MINBAR AT TAUHID DAN AL JIHAD  
Home | Aqidah | Fiqh | Jihad | Bahst | Syair    
   
 

AKSI PENGGAL KEPALA DI IRAQ DALAM TUDUHAN

Oleh Izzi Arsadana

Jumadil Ula 1425

Pendahuluan

Alhamdulillah, shalwat dan salam dihaturkan kepada Rasulillah.

Beberapa pekan ini terjadi aksi-aksi pemenggalan kepala orang-orang asing di Iraq. Dari informasi-informasi yang beredar, para pejuang Iraq lah pelakunya. Aksi tersebut menimbulkan pro kontra dikalangan muslimin antara yang setuju atau menuduhkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh pihak tentara koalisi untuk mencoreng nama Islam. Bisa jadi pendapat yang kedua ini merupakan pernyataan ketidak setujuan secara halus.

Bahaya lain muncul dari rasa ketidak setujuan tersebut, apakah karena kondisi waqi (situasi) yang tidak menguntungkan umat Islam Iraq untuk dilakukan pemenggalan dan menundanya dalam waktu tertentu sedang dia sendiri duduk-duduk dengan aman bersama sanak keluarga tercinta atau karena ketidak setujuan atas pembunuhan tersebut dengan asumsi bahwa agama Islam tidak mensyareatkan penggal kepala bagi orang-orang kafir.

Seorang mukmin tidaklah dinamakan beriman bila mengambil syareat sepotong dan membuang syareat lainnya yang tidak sesuai dengan hati (baca hawa nafsu). Allah berfirman:

“Sesungguhnya orang-orang yang kafir pada Allah dan rasulNya dan bermaksud membedakan antara keimanan kepada Allah dan rasul-rsulNya dengan mengatakan: ‘ Kami beriman kepada yang sebagian dan kami kafir kepada sebagian (yang lain)’, serta bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan (tengah) diantara yang demikian (iman atau kafir). Merekalah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya. Kami telah meyediakan untuk orang-orang kafir itu siksaan yang menghinakan.” (4:151)

Apakah kamu beriman kepada sebagian kitab dan ingkar terhadap sebagian yang lain? Tiadalah balasan bagi yang berbuat demikian kecuali kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat” (2:85)

Pernyataan kedua tersebut juga menunjukkan ketidak pahamannya tentang sahatul Iraq (medan Iraq) dan peperangan yang sesungguhnya terjadi, apakah perang tersebut antara Sadam dan Bush atau Muslimin dengan Salibis ? Bahkan boleh jadi orang-orang yang menyatakan statemen ini tidak mudeng yang namanya medan perang.

Perang Iraq, Jihad atau Bukan?

Sebelum berlanjut persepsi yang benar mengenai definisi syareat jihad yang benar harus dipahami terlebih dahulu karena berkaitan dengan rukun-rukun, syarat-syarat, tata cara dan sunnah-sunnahnya.

Secara bahasa jihad maknanya: “Mencurahkan kekuatan dan kesempatan atau kesulitan” (Lihat Lisanul Arab 4/107)

Secara syari sebagaimana dituturkan oleh Rasulullah saw kerika seseorang bertanya: “Wahai Rasulullah apakah jihad itu?” Beliau menjawab: “Yaitu kamu memerangi orang kafir jika kamu menjumpai mereka”. (HR.Ahmad 4/114 dengan sanad shohih no:17152hal:1225,, mempunyai  syawahid dalam Silsilah Ahadits al Shahihah no. 551 jilid 2/92.

Para ahli fiqih termasuk seluruh imam madzhab empat berpendapat: “Jika disebutkan kata jihad maka maknanya perang dan mengerahkan kekuatan dalam rangka menegakkan kalimatullah” .

Ibnu Rusyd berkata,” Setiap orang yang berpayah-payah karena Allah berarti telah berjihad di jalan Allah. Namun sesungguhnya jihad fi sabilillah kalau berdiri sendiri maka tidak ada maksud lain selain memerangi orang kafir dengan pedang sampai mereka masuk Islam atau membayar jizyah dalam keadaan hina.” Lihat Min Wasaa’ili Daf’il Ghurbah, Syaikh Salman Fahd  Audah  hal  21, Fil Jihaadi Adaab Wa Ahkaam, Dr. Abdulloh  Azzam hal.6

Kapan Jihad Menjadi Kewajiban Ainiy bagi Muslimin Iraq?

