HUKUM TUNANGAN

[Ummijundi, 29/03/03]


pertanyaan
Assalamu'alaikum Pak Ustadz, Apakah Islam mengatur tunangan? apa ada
hukumnya tentang tunangan? Apakah hal ini pernah ada di zaman Rasulullah
dulu? Terima kasih atas jawabannya.


Jawaban
Assalamu'alaikum warahamatullahi wabarakatuh

Tunangan bahasa Fiqihnya adalah Khitbah atau meminang. Khitbah atau
meminang adalah proses selanjutnya setelah ikhtiyar dan ta'aruf. Dalam
kitab hadits maupun fiqh disebutkan bahwa melihat dilakukan saat
khitbah. Bab melihat pasangan dimasukkan ke dalam bab khitbah. Dan
ketika yang dilihat tidak cocok maka secara spontan calon mempelai baik
pria atau wanita dapat menolak secara langsung atau melalui perantara,
seketika atau dalam beberapa hari setelah itu. Sebagaimana disebutkan
dalam kitab Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq: "Khitbah adalah muqaddimah
(permulaan) pernikahan dan disyari'atkan Allah sebelum terjadinya aqad
nikah agar kedua calon pengantin mengenali calon pasangannya satu sama
lain. Sehingga ketika seseorang maju pada proses aqad nikah dia dalam
kondisi telah memperoleh petunjuk dan memiliki kejelasan (tentang
calonnya) ".

Masalah melihat dan ta'aruf apakah saat khitbah atau sebelumnya,
keduanya dapat dilaksanakan dan ini adalah masalah teknis, sehingga
dapat dilaksanakan secara fleksibel sesuai dengan tradisi daerah,
wilayah atau negara masing-masing. Untuk umat Islam di Indonesia yang
cenderung pada perasaan, sulit menolak calon pasangannya setelah terjadi
khitbah. Sehingga lebih baik proses melihat atau ta'aruf didahulukan
sebelum proses khitbah. Begitu juga terkait dengan ta'aruf tentang
akhlak, sifat dan prilaku sebaiknya sebelum khitbah. Sehingga ketika
terjadi proses khitbah atau meminang, semua telah jelas dan tergambar
tentang fisik dan akhlaknya.

Dalam khitbah dibolehkan saling memberi hadiah. Tetapi memberi hadiah
itu bukanlah suatu yang wajib. Statusnya sama seperti memberi hadiah di
waktu-waktu yang lain. Ada juga tradisi yang disebut tukar cincin. Tukar
cincin, merupakan tradisi Barat yang tidak dikenal dalam Islam, dimana
Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa Sallam, sahabat dan salafu shalih tidak
pernah melaksanakannya.

Suatu kesalahan yang sering terjadi di masyarakat, banyak diantara
mereka yang menganggap bahwa ketika sudah khitbah seolah-olah sudah
menikah. Sehingga kerap kali melakukan hal-hal yang dilarang agama
seperti pergi berdua, bergandengan tangan atau yang lebih dari itu.
Semuanya diharamkan dalam Islam dan hendaknya calon pengantin jangan
merusak kesucian pernikahan dengan segala sesuatu yang di haramkan Allah
Subhanahu wa Ta'ala Khitbah adalah proses muqaddimah untuk menikah dan
belum terjadi pernikahan. Oleh karena itu untuk menghindari kemaksiatan,
dianjurkan agar jarak antara waktu khitbah dan aqad nikah tidak terlalu
lama sehingga calon istri tidak berada dalam kondisi lama menanti.

 

sumber: syariah online, sebagaimana diposting dalam milist DT