|
AKSI PENGGAL
KEPALA DI IRAQ DALAM TUDUHAN
Oleh
Izzi Arsadana
Jumadil
Ula 1425
Pendahuluan
Alhamdulillah,
shalwat dan salam dihaturkan kepada Rasulillah.
Beberapa
pekan ini terjadi aksi-aksi pemenggalan kepala orang-orang asing
di Iraq. Dari informasi-informasi yang beredar, para pejuang
Iraq lah pelakunya. Aksi tersebut menimbulkan pro kontra dikalangan
muslimin antara yang setuju atau menuduhkan bahwa perbuatan
tersebut dilakukan oleh pihak tentara koalisi untuk mencoreng
nama Islam. Bisa jadi pendapat yang kedua ini merupakan pernyataan
ketidak setujuan secara halus.
Bahaya lain muncul dari rasa ketidak setujuan tersebut, apakah
karena kondisi waqi (situasi) yang tidak menguntungkan umat
Islam Iraq untuk dilakukan pemenggalan dan menundanya dalam
waktu tertentu sedang dia sendiri duduk-duduk dengan aman bersama
sanak keluarga tercinta atau karena ketidak setujuan atas pembunuhan
tersebut dengan asumsi bahwa agama Islam tidak mensyareatkan
penggal kepala bagi orang-orang kafir.
Seorang mukmin tidaklah dinamakan beriman bila mengambil syareat
sepotong dan membuang syareat lainnya yang tidak sesuai dengan
hati (baca hawa nafsu). Allah berfirman:
“Sesungguhnya
orang-orang yang kafir pada Allah dan rasulNya dan bermaksud
membedakan antara keimanan kepada Allah dan rasul-rsulNya dengan
mengatakan: ‘ Kami beriman kepada yang sebagian dan kami kafir
kepada sebagian (yang lain)’, serta bermaksud (dengan perkataan
itu) mengambil jalan (tengah) diantara yang demikian (iman atau
kafir). Merekalah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya. Kami
telah meyediakan untuk orang-orang kafir itu siksaan yang menghinakan.”
(4:151)
“Apakah
kamu beriman kepada sebagian kitab dan ingkar terhadap sebagian
yang lain? Tiadalah balasan bagi yang berbuat demikian kecuali
kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka
dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah
dari apa yang kamu perbuat” (2:85)
Pernyataan kedua tersebut juga menunjukkan ketidak pahamannya
tentang sahatul Iraq (medan Iraq) dan peperangan yang sesungguhnya
terjadi, apakah perang tersebut antara Sadam dan Bush atau Muslimin
dengan Salibis ? Bahkan boleh jadi orang-orang yang menyatakan
statemen ini tidak mudeng yang namanya medan perang.
Perang Iraq, Jihad atau
Bukan?
Sebelum berlanjut persepsi yang benar mengenai definisi syareat
jihad yang benar harus dipahami terlebih dahulu karena berkaitan
dengan rukun-rukun, syarat-syarat, tata cara dan sunnah-sunnahnya.
Secara bahasa jihad maknanya: “Mencurahkan kekuatan dan kesempatan
atau kesulitan” (Lihat Lisanul Arab 4/107)
Secara syari sebagaimana dituturkan oleh Rasulullah saw kerika
seseorang bertanya: “Wahai Rasulullah apakah jihad itu?” Beliau
menjawab: “Yaitu kamu memerangi orang kafir jika kamu menjumpai
mereka”. (HR.Ahmad 4/114 dengan sanad shohih no:17152hal:1225,,
mempunyai syawahid dalam Silsilah Ahadits al Shahihah
no. 551 jilid 2/92.
Para
ahli fiqih termasuk seluruh imam madzhab empat berpendapat:
“Jika disebutkan kata jihad maka maknanya perang dan mengerahkan
kekuatan dalam rangka menegakkan kalimatullah” .
Ibnu
Rusyd berkata,” Setiap orang yang berpayah-payah karena
Allah berarti telah berjihad di jalan Allah. Namun sesungguhnya
jihad fi sabilillah kalau berdiri sendiri maka tidak
ada maksud lain selain memerangi orang kafir dengan pedang sampai
mereka masuk Islam atau membayar jizyah dalam keadaan hina.”
Lihat Min Wasaa’ili Daf’il Ghurbah, Syaikh Salman Fahd
Audah hal 21, Fil Jihaadi Adaab Wa Ahkaam, Dr. Abdulloh
Azzam hal.6
Kapan
Jihad Menjadi Kewajiban Ainiy bagi Muslimin Iraq?
