|
FIKRAH SALAH JAMA’AH
ISLAMIYAH AMANDEMEN MESIR
(RINGKASAN KITAB MUBADIRAH JAMA’AH ISLAMIYAH MISHRIYAH
I’TIHIRAF BIL KHATA’ AM INHIYAR WA SUQUTH PASAL
I)
Diringkas oleh : Arsadana
Penulis : Syeikh Al-Mujahid Abu Bashir
Source : Mubadirah Jama’ah Islamiyah Mishriyah I;tiraf
bil khata’ am inhiyar wa suquth
Selayang
Pandang
Buku ini adalah teguran keras dari Syeikh Abu Bahshir kepada
para pemimpin harakah Jama’ah Islamiyah Mesir di Mesir
yang telah mengumumkan fikrah-fikrah amandemen yang sangat jauh
melenceng dari fikrah-fikrah dasar ahlus sunnah wal jama’ah
yang telah mereka sepakati dahulu bersama Alamah Syekh Dr. Faraj,
Dr. Umar Abdurahman, Alamah Syeikh Dr. Sayyid Imam (Abdul Qodir
Abdul Aziz), Dr. Aiman Dhawahiri (keduanya sebelum infishal)
dll. Kami hanya meringkas pasal pertama tentang khuruj ‘alal
hukam.
Muqadimmah
Sebelum kami ungkap nukilan-nukilan
mereka dan bantahan-bantahan kami, kami terlebih dahulu menjelaskan
muqadimah dhururiyah (sangat penting) yang berkaitan dengan
judul supaya para ikhwan memahami apa yang diinginkan, wallahu
musta’an.
Muqadimmah pertama: Ketahuilah
sesungguhnya ibrah dinilai di akhirnya dan dari akhir hayat
seseorang....Betapa banyak seorang hamba teguh dalam ibadah
dan tauhid, jihad dan sabar atas cobaan yang menghempas.....lalu
diuji sebelum kematiannya kemudian mati dalam keadaan beramal
thaleh (jahat), maka rugilah ia dunia dan akherat.
Allah berfirman: “Dan
bacakanlah kepada mereka berita orang yang telah Kami berikan
kepadanya ayat-ayat Kami (pengetahuan tentang isi Al Kitab),
kemudian dia melepaskan diri daripada ayatayat itu lalu dia
diikuti oleh setan (sampai dia tergoda), maka jadilah dia termasuk
orang-orang yang sesat. [7.176] Dan kalau Kami menghendaki,
sesungguhnya Kami tinggikan (derajat) nya dengan ayat-ayat itu,
tetapi dia cenderung kepada dunia dan menurutkan hawa nafsunya
yang rendah, maka perumpamaannya seperti anjing jika kamu menghalaunya
diulurkannya lidahnya dan jika kamu membiarkannya dia mengulurkan
lidahnya (juga). Demikian itulah perumpamaan orang-orang yang
mendustakan ayat-ayat Kami. Maka ceritakanlah (kepada mereka)
kisah-kisah itu agar mereka berpikir”. (Al-A’raf
175-176)
Rasulullah saw bersabda: “Demi
nyawa Muhammad yang berada dalam tangan-Nya, sesungguhnya salah
seorang dari kalian benar-benar melakukan amalan ahlu jannah
sampai jarak antara dia dan jannah kecuali hanya sejengkal,
namun dia didahului oleh kitab, maka dia beramal amalan ahlu
neraka dan menghuninya. Dan sungguh diantara kalian ada yang
beramal amalan ahli neraka sampai jarak antara dia dan neraka
kecuali hanya sejengkal, namun dia didahului oleh kitab, maka
dia bermaal amalan ahli jannah dan menghuninya”.
Kita memohon kepada Allah tsabat
dan husnul khatimah.
Muqadimmah kedua: Salah satu
ushul kesepakatan ahlu sunnh wal jama’ah, seseorang –walaupun
dia memiliki keutamaan – bisa salah dan benar, diambil
pendapatnya atau ditolak.
Muqadimmah ketiga: Salah satu
ushul kesepakatan ahlu sunnah wal jama’ah, bahwasanya
tidak ada ketaatan bagi makhluk dalam hal maksiyat, sesungguhnya
ketaatan hanya dalam hal ma’ruf saja selaras dengan taat
kepada Allah dan rasul-Nya. Dalam hadist shahih disebutkan:
“Tidak ada ketaatan dalam bermaksiayat kepada Allah sesungguhnya
ketaatan dalam perbuatan ma’ruf”
Beliau bersabda: “Siapa
saja dari pemimpin kalian memerintah untuk maksiyat maka janganlah
ditaati”.
