2937, Misykatu al Mashabih no.
186, Silsilah Ahadits Shahihah no. 1761].
Juga dalam hadits Ibnu Abbas ketika berkhutbah di Mina saat
Haji Wada’ beliau bersabda,” Wahai Allah, bukankah
telah aku sampaikan ? Wahai Allah bukankah telah aku sampaikan
?” [HR. Bukhari kitabul Hajj Bab Al Khutbah Ayyami Mina].
Dalam hadits Abi Bakrah juga dalam hadits tentang khutbah Wada’
di Mina, beliau bersabda,” Bukankah telah aku sampaikan?
Mereka menjawab,”Ya.” Beliau bersabda,” Ya
Allah, saksikanlah. Hendaklah orang yang menyaksikan memberitahu
orang yang tidak hadir. Berapa banyak orang yang disampaikan
kepadanya lebih paham dari orang yang mendengar langsung.”
[HR. Bukhari kitabul Hajj Bab Al Khutbah Ayyami Mina].
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Harun bin ‘Antarah dari
bapaknya bahwasanya ia berkata,” Saya berada di sisi Ibnu
Abbas kemudian seorang laki-laki datang dan berkata kepadanya,”
Ada orang-orang yang datang yang memberitahu kami bahwa di sisi
kalian (anda) ada selain apa yang ada di tangan Rasulullah r
(yang beliau sampaikan) kepada manusia.” Maka Ibnu Abbas
menjawab,” Apakah kau tidak mengetahui bahwa Allah telah
berfirman (artinya),” Hai Rasul. sampaikanlah apa yang
diturunkan kepadamu dari Rabbmu. Jika kamu tidak mengerjakannya,
berarti kamu tidak menyampaikan risalah-Nya…” [QS.
Al Maidah : 67]. Demi Allah Rasulullah r tidak mewariskan untuk
kami hitam di atas putih.” [Tafsiru Ibni Katsir 2/80,
Tafsiru ad Duru al Mantsur 3/117, sanadnya jayid menurut Imam
Ibnu Katsir].
Karenanya ibunda ‘Aisyah berkata dengan keras,”
Siapa memberitahu kamu bahwasanya Muhammad menyembunyikan sesuatu
dari apa yang diturunkan kepadanya, berarti ia telah berdusta.
Allah telah berfirman,” Hai Rasul. sampaikanlah apa yang
diturunkan kepadamu dari Rabbmu. Jika kamu tidak mengerjakannya,
berarti kamu tidak menyampaikan risalah-Nya…” [QS.
Al Maidah : 67].”
Karena itu aqidah Islam menyatakan Rasulullah telah menyampaikan
seluruh wahyu yang diturunkan kepada beliau, beliau tak menyembunyikannya
meski satu hurufpun. Shahabat Abu Dzar berkata,”Rasulullah
tidak meninggalkan seekor burungpun yang membolak-balik sayapnya
di langit (udara) kecuali beliau menyebutkan kepada kami ilmunya
(keterangannya). Beliau berasabda,” Tak tersisa satu masalahpun
ang mendekatkan ke surga dan menjauhkan dari neraka kecuali
telah aku terangkan kepada kalian“ [HR. Ahmad 5/163, Al
Mu’jam AL Kabir Thabrani no. 1647, Al Bazzar no. 147,
lihat Silsilah Ahadits Shahihah no. 1803]. [Aqidah ini dinyatakan
dalam buku-buku aqidah Islam, lihat Ma’ariju al Qabul
3/1108, Syarhu Tsalatsati al Ushul hal 141].
Aqidah Islam juga menyatakan yang disampaikan Rasulullah dari
Allah Ta’ala adalah seluruh dien Islam secara mukmal muhkam
(sempurna dan pasti), tak ada sedikitpun kekurangan sehingga
perlu penambahan dan pelengkap, tidak ada yang musykil (tak
bisa dipahami) sehingga perlu diakali dan diperalat agar bisa
dipahami. [lihat Ma’ariju al Qabul 3/1110]. Allah berfirman
: Artinya : “Tidaklah Kami tinggalkan sesuatupun di dalam
Al Kitab ini (Al Qur’an).” [QS. Al An’am :38].