Hukum asal jihad adalah fardhu kifayah dan hokum ini dapat meningkat
sewaktu-waktu menjadi fardhu ain dengan beberapa sebab, seperti
yang diungkapkan oleh Ibnu Qadamah Al-Hambali dalam kitab Al-Mughni:
Jihad menjadi fardhu `ain dalam tiga kondisi;
Pertama, Bila dua pasukan bertemu atau berhadapan diharamkan
bagi para prajurit untuk mundur, berdasarkan dalil; “Hai orang-orang
yang beriman, apabila kamu memerangi pasukan (musuh), maka beteguh
hatilah kamu dan sebutlah (nama) Allah sebanyak-banyaknya agar
kamu beruntung. Dan Taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah
kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar
dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah berserta
orang-orang yang sabar.” (Al-Anfal: 45-46)
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang
yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi
mereka (mundur). Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur)
di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak
menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya
orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya
ialah neraka jahannam. Dan amat buruklah tempat kembalinya.”
(Al-Anfal: 15-16)
Kedua, Wajib `ain atas semua muslimin untuk memerangi
dan mengusir orang-orang kafir yang menduduki negerinya.
Ketiga,
Bila Imam menunjuk suatu kaum (kelompok) untuk mengadakan operasi
militer, wajib bagi mereka untuk mematuhinya. Berdasar firman
Allah: “Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya apabila
dikatakan kepada kamu: ‘Berangkatlah (untuk berperang) pada
jalan Allah’. Kamu merasa berat dan ingin tinggal ditempatmu?”
serta ayat sesudahnya. Nabi saw, bersabda: “Bila kalian diperintah
untuk maju maka majulah.” (Muttafaq alaih) Lihat Kitab Al-Mughni
Syarhul Kabir 10/365-366.
Penjelasan Ibnu Qudamah tersebut telah mensahkan wajib ain hukumnya
bagi penduduk Iraq dan seluruh muslimin (bila penduduk Iraq
tidak mampu) untuk melawan dan menahan serangan serta mengusir
imperialisme kafirin dari negerinya. Kondisi tersebut oleh para
ulama dinamakan dof’us shail, berikut fatwa-fatwa ulama sebagai
penguat:
Imam
Nawawi berkata: Jenis kedua. Jihad yang hukumnya fardhu
‘ain, yaitu jika orang kafir menduduki negeri kaum muslimin
atau menyerangnya dan sudah berada di pintu gerbangnya ingin
masuk menguasai namun belum memasukinya, maka hukumnnya fardhu
‘ain.
Ibnu
al Arabi berkata: Kadang terjadi kondisi di mana mobilisasi
umum itu wajib karena jihad telah menjadi fardhu ‘ain dengan
menangnya musuh atas satu daerah dari daerah-daerah kaum muslimin
atau berkuasanya musuh di negeri kaum muslimin, maka wajib bagi
seluruh orang untuk keluar berjihad. Jika mereka meremehkannya
maka mereka berdosa.
Imam
al Qurthubi mengatakan: Kadang terjadi kondisi di mana mobilisasi
umum itu wajib yang merupakan jenis jihad keempat. Hal itu terjadi
ketika jihad telah menjadi fardhu ‘ain dengan menangnya musuh
atas satu daerah dari daerah-daerah kaum muslimin atau berkuasanya
musuh di negeri kaum muslimin. Jika demikian keadaannya maka
wajib bagi seluruh penduduk negeri itu untuk keluar baik dalam
keadaan berat maupun ringan, masih muda maupun sudah tua, masing-masing
berdasar kemampuannya. Siapa mempunyai ayah tak perlu
idzin ayahnya demikian pula yang tak berayah lagi. Dan tidak
boleh ada yang tidak ikut keluar berperang baik ia kaya maupun
miskin. Jika penduduk negeri itu tak mampu mengusir musuh maka
penduduk negara yang berdekatan dan bertetangga wajib ikut mengusir
musuh sampai mereka diketahui mampu menahan dan mengusir musuh.
Demikian juga setiap orang yang mengetahui mereka lemah
tak sanggup mengusir musuh dan ia mengetahui ia bisa bergabung
dan membantu mereka maka wajib baginya keluatr berperang”. [Al
Qurthubi VIII/151].