Beliau bersabda: “Taat
kepada imam merupakan hak atas setiap muslim selama tidak memerintah
bermaksiyat kepada Allah. Jikalau diperintah untuk maksiyat
pada Allah maka janganlah ditaati”.
Dalam muqadimah yang kami utarakan
ini, kami ingin mengingatkan kaedah-kaedah ahlu sunnah kepada
para jama’ah mengenai terlarangnya mentaati masyayikh
(sesepuh), dan para pemimpin mereka dalam kesalahan dan penyelewengan
dari al-haq dan kebenaran.
Pandapat
mereka tentang pemerintahan Mesir dan masalah khuruj darinya.
Perkataan para masyayikh dan
qodah Jama’ah Islamiyah Mesir ini disampaikan dalam suatu
pertemuan umum.
1. Karim Zuhdi
Kita misalnya, setelah kita teliti kembali permasalahan-permasalahan
khuruj dari pemerintahan dengan mengangkat senjata, kami menemukan
banyak sekali persoalan-persoalan yang menghalangi untuk khuruj
dan mengharamakan untuk khuruj.
Beliau juga berkata: Karena itu aku pahamkan kepada mereka,
bahwa dari sisi amalan, mereka sekali-kali tidak boleh khuruj.
Dengan uslub ini saya menetapkan, tidak bolehnya khuruj kepada
Negara.
2. Najih Ibrahim
Saya ingin menjelaskan, bahwa kami selama berkecimpung dalam
amal islami ini, kami tidak mengkafirkan satupun dari departemen-departemen
pemerintah. Polisi menurut kami adalah muslim begitu pula Badan
intelejen dan Badan Pertahanan Negara adalah departemen muslim.
Beliau juga berkata: Melanjutkan peperangan bersenjata tidaklah
betul. Tertumpahnya darah berlawanan dengan maslahah Islam,
Mesir, umat islam dan Arab.
3. Mamduh yusuf:
Mengenai pemerintahan, kami kembali pada pendapat kami bahwa
ayat “Dan barangsiapa yang tidak menghukumi dengan apa
yang telah ditunkan Allah maka mereka adalah orang kafir”,
maksud ayat ini tidak ditujukan bagi seluruh pemerintahan tetapi
hanya ditujukan bagi pemerintahan yang berkata sesungguhnya
hukum Allah itu tidak baik.
Seorang wartawan bertanya: Sepengetahuan
saya pemerintahan Mesir tidak lah berkata demikian bahkan mereka
mengagungkan UU syareah.
Mamduh Yusus menjawab: Ya benar…Pemerintah
tidak berkata seperti ini. Dan inilah yang telah disepakati
oleh seluruh ikhwah jama’ah dan kami bersama mereka dalam
pendapat ini. Pemerintahan yang tidak menolak hukum Allah dan
tidak mengatakan bahwa hukum Allah itu tidak baik, maka pemerintahan
ini adalah pemerintahan muslim tidak boleh khuruj darinya.
4. Ali Syarif
Aku kuatkan kepada Anda bahwa kami memiliki banyak rencana-rancana
dalam pandangan ini. Rencana pertama kami mengunjungi setiap
rutan dan menyebarkan pemahaman ini kepada setiap anggota dan
rencana besar lainnya akan kami lakukan setelah bebas dari tahanan.
Seluruh pemuda islam harus mengetahui perihal; mengangkat senjata
melawan pemerintah menimbulkan mafsadat (kerusakan) yang sangat
besar. Pemahaman ini tidak hanya kami sebarkan di Mesir saja
namun akan menjadi fikrah baru local dan internasioanal.
Beliau juga berkata: Hari ini,
betapa banyaknya pemuda muslim yang khuruj dari Negaranya yang
Islam dan dari departemen-departemennya mengadakan perlawanan
bersenjata dengan hujah jihad. Hasilnya, dipenjarakannya para
pemuda muslim menimbulkan mafsadat besar dan melemahkan ummat.
Kami ingin para pemuda melakukan amar ma;ruf bukan meruntuhkan,
tapi menjaga Negara dan departemen-departemennya, menghormati
undang-undangnya. Menunjuki manusia dari pemahaman takfirinya.
5. Hamdi Abdurrahman
Wartawan: Kami mengajukan pertanyaan kepada akhi Hamdi Abdurrahman.
