|
AL HAROKAH AL
ISLAMIYAH
I. RUNTUHNYA KHILAFAH ISLAMIYAH DAN UPAYA
PENEGAKANNYA
A.
Sejarah Runtuhnya Khilafah Islamiyyah
Sesungguhnya
keberadaan Harokah Islamiyyah, Daulah, Khilafah dan keberadaan
Kitabullah serta Sunnah yang menuntun dan menerangi umat manusia
adalah sangat penting sebagaimana pentingnya arti makanan, minuman
dan udara bagi manusia itu sendiri. Tak mungkin seseorang dapat
hidup dengan sempurna keislamannya bila tidak berada dalam naungan
pemerintahan Islam (Khilafah Islamiyyah)
Sejak
dulu hingga kini fokus kaum kafir yang pertama adalah berupaya
meruntuhkan Khilafah Islamiyah, mereka sadar bahwa keberadaan
Khhilafah bagi kaum muslimin ibarat menera api yang memberikan
lentera penerang di malam yang gelap gulita.
Sejarah
mencatat bahwa setelah Imperealis Inggris mencaplok kota Cairo
dan Beirut serta menguasai kota tersebut pada tahun 1882 M,
Cairo dan Beirut di jadikannya sebagai markae persengkongkolan
tangan-tangan jahat untuk menghancurkan Daulah Utsmaniayh Turki.
Puncak
persekongkolan mereka adalah munculnya tokoh sekuler semacam
Musthofa Kamal yang berhasil menjadi oang terkuat di Turki dimana
pada tahun 1922 Musthofa Kamal dan mentri Luar Negeri Inggris
saat itu ( Corazon) mengadakan perundingan yang menghasilkan
4 point (persyaratan) :
1.
Meruntuhkan atau menjatuhkan Khilafah.
2.
Menumpas upaya apapun yang hendak mengembalikan sistem Khilafah.
3.
Memerangi syiar-syiar Islam .
4.
Mengambil undang-undang Eropa sebagai ganti bagi undang-undang
Negara Turki yang berdasarkan hukum Islam.
Sebagai
konsekwensi perundingan di atas, Musthofa Kamal melarang HIJAB
bagi para wanita, memerangi syi’ar-syi’ar Islam,
melarang penulisan-penulisan Al qur’an dengan bahasa Arab,
memerintahkan imam-imam masjid mengimami sholat dengan bahasa
Turki, melarang haji, melarang sholat berjama’ah bagi
pegawai pemerintah, bahkan memerintahkan satuan-satuan polisi
untuk merazia wanita-wanita yang mengenakan hijab lebih dari
itu mereka diberi wewenang untuk merobek-robek pakaian paara
wanita muslimah di pasar-pasar dan di tempat-tempat umum lainnya.
Perbuatan
jahat Musthofa Kamal terus berlanjut hingga Allah membinasakannya
pada tahun 1938. bahkan kesombongan dan kebangaan Musthofa Kamal
terhadap dirinya benar-benar telah mencapai klimaksnya, sehingga
pada saat akhir hidupnya Musthofa Kamal sempat mengepalkan tangannya
ke langit mengancam Robul ‘Alamin.
Para
sejarawan mencatat bahwa Khilafah Islamiyyah terakhir yang ada
di Turki dengan Khilafah Utsmaniyahnya jatuh ada tahun 1924.
Sebagai
upaya penegakan khilafah Islamiyyah Syeikh Abdullah Azzam berkata
: “Daulah Islamiyah (Khilafah Islamiyyah) dan hukum Islam
tidak akan tegak kecuali dengan Jihad dan Jihad bisa ditegakkan
jika ada Harokah Islamiyyah yang mendidik para pengikutnya dengan
tarbiyyah atau pendidikan Islam. [Runtuhnya Khilafah Dan Upaya
Penegakannya, hal. 171]
II.
PENGERTIAN HAROKAH ISLAMIYAH
1. Secara bahasa
Berasal
dari kata : "......" lawan dari :"........."
[ Lisanul Arob : 1/410]
Dan
Alharokah adalah lawan kata dari diam (Mandeg)
Artinya
: “Garis perjalanan yang jelas baik aqidah, syari’ah
maupun tarbiyyah dan khitthoh seta langkah-langkhanya di dalam
beramal dengan teliti dalam marhalah-marhalah yang beraneka
ragam. Dengan media yang selalu baru sesuai dengan real;itas
manusia dalam segalal keadaan dan aspeknya.[ Harokatul Ba’ts
Al Islamy, hal. 48]
III.
MASYRU’IYYAH HAROKAH ISLAMIYYAH
1.
Firman Allah SWT. dalam surat Al Fath : 8-9 : “Sesungguhnya
Kami mengutus kamu sebagai saksi, pembawa berita gembira dan
pemberi peringatan supaya kamu sekalian beriman kepada Allah
dan Rosul-Nya, menguatkan agama-Nya, membesarkannya. Dan bertasbih
kepada-Nya di waktu pagi dan petang.”
2.
Firman Allah dalam surat Ar Ro’du : 11 :“ Sesungguhnya
Allah tidak merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah
keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.”
3.
Firman Allah dalam surat Ali Imron : 103 : “Dan perpeganglah
kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu
bercerai-berai…”
4.