Ibnu
‘Abidin mengatakan: Hukum jihad adalah fardhu ‘ain bila
musuh menyerang wilayah kaum muslimin, yaitu bagi kaum muslimin
yang terdekat dengan wilayah itu. Adapun bagi penduduk yang
jauh dari wilayah tersebut adalah fardhu kifayah jika tidak
diperlukan untuk membela wilayah yang diserang itu. Tapi kalau
mereka dibutuhkan karena penduduk wilayah yang diserang lemah
(tidak mampu) mengusir musuh atau tidak lemah namun malas-malasan
maka kewajiban melawan musuh menjadi fardhu ‘ain atas penduduk
yang lebih jauh dari wilayah itu seperti wajibnya sholat dan
shaum. Mereka tidak boleh meninggalkannya, begitu seterusnya
sampai akhirnya wajib atas seluruh umat Islam di belahan bumi
Timur dan Barat.
Ibnu
Abidin berkata: Dan fardhu ‘ain ketika musuh menyerang ,
maka semuanya keluar berperang meski tanpa izin, suami
berdosa jika mencegah istrinya ikut berperang demikian juga
semisalnya. Dan harus ada untuk syarat lain untuk berperang
yaitu kemampuan. Orang yang sakit selamanya tak wajib keluar,
adapun yang bisa keluar namun tidak bisa menahan musuh maka
wajib keluar demi memperbanyak jumlah pasukan untuk menakut-nakuti
musuh.
Beliau
menukil dari penulis kitab An Nihayah dari Adz Dzakhiroh sebagai
berikut : “Hukum jihad menjadi fardhu ‘ain bila mobilisasi umum
telah di serukan oleh Imam. Fardhu ‘ain atas kaum muslimin yang
terdekat dengan musuh.. Adapun kaum muslimin yang jauh dari
musuh maka hukumnya fardhu kifayah. Sampai-sampai kewajiban
tersebut gugur bila mereka ternyata tidak begitu di butuhkan.
Namun bila kaum muslimin yang terdekat dengan musuh tidak mampu
menghadapinya atau sebenarnya mampu tetapi melalaikan kewajiban
berjihad, maka hukum jihad menjadi fardhu ‘ain atas mereka sebagaimana
sholat dan shiyam. Pada saat itu mereka tidak boleh meninggalkan
kewajiban tersebut karena keberadaan mereka sangat dibutuhklan,
sampai akhirnya menjadi wajib ‘ain atas seluruh kaum muslimin
baik di timur maupun di barat sesuai dengan prioritas hukumnya.
Dalam
buku Ad Dakhirah di sebutkan: Adapun bagi yang dapat ikut serta
meskipun tidak mampu terjun langsung menghadapi musuh, hendaklah
ia ikut serta untuk memperbanyak jumlah pasukan kaum muslimin.
Dengan demikian musuh akan takut. Hal itu juga di sebutkan dalam
kitab Fathul qodir dan Al Bizaajiyyah. Sekiranya ada seorang
wanita muslimah yang tertawan di wilayah timur, wajib bagi penduduk
wilayah barat untuk membebaskannya.
Imam
Al Kasani berkata: Jika mobilisasi umum karena musuh menyerang
suatu negeri maka jihad menjadi fardhu ‘ain, wajib atas
setiap individu muslim yang mampu berdasar firman Allah (QS.
At Taubah: 41), maka seorang budak keluar tanpa harus izin pada
tuannya, wanita keluar tanpa harus izin suaminya....demikian
juga dibolehkan anak keluar tanpa izin kedua orang tuanya.
Imam
Al Juwaini berkata: “Jika orang-orang akfir menduduki negara
Islam maka telah bersepakat para ulama bahwasanya jihad menjadi
fardhu ‘ain, kaum muslimin harus terbang melawan mereka baik
secara rombongan-rombongan atau sendirian. Sampai seorang budak
terlepas dari kewajiban taat kepada tuannya dan keluar berjihad
secara paksa”. [Ghiyatsu al Umam 258-259, dari As Sa’ady hal.
109].
Ibnu
Taimiyah menyatakan: Perang defensive merupakan bentuk perang
melawan agresor yang menyerang kehormatan dan agama yang paling
penting {kuat}, hukumnya wajib berdasar ijma’. Musuh yang menyerang
yang merusak dien dan dunia tidak ada kewajiban yang lebih penting
setelah beriman selain melawannya, tidak ada persayaratan, tetapi
melawan sesuai yang memungkinkan. Ini sudah ditegaskan para
ulama madzhab kami dan selainnya, maka wajib dibedakan antara
melawan musuh dzalim kafir yang menyerang dengan jihad melawan
mereka di negeri mereka. [Al Fatawa Al Kubra I/236].