Karena itu Allah menegur dengan keras orang yang tidak puas
dengan Al Qur’an dan masih membutuhkan selainnya :
“Dan apakah tidak cukup bagi mereka bahwasanya Kami telah
menurunkan kepadamu Al Kitab (Al Qur’an) yang dibaca kepada
mereka ? Sesungguhnya dalam Al Qur’an itu ada rahmat yang
agung dan pelajaran bagi orang-orang yang beriman.” [QS.
Al Ankabut :51].
Tentunya seorang muslim akan mengimani dan mengamalkan ayat
ini. Ia tak perlu lagi sistem selain Al Qur’an dan As
Sunah, karena ia hanya akan mendapatkan pelajaran dan rahmat
dalam Al Qur’an dan As Sunah saja. Karena itu, Allah sekali
lagi menegur dengan keras : Artinya : “ Maka dengan perkataan
manalagi sesudah Al Qur’an mereka akan beriman?”
[QS. Al Mursalat :50].
Dengan perkataan para filosof Barat, Montesqui si nabi demokrasi,
dst ? Inna Lillahi wa Inna Lillahi Raji’un. Alangkah meruginya
kita, alangkah rusaknya akidah kita bila demikian itu keadaannya.
Shahabat Ibnu Abbas ketika membaca QS. Al Maidah : 3, berkata,”
Itulah Islam. Allah memberitahu nabi-Nya dan kaum mukminin bahwasanya
Ia telah menyempurnakan syariat iman maka mereka tidak membutuhkan
lagi tambahan untuk selama-lamanya. Allah telah menyempurnakannya
maka Ia tidak akan menguranginya untuk selama-lamanya, Allah
telah meridhainya maka Ia tidak akan membencinya selama-lamanya.”
[Tafsiru Ibnu Jarir 6/79, Ad Duuru al Mantsur 3/17].
Dengan sempurnanya agama ini, sempurna pula aturan Allah yang
mengatur kehidupan hamba-Nya dunia dan akhirat. Tak perlu lagi
ada sistem dan aturan lain. Islam tak memerlukan tambahan, pengurangan
maupun revisi. Menurut bahasa orang sekarang, tak ada amandemen
atas Islam.[lihat Ma’ariju al Qabul 3/1110-1114].
Bila kita meninggalkan Al Qur’an dan As Sunah atau merasa
keduanya belum cukup dan perlu ditambah dengan sistem lain,
maka itu artinya kita telah keluar dari jalan yang terang yang
ditinggalkan Rasulullah. Tak ada orang yang meninggalkan petunjuk
Rasulullah kecuali pasti akan tersesat. Dari Abu Darda’
bahwasanya Rasulullah bersabda,” Demi Allah. Kalian tetah
aku tinggalkan di atas jalan yang putih (terang, lurus). Malamnya
bagaikan siangnya.” [Shahih Sunan Ibnu Majah no. 5, Silsilah
Ahadits Shahihah no.688].
Nampaknya memang umat Islam telah jatuh mental di hadapan peradaban
barat yang menggusung sistem demokrasi. Kita kalah dengan orang-orang
Yahudi yang memahami betul nilai QS. Al Maidah ayat 3. Dari
Thariq bin Syihab ia berkata,”Orang-orang Yahudi berkata
kepada Umar,” Kalian membaca ayat (QS. Al Maidah ayat
3) ini, kalau ayat itu diturunkan kepada kami tentulah sudah
kami jadikan (hari turunnya) sebagai hari raya. “ Umar
menjawab,” Saya benar-benar tahu kapan diturunkan, di
mana diturunkan dan di mana Rasulullah ketika ayat ini diturunkan.
Hari Arafah, demi Allah, di Arafah. “ Sufyan (perawi)
berkata,” Saya ragu apakah hari Jum’at atau bukan
(lalu ia membaca ayat),” Pada hari ini telah Aku sempurnakan
bagi kalian agama kalian.” [HR. Bukhari no. 4606, Fathul
Bari 8/343].
Bagi orang Yahudi, sempurnanya suatu agama merupakan peristiwa
agung, kalau perlu dijadikan hari raya dan hari libur. Kita
dilarang menjadikan hal ini sebagai hari raya, yang harus kita
lakukan adalah mencukupkan diri dengan mengimani dan mengamalkannya,
bukan menambahnya dengan sistem lain di luar Islam, termasuk
demokrasi ini.