Hukum asal jihad adalah fardhu kifayah dan hokum ini dapat meningkat sewaktu-waktu menjadi fardhu ain dengan beberapa sebab, seperti yang diungkapkan oleh Ibnu Qadamah Al-Hambali dalam kitab Al-Mughni: Jihad menjadi fardhu `ain dalam tiga kondisi;

Pertama, Bila dua pasukan bertemu atau berhadapan diharamkan bagi para prajurit untuk mundur, berdasarkan dalil; “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu memerangi pasukan (musuh), maka beteguh hatilah kamu dan sebutlah (nama) Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung. Dan Taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah berserta orang-orang yang sabar.” (Al-Anfal: 45-46)

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur). Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka jahannam. Dan amat buruklah tempat kembalinya.” (Al-Anfal: 15-16)

Kedua, Wajib `ain  atas semua muslimin untuk memerangi dan mengusir orang-orang  kafir yang menduduki negerinya.

Ketiga, Bila Imam menunjuk suatu kaum (kelompok) untuk mengadakan operasi militer, wajib bagi mereka untuk mematuhinya. Berdasar firman Allah: “Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya apabila dikatakan kepada kamu: ‘Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah’. Kamu merasa berat dan ingin tinggal ditempatmu?” serta ayat sesudahnya. Nabi saw, bersabda: “Bila kalian diperintah untuk maju maka majulah.” (Muttafaq alaih) Lihat Kitab Al-Mughni Syarhul Kabir 10/365-366.

Penjelasan Ibnu Qudamah tersebut telah mensahkan wajib ain hukumnya bagi penduduk Iraq dan seluruh muslimin (bila penduduk Iraq tidak mampu) untuk melawan dan menahan serangan serta mengusir imperialisme kafirin dari negerinya. Kondisi tersebut oleh para ulama dinamakan dof’us shail, berikut fatwa-fatwa ulama sebagai penguat:

Imam Nawawi berkata: Jenis kedua. Jihad yang hukumnya fardhu ‘ain, yaitu jika orang kafir menduduki negeri kaum muslimin atau menyerangnya dan sudah berada di pintu gerbangnya ingin masuk menguasai namun belum memasukinya, maka hukumnnya fardhu ‘ain. [1]

Ibnu al Arabi berkata: Kadang terjadi kondisi di mana mobilisasi umum itu wajib karena jihad telah menjadi fardhu ‘ain dengan menangnya musuh atas satu daerah dari daerah-daerah kaum muslimin atau berkuasanya musuh di negeri kaum muslimin, maka wajib bagi seluruh orang untuk keluar berjihad. Jika mereka meremehkannya maka mereka berdosa. [2]  

Imam al Qurthubi mengatakan: Kadang terjadi kondisi di mana mobilisasi umum itu wajib yang merupakan jenis jihad keempat. Hal itu terjadi ketika jihad telah menjadi fardhu ‘ain dengan menangnya musuh atas satu daerah dari daerah-daerah kaum muslimin atau berkuasanya musuh di negeri kaum muslimin. Jika demikian keadaannya maka wajib bagi seluruh penduduk negeri itu untuk keluar baik dalam keadaan berat maupun ringan, masih muda maupun sudah tua, masing-masing berdasar kemampuannya. Siapa mempunyai ayah  tak perlu idzin ayahnya demikian pula yang tak berayah lagi. Dan tidak boleh ada yang tidak ikut keluar berperang baik ia kaya maupun miskin. Jika penduduk negeri itu tak mampu mengusir musuh maka penduduk negara yang berdekatan dan bertetangga wajib ikut mengusir musuh sampai mereka diketahui mampu menahan dan mengusir musuh. Demikian juga setiap orang yang mengetahui mereka  lemah tak sanggup mengusir musuh dan ia mengetahui ia bisa bergabung dan membantu mereka maka wajib baginya keluatr berperang”. [Al Qurthubi VIII/151].