Sabda Rosulullah SAW ::“Dan aku perintahkan kepada kalian
dengan 5 perkara sebagaimana Allah memerintahkan kepadaku dengan
5 perkara itu pula : berjamaah, mendengar, taat, hijroh dan
jihad fi sabilillah.” (H.R. Ahmad)
IV.
URGENSI HAROKAH ISLAMIYYAH
Pudarnya
ikatan umat Islam semenjak jatuhnya Khilafah Islamiyyah pada
tahun 1924, ummat Islam ibarat itik yang kehilangan induknya,
tidak ada naungan lagi bagi kelestarian syariat islamiyyah di
muka bumi ini. Sejak saat itulah wajah dunia Islam tampak suram,
dimana-mana terjadi kerusakan, fitnah dan ghurbah, Islam kembali
kepada keasingan sebagaimana asalnya. Rosulullah bersabda :
Artinya : “Islam datang dengan keasingan, dan ia akan
kembali asing sebagaimana awal kedatangannya. Maka beruntunglah
bagi orang-orang asing yang berlaku baik tatkala manusia berbuat
kerusakan.”
Juga
disebutkan dalam hadits riwayat Abdullah bin Amru : Artinya
: “Ambillah apa yang kamu ketahui dan tinggalkan apa yang
kamu ingkari serta jagalah dirimu khususnya dan tinggalkan urusannya
orang-orang awwam.”
Runtuhnya
institusi Khilafah sebagaimana pengawal sekaligus pengayom konstitusi
syariat islamiyyah menjadi faktor utama bagi merebaknya kerusakan
dan fitnah di tengah ummat manusia, dimana fitnah besar yang
menimpa umat saat ini adalah fitnah Syubuhat dan Fitnah Syahwat.
Ibnu
Qoyyim berkata : ”Pangkal segala fitnah semata-mata adalah
terletak pada mendahulukan ro’yu dari pada syariah dan
hawa nafsu dari pada akal. Yang pertama adalah pangkal fitnah
Syuhbat dan yang kedua adalah pangkal Fitnah Syahwat.”
[ Ighotsatul Lahfan : 2/167]
Kerusakan
dan fitnah ini akan terus berkembang dan tak berkesudahan kecuali
dengan tegaknya kembali Khilafah Islamiyah yang mampu mengaplikasikan
Tahkiemus Syariah atau Iqomatuddin secara sempurna sebagaimana
difirmankan oleh Allah dalam surat As Syuro : 13 : “Dan
Dia telah mensyariatkan bagi kamu tentang agama apa yang telah
diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan
kepada kamu dan apa yang telah kami wasiatkan kepada Ibrahim,
Musa dan Isa yaitu tegakkanlah agama dan jangnanlah kamu berpecah
belah tentangnya….”
Iqomatuddin
sebagaimana yang disyariatkan oleh Allah SWT. kepada para Nabi
dan rosul-Nya juga kepada seluruh umat-Nya ini tidak mungkin
dilaksanakan kecuali dengan berjama’ah. Allah berfirman
dalam surat Ali Imron : 103 :“… dan janganlah kamu
bercerai berai…”
Ibnu
Mas’ud berkta : “Bahwa yang dimaksud dari ayat tersebut
adalah Aljama’ah.”
Ibnul
Mubarok rahimahullah berkata : “Sesungguhnya jama’ah
adalah “Hablullah” (tali Allah), maka berpegang
teguhlah terhadapnya dengan ikatan yang kuat bagi siapa saja
yang telah memeluk Islam sebagai dien.” [ Tafsir al Jami’
Li Ahkamil Qur’an : 4/158]
Oleh
sebab itu jika melihat keadaan umat manusia yang telah rusak
pada hari ini maka tidak ada jalan keluar kecuali dengan membentuk
jama’ah Islamiyyah yang memerintahkan kemakrufan dan melarang
dari kemunkaran serta dapat memikul beban-beban dakwah ilallah
‘azza wa jalla. Allah berfirman dalam surat Ali Imron
: 104 :
Artinya
: “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang
menyeru kepada kebajikan, menyeru kepada yang makruf dan mencegah
dari yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung.”
Disamping
itu bahwa mengembalikan tegaknya hukum Allah dalam kerangka
amal jama’i merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim,
sebagaina dikatakan oleh DR. Shodiq Amin dalam kitab Ad Dakwah
Al Islamiyyah, Faridloh Syar’ioyyah wa Dloruroh Basyariyah,
hal. 30 : Artinya : “Untuk ini maka beramal dalam suatu
jama’ah untuk mengembalikan hukum Allah di muka bumi ini
merupakan amalan fardhu yang lazim bagi sertiap muslim, karena
sebagian besar dari takalif (beban-beban) dien ini adalah dengan
cara berjama’ah, dan seorang muslim tidak akan mampu memelihara
dien-nya seperti yang diingini Alah kecuali dalam sebuah mujtama’
atau masyarakat muslim.
Dalam
sebuah kaidah ushul fiqh disebutkan : “Sesuatu yang tidak
dapat mewujudkan suatu kewajiban kecuali dengan sesuatu yagn
lain maka sesuatu yang lain itu wajib adanya.”
