|
RINGKASAN SINGKAT
KITAB
QOULUN NAFIS FI TAHDZIR MIN KHADI’ATUL IBLISH
Oleh
: Izzi Arsadana
Source: Qoulun Nafis Fi Tahdzir min Khadiatul Iblish karya Syeikh
Al-Mujahid Abu Muhammad Al-Maqdisi
Sekilas
Pandang
Kitab ini menerangkan tentang hakekat istihsan dan maslahah
mursalah yang sering dijadikan hujah oleh para Ikhwan yang mendukung
dan bergelut memandang baik dakwah melalui dunia parlemen.
ISTIHSAN
Istihsan
secara bahasa: memandang baik sesuatu
Secara istilah terbagi menjadi tiga definisi
1. Secara adil mendudukkan suatu masalah hukum dengan cara meneliti
dalil-dalil khusus (khos) dalam Kitab dan sunnah atau mengembalikan
hukum (masalah) dari dalil khos kepada dalil yang lebih kuat.
(Ushulul Ahkam 4/213).
2. Apa-apa yang dianggap baik oleh mujtahid dengan pertimbangan
akalnya.
3. Dalil dari mujtahid tanpa ta’bir yang jelas
Definisi
pertama adalah definisi yang benar yang dipakai oleh mazdhab
Imam Ahmad (Roudhatu Nadhir, Ibnu Qudamah 147) dan Imam Malik.
Imam Qurthubi berkata: “Sesungguhnya istihsan yang diakui
oleh Malik yaitu mengambil perkataan yang lebih kuat dalilnya”.
Definisi
kedua merupakan definisi batil dan di ingkari oleh jumhur ulama
karena berasal dari syahwat dan hawa nafsu (Irsyadul Fuhul 3/240).
Imam Syafi’i mengenai hal ini berkata: “Barangsiapa
melakukan istihsan maka dia telah membuat syareat”.
Imam
Asy-Syaukani menukil perkataan As-Sam’ani: “Jikalau
yang dimaksud istihsan adalah perkataan dari sesuatu yang dianggap
baik tanpa dalil maka ini batil, tak ada seorangpun berkata
demikian”. (Irsyadul Fuhul 3/241)
Imam
Syafi’i berkata: “Dan ini terang atas keharaman
seseorang berkata dengan istihsan, jika istihsan itu menyelisihi
Al-Kitab dan sunnah.” (Ar-Risalah: 504) Beliau juga pernah
mengatakan “Perkataan dengan istihsan adalah batil”.
Beliau
juga berkata: “Seandainya dibolehkan setiap orang untuk
melakukan istihsan dalam dien maka sungguh para ahlu ilmi lebih
boleh lagi untuk melakukan istihsan dari pada masyarakat awan,
dan lebih dibolehkan untuk menetapkan peraturan baru dalam dien
pada seluruh bab dan orang-orang mengeluarkan syareat dari pikirannya
sendiri-sendiri”.
Ibnu
Hazam berkata: “Al-haq adalah haq walaupun seluruh manusia
menjelekkannya dan batil adalah batil walaupun seluruh manusia
memandangnya baik (istihsan). Jelas istihsan merupakan hawa
nafsu sedang mengikuti hawa nafsu pasti sesat”. (Ahkam
min ushulil Ahkam 2/196)
Beliau
juga berkata: “Kami katakan pada mereka yang berpendapat
dengan alasan istihsan: apa perbedaan antara persoalan yang
kamu istihsankan dan dijelekkan oleh yang lain dan apa perbedaaan
anatara yang kamu jelekkan (kamu pandang jelek) dengan yang
diistihsankan orang lain.? Siapakah yang memutuskan bahwa diantra
keduanya lebih benar dari yang lain”. Ibid 2/200)
Imam
Ibnu Qudamah berkata dalam raudhatun Nadhir 147-148: “Kami
sangat mengetahui dengan ijma seluruh umat bahwa .ulama tidak
bisa memutuskan suatu hukum berdasar hawa dan syahwatnya tanpa
meneliti nash-nash yang ada. Istihsan tanpa penelitian pada
nash merupakan hawa nafsu. Ini ibarat orang buta memandang baik
sesuatu”.
ISTISHLAH
ATAU MASLAHAH MURSALAH
Perlu
diketahui bahwa Allah telah melengkapkan, menyempurnakan dien
ini sehingga tidak ada satu permasalahanpun yang Allah alpakan.
“Pada hari ini telah Aku sempurnakan bagi kalian agama
kalian”. Karena itu Allah tidak meninggalkan suatu persoalan
yang belum ditentukan hukumnya oleh Allah yang menyebabkan kita
melakukan istihlah atau istihsan atau menengok dengan hawa nafsu
dari syareat agama.
Para
ulama menyimpulkan pembagian maslahah menjadi tiga:
1. Syareat menyebutkan tentang suatu maslahah dalam hukum-hukumnya.
Maka kita berkata sami’na wa atha’na.
2. Syareat membatalkan maslahat yang dipandang baik oleh manusia,
seperti firmannya ketika menerangkan masalah khamr “Katakanlah:
dalam keduanya ada kerusakan yang besar dan manfaat bagi manusia
dan kerusakannya lebih besar dari manfaatnya”.
3. Orang yang mengatas namakan maslahah dengan melengserkan
syari. Dan ini adalah batil.
Syeikh
Ibnu Taimiyah berkata mengeani orang-orang yang berpaham pada
maslahah point tiga sebagai berikut: “Tidak boleh menetapkan
suatu hukum dengan berpedoman pada istihsan dan istislah, karena
akan menelurkan syareat dengan akalnya (ro’yu) dan ini
adalah haram sebagaimana firman-Nya: Apakah mereka memiliki
serikat-serikat yang mensyareatkan bagi mereka sesuatu yang
tidak diijinkan Allah. “
Dalam
Majmu Fatawa 11/344 Syeikhul Islam berkata: “Ulam sepakat,
bahwa syareat selalunya membawa maslahat. Allah telah melengkapkan
agama ini dan menyempurnakan nikmat-Nya kepda kita, segala sesuatu
yang dapat mendekatkan jannah pada kita telah Rasulullah jelaskan”.