Zainudin
ibnu Nujeim berkata: Jika kewajiban jihad telah ditangani
oleh sebagian kaum muslimin, gugurlah kewajiban itu bagi kaum
muslimin lainnya. Jika tidak ada satupun yang menanganinya,
maka seluruh kaum muslimin akan mendapat dosa. Ini merupakan
penegasan hukum fardhu kifayah. Dalam kitab Al Wajiyyah
di sebutkan : tidak selayaknya wilayah-wilayah kaum muslimin
kosong dari kaum mujahidin yang siap siaga menghadapi musuh.
Jika penduduk suatu wilayah tidak mampu menghadapi musuh sehingga
dikhawatirkan binasa, maka kaum muslimin yang terdekat dengan
mereka wajib memberikan bala bantuan baik berupa personil, peralatan
perang ataupun materi supaya Dienul Islam tetap tegak dan Dakwah
Islamiyah tetap dapat disebarluaskan.
Al
Qaduri berkata: Jika musuh menyerang suatu wilayah kaum
muslimin,maka mereka (kaum muslimin yang berdomisili di situ)
wajib mempertahankannya. Sehingga para wanita dan hamba sahaya
boleh keluar berperang tanpa harus meminta izin kepada suami
dan majikan mereka.
Al
Maedani mengatakan: Karena jihad telah menjadi fardhu’ain
seperti shalat dan shaum, sedangkan fardhu ‘ain didahulukan
aas hak suami dan maula (tuan).
Ibnu
Nujaim berkata: Hukum jihad menjadi fardhu ‘ain bila musuh
datang menyerang. Kaum wanita dan hamba sahaya diperbolehkan
keluar tanpa izin suami dan majikan mereka karena hanya dengan
peran serta semua pihak, musuh dapat dihalau sehingga hukum
jihad menjadi fardhu ‘ain bagi seluruh kaum muslimin. Terlebih
lagi bagi pemuda, ia dibolehkan ikut serta tanpa harus meminta
izin kepada kedua orang tuanya. Demikian pula orang yang mempunya
tanggungan hutang, boleh ikut serta tanpa izin pemberi pinjaman.
Suami atau majikan akan mendapat dosa jika melarang istri atau
budaknya ikut serta berjihad.
Imam
Ad Dasuqi berkata: Wajib jihad atas setiap orang untuk menghadapi
musuh yang menyerang mendadak, sekalipun ia seorang perempuan
(istri), budak atau anak kecil. Mereka keluar berjihad sekalipun
dilarang oleh wali, suami atau orang yang memberi utang.
Imam
ar Ramli berkata: Jika musuh memasuki salah satu negeri
kita dan antara kkita dan mereka hanya dipisahkan oleh jarak
dibawah jarak qashar maka wajib bagi penduduk negeri itu untuk
melawan, termasuk juga orang yang tidak wajib berjihad seperti
orang yang faqir, anak-anak, budak, orang yang berhutang dan
perempuan.” [Nihayatu al Muhtaj VIII/58].
Fatwa-fatwa Ulama Seputar perang Iraq 2003
Kondisi pasukan ahzab yang semakin kacau dan terburai
yang kita lihat sampai hari ini adalah hasil dari kegigihan
jihad fisabilillah yang terus digelar oleh para mujahidin baik
lokal maupun mujahidin foreigner termasuk beberapa eks tentara
Amerika yang masuk Islam. Beberapa jama’ah-jama’ah jihad yang
ada termasuk eks Fadayen bersatu dibawah satu kepemimpinan tunggal
untuk meninggikan kalimat Allah dengan mengusir para agresor
kafir dari bumi Islam. Bimbingan para ulama dalam menjaga kemurnian
jihad terus dilakukan oleh para ulama jihad dari seluruh penjuru
dunia, bahkan tak kurang dari para ulama tersebut terjun langsung
ke kancah perang , demikian situs-situs pro mujahidin melaporkan.
Kami nukilkan beberapa fatwa-fatwa ulama dalam menjaga kemurnian
jihad Iraq sebagai berikut:
1.
Syeikh Ali Hudhair tentang nasehat niat berperang bagi muslimin
Iraq: “Buatlah organisasi yang berpanjikan Islam dan janganlah
ikut berperang dibawah panji sekulerisme, demikianlah metode
yang dipakai oleh para ulama-ulama yang berada di medan tempur
serta mujahidin di Checnya, Afghanistan, dan ditempat lain.