Maka
mengupayakan kembali tegaknya Khilafah dan Imamah di persada
bumi ini merupakan kewajiban dan pekerjaan semata –mata
demi tegaknya Khilafah dan Imamah juga merpakan kewajiban. [Lihat
Ad Dakwah Al Islamiyyah. Hal. 30]
Untuk
itu keberadaan harokah Jama’atul Jihad [ Jama’atul
Jihad yang dimaksud adalah bukan jama’ah yang hanya memanggul
senjata.] Namun lebih dari itu ia adalah jama’atut tajdid
(Gerakan Reformasi) yang berupaya mengembalikan wajah dunia
Islam seperti kondisi awalnya (lihat Al Jihad Wal Ijtihad, hal.
95 )
di
tengah-tengah kehidupan kaum muslimin merupakan hal yang wajib,
sehingga mereka dapat ber-indlimam (bergabung) dengan jama’at
islamiyyah yang ada agar bisa melaksanakan amalan jihad. Sebagaimana
dikatakan oleh Umar bin Mahmud Abu Umar [Al Jihad wal Ijtihad,
hal. 93]
Artinya
: “Bahkan ia merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Artinya
seorang muslim wajib melaksanakan amalan jihady baik berupa
seruan kepada jihad atau persiapan untuknya maupun mengamalakannya.”
Dan
jihad tersebut hanya bisa dilakukan dengan cara berjama’ah.
Oleh karena itu Aljama’ah merupakan Al Lubnatul Ula (Pilar
Utama) bagi seluruh pekerjaan atau urusan. Dengan berjama’ah
harokatul Jihad mempunyai kewajiban untuk mengembalikan ikatan
kaum muslimin yang telah pudar yaitu Daulatul Khilafah yang
telah sirna dari semenjak runtuhnya Khilafah Islamiyyah.
E.
PERKEMBANGAN HAROKAH ISLAMIYYAH
1.
Munculnya ide Pan Islamisme./Duwailat Islamiyah.
Tampilnya
Jamaluddin Al Afghony dengan Pan Islamisme yang diserukannya,
sesungguhnya merupakan upaya untuk mereformasi kondisi kekholifahan
Utsmaniyah yang rapuh dari dalam. Jadi tidak dimaksudkan untuk
meruntuhkan khilafah dan menggantinya dengan negara-negara kebangsaan
yang terpisah. . [ Analisa Runtuhnya Daulah-daulah Islamiyah,
DR. Abdul Halim Uwais, juga Seratus Muslim Terkemuka, Jamil
Ahmad.]
2.
Runtuhnya khilafah Utsmaniyah setelah menjalankan peran besar
selama lima abad.
Hirarki
daulah yang efisien pada masa jayanya menjadi beban yang merupakan
titik kelemahan ketika masa surut. Ada beberapa sebab penting
yang meruntuhkan khilafah Utsmaniyah, di antaranya :
a)
Sultan dan keluarganya terjerumus dalam kubangan kemewahan duniawi.
b)
Aparatur negara tidak efisien dan korupsi merajalela pada tiap
hirarki kepemimpinan.
c)
Menyusupnya berbagai faham yang merusak aqidah, pemikiran, dan
kehidupan politik serta pemerintahan, sehingga lemahlah sendi-sendi
khilafah.
Propaganda
nasionalisme dari Yahudi (Dunama , Freemasonry dll) dengan menggunakan
mulut-mulut orang Islam seperti Musthofa Kamal, Kholidah Adib
dan sebagainya, sehingga melahirkan gerakan pemisahan dari berbagai
wilayah Utsmaniyah (misalnya, Mesir oleh muhammad Ali Pasha,
Hijaz oleh Syarif Husain.) akibatnya khilafah Utsmaniyah sibuk
mengurusi persoalan dalam negeri sementara itu konspirasi salib
Eropa terus melaju menata diri dengan renaissance-nya. [Analisa
Runtuhnya Daulah Islam, DR. Abdul Halim Uwais.]
3.
Refleksi ide Pan Islamisme dalam gerakan umat Islam.
Khilafah
Utsmaniyah yang terkena hukum sejarah tidak dapat diselamatkan
lagi. seruan Pan Islam tidak sebanding dengan paduan dari penyakit
dalam serta serangan dari luar yang menimpa khilafah. Tetapi
seruan tersebut telah mengilhami bangkitnya kesadaran umat dari
berbagai belahan bumi, untuk kemudian menyulut kebangkitan melawan
dominasi barat yang dipaksakan. Serangkaian gerakan yang muncul
hampir bersamaan dengan Pan Islamisme maupun yang muncul sesudahnya
antara lain :
a)
Gerakan Al Mahdi di Sudan yang dipimpin oleh Imam Muhammad Ahmad
bin Abdulloh tahun 1294 H.
b)
Ikhwanul Muslimin di Mesir dipimpin oleh Asy Syahid Hasan Al
Banna tahun 1924 M.
c)
Jama’ah An Nur di Turki yanag dipimpin oleh Syeikh Sa’id
An Nursi tahun 1925 M.
d)
Jamaah Islamiyah di India dan Pakistan dipimpin oleh Abul A’la
Al Maududi tahun 1941 M.
e)
Darul Islam di Indonesia dipimpin oleh Al Mujahid Sekarmaaji
Marijan Kartosuwirya tahun 1949 M.
Hizbut
Tahrir Al Islami di Palestina dipimpin oleh Syeiklh Taqiyuddin
An Nabhani tahun 1952 M[ Harokatul Ba’ts Al Islami, hal
115-291]
4.
Jamaatul Muslimin dan Jamaatu min ba’dlil muslimin.