Apakah pendapat Anda mengenai pembunuhan atas Presiden Sadat
dibenarkan syar’I atau tidak?
Beliau menjawab: Kami telah
tetap setelah penelitian-penelitian dan pengalaman-pengalaman
sejarah yang kami lakukan berkesimpulan; khuruj dari pemerintahan
di setiap masa mengakibatkan mafsadat bagi seluruh ummat islamiyah.
Bukan saja pada peristiwa Presiden Sadat tetapi peristiwa-peristiwa
sebelum itu, misalnya khurujnya sayid Husain bin Ali dari Yazid
bin Muawiyah, khurujnya Ibnu Atsyasyt dan Abdullah bin Zubair.
Maka setiap bentuk khuruj atas pemerintahan termasuk khuruj
dari Sadat mengakibatkan banyak mafsadat, fitnah dan mendorong
perpecahan umat. Kesimpulannya, khuruj adalah haram sacara syar’i.
Bantahan
dan sanggahan
Kami mohon kepada para pembaca….tidaklah
kami nukilkan pernyatan-pernyataan itu kecuali untuk menjelaskan
pemikiran baru ini yang melenceng dan disebarkan oleh kaum tersebut.
Kami sanggah secara ringkas sebagai berikut:
Mereka dusta…..mereka
bohong….dalam mensifati pemerintahan Mesir sebagai pemerintahan
Islami….karena itu harus ditaati…..bahwasanya departemen-departemen
pemerintahan dan tata negaranya adalah islami.
Apakah pemerintahan yang menyatakan
dalam undang-undang sucinya – menurut penyembahnya –
pada pasal 1 yang menyatakan: “Wilayah kekuasaan Mesir
Arab adalah negara berbentuk demokrasi parlementer, tegak berdasar
pendapat mayoritas rakyat” adalah bentuk tata Negara Islami….?!!
Apakah bentuk tata Negara demorasi
perlementer yang berdiri diatas pendapat rakyat terbanyak merupakan
tata Negara islami atau boleh disifati dengan muslim..?!
Bila kalian menjawa: Benar!
Aku katakan pada kalian: Kalian
telah kafir menurut ijma’, karena kalian telah mengimani
dan berislam pada konsep kufur bawah (jelas) ……Seluruh
ahlu ilmi sepakat utnuk mengakfirkan orang yang tidak mau mengkafirkan
kekafiran…lalu bagaimanan dengan orang yang mengimani
dan islam kepada kufrun bawah?
Bila kalian menjawab: Tidak…tidak
islami!
Aku katakana pada kalian: Kalian
dusta, pendapat kalian saling bertentangan. Pernyataan kalian
menunjukkan kebalikannya.
Apakah pemerintahan yang mengatakan
dalam UU sucinya –menurut para penyembahnya – bahwa
konstitusi ini adalah tertinggi tidak ada yang lebih tinggi
darinya, tersebut dalam pasal 3: “Hak pengaturan hanya
diserahkan pada rakyat dan rakyat adalah pemutus kepemerintahan.
Rakyat bekerja mengaturnya, menetapinya dan wajib memelihara
kesatuan nasionalisme menurut petunjuk UUD”, merupakan
tata Negara islami…?!!
“Hak pengaturan hanya
diserahkan pada rakyat”, artinya tidak ada keragu-raguan
bahwa mereka bebas menyekutukan iradah Allah dan hukum-Nya dengan
iradah rakyat dan para pemimpinnya.
Kembali kami ajukan pertanyaan:
“Apakah tata Negara yang berdiri berlandaskan pengaturan
mutlak kembali pada rakyat…bukan kembali pada Allah ta’ala
adalah tata Negara islami atau muslim?!
Bila kalian menjawab: Benar!
Aku katakana kepada kalian dengan
tegas: Kalian telah kafir dan belaku syirik tanpa keragu-raguan,
karena kalian telah mengimani dan islam pada syirik bawah. Allah
berfirman: “Sesungguhnya hukum itu hanyalah milik Allah,
Dia memerintah untuk tidak menyembah kecuali hanya kepada-Nya”.
“Dan janganlah kalian mensyerikatkan hukum-Nya sedikitpun”.
Jika kalian berkata “
Tidak…tidak islami!
Aku katakana pada kalian: kalian
dusta, pendapat kalian saling bertentangan. Pernyataan kalian
menunjukkan kebalikannya.