Syeikh
Ibnu Taimiyah berkata: “Mayoritas dari orang-orang yang
terjerumus dalam kebid’ahan baik dalam aqidah maupun amalan
dari orang-orang Filosof, tasawuf, cendekiawan, kerajaan menyangka
pendapat mereka memberikan suatu manfaat atau maslahat yang
benar dan baik padahal kebalikan dari itu. Termasuk juga golongan
yang keluar dari Islam dari yahudi dan Nasrani, musyrikin, sobi’in,
majusin menyangka bahwa apa yang mereka ikuti dari pemahaman
aqidah, muamalat, ibadah adalah maslahah bagi mereka. Maka mereka
“Telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini
, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya”.
Setan telah menghiasi perbuatan mereka dan menganggap bahwa
itu baik.”
Para
ulama berbagai madzhab menetapkan bahwa maslahah mursalah bukan
merupakan pengambilan sumber hukum dalam Islam (An-nadr Mudzakaroh
Al-Ushul, Syinqiti 8/170)
Mereka hanya mengambilnya ketika adanya suatu nash secara i’tibar
dalam syar’i.
Imam
Asy-Syaukani menyebutkan bahwa jumhur ulama telah melarang untuk
menggunakan maslahah secara mutlak. (Irsyadul fuhul 242)
Dalam
dien para ulama membagi maslahah diniyah (maslahat agama) menjadi
tiga yaitu dharuri (primer), hajiyat (sekunder) dan tahsiniyat
(lux).
Maslahat
dharuri ada enam yaitu:
1. Dien
2. Jiwa
3. Keturunan
4. Kehormatan
5. Akal
6. Harta
Sebagian
ulama menyebutnya ada lima dengan menggabungkan antara keturunan
dan kehormatan.
Ulama
seperti Al-Gazali dan Baidhawi membolehkan maslahat jika memenuhi
seluruh syarat berikut:
1. Maslahat yang terkandung adalah maslahat yang nyata.
2. Maslahat tersebut untuk umum bukan untuk pribadi.
3. Tidak bertentangan dengan dalil-dalil syar’i
KAEDAH
PENTING
Maslahat
agama yang paling agung (tauhid) tidak boleh dilengserkan atau
di kalahkan dengan apapun maslahat selainnya
Allah
berfirman: “Tidak lah Aku ciptakan jin dan manusia kecuali
hanya untuk menyembah-Ku”, yaitu: Hanya untuk menyembah-Ku
saja.
Allah
mengutus seluruh rasul untu menyerukan tauhid: “DaN sungguh
telah kami kirim pada setiap umat rasul yang memrintah unutk
menyembah Allah dan menjauhi thagut”.
Para
ulama diantaranya Ibnul Qoyyim dan disebutkan dalam Syarah Aqidah
Thahawiyah menyatakan bahwa seluruh isi Al-Quran berkenaan dengan
tahuid dari berbagai sisi:
1. Keterangan tentang Tauhid Amali Khabari mengenai asma wa
sifat serta perbuatan-Nya.
2. Keterangan tantenag Tauhid Iradi Thalabiy yaitu seruan ntuk
menyembah-Nya secara esa tanpa berlaku kesyirikan serta melengserkan
sesembahan lain.
3. Perintah dan larangan yang merupakan aplikasi dari tauhid.
4. Berita mengenai karamah-karamah Allah yang diberikan kepada
ahlu tauhid baik di dunia atau kemulian yang Allah berikan kepada
mereka di akherat.
5. Ataupun berita tentang ahlu syirik dan apa yang mereka lakukan
di dunia dengan pertentangan dan perlawanannya serta azab yang
akan mreka timpa di akerat.
Syeik Abu Muhammad Al-Maqdisi berkata: Maka maslahat yang paling
agung di dunia ini adalah tauhidullah. Karenanya Allah mensyareatkan
jihad dan isytihad, maslahat ini lebih diutamakan daripada maslahat-maslahat
lain dari jiwa, harta kehormatan ataupun maslahat lain. Pensyareatan
jihad pada hakekatnya adalah menanggalkan seluruh maslahat dan
hal dharuri (primer ) demi menjaga masalahat yang paling agung
yaitu tauhid. Allah berfirman “Dan fitnah itu (kesyirikan)
lebih besar dari pembunuhan”. Sedangkan kerusakan yang
paling agung adalah syirik sebab selain dosa syirik telah Allah
beri pengampunan bagi muwahidin atau syafaat atau diazhab sesuai
dosanya. Orang yang mati dalam keadaan menyirikkan Allah maka
firman-Nya: “Sesungguhnya bagi yang mensyrikkan Allah
maka Allah telah mengharamkan baginya jannah”.
Walhamdulillah demikian ringkasan singkat ini semoga bermanfaat.
Mohon maaf atas segala kekurangan astagfirullah aladzim. Untuk
lebih puasnya silahkan baca kitab aslinya termasuk mengenai
fatwa-fatwa syeik Ibnu Taimiyah yang sengaja tidak kami muat
disini agar antum berusaha sendiri mentelaahnya. Marilah bersama-sama
mempelajari bahasa Arab yang telah Allah mudahkan untuk mempelajarinya
agar kita kan terhindar dari taqlid insya Allah, bagi yang sudah
mampu bahasa Arab; merilah kita sebarkan ilmu dari para mujahidin
dan ahlu tsugur.
|