Kondisi
umat Islam pasca perang dunia kedua tercabik-cabik dalam berbagai
negara nasionalis yang terpisah satu dengan yang lain. Mewarisi
peninggalan penjajah sallib Eropa. Jamaatul muslimin merupakan
sasaran ideal yang dituju oleh setiap gerakan umat Islam, tetapi
pencapaiannya melalui tahapan-tahapan. Umat Islam di setiap
bagian bumi bertanggung jawab untuk menegakkan daulah Islamiyah
sambil terus mengadakan komunikasi dan koordinasi dengan umat
Islam di belahan bumi yang lain, sehingga (daulah-daulah Islamiyah)
itu akan menjadi embrio tercapainya sasaran ideal yaitu jamaatul
muslimin yang meliputi seluruh dunia. [ At Thoriq ila Jamaatul
Muslimin]
5.
Percobaan penerapan pola baru dalam mencapai khilafah Islamiyah.
Kemudian
muncul tipe baru gerakan umat Islam yang mentargetkan pencapaian
sasaran ideal “Jamaatul Muslimin” dalam satu tahap,
tanpa melalui tahapan-tahap[an yang mendahului untuk sampainya
pada sasaran itu. Gerakan ini sebenarnya lebih merupakan “Nasrul
Fikroh” daripada gerakan dalam pengertian yang sebenarnya.
Dari segi ini tidak ada masalah, hanya saja persoalannya apabila
konsep ini di bawa kepada kenyataan operasional di bumi gerakan,
akan berhadapan dengan kondisi pergerakan umat Islam satu dengan
yang lain ternyata tingkatannya amat beragam. Di bagian bumi
tertentu umat Islam disibukkan dengan dakwah dan tarbiyah untuk
membangkitkan kesadaran umat terhedap sebab-sebab kemuliaaannya,
sementara di bagian bumi yang lain umat Islam di hadapkan pada
satu-satunya alternatif yatitu jihad qitali, jika tidak ingin
terbantai secara hina. Kenyataan ini tidak memungkinkan untuk
dunia Islam (pada tingkat permulaan) berdiri dalam satu barisan
dengan tahapan yang disama ratakan. Ditinjau dari segi ini konsepsi
ini sebagai (bukan sebagai fikroh) dapat dikatakan hampir mustahil.
VI.
PENTINGNYA SYAKHSHIYYAH MUJAHID DALAM JAMA’AH
1.
Komponen mutlak jamaah.
Ditinjau
dari pengertian aslinya yang menunjuk kepada pengertian kumpulan
sesuatu (lihat al jamaah wal imamah), berarti keberadaan syahsiyah
dalam jamaah sebagaimana sel dalam tubuh. Sel merupakan komponen
mutlak pembentuk tubuh, apa yang dinamakan tubuh itu sendiri
tidak akan ada, tanpa adanya sel. Dengan demikian adanya syahsiyatul
mujahid merupakan keharusan dan komponen mutlak pembentuk jasad
jamaah.
2.
Penentu kualitas dan stabilitas gerak jamaah.
Kualitas
syahsiyah mujahid akan amat menentukan cepat dan lambatnya gerak
jamaah. Jika syahsiyah yang tergabung terdiri dari mujahid-mujahid
yang ikhlas, bertaqorub kepada Alloh swt dan sungguh-sungguh
bermujahadah, maka keberadaannya akan segera mengundang pertolongan
Alloh swt. Alloh swt berfirman : “Hai Nabi, kobarkanlah
semangat para mukmin untuk berperang. Jika ada duapuluh orang
yang sabar di antara kamu niscaya mereka dapat mengalahkan dua
ratus orang musuh. Dan jika ada seratus orang yang sabar di
antara kamu, mereka dapat mengalahkan seribu daripada orang-orang
kafir, disebabkan orang-orang kafir itu adalah kaum yang tidak
mengerti. Sekarang Alloh telah meringankan kepadamu dan Dia
telah mengetahui behwa pada dirimu ada kelemahan. Maka jika
ada di antaramu seratus orang yang sabar, niscaya mereka dapat
mengalahkan dua ratus orang. dan jika di antaramu ada seribu
orang yang sabar, niscaya mereka dapat mengalahkan duaribu orang
dengan izin Alloh. Dan Alloh beserta orang-orang yang sabar.”
(Al Anfal 65-66)
Rosululloh
saw pernah berdo’a : “Ya Alloh, menangkanlah Islam
melalui salah seorang di antara dua orang yaitu, Umar bin Khoththob
atau Umar bin Hisyam.”
VII.
BAHAYA KEPASIFAN SYAKHSHIYYAH DALAM HAROKAH
1.
Sel yang mati dalam jasad yang hidup.
Anggota
jamaah yang pasif dari program jamaah baik yang bersifat umum
maupun khusus, keberadaannya seperti kayu lapuk yang bersandar
pada sesuatu, sehingga manakala sandaran itu hilang robohlah
kayu tersebut.
“Dan
apabila kamu melihat mereka, tubuh-tubuh mereka menjadikan kamu
kagum. Dan jika mereka berkata kamu mendengarkan perkataan mereka,
mereka seakan-akan kayu yang bersandar.” (Al Munafiqun
: 4)
2.