Ibnu ‘Abidin mengatakan: Hukum jihad adalah fardhu ‘ain bila musuh menyerang wilayah kaum muslimin, yaitu bagi kaum muslimin yang terdekat dengan wilayah itu. Adapun bagi penduduk yang jauh dari wilayah tersebut adalah fardhu kifayah jika tidak diperlukan untuk membela wilayah yang diserang itu. Tapi kalau mereka dibutuhkan karena penduduk wilayah yang diserang lemah (tidak mampu) mengusir musuh atau tidak lemah namun malas-malasan maka kewajiban melawan musuh menjadi fardhu ‘ain atas penduduk yang lebih jauh dari wilayah itu seperti wajibnya sholat dan shaum. Mereka tidak boleh meninggalkannya, begitu seterusnya sampai akhirnya wajib atas seluruh umat Islam di belahan bumi Timur dan Barat. [3]

Ibnu Abidin berkata: Dan fardhu ‘ain ketika musuh menyerang , maka semuanya keluar berperang  meski tanpa izin, suami berdosa jika mencegah istrinya ikut berperang demikian juga semisalnya. Dan harus ada untuk syarat lain untuk berperang yaitu kemampuan. Orang yang sakit selamanya tak wajib keluar, adapun yang bisa keluar namun tidak bisa menahan musuh maka wajib keluar demi memperbanyak jumlah pasukan untuk menakut-nakuti musuh. [4]

Beliau menukil dari penulis kitab An Nihayah dari Adz Dzakhiroh sebagai berikut : “Hukum jihad menjadi fardhu ‘ain bila mobilisasi umum telah di serukan oleh Imam. Fardhu ‘ain atas kaum muslimin yang terdekat dengan musuh.. Adapun kaum muslimin yang jauh dari musuh maka hukumnya fardhu kifayah. Sampai-sampai kewajiban tersebut gugur bila mereka ternyata tidak begitu di butuhkan. Namun bila kaum muslimin yang terdekat dengan musuh tidak mampu menghadapinya atau sebenarnya mampu tetapi melalaikan kewajiban berjihad, maka hukum jihad menjadi fardhu ‘ain atas mereka sebagaimana sholat dan shiyam. Pada saat itu mereka tidak boleh meninggalkan kewajiban tersebut karena keberadaan mereka sangat dibutuhklan, sampai akhirnya menjadi wajib ‘ain atas seluruh kaum muslimin baik di timur maupun di barat sesuai dengan prioritas hukumnya.

Dalam buku Ad Dakhirah di sebutkan: Adapun bagi yang dapat ikut serta meskipun tidak mampu terjun langsung menghadapi musuh, hendaklah ia ikut serta untuk memperbanyak jumlah pasukan kaum muslimin. Dengan demikian musuh akan takut. Hal itu juga di sebutkan dalam kitab Fathul qodir dan Al Bizaajiyyah. Sekiranya ada seorang wanita muslimah yang tertawan di wilayah timur, wajib bagi penduduk wilayah barat untuk membebaskannya. [5]

Imam Al Kasani berkata: Jika mobilisasi umum karena musuh menyerang suatu negeri maka  jihad menjadi fardhu ‘ain, wajib atas setiap individu muslim yang mampu berdasar firman Allah (QS. At Taubah: 41), maka seorang budak keluar tanpa harus izin pada tuannya, wanita keluar tanpa harus izin suaminya....demikian juga dibolehkan anak keluar tanpa izin kedua orang tuanya. [6]

Imam Al Juwaini berkata: “Jika orang-orang akfir menduduki negara Islam maka telah bersepakat para ulama bahwasanya jihad menjadi fardhu ‘ain, kaum muslimin harus terbang melawan mereka baik secara rombongan-rombongan atau sendirian. Sampai seorang budak terlepas dari kewajiban taat kepada tuannya dan keluar berjihad secara paksa”. [Ghiyatsu al Umam 258-259, dari As Sa’ady hal. 109].

Ibnu Taimiyah menyatakan: Perang defensive merupakan bentuk perang melawan agresor yang menyerang kehormatan dan agama yang paling penting {kuat}, hukumnya wajib berdasar ijma’. Musuh yang menyerang yang merusak dien dan dunia tidak ada kewajiban yang lebih penting setelah beriman selain melawannya, tidak ada persayaratan, tetapi melawan sesuai yang memungkinkan. Ini sudah ditegaskan para ulama madzhab kami dan selainnya, maka wajib dibedakan antara melawan musuh dzalim kafir yang menyerang dengan jihad melawan mereka di negeri mereka. [Al Fatawa Al Kubra I/236].