Apakah pemerintahan yang mengatakan
dalam UU sucinya –menurut para penyembahnya – dalam
pasal 40: “Penduduk menurut UU adalah sama, mereka mendapat
hak dan kewajiban yang setara tidak membeda-bedakan asal, keturunan,
bahasa, agama atau aqidah’, adalah tata Negara islami??
Apakah UU yang membuang aqidah
wala wal baro…..dan yang mempertautkan aqidah nasionalisme,
beramal untuk tanah air, tidak membedakan antara muslim, yahudi,
nasrani, komunis, dan zindiq murtad selama mereka dalam satu
kesatuan geografis teritorial….Apakah tata Negara seperti
ini islam menurut kalian???
Jika kalian menjawab ya!
Saya katakan: Kalian telah kafir
tanpa keragu-raguan, karena kalian telah menetapkan wala wal
baro menurut tanah air tidak menurut Allah dan dien. Kalian
telah mengangkat kafirin dan musyrikin sebagai wali bersama
Allah dan kalian telah menyetarakan antara mereka dengan mukminin.
Allah berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman janganlah
kalian mengakat yahudi dan nasrani sebagai wali, sebagian mereka
merupakan wali dari sebagian yang lain. Dan barangsiapa diantara
kalian berloyalitas kepada mereka maka dia adalah bagian dari
mereka. Sesugguhnya Allah tidak memberi petunjuk bagi kaum yang
dzalim”.
(Syeikh menyebutkan banyak dalil
disini)
Jika kalian menjawab tidak…tidak
islami
Aku katakan: Kalian dusta, pendapat
kalian saling bertentangan. Pernyataan kalian menunjukkan kebalikannya.
Apakah pemerintahan yang telah
menyiksa muslimin dengan siksaan yang berat…memfitnah
dien mereka….semenjak dahulu……..karena mereka
menuntut ditegakkannya hukum Islam……menurut kalian
tata negara islami, pemerintahan muslim…..wajib bagi rakyat
untuk menjaga pemerintah dan departemen-departemennya serta
menghormati hukum dan UUDnya??!!!
Apakah pemerintahan yang ridha
sejak zaman doloe bekerja sama dengan Amerika dan Zionis yahudi
dengan imbalan yang murah……Menjaga kedamaian wilayah
untuk Yahudi……Adalah tata Negara islami menurut
kalian? Dipimpin oleh seorang muslim? Dan kalian memohon kepada
pemuda-pemuda kalian untuk menjaganya, memelihara deparemen-departemennya,
menghormati UU dan hukum-hukumnya?
UU Mesir tidak mensyaratkan
keharusan presiden muslim, seperti disebut dalam pasal 75: “Disyaratkan
sebagai presiden Negara haruslah orang Mesir asli, mampu mengendalikan
pemerintahan dan politik dan tidak boleh berumur dibawah 40
tahun”. Untuk menjadi presiden mesir cukup hanya memiliki
syarat orang Mesir asli tanpa mengindahkan agama dan aqidahnya…Walaupun
dia seorang komunis atheis, yahudi atau nasrani, tidak ada perbedaan.
Yang penting keturunan mesir asli!
Sanggahan mengenai pendapat
Mamduh Yusuf, kami kembali nukilkan sebagai berikut:
Mengenai pemerintahan, kami kembali dalam pendapat kami bahwa
ayat “Dan barangsiapa yang tidak menghukumi dengan apa
yang telah ditunkan Allah maka mereka adalah orang kafir”,
maksud ayat ini tidak ditujukan bagi seluruh pemerintahan tetapi
hanya ditujukan bagi pemerintahan yang berkata sesungguhnya
hukum Allah itu tidak baik.
Seorang wartawan bertanya: Sepengetahuan
saya pemerintahan Mesir tidak lah berkata demikian bahkan mereka
mengagungkan UU syareah.
Mamduh Yusus menjawab: ya benar…pemerintah
tidak berkata seperti ini. Dan inilah yang telah disepakati
oleh seluruh ikhwah jama’ah dan kami bersama mereka dalam
pendapat ini. Pemerintahan yang tidak menolak hukum Allah dan
tidak mengatakan bahwa hukum Allah itu tidak baik, maka pemerintahan
ini adalah pemerintahan muslim tidak boleh khuruj darinya.
Syeikh Abu Bashir berkata: Pendapat
sempit ini rusak dan tertolak dari beberapa pandangan:
1. Bahwa ayat – sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas
– turun kepada yahudi ahlu kitab…..merekalah yang
mendapat sebutan “fa ulaika humul kafirun” bukan
karena mereka berkata “Sesungguhnya hukum Allah tidak
baik” namun karena mereka telah mengganti syareat. Mereka
mengganti syareat Allah dengan syareat buatan mereka sendiri”.