Unsur penyebar pesimisme umum
Adanya
manusia pasif dalam jamaah akan berakibat mempengaruhi yang
lain. Diamnya seseorang dalam sekelompok orang yang sedang aktif
bergerak, akan menarik perhatian bagi orang lain. Jika orang
lain tadi ternyata juga mengidap penyakit laten yang sama maka
akan semakin berambah jumlah orang yang bertipe seperti itu.
Apa lagi jika “orang” atau “orang-orang”
tersebut menyebarkan berbagai hal yang melemahkan semangat,
akibatnya bisa muncul pesimisme umum yang ada gilirannya akan
melambankan bahkan menghentikan gerak jamaah. (na’udzubillah
min dzalik).
Alloh
swt telah mengingatkan : “Dan sesungguhnya di antara kamu
ada orang yang sangat berlambat-lambat ke medan pertempuran,
maka jika kamu ditimpa musibah ia berkata : “Sesungguhnya
Rabb-ku telah menganugerahkan nikmat kepada saya karena saya
tidak ikut berperang bersama mereka.” (An Nisaa :72)
3.
Bagian rawan fitnah
Mujahid
yang mengalami fatroh (pasif berhenti dari aktivitas) meninggalkan
membina diri apalagi membina umat, pada saat tertimpa ujian
baik ujian yang mengenai diri pribadinya maupun ujian umum yang
menimpa jamaah, dirinya merupakan titik lemah yang paling rawan
untuk bertahan, sehingga harus dikhawatirkan bahwa fitnah itu
akan menjalar melibatkan orang lain. Selain yang telah tersebut
di atas, Alloh swt menyebutkan : Artinya : “Apabila ia
ditimpa musibah ia berkeluh kesah dan apabila mendapatkan kebaikan
ia amat kikir, kecuali orang-orang yang tetap mengerjakan sholatnya….(Al
Ma’arij 20-23)
Artinya
: “Yaitu orang-orang yang menunggu-nunggu (peristiwa)
yang akan terjadi pada dirimu (hari orang mukmin) maka jika
terjadi bagimu kemenangan dari Alloh mereka berkata : “Bukankah
kami (turut berperang) bersama kamu dan jika orang-orang kafir
mendapat kemenangan mereka berkata “bukankah kami turut
memenangkanmu dan membela kamu dari orang-orang yang beriman,
maka Alloh akan memberikan keputusan di antara kamu di hari
qiyamat dan Alloh sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada
orang-orang yang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.
(An Nisaa 142)
4.
Afatun fil Harokah
Perjalanan
harokah sering menghadapi berbagai kendala yang mengganggu bahkan
menghentikan gerak harokah. Berbagai hal itu mungkin berupa
benturan yang mengerikan sehingga membuat trauma, mungkin juga
berupa penyakit hati yang merambat amat samar di dalam dada,
di antaranya isti’jal, merasa puas dengan amal yang telah
dilaksanakan, riya’, takabur, juu’iyah, dan lain-lain.
[ lihat afatun ‘alat Thoriq]
VIII.
SYAKHSIAH SEORANG MUHARRIK
Seorang
Muharrik adalah juga seorang da’i. Ia berkewajiban untuk
menyeru manusia dari jalan yang salah menuju jalan yang lurus,
membimbing umat manusia, sebagai pelita dan penerang menuju
jalan yang diridloi-Nya.
Kaitannya
dengan sifat dan karakter yang harus dimiliki oleh seorang muharrik
atau da’i, Sa’id bin Ali Al Qohthony di dalam kitabnya
“Al Hikmah Fid Dakwah Ilallah” menyebutkan sebagai
berikut :
1.
Al Amanah ( Sangat kuat memegang amanah, janji dan rahasia)
Firman
Allah SWT surat A Nisa’ : 58 : “Sesunguhnya Allah
menyuruh kamu mengembalikan amanah kepada yang berhak menerimanya.”
Firman
Allah dalam surat An Nahl : 91 : “Tepatilah janji Allah
jika kamu telah berjanji dan janganlah menyalahi sumpah yang
telah kau ikat. Padahal kalian telah menjadikan Allah sebagai
jaminan. Sesungguhnya Allah mengetahi apa yang kamu perbuat.”
Firman
Allah dalam surat Al Isro’ : 34 : “Dan tepatilah
janji, karena janji itu akan diminta pertanggungjawabannya.”
Sabda
Rosulullah : “Tidaklah iman bagi orang yang tidak dapat
diamanati dan tidak ada dien bagi orang yang tidak menepat janji.”
(H.R. Ahmad)
2.
Al Istiqomah
“Sesunguhnya
orang-orang yang mengatakan Robb kami adalah Allah kemudian
mereka meneguhkan pendirian mereka, maka malaikat akan turun
kepada mereka dengan mengatakan janganlah kamu merasa takut
dan janganlah kamu bersedih hati, dan bergembiralah kamu dengan
memperoleh jannah yang telah dijanjikan oleh Allah kepada kamu.”(
Fushshilat : 30 )
“Maka
tetaplah kamu pada jalan yang banar sebagaimana diperintahkan
kepadamu dan juga orang yang telah taubat beserta kamu dan janganlah
kamu melampaui batas. Sesungguhnya Dia Maha melihat apa yang
kamu kerjakan.”(Hud : 112)
Di
dalam kitab Madarijus Salikin, Al ‘Allamah Ibnul Qoyyim
menulis sebuah riwayat bahwa ketika sahabat Abu Bakar ditanya
apakah istiqomah itu ? Beliau menjawab : “Istiqomah adalah,
hendaknya engkau tidak berbuat syirik kepada Allah.”