Mereka semua berperang dibawah panji Islam yang bersih (dari
unsur-unsur pemahaman jahiliyah). Dalam kasus sperti ini, bila
pemerintahan nasionalism sekuler mengumumkan untuk menantang
Amerika dan menahan serangannya, maka bila mereka telah berhasil
mengusir kaum Salibis itu (Amerika) tentu mereka akan kembali
menegakkan pemerintahan sekuler dan memerangi mujahidin setelahnya.
Apakah mujahidin ingin diperlakukan seperti ini? Karena alasan
inilah, fatwa-fatwa yang membolehkan untuk berperang dibawah
panji Sadam (walau kondisi memungkinkan) kualitasnya lemah.
Daripada itu mujahidin Checnya berperang dibawah panji mujahidin
dan mujahidin headquarter, muslimin Palestina tidak berperang
dibawah panji pemerintahan Nasionalisme sekuler Arafat. (Hukum
Qital As Sholibiyin tahta Rayah Thaghut Sadam).
2.
Penjelasan dari Syekh Hamid Al-Ali tentang hukum berjihad dibawah
panji pemerintahan Baats: “Semua panji yang berdiri bukan bertujuan
untuk meninggikan kalimat Allah maka termasuk panji jahiliyah.
Semua fatwa yang dikeluarkan menyangkut peperangan ini memutuskan
keharamannya berkerja sama dibawah panji tersebut, tidak ada
seorang ulamapun yang berfatwa membolehkan berperang dibawah
panji Baats”. (Hukmu Qital tahta Rayah Hizbil Baats)
3.
Abdul Munim Musthafa Halimah: “Hukum asal bagi pasukan mujahidin
untuk bergerak dibawah bendera Islam, barisan Islam, dibawah
pemimpin yang islami agar tujuan syareat tercapai. Bila ditemukan
suatu jamaah islamiyah (kelompok islam) yang berjihad fisabilillah
yang dipimpin oleh orang yang terpercaya, wajib bagi seluruh
muslimin untuk mensuport dia dan berperang bersamanya dalam
barisannya. Tidak boleh melakukan pernyataan yang menyelisihi
hal ini” (Jawaz Qital tahta Rayah Jaisy Iraq fi hal Dhururah)
4.
Sulaiman Al-Ulwan: “Sesungguhnya ajakan pada nasionalisme ataupun
pemahaman-pemahaman yang menyertainya dari pemikiran sekulerisme
atau sosialis dll merupakan pemahaman masyarakat sebelum Islam
datang, pemahaman yang jauh dari kebenaran, menimbulkan fitnah
dan mengembalikan umat pada kehancurannya, membuka peluang keazholiman
untuk menggantikan keadilan, kerusakan menggantikan kebaikan
dan menyabik kesatuan-kesatuan syareat. Allah berfirman “Sesungguhnya
inilah ummat kalian , umat yang satu dan Akulah Rabb kalian
maka sembahlah”. (Risalah ila sya`bi Iraq)
Penggal Kepala dalam Tinjauan Syar’i
Pemenggalan kepala atau sembelih merupakan salah satu teknik
membunuh. Islam memiliki adab-adab dan tata cara dalam membunuh
yang telah ditentukan dalam Al-Kitab dan As-Sunnah. Kaedah secara
umum adalah mempermudah dan mempercepat pembunuhan sehingga
musuh tersebut tidak terlalu tersiksa sebelum menemui ajalnya.
Rasulullah saw bersabda: “Allah telah menetapkan kebaikan terhadap
segala sesuatu, maka apabila kamu membunuh perbaguslah cara
membunuh dan apabila kamu menyembelih perbaguslah cara menyembelih
dan hendaklah kamu menajamkan alat sembelihannya dan menenangkan
sembelihannya”. (Turmudzi)
Secara logika membunuh dengan sekali penggal pada kepala
adalah cara terbaik karena musuh tidak terlalu tersiksa karena
jalan nafas langsung terpotong, bandingkan dengan hukum gantung
yang hanya menghambat jalan nafas. Namun bagi pengikut ahlus
sunnah mendahulukan akal dari pada dalil adalah tidak tepat.
Sebelum melangkah pada pokok premasalahan, kami ingin mengungkapkan
hukum membunuh yang lebih seru daripada sembelih yaitu membunuh
dengan api (bakar).
Para ulama berselisih dalam masalah hukum membunuh dengan api.
Mereka yang tidak memperbolehkan ialah Ibnu Umar
dan Ibnu Abbas berdasar hadist Rasulullah saw “Dan jangan kamu
membakarnya karena sesungguhnya tidak boleh menyiksa dengan
api kecuali Allah” (Abu Dawud, Ahmad).
