MINBAR AT TAUHID DAN AL JIHAD
Home | Aqidah | Fiqh | Jihad | Bahst | Syair    
   
 

FIKRAH SALAH JAMA’AH ISLAMIYAH AMANDEMEN MESIR
(RINGKASAN KITAB MUBADIRAH JAMA’AH ISLAMIYAH MISHRIYAH I’TIHIRAF BIL KHATA’ AM INHIYAR WA SUQUTH PASAL I)

Diringkas oleh : Arsadana
Penulis        : Syeikh Al-Mujahid Abu Bashir
Source         : Mubadirah Jama’ah Islamiyah Mishriyah I;tiraf bil khata’ am inhiyar wa suquth

Selayang Pandang

Buku ini adalah teguran keras dari Syeikh Abu Bahshir kepada para pemimpin harakah Jama’ah Islamiyah Mesir di Mesir yang telah mengumumkan fikrah-fikrah amandemen yang sangat jauh melenceng dari fikrah-fikrah dasar ahlus sunnah wal jama’ah yang telah mereka sepakati dahulu bersama Alamah Syekh Dr. Faraj, Dr. Umar Abdurahman, Alamah Syeikh Dr. Sayyid Imam (Abdul Qodir Abdul Aziz), Dr. Aiman Dhawahiri (keduanya sebelum infishal) dll. Kami hanya meringkas pasal pertama tentang khuruj ‘alal hukam.

Muqadimmah

Sebelum kami ungkap nukilan-nukilan mereka dan bantahan-bantahan kami, kami terlebih dahulu menjelaskan muqadimah dhururiyah (sangat penting) yang berkaitan dengan judul supaya para ikhwan memahami apa yang diinginkan, wallahu musta’an.

Muqadimmah pertama: Ketahuilah sesungguhnya ibrah dinilai di akhirnya dan dari akhir hayat seseorang....Betapa banyak seorang hamba teguh dalam ibadah dan tauhid, jihad dan sabar atas cobaan yang menghempas.....lalu diuji sebelum kematiannya kemudian mati dalam keadaan beramal thaleh (jahat), maka rugilah ia dunia dan akherat.

Allah berfirman: “Dan bacakanlah kepada mereka berita orang yang telah Kami berikan kepadanya ayat-ayat Kami (pengetahuan tentang isi Al Kitab), kemudian dia melepaskan diri daripada ayatayat itu lalu dia diikuti oleh setan (sampai dia tergoda), maka jadilah dia termasuk orang-orang yang sesat. [7.176] Dan kalau Kami menghendaki, sesungguhnya Kami tinggikan (derajat) nya dengan ayat-ayat itu, tetapi dia cenderung kepada dunia dan menurutkan hawa nafsunya yang rendah, maka perumpamaannya seperti anjing jika kamu menghalaunya diulurkannya lidahnya dan jika kamu membiarkannya dia mengulurkan lidahnya (juga). Demikian itulah perumpamaan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami. Maka ceritakanlah (kepada mereka) kisah-kisah itu agar mereka berpikir”. (Al-A’raf 175-176)

Rasulullah saw bersabda: “Demi nyawa Muhammad yang berada dalam tangan-Nya, sesungguhnya salah seorang dari kalian benar-benar melakukan amalan ahlu jannah sampai jarak antara dia dan jannah kecuali hanya sejengkal, namun dia didahului oleh kitab, maka dia beramal amalan ahlu neraka dan menghuninya. Dan sungguh diantara kalian ada yang beramal amalan ahli neraka sampai jarak antara dia dan neraka kecuali hanya sejengkal, namun dia didahului oleh kitab, maka dia bermaal amalan ahli jannah dan menghuninya”.

Kita memohon kepada Allah tsabat dan husnul khatimah.

Muqadimmah kedua: Salah satu ushul kesepakatan ahlu sunnh wal jama’ah, seseorang –walaupun dia memiliki keutamaan – bisa salah dan benar, diambil pendapatnya atau ditolak.

Muqadimmah ketiga: Salah satu ushul kesepakatan ahlu sunnah wal jama’ah, bahwasanya tidak ada ketaatan bagi makhluk dalam hal maksiyat, sesungguhnya ketaatan hanya dalam hal ma’ruf saja selaras dengan taat kepada Allah dan rasul-Nya. Dalam hadist shahih disebutkan: “Tidak ada ketaatan dalam bermaksiayat kepada Allah sesungguhnya ketaatan dalam perbuatan ma’ruf”

Beliau bersabda: “Siapa saja dari pemimpin kalian memerintah untuk maksiyat maka janganlah ditaati”.