Sahabat
Utsman bin Affan berkata :“Istiqomah adalah hendaknya
kalian mengikhlaskan amal hanya karena Allah.”
Imam
Ali bin Abi Tholib berkata : “Istiqomah adalah hendaknya
kamu menunaikan kewajiban-kewajibanmu.”
Imam
Al Hasan Al Bashri berkata :“Istiqomah adalah hendaknya
kalian beristiqomah terhadap perintah-perintah Allah, mentaati
perintah-perintahnya dan hendaknya kalian menjauhi untuk mermaksiat
kepada-Nya.”
3.
Shobar
Imam
Ahmad mengatakan bahwa kata Sabar dimuat di dalam Al Qur’an
sebanyak 90 tempat. Di antaranya adalah sebagai berikut :
a.
Surat Al Baqoroh : 45 : “Dan jadikanlah sabar dan sholat
sebagai penolong.”
b.
Surat Ali Imron : 200 : “Bersabarlah kamu dan kuatkanlah
kesabaranmu.”
c.
An Nahl : 127 :: “Bersabarlah hai Muhammad dan tiadalah
kesabaranmu itu melainkan dengan pertolongan Allah .”
d.
Ghofir : 35 : “Maka bersabarlah kamu seperti orang-orang
yang mempunyai keteguhan hati dari para rosul.”
Rosulullah
bersabda : “Barang siapa yang bersabar, maka akan menambah
kesabarannya.” ( HR. Bukhory)
4.
Memiliki Loyaliltas yang tinggi
Maknanya
adalah memiliki loyalitas yang kuat terhadap Allah dan orang-orang
yang beriman yang menjadi pemimpin (Ulil Amri) di antara kita.
“Hai
orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rosul
(Nya) dan Ulil Amri di antara kalian.” (An Nisa’
: 59)
5.
Memiliki integritas (Pembelaan dan Pengorbanan) yang tinggi
Seorang
muharik sudah seharusnya mempunyai integritas yang tinggi sebagai
wujud pengorbanan dan pembelaan terhadap dien-Nya. Oleh karenanya
seorang muharik hendaknya menyadari bahwa tidak ada kemuliaan
dalam hidupnya kecuali untuk iqomatuddin.
6.
Mengakui kebenaran dari manapun datangnya
Satu
hal yang mesti disadari oleh seorang muharik, bahwa kebenaran
itu hanya milik Allah.
“Kebenaran
itu adalah dari Robb-mu, sebab itu janganlah sekali-kali kamu
termasuk orang-orang yang ragu.”( surat Al Baqoroh : 147
)
Oleh
karenanya bila seseorang atau sekelompok orang telah terjebak
dalam sikap dan rasa bahwa kebenaran itu adalah satu-satunya
milik mereka, maka pada saat itu mereka telah melampaui batas
dan menandingi wewenang Allah.
7.
Memiliki wawasan harokah yang luas
Seorang
muharik disyaratkan untuk memiliki wawasan yang luas dan selalu
berusaha untuk menambah keluasan wawasannya sehingga dengannya
kita tidak mengambil keputusan-keputusan yang keliru dan langkah-langkah
yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara syar’i.
8.
Memiliki jiwa tasamuh
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olokkan
kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka yang diperolok-olokkan
lebih baik dari pada yang mengolok-olokkan. Dan janganlah pula
wanita-wanita (mengolok-olokkan) wanita lain (karena) boleh
jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari
wanita-wanita (yang mem[perolok-olokkan). Dan janganlah kamu
mencerca dirimu sendiri, dan janganlah kamu panggil-memanggil
dengan gelar-gelar yang buruk, seburuk-buruk panggilan adalah
(panggilan) yang buruk sesudah iman. Dan barang siapa yang tidak
bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang dzolim.”
( Al Hujurot : 11)
9.
Memiliki jiwa sebagai
a)
Pelindung umat
“Mengapa
kamu tidak mau berperang di jalan Alloh dan membela orang-orang
yang lemah baik laki-laki, wanita maupun anak-anak yang semuanya
berdoa “Ya Rab kami keluarkanlah kami dari negeri ini
(Makkah) yang dholim penduduknya dan berilah kami pelindung
dari sisi-Mu dan berilah kami penolong dari sisi-Mu.”
(An Nisaa 75)
b)
Pembimbing umat
“Dan
Kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi
petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka sabar. Dan adalah
mereka meyakini ayat-ayat Kami.” (As Sajdah 24)
“Kami
telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi
petunjuk dengan perintah Kami dan telah Kami wahyukan kepada
mereka, mereka mengerjakan kebajikan, mendirikan sholat, menunaikan
zakat, dan hanya kepada Kamilah mereka selalu menyembah”
(Al Anbiya’:73)
c.
Pemersatu umat.
“Dan
berpeganglah kamu semuanya kepada tali (din) Alloh, dan janganlah
kamu bercerai berai”(Ali Imron:103).
d.
Sebagai qoidah sholabah.