Dari sini, mustahil secara syar’i dan akal umat Islam
menerima demokrasi, meski dengan alasan mengambil sisi positifnya.
Tak mungkin umat Islam yang disifati Allah sebagai umat terbaik
di antara manusia [QS. Ali Imran :110], dengan agamanya yang
sempurna, termasuk mengatur sistem politik, membutuhkan kebaikan
dan sistem lain dari umat yang kufur dan syirik. Bukankah aqidah
kita mengajari semua nabi mengajarkan seluruh kebaikan dan memperingatkan
umatnya dari seluruh kejahatan [lihat Ma’ariju al Qabul
3/1108, Syarhu Tsalatsati al Ushul hal 141]. Sebagaimana riwayat
shahabat Abdullah bin Amru bin Ash bahwasanya Rasulullah bersabda,”Tidak
ada seorang nabipun sebelumku kecuali menerangkan seluruh kebaikan
kepada umatnya dan memperingatkan umatnya dari seluruh kejahatan/keburukan.”
[HR. Muslim Kitabul Imarah Bab Wujubul Wafa’ bi Bai’ati
al Khalifah al Awal fal Awal no. 4776/1844].
Islam menerangkan segala urusan, mulai dari urusan WC sampai
urusan negara. Seorang musyrik bertanya kepada shahabat Salman
Al Farisi,”Apakah nabi kalian mengajar kalian sampai masalah
adab buang air ?” Shahabat Salman Al Farisi menjawab,”
Ya. Beliau melarang kami menghadap kiblat saat buang air besar
maupun kecil. Beliau melarang kami beristinja’ (bersuci)
dengan batu kurang dari tiga butir, beliau melarang kami beristinja’
dengan tangan kanan dan beliau melarang kami beristinja’
dengan kotoran binatang dan tulang.” [HR. Muslim Kitabul
Thaharah bab al Istithabah no. 262]. Apakah mungkin Islam mengatur
negara namun tak mempunyai konsep dan sistem yang jelas, sehingga
umat Islam harus mengimpor demokrasi ? Tentunya tidak.
Yang bisa dikatakan umat Islam boleh mengambil kebaikan dari
orang-orang kafir adalah hal-hal yang berupa penemuan baru seperti
kemajuan teknologi dan iptek yang berdasar riset dan penelitian
ilmiah, atau hal-hal mubah yang memang dibiarkan Allah dan diserahkan
kepada umat Islam agar mereka berijtihad sesuai dengan kondisi
tempat dan waktu di mana mereka tinggal. Adapun hal-hal yang
ada nash, penjelasan, larangan atau perintah dari Allah dan
Rasulullah , maka itulah kebaikan yang harus diamalkan. Di luar
itu tidak ada lagi kebaikan, yang ada hanyalah kesesatan dan
kemudharatan seperti halnaya dengan demokarasi ini. Wallahu
A’lam bish Shawab. [lihat Haqiqatu al Dimuqrathiyah hal.
44-45].
DISKUSI SEBAGIAN ASAS & DASAR DEMOKRASI
Demokrasi mempunyai ciri-ciri khusus yang bila ia hilang, tidak
dinamakan demokrasi lagi. Ciri paling pokok adalah :
1. Kekuasaan oleh rakyat.
2. Pengakuan dan jaminan negara terhadap hak-hak dan kebebasan
tiap individu.
Demokrasi juga dibangun di atas beberapa dasar dan asas. Insya
Allah masing-masing dasar akan kita diskusikan.
ASAS PERTAMA : KEDAULATAN DI TANGAN RAKYAT
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang mempunyai kewenangan
membuat UU, di mana tidak ada kekuasaan yang setara atau lebih
tinggi darinya. Ia mempunyai perintah dan larangan tertinggi
yang wajib ditaati oleh seluruh komponen lain dalam negara.
[Al Hakim wa Ushulul Hukmi hal. 69, dinukil dari Haqiqatu al
Dimuqrathiyah hal. 14].