(Lihat Silsislah shahihah no 2552)
Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya
Bani Israil menulis suatu kitab (ketentuan –pent) maka
mereka mengikutinya dan meninggalkan Taurat”. (Thabrani,
silsilah shahihah 6/437). Karena itulah mereka kafir…dan
seperti inilah yang dilakukan oleh taghut dan pemerintahan Mesir
dan pemerintahan thagut lainnya….mereka menulis ketntuan
buatan mereka sendiri kemudian dinamakan UU lalu membuang Al-Qur’an!
2. Pernyataan sempit dia ini turun dari wahyu Iblis. Tidak ada
seorangpun pernah mengatakannya dan tidak pernah ada nukilan
para ahli ilmu tentang ini.
3. Ahlu ilmi menolak statemennya, kami sebutkan misalnya pendapat
Syeikh Muhammad bin Ibrahim Ali Syeikh dalam risalahnya “Tahkimu
Qowanin” yang menyebutkan 6 macam bentuk pemerintahan
yang dikafirkan kufrun akbar keluar dari milah…seluruhnya
terdapat dan terkumpul pada thagut Mesir…. Syeikh berkata
mengenai bentuk kelima: “Permusuhannya dan penentangannya
yang keras terhadap syareah, kesombongannya pada hukum-hukum-Nya,
melawan Allah dan rasul-Nya………..(dst –pent).”
Mengenai qiyas Hasan ra dengan
Muawiyah ra
Mengqiyaskan kondisi mereka
dengan kondisi dizaman Hasan ra dengan Muawiyah merupakan qiyas
fasid (qiyas rusak) dan qiyas batil. Kondisi Hasan dengan Muawiyah
tidak sama dengan kondisi mereka dengan taghut Mesir.
Apakah kalian menyerupakan perwalian
kalian dengan taghut Mesir dan tunduk kepadanya yang merupakan
suatu bentuk kekufuran nyata, kezaliman dan penghianatan dengan
sulhu (perjanjian damai) antara Husain dan Muawiyah ra? Kalian
telah menyamakan taghut Mesir dengan sahabat Mawiyah ra, artinya
kalian telah mencela dan menghina sahabat, walaupun kami menyangka
kalian tidak bermaksud menghina dan intiqosh (meremehkan) secara
sengaja.
Dalam kitab yang telah kalian
tulis dahulu “Mitsaq Amal Islami”, “Hukmu
Thaifah Mumtani’ah”, “Asnaful hukam”
dan Khatmiyah Muwajahah” menyebutkan dalil qathi mengenai
kufurnya pemerintahan Mesir….kufurnya taghut mesir….Sebagaimana
kalian telah menjelaskan wajibnya khuruj darinya dan dari tata
Negara yang semisal dengannya…dan kalian menjelaskan bahwa
persoalan ini sudah finish tidak perlu perdebatan kemabali….Lalu
apakah yang merubah kalian dari al-haq yang dahulu kalian menetapinya?!
Nash-nash syar’iyah secara
dzatnya tsabit tidak ada konfigurasi…..kenyataan tata
Negara Mesir demikian juga tidak berubah bahkan semakin hari
semakin rusak dan semakin dasyat kekufuran dan kenifakannya….sombongnya
makin menjadi-jadi….Lalu apakah yang membuat kalian berubah
dan berpaling dari hukum-hukum kalian?
Jawabannya: yang berubah adalah
kalian….Selain kalian tidak ada yang berubah….kalianlah
yang berubah dan terkonfigurasi…Setelah kalian mengetahui
al-haq….la haula wala quwata illa billah.
***
*Selengkapnya dapat merujuk
pada kitab aslinya, saufa na’rif syidadul ibtila wa kufrun
hukmu tahta royah asasul khamsah!Allahumma tsabit aqdamana ‘ala
tha’atik wa ‘ala dinik.
*Kami hanya meringkas perkataan-perkataan beliau yang penting
namun tidak merubah pemahaman yang ingin Syeikh dan kami sampaikan.
Hal ini kami sengaja agar akhi muslim dapat meruju’ pada
kitab asli dan mempelajarinya sendiri sebagaimana salah satu
misi kami yaitu; mengajak menuntut ilmu syari. Kemudian bandingkan
dengan kitab-kitab yang antum miliki atau taklim-taklim dari
para murabi mukhlis. Berdiskusi dan belajar.
|