“Orang-orang
yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk islam) diantara
orang-orang Muhajirin ,Anshor dan orang-orang yang mengikuti
mereka dengan baik, Alloh ridho kepada mereka dan merekapun
ridho kepada Alloh dan Alloh menyediakan bagi mereka surga-surga
yang mengalir dibawahnya sungai-sungai, mereka kekal didalamnya
selamanya .Itulah kemenangan yang besar”(At Taubah:100)
“Hai
orang-orang yang beriman jadilah kamu penolong (din) Alloh sebagaimana
Isa putra Maryam telah berkata kepada pengikut-pengikutnya yang
setia: Siapakah yang akan menjadi penolong-penolongku (untuk
menegakkan dien) Alloh ? Pengikut-pengikut yang setia itu berkata
“Kami penolong-penolong dien Alloh” lalu segolongan
dari Bani Israil beriman dan segolongan yang lain kafir, maka
Kami berikan kekuatan kepada orang-orang yang beriman terhadap
musuh-musuh mereka lalu mereka menjadi orang-orang yang menang.”
(As Shof 14)
“Berapa
banyak terjadi golongan yang sedikit dapat mengalahkan yang
banyak dengan izin Alloh dan Alloh beserta orang-orang yang
sabar.” (Al Baqoroh : 249)
e.
Sebagai Penggerak Umat
“Kamu
adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia menyuruh
kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar dan
beriman kepada Alloh….” (Ali Imron 110)
“Dan
hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada
kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari
yang mungkar. Merekalah orang-orang yang beruntung.” (Ali
Imron 104)
10.
Memiliki kreativitas yang tinggi.
Ketika
Rasululloh saw mengutus Mu’ad bin Jabal, beliau menguji
kemampuannya dalam memutuskan perkara : “Bagaimana engkau
memutuskan perkara jika dihadapkan suatu masalah kepadamu ?”
Ia menjawab : ‘Aku memutuskan perkara dengan kitab Alloh
swt, jika tidak ada dalam kitab Alloh ? dengan sunnah rasul.
Jika tidak kamu dapati dalam sunnahnya ? aku akan berijtihad
dalam fikiranku. Maka rasul saw menepuk dadanya sambil bersabda
“segala puji bagi Alloh yang telah memberi taufik kepada
utusannya rasululloh karena rasululloh ridlo dengan apa yang
diucapkan oleh Muad bin Jabal. (HR. Ahmad dan Abu Daud)
Seorang
mujahid dituntut mempunyai wawasan dan kreatifitas dan mengambila
langkah pada saat diperlukan dan mampu mengambil keputusan pada
saat yuang mendesak di mana tidak mungkin lagi meminta pendapat
pimpinannya. Sebagai syarat minimalnya seorang mujahid harus
memahami secara global ruh dan arah syariat sehingga kesimpulan
dan langkah yang diambilnya tidak menyalahi syariat.
IX.
FIQH IKHTILAF DALAM HAROKAH
Fiqh
memiliki makna : “faham terhadap sesuatu”.
Ibnu
Faris berkata : “Bahwa setiap pengetahuan terhadap sesutu
hal disebut fiqh. Dan fiqh ini dalam dunia syariat merupakan
ilmu khusus.”: [ Mishbahul Munir, hal. 1/182]
Ikhtilaf
berarti kebalikan dari “Ittifaq”
Maksud
ikhtilaf atau mukholafah di sini adalah : Perbedaan jalan yang
ditempuh oleh masing-masing (golongan atau orang) dalan mengambil
sikap maupun perkataan [Ibid, 1/179]
Menurut
istilah, kata ikhtilaf ini terdapat pada ucapan yang dibangundi
atas suatu dalil. [ Atsaru Ikhtilaf Al Fuqoha’ fi As Syari’ah,
Ahmad bin Muhammad Umar Al Asfuri, hal. 8]
Kata
“Ikhtilaf” berbeda dengan “Khilaf”.
Setiap khilaf itu sudah pasti ikhtilaf dan tidak setiap ikhtilaf
itu khilaf, telah dijelaskan perbedaan tersebut sebagamana termaktub
dalam kitab “Atsaru Ikhtilafil Fuqoha’ fi Asy Syari’ah”
:
1.
Al Ikhtilaf : Jalan yang ditempuh boleh berbeda namun maksudnya
satu
Al
Khilaf : Jalan dan maksud keduanya berbeda
2.
Al Ikhtilaf : bersandar pada dalil
Al
Khilaf : Tidak bersandar pada daliil
3.
Al Ikhtilaf : Atsarur rohmah (dampak dari rohmat)
Al
Khilaf : dampak dari bid’ah
Selain
itu al Khilaf biasanya terjadi dalam urusan yang tidak diperbolehkan
berijtihad di dalamnya, yaitu perkara yang sudah jelas ada aturannya
dalam Kitab, Sunnah dan Ijma’. [1] Lihat Al Kuliyyat Al
Kafawi, hal. 61-62, cet. I Th. 1412 H
Al
Khilaf mengandung pertentangn, perpecahan dan perbedaan yang
hakiki, Sedangkan dalam Ikhtilaf terdapat “Taghoyyurul
lafadz” (perubahan lafadz) yang bukan hakiki. Maka dalam
permasalahan Khilafiyyah para ahlul ilmi sering mengucapkan
“Ini urusan ikhtilaf” dan ini urusan Khilaf”.
Al
Ikhtilaf bersifat lafdzy dan memungkinkan untuk dipersatukan
dari dua hal yang berselisih, lain halnya dengan khilaf.