Demokrasi menyatakan pemegang kedaulatan dan kekuasaan tertinggi
adalah rakyat. Kedaulatan bersumber dari rakyat dan di tangan
rakyat. Rakyatlah penentu tunggal akan ke mana dan apa yang
mereka kehendaki. Rakyat yang menentukan apakah ia akan mukmin
atau kafir, akan ke barat atau ke timur dst. Inti demokrasi
adalah kekuasaan rakyat Tidak ada demokrasi bila kekuasaan bukan
di tangan rakyat. Kekuasaan mutlaq berada di tangan manusia.
Bila merupakan kehendak rakyat, semua yang haram menurut Al
Qur’an dan As Sunah bisa menjadi dalam demokrasi, dilegalkan
dan dilindungi UU sedang yang menggugat dengan dasar amar ma’ruf
nahi munkar dianggap sebagai tindakan melawan UU. Bila rakyat
menghendaki, semua yang halal menurut Al Qur’an dan As
Sunah bisa menjadi haram, pelakunya dihukum dan dianggap melawan
UU. Yang jelas, semua tindakan yang tidak sesuai dengan UU yang
ditetapkan lembaga Legislatif, eksekutif dan Yudikatif dianggap
sebagai sebuah kejahatan yang harus dihukum, meskipun itu perintah
wahyu.
Dengan demikian yang ditaati dan dijadikan tuhan dari sisi tasyri’,
tahlil dan tahrim dalam demokrasi adalah rakyat. Bila semua
ini telah kita sepakati, maka bagi seorang muslim tidak akan
kesulitan memahami hakikat negara demokrasi tanpa harus terlena
oleh slogan-slogan emas yang diteriakkan para pendukung demokrasi.
Baik kekuasaan di tangan rakyat atau di tangan sebagian kelompok,
baik lewat demokrasi langsung maupun perwakilan, semua kondisi
dan bentuk ini dalam Islam sudah jelas nama dan hukumnya, tidak
ada keraguan dan kesamaran lagi, yaitu HUKUM KUFUR, SYIRIK dan
THAGHUT.
Nash-nash syariat hanya mengenal dua bentuk negara dan pemerintahan:
1. Negara / pemerintah Islam.
2. Negara / pemerintah thaghut.
Dalam negara Isam, kekuasaan tertinggi /kedaulatan berada di
tangan Allah Ta’ala Yang Maha Tinggi Maha Agung Maha Menghidupkan
dan Maha Mematikan. Hak membuat UU, menghalalkan, mengharamkan,
melarang dan memerintah berada di tangan Allah pencipta langit
dan bumi, bukan di tangan manusia baik itu sebagian individu,
kelompok dan rakyat, atau bangsa. Ini sudah jelas dalam akidah
seorang muslim.
Dalam negara thaghut, kekuasaan tertinggi, hak memerintah, melarang
dan membuat UU secara mutlak di tangan manusia atau sebagian
di tangan Allah dan sebagian lain di tangan manusia, baik itu
individu, kelompok, rakyat atau bangsa. Jelas kalau negara demokrasi
adalah negara thaghut.
Padahal iman tidak benar bila tidak ada sikap kufur kepada thaghut.
Iman kepada Allah Ta’ala (menerima dan ridha dengan hukum-Nya)
tidak bisa bertemu dengan iman kepada thaghut (menerima dan
ridha dengan hukum thaghut). Allah menyebutkan kewajiban kufur
kepada thaghut bersamaan dengan kewajiban iman kepada Allah
ta’ala.” Barang siapa mengkufuri thaghut dan beriman
kepada Allah berarti telah berpegang dengan tali yang teguh.”
[QS. Al Baqarah : 256].
Allah mendustakan pengakuan orang yang mengaku beriman kepada
Allah namun masih mau berhukum dengan thaghut dengan firman-Nya,”Apakah
kamu tidak melihat orang-orang yang mengaku mereka beriman dengan
apa yang diturunkan kepadamu (Al Qur’an) dan apa yang
diturunkan sebelummu, padahal mereka mau berhukum dengan thaghut
dan mereka sudah diperintahkan untuk mengkufuri thaghut. Sesungguhnya
setan ingin menyesatkan mereka sejauh-jauhnya.” (QS. An
Nisa’: 60).