Beliau bersabda: “Taat kepada imam merupakan hak atas setiap muslim selama tidak memerintah bermaksiyat kepada Allah. Jikalau diperintah untuk maksiyat pada Allah maka janganlah ditaati”.

Dalam muqadimah yang kami utarakan ini, kami ingin mengingatkan kaedah-kaedah ahlu sunnah kepada para jama’ah mengenai terlarangnya mentaati masyayikh (sesepuh), dan para pemimpin mereka dalam kesalahan dan penyelewengan dari al-haq dan kebenaran.

Pandapat mereka tentang pemerintahan Mesir dan masalah khuruj darinya.

Perkataan para masyayikh dan qodah Jama’ah Islamiyah Mesir ini disampaikan dalam suatu pertemuan umum.

1. Karim Zuhdi
Kita misalnya, setelah kita teliti kembali permasalahan-permasalahan khuruj dari pemerintahan dengan mengangkat senjata, kami menemukan banyak sekali persoalan-persoalan yang menghalangi untuk khuruj dan mengharamakan untuk khuruj.
Beliau juga berkata: Karena itu aku pahamkan kepada mereka, bahwa dari sisi amalan, mereka sekali-kali tidak boleh khuruj. Dengan uslub ini saya menetapkan, tidak bolehnya khuruj kepada Negara.
2. Najih Ibrahim
Saya ingin menjelaskan, bahwa kami selama berkecimpung dalam amal islami ini, kami tidak mengkafirkan satupun dari departemen-departemen pemerintah. Polisi menurut kami adalah muslim begitu pula Badan intelejen dan Badan Pertahanan Negara adalah departemen muslim.
Beliau juga berkata: Melanjutkan peperangan bersenjata tidaklah betul. Tertumpahnya darah berlawanan dengan maslahah Islam, Mesir, umat islam dan Arab.
3. Mamduh yusuf:
Mengenai pemerintahan, kami kembali pada pendapat kami bahwa ayat “Dan barangsiapa yang tidak menghukumi dengan apa yang telah ditunkan Allah maka mereka adalah orang kafir”, maksud ayat ini tidak ditujukan bagi seluruh pemerintahan tetapi hanya ditujukan bagi pemerintahan yang berkata sesungguhnya hukum Allah itu tidak baik.

Seorang wartawan bertanya: Sepengetahuan saya pemerintahan Mesir tidak lah berkata demikian bahkan mereka mengagungkan UU syareah.

Mamduh Yusus menjawab: Ya benar…Pemerintah tidak berkata seperti ini. Dan inilah yang telah disepakati oleh seluruh ikhwah jama’ah dan kami bersama mereka dalam pendapat ini. Pemerintahan yang tidak menolak hukum Allah dan tidak mengatakan bahwa hukum Allah itu tidak baik, maka pemerintahan ini adalah pemerintahan muslim tidak boleh khuruj darinya.
4. Ali Syarif
Aku kuatkan kepada Anda bahwa kami memiliki banyak rencana-rancana dalam pandangan ini. Rencana pertama kami mengunjungi setiap rutan dan menyebarkan pemahaman ini kepada setiap anggota dan rencana besar lainnya akan kami lakukan setelah bebas dari tahanan. Seluruh pemuda islam harus mengetahui perihal; mengangkat senjata melawan pemerintah menimbulkan mafsadat (kerusakan) yang sangat besar. Pemahaman ini tidak hanya kami sebarkan di Mesir saja namun akan menjadi fikrah baru local dan internasioanal.

Beliau juga berkata: Hari ini, betapa banyaknya pemuda muslim yang khuruj dari Negaranya yang Islam dan dari departemen-departemennya mengadakan perlawanan bersenjata dengan hujah jihad. Hasilnya, dipenjarakannya para pemuda muslim menimbulkan mafsadat besar dan melemahkan ummat. Kami ingin para pemuda melakukan amar ma;ruf bukan meruntuhkan, tapi menjaga Negara dan departemen-departemennya, menghormati undang-undangnya. Menunjuki manusia dari pemahaman takfirinya.
5. Hamdi Abdurrahman
Wartawan: Kami mengajukan pertanyaan kepada akhi Hamdi Abdurrahman. Apakah pendapat Anda mengenai pembunuhan atas Presiden Sadat dibenarkan syar’I atau tidak?

