GAM PUAS HATI DAN BERTERIMA KASIH KEPADA ULAMA DAYAH

Musyawarah Ulama Dayah Se-Aceh yang sempat tertunda beberapa kali ternyata bisa melahirkan keputusan penting untuk masa depan Aceh. Dengan berhasilnya musyawarah tersebut pada tanggal 13 hingga 14 September 1999 membuktikan bahwa ulama dayah di Aceh bisa dan mampu berperan mengembalikan Aceh ke jalan yang benar.

Dengan Fatwa dan Ketentuan Hukum yang diputuskan oleh para ulama ini dalam musyawarah tersebut maka kita bangsa Aceh sudah seharusnya menghargai dan berterima kasih kepada teungku teungku di dayah tersebut.

GAM bersedia menerima Fatwa dan Ketentuan Hukum para ulama dengan hati yang terbuka dan Insja Allah GAM akan berusaha berjalan diatas garis garis yang telah ditentukan tersebut.

GAM penuh yakin, sekiranya penjajah RI keluar dari Aceh sekarang ini maka para teungku teungku akan mampu memimpin bangsa Aceh ke jalan yang benar tanpa gangguan dari siapapun.

GAM juga berkeinginan supaya yang perlu diakui sebagai ulama di Aceh adalah hanya para ulama dari dayah, bukan ulama rupiah.

Kami serukan kepada setiap individu rakyat Aceh dan sesiapa saja yang sekarang ini berada di Aceh untuk mematuhi Fatwa dan Ketentuan Hukum sebagaimana yang diputuskan tersebut, sebaliknya GAM akan bertindak jika ada pihak yang melanggar keputusan tersebut.

Siapa bilang ulama Aceh sudah di Indonesianisikan? Semuanya fitnah !

Terima kasih.

______________

KEPUTUSAN MUSYAWARAH ULAMA DAYAH SE-ACEHTANGGAL 13-14 SEPTEMBER 1999 DI KOMPLEK MAKAM SYIAH KUALA. BANDA ACEH

Setelah menerima berbagai macam masukan, serta mempertimbangkan situasi dan keadaan masyarakat aceh akhir-akhir ini, maka seluruh peserta musyawarah sepakat dan mersa berkewajiban mengeluarkan fatwa serta rekomendasi sebagai berikut:

A. Bidang Fatwa Hukum

I. Hukum Intimidasi

1. Takhwil adalah sebagian dari (muharrabah)

2. Hukum intimidasi (takwil) adalah haram, jika takhwil tersebut mengganggu keselamatan jiwa, kehormatan, harta bagi orang lain.

3. Kepada sipelaku di kenakan penjara

II. Hukum pembunuhan Hukum pembunuhan adalah haram (syiran dan alaniah) dan di kenakan Qishas) terhadap pelakunya

III. Hukum penjarahan

- penjarahan adalah menguasai hak orang lain secara Udwanan

- Hukum penjarahan adalah haram baik milik pribadi maupun milik Umum

- Wajib mengembalikan harta jarahan tersebut kepada pemiliknya

- Kepada pelaku wajib diberikan hukuman oleh ulul amri sesuai kesalahannya.

IV. Hukum Menjalankan Syariat Islam Ulul amri wajib mentanfitkan hukum syariat Islam dalam wilayah hukumnya

V. Hukum Pembakaran

- Pembakaran yang membawa kerugian kepada pribadi atau umum adalah haram

- Kepada pelakunya dikenakan sanksi hukuman/membayar kerugian akibat pembakaran tersebut.

VI. Hukum Terhadap pelanggar Ham Hukumannya sama dengan yang lain yaitu jika melakukan pembunuhan dikenakan qishas dan jika mencuri di potong tangan dan lain sebagainya.

B. Bidang Rekomendasi dan Pernyataan sikap

1. Setelah mengamati dan memperhatikan aspirasi seluruh masyarakat aceh yang berkembang dewasa ini dimana ada yang menghendaki otonomi dan ada yang menghendaki merdeka maka Musyawarah Ulama Dayah Se-Aceh mendesak pemerintah pusatsegera melaksanakan REFERENDUM / JAJAK PENDAPAT dibawah pengawasan masyarakat internasional sesuia dengan permintaan mahasiswa/thaliban dan masyarakat Aceh lainnya

2. Apabila pemerintah pusat tidak menanggapi suara rakyat Aceh di maksud maka dihawatirkan akan terjadi gejolak berkelanjutan yang jauh lebih besar dari gejolak yang terjadi saat ini

3. Menyerukan kepada pihak-pihak yang bertikai agar dapat menciptakan suasana yang kondusif dan menghentikan segala bentuk kekerasan sehingga tercipta aman di kalangan masyarakat Aceh.

Banda Aceh, 14 September 1999

PRESIDIUM SIDANG

1. Tgk. H. Nuruzzahri H. Yahya (ketua)

2. Tgk. H. Syamaun Risyad, Lc (sekretaris)

3. Drs. Tgk. H. M. Daud Hasbi ( anggota)

4. Tgk. H. Saifuddin Ilyas (anggota)

5. Tgk. H. Abdul Manan (anggota) wassalam Tgk. Fauzan (Wakil Sekretaris Naziriyah Rabithah Thaliban Aceh) ______________________________________________________