Dari sini jelas sudah, seorang mukmin wajib mengkafiri hukum
dan sistem demokrasi dan jelas juga dustanya pengakuan iman
orang yang masih menerima dan rela dengan sistem demokrasi.
Selamanya tidak akan pernah terkumpul dalam diri seseorang nama
muslim dan demokratis. Tidak ada yang menerima atau mengesahkan
kedua nama ini terkumpul dalam diri seseorang kecuali :
1. Orang yang tidak paham tentang Islam yang berlandaskan tauhid
kepada Allah semata dan peniadaan sekutu dari-Nya. atau
2. Orang yang tidak paham tentang kesyirikan dan kekufuran demokrasi.[lihat
Haqiqatu al Dimuqrathiyah hal. 14-20].
Bila kita meninjau kembali definisi demokrasi, minimal ada dua
hal yang perlu digaris bawahi:
a. Demokrasi berarti menjauhkan dan membuang hak dan kedaulatan
Allah, di mana manusia baru mempunyai kedaulatan itu setelah
mendapat izin-Nya. Jelas ini bertentangan dengan Islam seperti
telah kita jelaskan di atas.
b. Sistem demokrasi sejak awal tidak mengakui hukum-hukum syariat
dan tidak mengakui wajibnya menerapkan hukum syariat. Hukum
syariat adalah hukum-hukum yang ditetapkan Allah, Rasulullah
dan hasil ijtihad para mujtahid yang berijtihad dalam hal-hal
yang diizinkan oleh Allah. Hukum yang berlaku hanyalah UU yang
ditetapkan lembaga Legislatif, eksekutif dan Yudikatif yang
merupakan representasi dari keinginan dan kehendak rakyat sebagai
penegang kedaulatan.
Dari sini jelas sistem demokrasi bertentangan dengan Islam karena
Islam mewajibkan pelaksanaan hukum-hukum syariah yang telah
ada nashnya secara qath’i atau nash yang dhani yang disepakati
oleh mayoritas ulama mujtahidin. Baru setelah itu sekelompok
umat Islam (ulama) yang mempunyai kemampuan diberi kewenangan
untuk membuat peraturan dan UU yang bersifat managerial/administratif
yang dipandang baik dan bermanfaat bagi rakyat dengan syarat
tidak bertentangan dengan hukum syar’i. Dengan definisinya,
demokrasi berarti telah meminggirkan dien secara total dari
seluruh persoalan pemerintahan dan UU. Ini sekali lagi menegaskan
bahwa demokrasi adalah sistem politik dari agama sekulerisme.
[Kawasifu Zayuf karya Syaikh Abdurahman Habnakah al Maidany
hal. 694-695, dinukil dari Haqiqatu al Dimuqrathiyah hal. 21].
Teori kedaulatan yang merupakan inti demokrasi tak mungkin lahir
kecuali dari asas ilhad kufri (atheisme). Hal ini bisa dijelaskan
sebagai berikut :
Teori ini muncul pertama kali di Barat yang beragama Kristen
(Nashara), di mana para penguasa berlaku dzalim dan memerintah
dengan tangan besi dengan mengatas namakan kekuasaan Tuhan.
Gereja bukannya melawan kedzaliman ini atau minimal menguranginya,
namun justru ikut memasung kemerdekaan mereka. Gereja tak lain
adalah patner para penguasa. Orang-orang yang melawan kedzaliman
ini akhirnya mengumandangkan slogan kekuasaan di tangan rakyat
sebagai ganti kekuasaan di tangan para penguasa /raja. Kedua-duanya
berangkat dari teori yang tak berlandaskan wahyu. Para penguasa
memegang teori wakil Tuhan, sedang para oposan memegang teori
kontrak sosial.
Menurut teori kontrak sosial, pada asalnya manusia adalah makhluk
yang hidup berai tanpa aturan dan negara. Padahal tanpa adanya
aturan yang disepakati, kehidupan mereka akan kacau balau. Karena
itu mereka berkumpul dan bersepakat mengangkat pemimpin yang
mereka sukai, membuat peraturan bersama yang mereka sukai dan
mereka sepakati. Dengan demikian, seluruh peraturan dan pemimpin
yang mengendalikan kehidupan mereka adalah wujud dari keinginan
bersama/rakyat. Rakyat adalah raja di atas segala-galanya, kehendaknya
menjadi UU yang wajib ditaati.
