MINBAR AT TAUHID DAN AL JIHAD
Home | Aqidah | Fiqh | Jihad | Bahst | Syair    
   
 

RINGKASAN SINGKAT KITAB
QOULUN NAFIS FI TAHDZIR MIN KHADI’ATUL IBLISH

Oleh : Izzi Arsadana
Source: Qoulun Nafis Fi Tahdzir min Khadiatul Iblish karya Syeikh Al-Mujahid Abu Muhammad Al-Maqdisi

Sekilas Pandang
Kitab ini menerangkan tentang hakekat istihsan dan maslahah mursalah yang sering dijadikan hujah oleh para Ikhwan yang mendukung dan bergelut memandang baik dakwah melalui dunia parlemen.


ISTIHSAN

Istihsan secara bahasa: memandang baik sesuatu
Secara istilah terbagi menjadi tiga definisi
1. Secara adil mendudukkan suatu masalah hukum dengan cara meneliti dalil-dalil khusus (khos) dalam Kitab dan sunnah atau mengembalikan hukum (masalah) dari dalil khos kepada dalil yang lebih kuat. (Ushulul Ahkam 4/213).
2. Apa-apa yang dianggap baik oleh mujtahid dengan pertimbangan akalnya.
3. Dalil dari mujtahid tanpa ta’bir yang jelas

Definisi pertama adalah definisi yang benar yang dipakai oleh mazdhab Imam Ahmad (Roudhatu Nadhir, Ibnu Qudamah 147) dan Imam Malik. Imam Qurthubi berkata: “Sesungguhnya istihsan yang diakui oleh Malik yaitu mengambil perkataan yang lebih kuat dalilnya”.

Definisi kedua merupakan definisi batil dan di ingkari oleh jumhur ulama karena berasal dari syahwat dan hawa nafsu (Irsyadul Fuhul 3/240). Imam Syafi’i mengenai hal ini berkata: “Barangsiapa melakukan istihsan maka dia telah membuat syareat”.

Imam Asy-Syaukani menukil perkataan As-Sam’ani: “Jikalau yang dimaksud istihsan adalah perkataan dari sesuatu yang dianggap baik tanpa dalil maka ini batil, tak ada seorangpun berkata demikian”. (Irsyadul Fuhul 3/241)

Imam Syafi’i berkata: “Dan ini terang atas keharaman seseorang berkata dengan istihsan, jika istihsan itu menyelisihi Al-Kitab dan sunnah.” (Ar-Risalah: 504) Beliau juga pernah mengatakan “Perkataan dengan istihsan adalah batil”.

Beliau juga berkata: “Seandainya dibolehkan setiap orang untuk melakukan istihsan dalam dien maka sungguh para ahlu ilmi lebih boleh lagi untuk melakukan istihsan dari pada masyarakat awan, dan lebih dibolehkan untuk menetapkan peraturan baru dalam dien pada seluruh bab dan orang-orang mengeluarkan syareat dari pikirannya sendiri-sendiri”.

Ibnu Hazam berkata: “Al-haq adalah haq walaupun seluruh manusia menjelekkannya dan batil adalah batil walaupun seluruh manusia memandangnya baik (istihsan). Jelas istihsan merupakan hawa nafsu sedang mengikuti hawa nafsu pasti sesat”. (Ahkam min ushulil Ahkam 2/196)

Beliau juga berkata: “Kami katakan pada mereka yang berpendapat dengan alasan istihsan: apa perbedaan antara persoalan yang kamu istihsankan dan dijelekkan oleh yang lain dan apa perbedaaan anatara yang kamu jelekkan (kamu pandang jelek) dengan yang diistihsankan orang lain.? Siapakah yang memutuskan bahwa diantra keduanya lebih benar dari yang lain”. Ibid 2/200)

Imam Ibnu Qudamah berkata dalam raudhatun Nadhir 147-148: “Kami sangat mengetahui dengan ijma seluruh umat bahwa .ulama tidak bisa memutuskan suatu hukum berdasar hawa dan syahwatnya tanpa meneliti nash-nash yang ada. Istihsan tanpa penelitian pada nash merupakan hawa nafsu. Ini ibarat orang buta memandang baik sesuatu”.

ISTISHLAH ATAU MASLAHAH MURSALAH

Perlu diketahui bahwa Allah telah melengkapkan, menyempurnakan dien ini sehingga tidak ada satu permasalahanpun yang Allah alpakan. “Pada hari ini telah Aku sempurnakan bagi kalian agama kalian”. Karena itu Allah tidak meninggalkan suatu persoalan yang belum ditentukan hukumnya oleh Allah yang menyebabkan kita melakukan istihlah atau istihsan atau menengok dengan hawa nafsu dari syareat agama.

Para ulama menyimpulkan pembagian maslahah menjadi tiga:
1. Syareat menyebutkan tentang suatu maslahah dalam hukum-hukumnya. Maka kita berkata sami’na wa atha’na.
2. Syareat membatalkan maslahat yang dipandang baik oleh manusia, seperti firmannya ketika menerangkan masalah khamr “Katakanlah: dalam keduanya ada kerusakan yang besar dan manfaat bagi manusia dan kerusakannya lebih besar dari manfaatnya”.
3. Orang yang mengatas namakan maslahah dengan melengserkan syari. Dan ini adalah batil.