Istilah
ikhtilaf disebut juga dengan ikhtilaf tanawu’. DR. Sholah
Ash Showi berkata : “Ikhtilaf tanawu’ adalah setiap
perkara yang bisa menjadi berbagai macam ragam di dalamnya dari
perkataan-perkataan dan amalan yang disyariatkan, yang tidak
ada pertentangan dan kontradiksi antara satu dengan yang lain
dan tidak ada sesuatu daripadanya yang dipertentangkan dzatnya,
karena adanya dalil yang mempersaksikan keshohihannya.
Dan
ini sama kedudukannya dengan perbedaan macam (Syariat) yang
dibawa oleh para nabi, sebagaimana firman Alloh swt : “Dan
orang-orang yang bersungguh-sungguh (mencari keridloan Kami)
benar-benar akan kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami.”
(Al Ankabut : 69)
Dari
sekilas pengertian tersebut di atas dapat terakumulasikan bahwa
fiqih ikhtilaf adalah pemahaman yang mendalam tentang perbedaan
atau perselisihan permasalahan syariat yang bersifat ijtihadi
selama dalam koredor al Quran as sunnah dan ijma’.
Kaitannya
fiqih ikhtilaf dengan dunia harokah di sini agar setiap kelompok
atau jamaah amal islami memahami betul fiqih tersebut sebagai
bingkai penyatu dan bagian yang menjadi milik bersama, di mana
semua kelompok atau jama’ah bertemu dalam pijakan tersebut
dan agar ia menjadi salah satu dasar landasan untuk menegakkan
al wala’ dan al baro’ dalam hubungannya dengan personal-personalnya
dan dalam hubungannya terhadap yang lain sekaligus menjaganya
dari fitnah perpecahan dan perselisihan bagi kelompok-kelompok
pergerakan islam.
Syeikhul
Islam Ibnu Taimiyyah setelah membicarakan tentang kesatuan dien
dan berbilangnya syariat di antara para nabi sholawatulloh wa
salamuhu alaihim dan tentang wajibnya bersatu di dalam dien
beliau berkata :“Pokok-pokok yang tetap dengan al kitab
as sunnah dan ijma’ adalah seperti kedudukan dien yang
dimiliki bersama oleh para nabi tak seorangpun yang keluar dari
padanya dan barang siapa yang masuk ke dalamnya maka ia tergolong
ahlul islam murni dan mereka adalah ahlusunnah wal jamaah. Adapun
keragaman amal dan perkataan yang disyariatkan maka ia seperti
keragaman (syariat)yang ada di kalangan para nabi. [ Majmu’
Fatawa, 19/117]
Sebagai
kesimpulan dari penjelasan di atas diharapakan bagi seluruh
harokah Islamiyah yang berupaya untuk menegakkan kembali syariat
Islam di bumi ini, agar saling memahami karakter masing-masing
pergerakan dalam amal Islami sehingga terjalin hubungan yang
baik, disiplin ke dalam dan sikap tasamuh ke luar. Dalam mengupayakan
terbenahinya tatanan masyarakat yang kondusif dan menyadari
urgennya penegakan syariat Islam di bumi ini.
X.
KESIMPULAN PENUTUP
Sebagai
penutup dari pembahasan yang esensial tentang “Harokah
Islamiyah” marilah kita simak apa yang dikatakan oleh
Syekh Abdulloh Azam “Pada waktu khilafah jatuh tanggal
3 Maret 1924 M, seluruh blok Barat dan Timur bersepakat agar
jangan sampai khilafah Islam berdiri lagi, maka dari itu jihad
Islam harus dicegah, dikaburkan dan dilenyapkan.”
Demikianlah
begitu dahsyatnya pemusuhan orang-orang kafir terhadap kaum
muslimin. Oleh karenanya harokah Islamiyah dengan para muhariknya
yang merupakan pilar bagi “izzul Islam wal muslimin”,
semestinya menjadikan tegaknya khilafah Islamiyah di muka bumi
sebagai agenda utama dalam perjuangannya. DR Abdulloh Azzam
menambahkan “Sungguh daulah Islam dan hukum Islam sekali-kali
tidak akan tegak kecuali dengan jihad dan jihad dapat tegak
jika ada harokah Islam (para muharik) yang mendidik para pengikutnya
dengan tarbiah yang benar.”
Referensi
:
1.
Majmu’ Fatawa
2.
Al Kuliyyat Al Kafawi, cet. I Th. 1412 H
3.
Mishbahul Munir
4.
Atsaru Ikhtilaf Al Fuqoha’ fi As Syari’ah, Ahmad
bin Muhammad Umar Al Asfuri
5.
afatun ‘alat Thoriq
6.
At Thoriq ila Jamaatul Muslimin
7.
Analisa Runtuhnya Daulah-daulah Islamiyah, DR. Abdul Halim Uwais,
8.
Seratus Muslim Terkemuka, Jamil Ahmad.
9.
Harokatul Ba’ts Al Islami
10.
Ad Dakwah Al Islamiyyah, Faridloh Syar’ioyyah wa Dloruroh
Basyariyah,
11.
Al Jihad wal Ijtihad, hal. 93
12.
Ighotsatul Lahfan
13.
Tafsir al Jami’ Li Ahkamil Qur’an
14.
Mishbahul Munir
15.
Runtuhnya Khilafah Dan Upaya Penegakannya,
16.
lisanul arob
|