Zainudin ibnu Nujeim berkata: Jika kewajiban jihad telah ditangani oleh sebagian kaum muslimin, gugurlah kewajiban itu bagi kaum muslimin lainnya. Jika tidak ada satupun yang menanganinya, maka seluruh kaum muslimin akan mendapat dosa. Ini merupakan penegasan hukum fardhu kifayah. Dalam kitab Al Wajiyyah di sebutkan : tidak selayaknya wilayah-wilayah kaum muslimin kosong dari kaum mujahidin yang siap siaga menghadapi musuh. Jika penduduk suatu wilayah tidak mampu menghadapi musuh sehingga dikhawatirkan binasa, maka kaum muslimin yang terdekat dengan mereka wajib memberikan bala bantuan baik berupa personil, peralatan perang ataupun materi supaya Dienul Islam tetap tegak dan Dakwah Islamiyah tetap dapat disebarluaskan. [7]

Al Qaduri berkata: Jika musuh menyerang suatu wilayah kaum muslimin,maka mereka (kaum muslimin yang berdomisili di situ) wajib mempertahankannya. Sehingga para wanita dan hamba sahaya boleh keluar berperang tanpa harus meminta izin kepada suami dan majikan mereka. 

Al Maedani mengatakan: Karena jihad telah menjadi fardhu’ain seperti shalat dan shaum, sedangkan fardhu ‘ain didahulukan aas hak suami dan maula (tuan). [8]

Ibnu Nujaim berkata: Hukum jihad menjadi fardhu ‘ain bila musuh datang menyerang. Kaum wanita dan hamba sahaya diperbolehkan keluar tanpa izin suami dan majikan mereka karena hanya dengan peran serta semua pihak, musuh dapat dihalau sehingga hukum jihad menjadi fardhu ‘ain bagi seluruh kaum muslimin. Terlebih lagi bagi pemuda, ia dibolehkan ikut serta tanpa harus meminta izin kepada kedua orang tuanya. Demikian pula orang yang mempunya tanggungan hutang, boleh ikut serta tanpa izin pemberi pinjaman. Suami atau majikan akan mendapat dosa jika melarang istri atau budaknya ikut serta berjihad. [9]

Imam Ad Dasuqi berkata: Wajib jihad atas setiap orang untuk menghadapi musuh yang menyerang mendadak, sekalipun ia seorang perempuan (istri), budak atau anak kecil. Mereka keluar berjihad sekalipun dilarang oleh wali, suami atau orang yang memberi utang. [10]

Imam ar Ramli berkata: Jika musuh memasuki salah satu negeri kita dan antara kkita dan mereka hanya dipisahkan oleh jarak dibawah jarak qashar maka wajib bagi penduduk negeri itu untuk melawan, termasuk juga orang yang tidak wajib berjihad seperti orang yang faqir, anak-anak, budak, orang yang berhutang dan perempuan.” [Nihayatu al Muhtaj VIII/58].

Fatwa-fatwa Ulama Seputar perang Iraq 2003

Kondisi pasukan ahzab yang semakin kacau dan terburai  yang kita lihat sampai hari ini adalah hasil dari kegigihan jihad fisabilillah yang terus digelar oleh para mujahidin baik lokal maupun mujahidin foreigner termasuk beberapa eks tentara Amerika yang masuk Islam. Beberapa jama’ah-jama’ah jihad yang ada termasuk eks Fadayen bersatu dibawah satu kepemimpinan tunggal untuk meninggikan kalimat Allah dengan mengusir para agresor kafir dari bumi Islam. Bimbingan para ulama dalam menjaga kemurnian jihad terus dilakukan oleh para ulama jihad dari seluruh penjuru dunia, bahkan tak kurang dari para ulama tersebut terjun langsung ke kancah perang , demikian situs-situs pro mujahidin melaporkan. Kami nukilkan beberapa fatwa-fatwa ulama dalam menjaga kemurnian jihad Iraq sebagai berikut:

1.    Syeikh Ali Hudhair tentang nasehat niat berperang bagi muslimin Iraq: “Buatlah organisasi yang berpanjikan Islam dan janganlah ikut berperang dibawah panji sekulerisme, demikianlah metode yang dipakai oleh para ulama-ulama yang berada di medan tempur serta mujahidin di Checnya, Afghanistan, dan ditempat lain. Mereka semua berperang dibawah panji Islam yang bersih (dari unsur-unsur pemahaman jahiliyah). Dalam kasus sperti ini, bila pemerintahan nasionalism sekuler mengumumkan untuk menantang Amerika dan menahan serangannya, maka bila mereka telah berhasil mengusir kaum Salibis itu (Amerika) tentu mereka akan kembali menegakkan pemerintahan sekuler dan memerangi mujahidin setelahnya. Apakah mujahidin ingin diperlakukan seperti ini? Karena alasan inilah, fatwa-fatwa yang membolehkan untuk berperang dibawah panji Sadam (walau kondisi memungkinkan) kualitasnya lemah. Daripada itu mujahidin Checnya berperang dibawah panji mujahidin dan mujahidin headquarter, muslimin Palestina tidak berperang dibawah panji pemerintahan Nasionalisme sekuler Arafat. (Hukum Qital As Sholibiyin tahta Rayah Thaghut Sadam).

2.   Penjelasan dari Syekh Hamid Al-Ali tentang hukum berjihad dibawah panji pemerintahan Baats: “Semua panji yang berdiri bukan bertujuan untuk meninggikan kalimat Allah maka termasuk panji jahiliyah. Semua fatwa yang dikeluarkan menyangkut peperangan ini memutuskan keharamannya berkerja sama dibawah panji tersebut, tidak ada seorang ulamapun yang berfatwa membolehkan  berperang dibawah panji Baats”. (Hukmu Qital tahta Rayah Hizbil Baats)

3.   Abdul Munim Musthafa Halimah: “Hukum asal bagi pasukan mujahidin untuk bergerak dibawah bendera Islam, barisan Islam, dibawah pemimpin yang islami agar tujuan syareat tercapai. Bila ditemukan suatu jamaah islamiyah (kelompok islam) yang berjihad fisabilillah yang dipimpin oleh orang yang terpercaya, wajib bagi seluruh muslimin untuk mensuport dia dan berperang bersamanya dalam barisannya. Tidak boleh melakukan pernyataan yang menyelisihi hal ini” (Jawaz Qital tahta Rayah Jaisy Iraq fi hal Dhururah)

4.   Sulaiman Al-Ulwan: “Sesungguhnya ajakan pada nasionalisme ataupun pemahaman-pemahaman yang menyertainya dari pemikiran sekulerisme atau sosialis dll merupakan pemahaman masyarakat sebelum Islam datang, pemahaman yang jauh dari kebenaran, menimbulkan fitnah dan mengembalikan umat pada kehancurannya, membuka peluang keazholiman untuk menggantikan keadilan, kerusakan  menggantikan kebaikan dan menyabik kesatuan-kesatuan syareat. Allah berfirman “Sesungguhnya inilah ummat kalian , umat yang satu dan Akulah Rabb kalian maka sembahlah”. (Risalah ila sya`bi Iraq)

Penggal Kepala dalam Tinjauan Syar’i

Pemenggalan kepala atau sembelih merupakan salah satu teknik membunuh. Islam memiliki adab-adab dan tata cara dalam membunuh yang telah ditentukan dalam Al-Kitab dan As-Sunnah. Kaedah secara umum adalah mempermudah dan mempercepat pembunuhan sehingga musuh tersebut tidak terlalu tersiksa sebelum menemui ajalnya. Rasulullah saw bersabda: “Allah telah menetapkan kebaikan terhadap segala sesuatu, maka apabila kamu membunuh perbaguslah cara membunuh dan apabila kamu menyembelih perbaguslah cara menyembelih dan hendaklah kamu menajamkan alat sembelihannya dan menenangkan sembelihannya”. (Turmudzi)

Secara logika membunuh dengan sekali penggal pada kepala  adalah cara terbaik karena musuh tidak terlalu tersiksa karena jalan nafas langsung terpotong, bandingkan dengan hukum gantung yang hanya menghambat jalan nafas. Namun bagi pengikut ahlus sunnah mendahulukan akal dari pada dalil adalah tidak tepat. Sebelum melangkah pada pokok premasalahan, kami ingin mengungkapkan hukum membunuh yang lebih seru daripada sembelih yaitu membunuh dengan api (bakar).

Para ulama berselisih dalam masalah hukum membunuh dengan api. Mereka yang tidak memperbolehkan ialah   Ibnu Umar dan Ibnu Abbas berdasar hadist Rasulullah saw “Dan jangan kamu membakarnya karena sesungguhnya tidak boleh menyiksa dengan api kecuali Allah” (Abu Dawud, Ahmad).