Syeikh Ibnu Taimiyah berkata mengeani orang-orang yang berpaham pada maslahah point tiga sebagai berikut: “Tidak boleh menetapkan suatu hukum dengan berpedoman pada istihsan dan istislah, karena akan menelurkan syareat dengan akalnya (ro’yu) dan ini adalah haram sebagaimana firman-Nya: Apakah mereka memiliki serikat-serikat yang mensyareatkan bagi mereka sesuatu yang tidak diijinkan Allah. “

Dalam Majmu Fatawa 11/344 Syeikhul Islam berkata: “Ulam sepakat, bahwa syareat selalunya membawa maslahat. Allah telah melengkapkan agama ini dan menyempurnakan nikmat-Nya kepda kita, segala sesuatu yang dapat mendekatkan jannah pada kita telah Rasulullah jelaskan”.

Syeikh Ibnu Taimiyah berkata: “Mayoritas dari orang-orang yang terjerumus dalam kebid’ahan baik dalam aqidah maupun amalan dari orang-orang Filosof, tasawuf, cendekiawan, kerajaan menyangka pendapat mereka memberikan suatu manfaat atau maslahat yang benar dan baik padahal kebalikan dari itu. Termasuk juga golongan yang keluar dari Islam dari yahudi dan Nasrani, musyrikin, sobi’in, majusin menyangka bahwa apa yang mereka ikuti dari pemahaman aqidah, muamalat, ibadah adalah maslahah bagi mereka. Maka mereka “Telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini , sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya”. Setan telah menghiasi perbuatan mereka dan menganggap bahwa itu baik.”

Para ulama berbagai madzhab menetapkan bahwa maslahah mursalah bukan merupakan pengambilan sumber hukum dalam Islam (An-nadr Mudzakaroh Al-Ushul, Syinqiti 8/170)
Mereka hanya mengambilnya ketika adanya suatu nash secara i’tibar dalam syar’i.

Imam Asy-Syaukani menyebutkan bahwa jumhur ulama telah melarang untuk menggunakan maslahah secara mutlak. (Irsyadul fuhul 242)

Dalam dien para ulama membagi maslahah diniyah (maslahat agama) menjadi tiga yaitu dharuri (primer), hajiyat (sekunder) dan tahsiniyat (lux).

Maslahat dharuri ada enam yaitu:
1. Dien
2. Jiwa
3. Keturunan
4. Kehormatan
5. Akal
6. Harta

Sebagian ulama menyebutnya ada lima dengan menggabungkan antara keturunan dan kehormatan.

Ulama seperti Al-Gazali dan Baidhawi membolehkan maslahat jika memenuhi seluruh syarat berikut:
1. Maslahat yang terkandung adalah maslahat yang nyata.
2. Maslahat tersebut untuk umum bukan untuk pribadi.
3. Tidak bertentangan dengan dalil-dalil syar’i

KAEDAH PENTING

Maslahat agama yang paling agung (tauhid) tidak boleh dilengserkan atau di kalahkan dengan apapun maslahat selainnya

Allah berfirman: “Tidak lah Aku ciptakan jin dan manusia kecuali hanya untuk menyembah-Ku”, yaitu: Hanya untuk menyembah-Ku saja.

Allah mengutus seluruh rasul untu menyerukan tauhid: “DaN sungguh telah kami kirim pada setiap umat rasul yang memrintah unutk menyembah Allah dan menjauhi thagut”.

Para ulama diantaranya Ibnul Qoyyim dan disebutkan dalam Syarah Aqidah Thahawiyah menyatakan bahwa seluruh isi Al-Quran berkenaan dengan tahuid dari berbagai sisi:
1. Keterangan tentang Tauhid Amali Khabari mengenai asma wa sifat serta perbuatan-Nya.
2. Keterangan tantenag Tauhid Iradi Thalabiy yaitu seruan ntuk menyembah-Nya secara esa tanpa berlaku kesyirikan serta melengserkan sesembahan lain.
3. Perintah dan larangan yang merupakan aplikasi dari tauhid.
4. Berita mengenai karamah-karamah Allah yang diberikan kepada ahlu tauhid baik di dunia atau kemulian yang Allah berikan kepada mereka di akherat.
5. Ataupun berita tentang ahlu syirik dan apa yang mereka lakukan di dunia dengan pertentangan dan perlawanannya serta azab yang akan mreka timpa di akerat.


Syeik Abu Muhammad Al-Maqdisi berkata: Maka maslahat yang paling agung di dunia ini adalah tauhidullah. Karenanya Allah mensyareatkan jihad dan isytihad, maslahat ini lebih diutamakan daripada maslahat-maslahat lain dari jiwa, harta kehormatan ataupun maslahat lain. Pensyareatan jihad pada hakekatnya adalah menanggalkan seluruh maslahat dan hal dharuri (primer ) demi menjaga masalahat yang paling agung yaitu tauhid. Allah berfirman “Dan fitnah itu (kesyirikan) lebih besar dari pembunuhan”. Sedangkan kerusakan yang paling agung adalah syirik sebab selain dosa syirik telah Allah beri pengampunan bagi muwahidin atau syafaat atau diazhab sesuai dosanya. Orang yang mati dalam keadaan menyirikkan Allah maka firman-Nya: “Sesungguhnya bagi yang mensyrikkan Allah maka Allah telah mengharamkan baginya jannah”.


Walhamdulillah demikian ringkasan singkat ini semoga bermanfaat. Mohon maaf atas segala kekurangan astagfirullah aladzim. Untuk lebih puasnya silahkan baca kitab aslinya termasuk mengenai fatwa-fatwa syeik Ibnu Taimiyah yang sengaja tidak kami muat disini agar antum berusaha sendiri mentelaahnya. Marilah bersama-sama mempelajari bahasa Arab yang telah Allah mudahkan untuk mempelajarinya agar kita kan terhindar dari taqlid insya Allah, bagi yang sudah mampu bahasa Arab; merilah kita sebarkan ilmu dari para mujahidin dan ahlu tsugur.