Teori ini jelas-jelas kufur dan atheis, berangkat dari keyakinan
seakan-akan mereka ada dengan sendirinya tanpa ada Sang Pencipta
(Allah Ta’ala) yang menciptakan sehingga mereka bebas
mengatur diri mereka endiri tanpa ada ikatan sedikitpun dengan
aturan Allah Ta’ala. Atau mereka mengetahui adanya Allah
Ta’ala namun mereka meyakini-Nya sebagai pencipta semata.
Adapun Allah Ta’ala mengutus para rasul dan menurunkan
kitab-kitab suci untuk mengatur kehidupan mereka, mereka sama
sekali tidak meyakini, tidak peduli. Ya, kalau mereka yakin
dan peduli tentunya mereka tak memerlukan kotrak sosial lagi.
Ini tentu bertentangan seratus persen dengan ayat-ayat Al Qur’an
dan As Sunah yang menegaskan Allah menciptakan Adam dan Hawa,
menurunkan mereka berdua ke dunia, menurunkan syariah yang mengatur
kehidupan dunia mereka, mengutus para nabi dan rasul untuk membimbing
kehidupan manusia. Tentunya tak perlu heran lagi bila dari sumber
yang penuh dengan kekufuran dan atheis serta sekulerisme ini
keluar berbagai produk kufur dan syirik, seperti memberikan
hak tasyri’ kepada manusia apapun bentuknya (rakyat, MPR/DPR
dll).
Karena itu kita sangat memprihatinkan bila saat ini masih saja
ada sebagian ulama Islam yang menyatakan demokrasi sesuai dengan
Islam, karena tak mungkin rakyat memilih pemimpin yang tak mereka
sukai, mereka lalu menganalogikannya dengan sholat Jama’ah.
Imam yang tidak disenangi makmum dilarang menjadi imam.
Persoalan demokrasi bukan sekedar persoalan siapa yang memimpin,
namun lebih dari itu adalah penyerobotan hak tasyri’ yang
merupakan hak uluhiyah Allah semata. Ayat-ayat Al Qur’an
dengan tegas menolak konsep kedaulatan di tanagn rakyat, hak
memabuat UU /tasyri’ di tangan rakyat ini :
“ Hukum itu hanya hak Allah semata. Dia telah memerintahkan
kalian untuk beribadah kecuali kepada-Nya.” [QS. Yusuf
: 40].
Mentaati UU buatan Allah adalah ibadah kepada Allah, merealisasikan
rububiyah dan uluhiyah Allah. Mentaati UU buatan wakil rakyat
berarti ibadah kepada wakil rakyat, berarti menyematkan rububiyah
dan uluhiyah kepada wakil rakyat.
“ Dan apa yang kalian perselisihkan maka kembalianya kepada
Allah.” [QS. Ay Syura ; 10].
Bukan
kepada keputusan lembaga legislatif, lembaga eksekutif, lembaga
yudikatif maupun produk hukum mereka, bukan pula kepada kehendak
bangsa dan negara.
“ Apakah mereka masih mencari hukum jahiliyah ? Siapakah
yang lebih baik hukumnya mlebihi Allah bagi kaum yang yakin.”
QS. Al Maidah : 50].
“ Maka patutkah aku mencari hakim selain Allah padahal
Dialah yang telah menurunkan kitab (Al Qur’an kepadaku
dengan terperinci.” [QS. Al An’am :114].
“ Apakah mereka mempunyai sembahan-semabahan lain selain
Allah yang mensyariatkan untuk mereka dien yang tidak diizinkan
Allah?” [QS. Asy Syura : 21]. Allah menyebut pihak selain
Allah siapapun dia [baik lembaga legislatif / MPR / DPR / Parlemen
/ lembagaYudikatif / lembaga eksekutif] yang menelurkan peraturan-peraturan
yang bersumber dari akal semata dan menyelisihi Al Qur’an
dan As Sunah sebagai sembahan selain Allah dan tandingan bagi
Allah. Jelaslah, wakil-wakial rakyat dalam demokrasi adalah
tuhan-tuhan baru (arbab min dunillah).
“ Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka
menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah kamu mengikuti
hawa nafsu mereka. Dan berhat-hatilah kamu jangan sampai mereka
memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah
kepadamu.” [QS. Al Maidah :49]. Bukan dengan keputusan
dan UU buatan ketiga lembaga dalam sistem demokrasi tadi.
“ Mereka menjadikan orang-orang alim mereka (Yahudi) dan
ahli-ahliibadah mereka (Nashara) sebagai tuhan-tuhan selain
Allah.” [QS. At Taubah : 31]. Sebagaimana disebutkan dalam
hadits shahabat Adi bin Hatim, ibadah dan menyembah pendeta
bukan dengan sujud, ruku’, sholat, do’a, zakat,
berkurban dst. Tapi dengan mentaati peraturan dan UU mereka
yang menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Begitu
juga menyembah dan beribadah kepada lembaga legislatif, eksekutif
dan yudikatif adalah dengan mentaati UU buatan mereka yang semuanya
murni dari akal dan hawa nafsu, bertentangan dengan nash-nash
Al Qur’an dan As Sunah dan menghalalkan yang haram dalam
Al Qur’an dan As Sunah dan mengharamkan hal yang halal
dalam Al Qur’an dan As Sunah.
“ Wahai ahlu kitab, marilah kepada satu kalimat, antara
kami dan kalian sama (yaitu untuk) tidak menyekutukan Allah
dengan sesuatu apapun dan sebagian kita tidak mengambil sebagian
lain sebagai tuhan-tuhan selain Allah.” Kalau mereka berapaling
maka katakanlah,” Saksikanlah bahwa kami orang-orang Islam.”
[QS. Ali Imran : 64]. Maknanya, hendaklah perkumpulan dan kesepakatan
antara kita dengan Yahudi dan Nasrani diabangun di atas satu
dasar ayaitu tauhidullah, beribadah dan ta’at kepada Allah
semata, berhukum kepada-Nya semata, tidak menjadikan manusia
(makhluk) sebagai tuhan yang ditaati . Kepada Allah semata kiata
mengembalikan seluruh urusan dan perselisihan, kita mengakui
hak Allah dalam masalah hukum, tasyri’, tahlil dan tahrim.
Dengan demikian kita menjadikan Allah sebagai Rabb (tuhan) kita.
Panggilan dan ajakan ini terkhusus untuk Yahudi dan Nasrani
karena mereka sudah dikenal sebagaikaum penyembah pendeta dan
pastur dan menjadikan pendeta dan pastur sebagai tuhan-tuhan
selain Allah dari sisi tasyri’, tahlil dan tahrim. Sudah
jelas bahwa dalam alam demokrasi, masyarakat menjadikan sebagian
mereka sebagai tuhan bagi sebagian yang alain. Mereka lari dari
menyembah pendeta dan pastur menuju penyembahan pendeta dan
pastur lain yang berwujud MPR/DPR/Parlemen. Mereka mengakui
hak tasyri’, tahlil dan tahrim, membuat UU bagi wakil-wakil
rakyat yang semestinya menjadi hak Allah semata. Rakyat harus
mentaati segala UU yang mereka tetapkan.
Malang sekali mereka ini. Mereka mengira sudah merdeka dan hidup
dalam alam kebebasan, pemegang kekuasaan dan berdaulat penuh
menentukan hidupnya, padahal sesungguhnya mereka diperbudak
oleh tuhan-tuhan baru ini, mereka menjadi hamba bagi tuhan yang
banyak dan berserikat..Sungguh benarlah apa yang dinyatakan
Asy Syahid Sayyid Qutb,” Sesungguhnya manusia dalam perundang-undangan
bumi sebagian mereka menjadikan sebagian lain sebagai tuhan-tuhan
selain Allah. Baik mereka di puncak demokrasi maupun di jurang
diktatorisme, keduanya sama saja…..” [Fi Dzilalil
Qur’an 1/407, dinukil dari Hukml Islam fiAl Dimuqrathiyah
hal. 29].