Beliau menjawab: Kami telah tetap setelah penelitian-penelitian dan pengalaman-pengalaman sejarah yang kami lakukan berkesimpulan; khuruj dari pemerintahan di setiap masa mengakibatkan mafsadat bagi seluruh ummat islamiyah. Bukan saja pada peristiwa Presiden Sadat tetapi peristiwa-peristiwa sebelum itu, misalnya khurujnya sayid Husain bin Ali dari Yazid bin Muawiyah, khurujnya Ibnu Atsyasyt dan Abdullah bin Zubair. Maka setiap bentuk khuruj atas pemerintahan termasuk khuruj dari Sadat mengakibatkan banyak mafsadat, fitnah dan mendorong perpecahan umat. Kesimpulannya, khuruj adalah haram sacara syar’i.

Bantahan dan sanggahan

Kami mohon kepada para pembaca….tidaklah kami nukilkan pernyatan-pernyataan itu kecuali untuk menjelaskan pemikiran baru ini yang melenceng dan disebarkan oleh kaum tersebut. Kami sanggah secara ringkas sebagai berikut:

Mereka dusta…..mereka bohong….dalam mensifati pemerintahan Mesir sebagai pemerintahan Islami….karena itu harus ditaati…..bahwasanya departemen-departemen pemerintahan dan tata negaranya adalah islami.

Apakah pemerintahan yang menyatakan dalam undang-undang sucinya – menurut penyembahnya – pada pasal 1 yang menyatakan: “Wilayah kekuasaan Mesir Arab adalah negara berbentuk demokrasi parlementer, tegak berdasar pendapat mayoritas rakyat” adalah bentuk tata Negara Islami….?!!

Apakah bentuk tata Negara demorasi perlementer yang berdiri diatas pendapat rakyat terbanyak merupakan tata Negara islami atau boleh disifati dengan muslim..?!

Bila kalian menjawa: Benar!

Aku katakan pada kalian: Kalian telah kafir menurut ijma’, karena kalian telah mengimani dan berislam pada konsep kufur bawah (jelas) ……Seluruh ahlu ilmi sepakat utnuk mengakfirkan orang yang tidak mau mengkafirkan kekafiran…lalu bagaimanan dengan orang yang mengimani dan islam kepada kufrun bawah?

Bila kalian menjawab: Tidak…tidak islami!

Aku katakana pada kalian: Kalian dusta, pendapat kalian saling bertentangan. Pernyataan kalian menunjukkan kebalikannya.

Apakah pemerintahan yang mengatakan dalam UU sucinya –menurut para penyembahnya – bahwa konstitusi ini adalah tertinggi tidak ada yang lebih tinggi darinya, tersebut dalam pasal 3: “Hak pengaturan hanya diserahkan pada rakyat dan rakyat adalah pemutus kepemerintahan. Rakyat bekerja mengaturnya, menetapinya dan wajib memelihara kesatuan nasionalisme menurut petunjuk UUD”, merupakan tata Negara islami…?!!

“Hak pengaturan hanya diserahkan pada rakyat”, artinya tidak ada keragu-raguan bahwa mereka bebas menyekutukan iradah Allah dan hukum-Nya dengan iradah rakyat dan para pemimpinnya.

Kembali kami ajukan pertanyaan: “Apakah tata Negara yang berdiri berlandaskan pengaturan mutlak kembali pada rakyat…bukan kembali pada Allah ta’ala adalah tata Negara islami atau muslim?!

Bila kalian menjawab: Benar!

Aku katakana kepada kalian dengan tegas: Kalian telah kafir dan belaku syirik tanpa keragu-raguan, karena kalian telah mengimani dan islam pada syirik bawah. Allah berfirman: “Sesungguhnya hukum itu hanyalah milik Allah, Dia memerintah untuk tidak menyembah kecuali hanya kepada-Nya”. “Dan janganlah kalian mensyerikatkan hukum-Nya sedikitpun”.

Jika kalian berkata “ Tidak…tidak islami!

Aku katakana pada kalian: kalian dusta, pendapat kalian saling bertentangan. Pernyataan kalian menunjukkan kebalikannya.

