GAM PUAS HATI DAN
BERTERIMA KASIH KEPADA ULAMA DAYAH
Musyawarah Ulama Dayah Se-Aceh yang sempat tertunda beberapa kali
ternyata bisa melahirkan keputusan penting untuk masa depan Aceh.
Dengan berhasilnya musyawarah tersebut pada tanggal 13 hingga 14
September 1999 membuktikan bahwa ulama dayah di Aceh bisa dan mampu
berperan mengembalikan Aceh ke jalan yang benar.
Dengan Fatwa dan Ketentuan Hukum yang diputuskan oleh para ulama
ini dalam musyawarah tersebut maka kita bangsa Aceh sudah seharusnya
menghargai dan berterima kasih kepada teungku teungku di dayah tersebut.
GAM bersedia menerima Fatwa dan Ketentuan Hukum para ulama dengan
hati yang terbuka dan Insja Allah GAM akan berusaha berjalan diatas
garis garis yang telah ditentukan tersebut.
GAM penuh yakin, sekiranya penjajah RI keluar dari Aceh sekarang
ini maka para teungku teungku akan mampu memimpin bangsa Aceh ke
jalan yang benar tanpa gangguan dari siapapun.
GAM juga berkeinginan supaya yang perlu diakui sebagai ulama di
Aceh adalah hanya para ulama dari dayah, bukan ulama rupiah.
Kami serukan kepada setiap individu rakyat Aceh dan sesiapa saja
yang sekarang ini berada di Aceh untuk mematuhi Fatwa dan Ketentuan
Hukum sebagaimana yang diputuskan tersebut, sebaliknya GAM akan
bertindak jika ada pihak yang melanggar keputusan tersebut.
Siapa bilang ulama Aceh sudah di Indonesianisikan? Semuanya fitnah
!
Terima kasih.
______________
KEPUTUSAN MUSYAWARAH ULAMA DAYAH
SE-ACEHTANGGAL 13-14 SEPTEMBER 1999 DI KOMPLEK MAKAM SYIAH KUALA.
BANDA ACEH
Setelah menerima berbagai macam masukan, serta mempertimbangkan
situasi dan keadaan masyarakat aceh akhir-akhir ini, maka seluruh
peserta musyawarah sepakat dan mersa berkewajiban mengeluarkan fatwa
serta rekomendasi sebagai berikut:
A. Bidang Fatwa Hukum
I. Hukum Intimidasi
1. Takhwil adalah sebagian dari (muharrabah)
2. Hukum intimidasi (takwil) adalah haram, jika takhwil tersebut
mengganggu keselamatan jiwa, kehormatan, harta bagi orang lain.
3. Kepada sipelaku di kenakan penjara
II. Hukum pembunuhan Hukum pembunuhan adalah haram (syiran dan
alaniah) dan di kenakan Qishas) terhadap pelakunya
III. Hukum penjarahan
- penjarahan adalah menguasai hak orang lain secara Udwanan
- Hukum penjarahan adalah haram baik milik pribadi maupun milik
Umum
- Wajib mengembalikan harta jarahan tersebut kepada pemiliknya
- Kepada pelaku wajib diberikan hukuman oleh ulul amri sesuai kesalahannya.
IV. Hukum Menjalankan Syariat Islam Ulul amri wajib mentanfitkan
hukum syariat Islam dalam wilayah hukumnya
V. Hukum Pembakaran
- Pembakaran yang membawa kerugian kepada pribadi atau umum adalah
haram
- Kepada pelakunya dikenakan sanksi hukuman/membayar kerugian akibat
pembakaran tersebut.
VI. Hukum Terhadap pelanggar Ham Hukumannya sama dengan yang lain
yaitu jika melakukan pembunuhan dikenakan qishas dan jika mencuri
di potong tangan dan lain sebagainya.
B. Bidang Rekomendasi dan Pernyataan sikap
1. Setelah mengamati dan memperhatikan aspirasi seluruh masyarakat
aceh yang berkembang dewasa ini dimana ada yang menghendaki otonomi
dan ada yang menghendaki merdeka maka Musyawarah Ulama Dayah Se-Aceh
mendesak pemerintah pusatsegera melaksanakan REFERENDUM / JAJAK
PENDAPAT dibawah pengawasan masyarakat internasional sesuia dengan
permintaan mahasiswa/thaliban dan masyarakat Aceh lainnya
2. Apabila pemerintah pusat tidak menanggapi suara rakyat Aceh
di maksud maka dihawatirkan akan terjadi gejolak berkelanjutan yang
jauh lebih besar dari gejolak yang terjadi saat ini
3. Menyerukan kepada pihak-pihak yang bertikai agar dapat menciptakan
suasana yang kondusif dan menghentikan segala bentuk kekerasan sehingga
tercipta aman di kalangan masyarakat Aceh.
Banda Aceh, 14 September 1999
PRESIDIUM SIDANG
1. Tgk. H. Nuruzzahri H. Yahya (ketua)
2. Tgk. H. Syamaun Risyad, Lc (sekretaris)
3. Drs. Tgk. H. M. Daud Hasbi ( anggota)
4. Tgk. H. Saifuddin Ilyas (anggota)
5. Tgk. H. Abdul Manan (anggota) wassalam Tgk. Fauzan (Wakil Sekretaris
Naziriyah Rabithah Thaliban Aceh) ______________________________________________________