Dr. Muhammad Husain dalam bukunya “ Azmatul Ashri ”
menyatakan,”Hakimiyah dalam Islam milik Allah semata,
Kitabullah dan Sunah rasul-Nya menjadi sumber hukum. Sebaliknya,
umat atau rakyat lewat wakilnya menjadi sumber hukum dalam alam
demokrasi. Dalam Islam, umat diatur dengan tasyri’ Allah
Yang Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui, sedang dalam demokrassi
diatur dengan UU yang terbit dari syahwat dan kepentingan manusia.
Dala Islam, hukumhukum selalu tetap sedang dalam demokrasi selalu
berubah-ubah dan tidak tetap.” [Hukml Islam fi Al Dimuqrathiyah
hal. 30].
Dalam alam demokrasi, manusia hanya menjadi kelinci percobaan
semata. Sebuah UU dikeluarkan, dijalankan dan ketika tidak sesuai
akhirnya diganti. Dibuat lagi peraturan dan UU baru, diuji cobakan
lagi. Selang beberapa waktu, terjadi perubahan kondisi sehingga
peraturan harus diamandemen. Dibuat UU baru lagi, diujicobakan
lagi, gagal lagi. Kemudian datang pemilu, wakil rakyat berganti
maka UU ikut berganti pula. Diujicobakan, begitu seterusnya.
Bongkar pasang UU sudah menjadi hal yang biasa, akibatnya rakyat
“ sebagai pemegang kedaulatan tertinggi “pula yang
menjadi korbannya. Wallahu A’lam Bish Shawab.
Refferensi :
1. Abu Bashir Abdul Mun’im Musthafa Halimah, Hukmu al
Islam fi al Dimuqrathiyah wa al Ta’adudiyah al Hizbiyah,
Al Markazu al Dauli li al Dirasat al Islamiyah, London, cet.
2, 1420 H.
2. Muhammad Syakir Syarif, Haqiqatu al Dimuqrathiyah, Darul
Wathan, Riyadh, cet. 1, 1412 H.
3. Sa’id Abdul Adzim, Al Dimuqrathiyah fi al Mizan, Darul
Furqan, Kairo.
4. Abdul Ghani ibn Muhammad Ibn Ibrohim Ibn Abdul Akrim Ar Rahhal,
Al Islamiyyun wa Syarabu al Dimuqrathiyah, Muasasah al Mu’taman,
cet.1, 1413 H.
5. Ibnu Hajar, Fathul Bari Syarhu Shahih Bukhari, Darul Kutub
al Ilmiyah,Beirut, cet.1, 1410 H.
6. Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabau Dahlan, Bandung.
7. Imam Ahmad, Musnad Ahmad, Daru Salam, Riyadh.
8. Hafidz bin Ahmad Hakamy, Ma’ariju al Qabul.
9. Muhammad Sholih Utsaimin, Syarhu Tsalatau al Ushul, Daru
a l Tsuraya, Riyadh, cet. 3, 1417 H.
10. Muhammad Nashirudin Al Albani, Silsilatu al Ahadits Al Shahihah,
Maktabatu al Ma’arif, Riyadh, 1415 H.
11. Muhammad Nashirudin Al Albani, Shahih al Jami’ al
Shaghir, Al Maktabu al Islamy, cet. 3, 1410 H.
12. Adian Husaini Gus Dur Kau Mau Ke Mana,, DEA Press, Jakarta.
13. Abdul Majid Ibn Mahmud Ar Reimy, 50 indikasi destruktif
Demokrasi, Pemilu dan Partai, Pustaka Al Hars, Lampung, Cet.
2, Maret 1999 M.
14. Majalah Suara Hidayatullah, 03/XII/Juli 1999 M.
15. Ilmu Negara, Buku Panduan Mahasiswa, Max Boli Sabon, Gramedia
Pustaka Utama, Jakarta. Cet. I, 1992 M.
16. Kehidupan Politik dan Perubahan Sosial, terjm. Penerjemah
: Lukman Hakim, Tiara Wacana Yogya, cet. I, Mei 1992 M.
17. Pius A Partanto-M. Dahlan Al Barry, Kamus Ilmiah Populer,
penerbit Arkola- Surabaya.
|