Sedang Khalifah Abu Bakar Ash-Shidiq, Ali bin Abi Thalib, Khalid
bin walid dan Sufyan At-Tsaury membolehkannya berdasar keumuman
ayat “Dan bunuhlah orang-orang musyrik dimana saja kamu
jumpai” (9:5).
Imam Al-Qurthubi berkata: “Ketahuilah bahwa keumuman firman
Allah ‘Dan bunuhlah orang-orang musyrik’, menunjukkan kebolehan
membunuh mereka dengan apapun caranya kecuali mutslah (cincang)”.
(Al-Jami Lil-Ahkamil Quran 8/72)
Abu Bakar sahabat yang paling utama pernah membakar Ahlu Riddah
(orang-orang yang tidak mau membayar zakat), melempari dengan
batu dari tempat yang tinggi dan menutup sumur-sumur mereka.
Demikian juga dengan Ali membakar sebagian ahlu riddah.
Lalu bagaimana dengan penggal kepala? Sebenarnya telah cukup
argumen-argumen diatas untuk membolehkannya bahkan cara ini
adalah sebaik-baik dan teknik membunuh yang paling indah. Allah
berfirman: “Apabila kamu bertemu orang-orang kafir (dimedan
pertempuran) maka pancunglah batang leher mereka”.
Allah berfirman: “Maka penggallah kepala mereka dan pancunglah
tiap-tiap ujung jari mereka (anggota tangan dan kaki)” (8:12)
Dalam
sirah telah jelas, Rasulullah saw telah menyetujui keputusan
Saad bin Muadz untuk memancung kepala seluruh laki-laki yang
telah baligh dan seorang wanita yang telah terbukti membunuh
sahabat dari Yahudi Bani Quraizhah. Mereka berjumlah 600-700
semuanya dihukum penggal. Peristiwa ini terjadi pada bulan Zulqaidah
tahun ke lima setelah Hijrah.
Maha benar Allah
yang telah mengutus Nabi-Nya saw dengan pedang, penggal, pancung
dan sembelih. Bagi mereka yang tidak mau tunduk pada Islam setelah
hujah-hujah yang nyta disampaikan. Rasulullah saw bersabda:
“Aku diutus
dengan pedang menjelang hari kiamat, sampai Allah sebagai satu-satunya
sembahan tidak ada kesyirikan baginya dan dijadikan rizki dibawah
bayangan tombakku, dan dijadikan hina dan rendah bagi siapa
saja yang menyelisihi urusanku.”. (Ahmad)
Ibnu Rajab Al-Hambali
berkata: Sesungguhnya Nabi saw diperintahkan menghunus pedang
pasca hijrah ketika beliau memiliki wilayah, pengikut, kekuatan
dan kekuasaan. Dan sungguh sebelum hijrah musuh-musuhnya telah
menghalanginya dengan pedang , ketika itu Nabi saw sedang bertawaf
di Ka’bah sedang Qurays telah berkumpul didekat Hijir,
mereka berkata:
“Kami tidak
melihat ada orang yang memiliki kesabaran tinggi seperti kami
ini. Dia telah merusak kedamaian kami, menghina moyang kami,
mencerca agama kami, memecah belah persatuan kami dan mencela
tuhan-tuhan kami. Banar-benar kami telah berlaku sangat-sangat
sabar”.
Ketika Nabi saw
melewati kumpulan itu, mereka menfitnahnya dengan perkataan-perkataan.
Mereka lontarkan di muka Nabi saw dan mereka lakukan ini sejumlah
tiga kali. Kemudain Nabi berhenti dan berkata:
“Apakah kalian
telah mendengar wahai kaum Quraisy? Sungguh demi jiwaku yang
Muhammad berada pada tangan-Nya, sunggguh aku datang kepadamu
untuk menyembelih”.
Tiba-tiba kaum tersebut
tercengang dengan statemen Nabi, seakan-akan di atas kepala
mereka bertengger burung. Orang yang paling kuat diatara mereka
sampai-sampai terhentak tidak tahu sebaiknya perkataan apa yang
paling pantas untuk di ucapkan sebagai jawaban, sejenak kemudian
dia berkata:
“Silahkan
Anda meninggalkan tempat wahai Abu Qosim (Muhammad saw) dengan
tenang, Demi Allah aku bukanlah orang yang bodoh”.