Sedang Khalifah Abu Bakar Ash-Shidiq, Ali bin Abi Thalib, Khalid bin walid dan Sufyan At-Tsaury membolehkannya berdasar keumuman ayat “Dan bunuhlah orang-orang musyrik dimana  saja kamu jumpai” (9:5).

Imam Al-Qurthubi berkata: “Ketahuilah bahwa keumuman firman Allah ‘Dan bunuhlah orang-orang musyrik’, menunjukkan kebolehan membunuh mereka dengan apapun caranya kecuali mutslah (cincang)”. (Al-Jami Lil-Ahkamil Quran 8/72)

Abu Bakar sahabat yang paling utama pernah membakar Ahlu Riddah (orang-orang yang tidak mau membayar zakat), melempari dengan batu dari tempat yang tinggi dan menutup sumur-sumur mereka. Demikian juga dengan Ali membakar sebagian ahlu riddah.

Lalu bagaimana dengan penggal kepala? Sebenarnya telah cukup argumen-argumen diatas untuk membolehkannya bahkan cara ini adalah sebaik-baik dan teknik membunuh yang paling indah. Allah berfirman: “Apabila kamu bertemu orang-orang kafir (dimedan pertempuran) maka pancunglah batang leher mereka”.

Allah berfirman: “Maka penggallah kepala mereka dan pancunglah tiap-tiap ujung jari mereka (anggota tangan dan kaki)” (8:12) 

Dalam sirah telah jelas, Rasulullah saw telah menyetujui keputusan Saad bin Muadz untuk memancung kepala seluruh laki-laki yang telah baligh dan seorang wanita yang telah terbukti membunuh sahabat dari Yahudi Bani Quraizhah. Mereka berjumlah 600-700 semuanya dihukum penggal. Peristiwa ini terjadi pada bulan Zulqaidah tahun ke lima setelah Hijrah.

Maha benar Allah yang telah mengutus Nabi-Nya saw dengan pedang, penggal, pancung dan sembelih. Bagi mereka yang tidak mau tunduk pada Islam setelah hujah-hujah yang nyta disampaikan. Rasulullah saw bersabda:

“Aku diutus dengan pedang menjelang hari kiamat, sampai Allah sebagai satu-satunya sembahan tidak ada kesyirikan baginya dan dijadikan rizki dibawah bayangan tombakku, dan dijadikan hina dan rendah bagi siapa saja yang menyelisihi urusanku.”. (Ahmad)

Ibnu Rajab Al-Hambali berkata: Sesungguhnya Nabi saw diperintahkan menghunus pedang pasca hijrah ketika beliau memiliki wilayah, pengikut, kekuatan dan kekuasaan. Dan sungguh sebelum hijrah musuh-musuhnya telah menghalanginya dengan pedang , ketika itu Nabi saw sedang bertawaf di Ka’bah sedang Qurays telah berkumpul didekat Hijir, mereka berkata:

“Kami tidak melihat ada orang yang memiliki kesabaran tinggi seperti kami ini. Dia telah merusak kedamaian kami, menghina moyang kami, mencerca agama kami, memecah belah persatuan kami dan mencela tuhan-tuhan kami. Banar-benar kami telah berlaku sangat-sangat sabar”.

Ketika Nabi saw melewati kumpulan itu, mereka menfitnahnya dengan perkataan-perkataan. Mereka lontarkan di muka Nabi saw dan mereka lakukan ini sejumlah tiga kali. Kemudain Nabi berhenti dan berkata:

“Apakah kalian telah mendengar wahai kaum Quraisy? Sungguh demi jiwaku yang Muhammad berada pada tangan-Nya, sunggguh aku datang kepadamu untuk menyembelih”.

Tiba-tiba kaum tersebut tercengang dengan statemen Nabi, seakan-akan di atas kepala mereka bertengger burung. Orang yang paling kuat diatara mereka sampai-sampai terhentak tidak tahu sebaiknya perkataan apa yang paling pantas untuk di ucapkan sebagai jawaban, sejenak kemudian dia berkata:

“Silahkan Anda meninggalkan tempat wahai Abu Qosim (Muhammad saw) dengan tenang, Demi Allah aku bukanlah orang yang bodoh”.