Apakah pemerintahan yang mengatakan dalam UU sucinya –menurut para penyembahnya – dalam pasal 40: “Penduduk menurut UU adalah sama, mereka mendapat hak dan kewajiban yang setara tidak membeda-bedakan asal, keturunan, bahasa, agama atau aqidah’, adalah tata Negara islami??

Apakah UU yang membuang aqidah wala wal baro…..dan yang mempertautkan aqidah nasionalisme, beramal untuk tanah air, tidak membedakan antara muslim, yahudi, nasrani, komunis, dan zindiq murtad selama mereka dalam satu kesatuan geografis teritorial….Apakah tata Negara seperti ini islam menurut kalian???

Jika kalian menjawab ya!

Saya katakan: Kalian telah kafir tanpa keragu-raguan, karena kalian telah menetapkan wala wal baro menurut tanah air tidak menurut Allah dan dien. Kalian telah mengangkat kafirin dan musyrikin sebagai wali bersama Allah dan kalian telah menyetarakan antara mereka dengan mukminin. Allah berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman janganlah kalian mengakat yahudi dan nasrani sebagai wali, sebagian mereka merupakan wali dari sebagian yang lain. Dan barangsiapa diantara kalian berloyalitas kepada mereka maka dia adalah bagian dari mereka. Sesugguhnya Allah tidak memberi petunjuk bagi kaum yang dzalim”.

(Syeikh menyebutkan banyak dalil disini)

Jika kalian menjawab tidak…tidak islami

Aku katakan: Kalian dusta, pendapat kalian saling bertentangan. Pernyataan kalian menunjukkan kebalikannya.

Apakah pemerintahan yang telah menyiksa muslimin dengan siksaan yang berat…memfitnah dien mereka….semenjak dahulu……..karena mereka menuntut ditegakkannya hukum Islam……menurut kalian tata negara islami, pemerintahan muslim…..wajib bagi rakyat untuk menjaga pemerintah dan departemen-departemennya serta menghormati hukum dan UUDnya??!!!

Apakah pemerintahan yang ridha sejak zaman doloe bekerja sama dengan Amerika dan Zionis yahudi dengan imbalan yang murah……Menjaga kedamaian wilayah untuk Yahudi……Adalah tata Negara islami menurut kalian? Dipimpin oleh seorang muslim? Dan kalian memohon kepada pemuda-pemuda kalian untuk menjaganya, memelihara deparemen-departemennya, menghormati UU dan hukum-hukumnya?

UU Mesir tidak mensyaratkan keharusan presiden muslim, seperti disebut dalam pasal 75: “Disyaratkan sebagai presiden Negara haruslah orang Mesir asli, mampu mengendalikan pemerintahan dan politik dan tidak boleh berumur dibawah 40 tahun”. Untuk menjadi presiden mesir cukup hanya memiliki syarat orang Mesir asli tanpa mengindahkan agama dan aqidahnya…Walaupun dia seorang komunis atheis, yahudi atau nasrani, tidak ada perbedaan. Yang penting keturunan mesir asli!

Sanggahan mengenai pendapat Mamduh Yusuf, kami kembali nukilkan sebagai berikut:
Mengenai pemerintahan, kami kembali dalam pendapat kami bahwa ayat “Dan barangsiapa yang tidak menghukumi dengan apa yang telah ditunkan Allah maka mereka adalah orang kafir”, maksud ayat ini tidak ditujukan bagi seluruh pemerintahan tetapi hanya ditujukan bagi pemerintahan yang berkata sesungguhnya hukum Allah itu tidak baik.

Seorang wartawan bertanya: Sepengetahuan saya pemerintahan Mesir tidak lah berkata demikian bahkan mereka mengagungkan UU syareah.

Mamduh Yusus menjawab: ya benar…pemerintah tidak berkata seperti ini. Dan inilah yang telah disepakati oleh seluruh ikhwah jama’ah dan kami bersama mereka dalam pendapat ini. Pemerintahan yang tidak menolak hukum Allah dan tidak mengatakan bahwa hukum Allah itu tidak baik, maka pemerintahan ini adalah pemerintahan muslim tidak boleh khuruj darinya.