Muhammad bin Ka’ab
berkata: Telah sampai pada Nabi saw perkataan Abu Jahal yang
berbunyi: “Sesungguhnya Muhammad menyangka jika kalian
membaiatnya (janji setia) maka kalian akan hidup sebagai raja
dan jikalau kalian mati, maka kalian akan di bangkitkan kembali
dan bagi kalian taman-taman yang lebih spektakuler dari taman
Urdun. Namun bila kalian membangkang, maka kalian akan disembelih
kemudian kalian akan dibangkitkan setelah kematian kalian dan
akan mendapatkan neraka sebagai hukuman.”.
Setelah Nabi saw
mendengar perkataan ini beliau bersabda: “Dan sungguh
aku kuatkan pernyataan itu, sungguh bagi mereka (yang membangkang)
benar-benar akan aku sembelih”. (Nabi menyatakan dengan
kata adz-dzabah yang artinya sembelih).
Syubhat, Islam tidak memperbolehkan membunuh
warga sipil yang tidak berdosa
Hal yang mengherankan ialah; pernyataan dari sebagian kaum muslimin
sendiri yang justru membela mereka dengan latah mengikuti alunan
gaya bahasa berita dari CNN ABC, BBC, VOA dan media-media asing
lainnya.
Bantahan sebagai warga sipil
Dalam dunia militer paling tidak terdapat dua operasi yaitu
operasi tempur (combat operation) dan intellegence operation.
Operasi intellejen memiliki ciri dan karakter yang sangat berbeda
dengan combat. Di sini seorang intelejen tidak lah mungkin akan
menggunakan seragam atau kartu nama di dada bagai seorang Polantas.
Begitu pula telah menjadi etika bila suatu intelejen tertangkap
akan mengalihkan pada kejahatan-kejahatan kriminal untuk mengaburkan
identitas dan misi. Apakah anggota dinas badan rahasia ini sorang
sipil? Lalu adakah turis yang tersasar ke iraq dalam kondisi
perang hebat ini?
Beberapa negara seperti Israel dan Singapura menerapkan wajib
militer bagi seluruh warganya. Walhasil seluruh penduduk tersebut
adalah militer.
Bantahan; warga yang tidak berdosa
Orang kafir sudah dianggap berdosa dan boleh dibunuh hanya disebabkan
kekafirannya saja. Hujah-hujah adalah sebagi berikut:
1.
“Apabila sudah habis bulan-bulan haram, maka bunuhlah orang-orang
musyrik itu di mana saja kalian jumpai mereka.” (QS. At-Taubah:
5)
Ibnul
‘Arobi berkata ketika membahas ayat ini: ”Lafadz dalam ayat
ini walaupun asalnya terkhusus untuk orang-orang kafir penyembah
patung di Arab, akan tetapi sebenarnya ayat ini mencakup semua
orang yang kafir tehadap Alloh. Adapun dengan kuatnya lafadz
hingga cakupan ayat ini di kembalikan kepada orang-orang musyrik
Arab yang yang mempunyai ikatan perjanjian serta orang-orang
yang semacam mereka, maka pembahasan tentang orang-orang kafir
dari kalangan ahli kitab dan yang lainnya adalah mereka diperangi
karena adanya sebab disyari’atkannya pembunuhan pada mereka
yaitu kesyirikan mereka, namun ada penjelasa secara nas terhadap
mereka ini dalam surat ini.
2.
“Dan perangilah mereka sampai tidak ada fitnah dan agama itu
hanyalah untuk Alloh”. (QS. Al-Baqoroh:193)
Jumhur
ahli tafsir menafsirkan “fitnah” dengan kekafiran,
artinya perangilah mereka sampai tidak ada kekafiran.
Al-Qurthubi
ketika membicarakan ayat diatas berkata: Ayat ini adalah perintah
untuk memerangi orang-orang kafir semua orang musyrik di setiap
tempat …….dan ini adalah perintah perang secara mutlak, tidak
mesti mereka memulai berperang, dalilnya adalah firman Alloh
:
وَيَكُونَ
الدِّينُ ِللَّهِ
“dan
Dien itu hanyalah untuk Alloh”.
Dan
sabda Rosululloh shollallahu ‘alaihi wasallam
أُمِرْتُ
أَنْ أُقَاتِلَ
النَّاسَ حَتَّى
يَقُولُوا
لاَ إِلَهَ
إِلاَّ اللهُ
“Saya
diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mengucapkan Lailaha
Illallah”.