Muhammad bin Ka’ab berkata: Telah sampai pada Nabi saw perkataan Abu Jahal yang berbunyi: “Sesungguhnya Muhammad menyangka jika kalian membaiatnya (janji setia) maka kalian akan hidup sebagai raja dan jikalau kalian mati, maka kalian akan di bangkitkan kembali dan bagi kalian taman-taman yang lebih spektakuler dari taman Urdun. Namun bila kalian membangkang, maka kalian akan disembelih kemudian kalian akan dibangkitkan setelah kematian kalian dan akan mendapatkan neraka sebagai hukuman.”.

Setelah Nabi saw mendengar perkataan ini beliau bersabda: “Dan sungguh aku kuatkan pernyataan itu, sungguh bagi mereka (yang membangkang) benar-benar akan aku sembelih”. (Nabi menyatakan dengan kata adz-dzabah yang artinya sembelih).

Syubhat, Islam tidak memperbolehkan membunuh warga sipil yang tidak berdosa

Hal yang mengherankan ialah; pernyataan dari sebagian kaum muslimin sendiri yang justru membela mereka dengan latah mengikuti alunan gaya bahasa berita dari CNN ABC, BBC, VOA dan media-media asing lainnya.

Bantahan sebagai warga sipil

Dalam dunia militer paling tidak terdapat dua operasi yaitu operasi tempur (combat operation) dan intellegence operation. Operasi intellejen memiliki ciri dan karakter yang sangat berbeda dengan combat. Di sini seorang intelejen tidak lah mungkin akan menggunakan seragam atau kartu nama di dada bagai seorang Polantas. Begitu pula telah menjadi etika bila suatu intelejen tertangkap akan mengalihkan pada kejahatan-kejahatan kriminal untuk mengaburkan identitas dan misi. Apakah anggota dinas badan rahasia ini sorang sipil? Lalu adakah turis yang tersasar ke iraq dalam kondisi perang hebat ini?

Beberapa negara seperti Israel dan Singapura menerapkan wajib militer bagi seluruh warganya. Walhasil seluruh penduduk tersebut adalah militer.

Bantahan; warga yang tidak  berdosa

Orang kafir sudah dianggap berdosa dan boleh dibunuh hanya disebabkan kekafirannya saja. Hujah-hujah adalah sebagi berikut:

1. “Apabila sudah habis bulan-bulan haram, maka bunuhlah orang-orang musyrik itu di mana saja kalian jumpai mereka.” (QS. At-Taubah: 5)

Ibnul ‘Arobi berkata ketika membahas ayat ini: ”Lafadz dalam ayat ini walaupun asalnya terkhusus untuk orang-orang kafir penyembah patung di Arab, akan tetapi sebenarnya ayat ini mencakup semua orang yang kafir tehadap Alloh. Adapun dengan kuatnya lafadz hingga cakupan ayat ini di kembalikan kepada orang-orang musyrik Arab yang yang mempunyai ikatan perjanjian serta orang-orang yang semacam mereka, maka pembahasan tentang orang-orang kafir dari kalangan ahli kitab dan yang lainnya adalah mereka diperangi karena adanya sebab disyari’atkannya pembunuhan pada mereka yaitu kesyirikan mereka, namun ada penjelasa secara nas terhadap mereka ini dalam surat ini. [11]

2. “Dan perangilah mereka sampai tidak ada fitnah dan agama itu hanyalah untuk Alloh”.  (QS. Al-Baqoroh:193)

Jumhur ahli tafsir menafsirkan “fitnah” dengan kekafiran, artinya perangilah mereka sampai tidak ada kekafiran. [12]

Al-Qurthubi ketika membicarakan ayat diatas berkata: Ayat ini adalah perintah untuk memerangi orang-orang kafir semua orang musyrik di setiap tempat …….dan ini adalah perintah perang secara mutlak, tidak mesti mereka memulai berperang, dalilnya adalah firman Alloh :

وَيَكُونَ الدِّينُ ِللَّهِ

 “dan Dien  itu hanyalah untuk Alloh”.

Dan sabda Rosululloh  shollallahu ‘alaihi wasallam

أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُولُوا لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ

“Saya diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mengucapkan Lailaha Illallah”.

Ayat dan hadits ini menunjukkan bahwasanya sebab peperangan itu adalah kekafiran, karena Alloh berfirman:

حَتَّى لاَ تَكُونَ فِتْنَةٌ

 “Sampai tidak ada fitnah”.