Syeikh Abu Bashir berkata: Pendapat sempit ini rusak dan tertolak dari beberapa pandangan:
1. Bahwa ayat – sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas – turun kepada yahudi ahlu kitab…..merekalah yang mendapat sebutan “fa ulaika humul kafirun” bukan karena mereka berkata “Sesungguhnya hukum Allah tidak baik” namun karena mereka telah mengganti syareat. Mereka mengganti syareat Allah dengan syareat buatan mereka sendiri”. (Lihat Silsislah shahihah no 2552)

Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya Bani Israil menulis suatu kitab (ketentuan –pent) maka mereka mengikutinya dan meninggalkan Taurat”. (Thabrani, silsilah shahihah 6/437). Karena itulah mereka kafir…dan seperti inilah yang dilakukan oleh taghut dan pemerintahan Mesir dan pemerintahan thagut lainnya….mereka menulis ketntuan buatan mereka sendiri kemudian dinamakan UU lalu membuang Al-Qur’an!
2. Pernyataan sempit dia ini turun dari wahyu Iblis. Tidak ada seorangpun pernah mengatakannya dan tidak pernah ada nukilan para ahli ilmu tentang ini.
3. Ahlu ilmi menolak statemennya, kami sebutkan misalnya pendapat Syeikh Muhammad bin Ibrahim Ali Syeikh dalam risalahnya “Tahkimu Qowanin” yang menyebutkan 6 macam bentuk pemerintahan yang dikafirkan kufrun akbar keluar dari milah…seluruhnya terdapat dan terkumpul pada thagut Mesir…. Syeikh berkata mengenai bentuk kelima: “Permusuhannya dan penentangannya yang keras terhadap syareah, kesombongannya pada hukum-hukum-Nya, melawan Allah dan rasul-Nya………..(dst –pent).”

Mengenai qiyas Hasan ra dengan Muawiyah ra

Mengqiyaskan kondisi mereka dengan kondisi dizaman Hasan ra dengan Muawiyah merupakan qiyas fasid (qiyas rusak) dan qiyas batil. Kondisi Hasan dengan Muawiyah tidak sama dengan kondisi mereka dengan taghut Mesir.

Apakah kalian menyerupakan perwalian kalian dengan taghut Mesir dan tunduk kepadanya yang merupakan suatu bentuk kekufuran nyata, kezaliman dan penghianatan dengan sulhu (perjanjian damai) antara Husain dan Muawiyah ra? Kalian telah menyamakan taghut Mesir dengan sahabat Mawiyah ra, artinya kalian telah mencela dan menghina sahabat, walaupun kami menyangka kalian tidak bermaksud menghina dan intiqosh (meremehkan) secara sengaja.

Dalam kitab yang telah kalian tulis dahulu “Mitsaq Amal Islami”, “Hukmu Thaifah Mumtani’ah”, “Asnaful hukam” dan Khatmiyah Muwajahah” menyebutkan dalil qathi mengenai kufurnya pemerintahan Mesir….kufurnya taghut mesir….Sebagaimana kalian telah menjelaskan wajibnya khuruj darinya dan dari tata Negara yang semisal dengannya…dan kalian menjelaskan bahwa persoalan ini sudah finish tidak perlu perdebatan kemabali….Lalu apakah yang merubah kalian dari al-haq yang dahulu kalian menetapinya?!

Nash-nash syar’iyah secara dzatnya tsabit tidak ada konfigurasi…..kenyataan tata Negara Mesir demikian juga tidak berubah bahkan semakin hari semakin rusak dan semakin dasyat kekufuran dan kenifakannya….sombongnya makin menjadi-jadi….Lalu apakah yang membuat kalian berubah dan berpaling dari hukum-hukum kalian?

Jawabannya: yang berubah adalah kalian….Selain kalian tidak ada yang berubah….kalianlah yang berubah dan terkonfigurasi…Setelah kalian mengetahui al-haq….la haula wala quwata illa billah.

***

*Selengkapnya dapat merujuk pada kitab aslinya, saufa na’rif syidadul ibtila wa kufrun hukmu tahta royah asasul khamsah!Allahumma tsabit aqdamana ‘ala tha’atik wa ‘ala dinik.
*Kami hanya meringkas perkataan-perkataan beliau yang penting namun tidak merubah pemahaman yang ingin Syeikh dan kami sampaikan. Hal ini kami sengaja agar akhi muslim dapat meruju’ pada kitab asli dan mempelajarinya sendiri sebagaimana salah satu misi kami yaitu; mengajak menuntut ilmu syari. Kemudian bandingkan dengan kitab-kitab yang antum miliki atau taklim-taklim dari para murabi mukhlis. Berdiskusi dan belajar.