Ayat
dan hadits ini menunjukkan bahwasanya sebab peperangan itu adalah
kekafiran, karena Alloh berfirman:
حَتَّى
لاَ تَكُونَ
فِتْنَةٌ
“Sampai
tidak ada fitnah”.
Maksudnya
adalah sampai tidak ada kekafiran. Demikianlah Alloh menjadikan
tujuan disyari’atkannya perang adalah sampai tidak ada kekafiran
dan ini adalah jelas.
Ibnul
‘Arobi ketika menafsirkan ayat ini beliau berkata: “Masalah
kedua adalah bahwasanya sebab disyari’atkannya pembunuhan itu
adalah kekafiran sebagaimana yang disebutkan dalam ayat ini,
karena Alloh berfirman sampai tidak ada fitnah. Dengan demikian
Alloh menjadikan tujuannya adalah hilangnya kekafiran secara
nas dan Alloh menerangkan dalam ayat ini bahwasanya sebab pembunuhan
yang menjadikan diperbolehkannya berperang adalah kekafiran”.
3.
“Apabila sudah habis bulan-bulan haram, maka bunuhlah orang-orang
musyrik itu di mana saja kalian jumpai mereka”. (QS. At-Taubah:
5).
4.
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Alloh dan
hari kemudian”.
(َQS.
At Taubah :29)
5.
“Berjihadlah melawan orang-orang kafir dan orang-orang munafiq
serta bersikap keraslah terhadap mereka.” (QS At Taubah : 73)
6.
Dan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Buraidah
radiyallahu ‘anhu beliau berkata: ”Rosululloh shallallahu ‘alaihi
wasallam apabila mengangkat seorang pimpinan pada sebuah pasukan,
beliau memberikan wasiat untuk bertaqwa kepada Alloh secara
khusus kepadanya dan juga kepada orang-orang yang bersamanya
dengan baik, lalu bersabda:
اُغْزُوا
بِاسْمِ اللهِ
فِي سَبِيْلِ
اللهِ قَاتِلُوا
مَنْ كَفَرَ
بِاللهِ .
“Berperanglah
atas nama Alloh, di jalan Alloh, perangilah siapa saja yang
kafir kepada Alloh…...”.
7.
“Saya diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan
Laailaha illallah, maka barang siapa yang mengucapkannya harta
dan jiwanya terjaga dariku kecuali memang karena haknya dan
hisabnya terserah kepada Allah”.
Tujuan Pancung di Iraq
Mujahidin Iraq sekarang melancarkan suatu taktik baru setelah
taktik mengeluarkan pasukan koalisi dari dalam kota-kota basis
mujahidin berhasil sukses dengan ijin Allah. Selanjutnya mujahidin
berusaha untuk melemahkan kekuatan sekutu dengan mengusir elemen-elemen
bantuan secara paksa. Mujahidin kemudian berusaha menawan warga-warga
sekutu sebagai jaminan hengkangnya mereka dari bumi islam Iraq.
Namun jika mereka menolak:
“Kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain
mereka yang kamu tidak mengetahuinya sedang Allah mengetahuinya”
(8:60)
Penutup
Sangatlah aneh bila ada muslimin yang tiba-tiba ikut ketakutan
atas aksi pancung tersebut dan berseru “Itu perbuatan terkutuk”,
“Tidak mungkin orang Islam berbuat seperti itu”.
Demikianlah studi-studi dari kami walhamdulillah wallahu
a’lam
Ahkamul Qur’an: II/954-955
Ad Difa’ lil Azzam hal. 12
Hukmul Jihad, Al Khudri : 17-18
Hukmul Jihad, al Khudri : 17-18
.
Tafsir Qur’anil ‘Adzim :
I/119
Tafsir Al-Qurthubi:
II/353
Shohih Muslim, Kitabul Jihad,
no.4522 hal 768, Jami’ At Tirmidzi Kitabud Diyat no 1408
Hal 341, Sunan Abi Daud Kitabul Jihad no 2613 hal 402, Sunan
Ibnu Majah Kitabul Jihad no 2858 hal 412-413 ).
(Shohih Muslim Kitabul Iman Hadist No 124 Hal 32, Sunan
Ibnu Majah Kitabul Fitan no 3927 hal 563, Jami' At Tirmidzi
Bab Tafsiril Qur’an no 3341 hal 763, Sunan Abu Daud Kitabul
Jihad no 2640 hal 406, Sunan An Nasa’I bab Maniuz
Zakat no 2445 hal 336, Dishohihkan oleh Al Bani dalam Shohih
al jamai’ ash Shoghir 1/293 no 1373 ).
|