Maksudnya adalah sampai tidak ada kekafiran. Demikianlah Alloh menjadikan tujuan disyari’atkannya perang adalah sampai tidak ada kekafiran dan ini adalah jelas. [13]

Ibnul ‘Arobi ketika menafsirkan ayat ini beliau berkata: “Masalah kedua adalah bahwasanya sebab disyari’atkannya pembunuhan itu adalah kekafiran sebagaimana yang disebutkan dalam ayat ini, karena Alloh berfirman sampai tidak ada fitnah. Dengan demikian Alloh menjadikan tujuannya adalah hilangnya kekafiran secara nas dan Alloh menerangkan dalam ayat ini bahwasanya sebab pembunuhan yang menjadikan diperbolehkannya berperang adalah kekafiran”. [14]

3. “Apabila sudah habis bulan-bulan haram, maka bunuhlah orang-orang musyrik itu di mana saja kalian jumpai mereka”. (QS. At-Taubah: 5).

4. “Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Alloh dan hari kemudian”.

 (َQS. At Taubah :29)

5. “Berjihadlah melawan orang-orang kafir dan orang-orang munafiq serta bersikap keraslah terhadap mereka.” (QS At Taubah : 73)

6. Dan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Buraidah radiyallahu ‘anhu beliau berkata: ”Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam apabila mengangkat seorang pimpinan pada sebuah pasukan, beliau memberikan wasiat untuk bertaqwa kepada Alloh secara khusus kepadanya dan juga kepada orang-orang yang bersamanya dengan baik, lalu bersabda: اُغْزُوا بِاسْمِ اللهِ فِي سَبِيْلِ اللهِ قَاتِلُوا مَنْ كَفَرَ بِاللهِ .

“Berperanglah atas nama Alloh, di jalan Alloh, perangilah siapa saja yang kafir kepada Alloh…...”. [15]

7. “Saya diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan Laailaha illallah, maka barang siapa yang mengucapkannya harta dan jiwanya terjaga dariku kecuali memang karena haknya dan hisabnya terserah kepada Allah”. [16]

Tujuan Pancung di Iraq

Mujahidin Iraq sekarang melancarkan suatu taktik baru setelah taktik mengeluarkan pasukan koalisi dari dalam kota-kota basis mujahidin berhasil sukses dengan ijin Allah. Selanjutnya mujahidin berusaha untuk melemahkan kekuatan sekutu dengan mengusir elemen-elemen bantuan secara paksa. Mujahidin kemudian berusaha menawan warga-warga sekutu sebagai jaminan hengkangnya mereka dari bumi islam Iraq. Namun jika mereka menolak:

“Kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya sedang Allah mengetahuinya” (8:60)

Penutup

Sangatlah aneh bila ada muslimin yang tiba-tiba ikut ketakutan atas aksi pancung tersebut dan berseru “Itu perbuatan terkutuk”, “Tidak mungkin orang Islam berbuat seperti itu”.

Demikianlah  studi-studi dari kami walhamdulillah wallahu a’lam

 


 

[1] Jama’atu Jihad hal: 55

[2] Ahkamul  Qur’an: II/954-955

[3]   Ad Difa’ lil Azzam hal. 12

[4] Jama’atul Jihad hal. 55

[5] Hukmul Jihad, Al Khudri : 17-18

[6] Jama’ah Jihad  : 55-56

[7] Hukmul Jihad, al Khudri : 17-18

[8] Ibid hal. 15-16

[9] Ibid….

[10] dari Azzam hal. 12

[11] . Ahkamul Qur’an: II/901

[12] . Tafsir Qur’anil ‘Adzim : I/119

[13] Tafsir Al-Qurthubi: II/353

[14] Ahkamul Qur’an: I/109

[15]  Shohih Muslim, Kitabul Jihad, no.4522 hal 768, Jami’ At Tirmidzi Kitabud Diyat no 1408 Hal 341, Sunan Abi Daud Kitabul Jihad no 2613 hal 402, Sunan Ibnu Majah Kitabul Jihad no 2858 hal 412-413 ).

[16]   (Shohih Muslim Kitabul Iman Hadist No 124 Hal 32, Sunan Ibnu Majah Kitabul Fitan no 3927 hal 563, Jami' At Tirmidzi Bab Tafsiril Qur’an no 3341 hal 763, Sunan Abu Daud Kitabul Jihad  no 2640 hal 406, Sunan An Nasa’I bab Maniuz Zakat no 2445 hal 336, Dishohihkan oleh Al Bani dalam Shohih al jamai’ ash Shoghir 1/293 no 1373 ).