|
Penjelasan Resmi Sekjen GAM 01 Oktober 1999 'MOGOK PNS DAN PENGUTIPAN DANA' Dengan berkembangnya isu dan selebaran tentang mogok PNS serta maraknya kembali aktifitas pengutipan dana yang mengatasnamakan GAM akhir akhir ini, saya merasa perlu mengeluarkan sedikit penjelasan untuk menghentikan kebingungan dan kekeliruan rakyat Aceh serta untuk perhatian RI bahwa GAM bukan main main berjuang membebaskan Aceh: A. TUNTUTAN PEMBUBARAN PEMERINTAH DAN LEGISLATIF RI DI ACEH 1. Pimpinan eksekutif GAM, Majelis Pemerintahan, telah menetapkan bahwa 1 Oktober merupakan hari pertama dalam kompanye GAM menidakkan keberadaan dan tekanan ke arah pembubaran pemerintah sipil RI dan legislatif RI di Aceh. Secara berperingkat peringkat GAM menghendaki pemerintahan sipil dan legislatif di Aceh di pegang oleh ulama dan cendikiawan Aceh sendiri dalam masa transisi menuju Aceh bebas sepenuhnya dari penjajahan RI. 2. GAM berpendapat bahwa rakyat Aceh secara beransur ansur wajib menidakkan kehadiran apapun bentuk pemerintahan RI di bumi Aceh, kalau tidak Aceh akan tetap dipermainkan dengan menggunakan berbagai alasan dan penipuan lewat jalur jalur dan instansi pemerintahan mereka tersebut. 3. Proses menidakkan dan tuntutan pembubaran pemerintahan milik RI tersebut musti dilakukan berperingkat peringkat untuk menentukan kehidupan dan perjalanan aktifitas rakyat tidak terganggu dan tidak merugikan Aceh secara keseluruhan dengan target pada akhirnya semua kepentingan RI di Aceh akan diambil alih oleh putra putri Aceh yang diakui dan diterima oleh GAM dengan rekomendasi ulama dayah sebelum satu pemilu Aceh dilaksanakan yang menyerahkan hak kepada rakyat untuk menentukan masa depan. 4. Setiap individu berbangsa dan keturunan Aceh adalah diwajibkan terlibat dalam menidakkan dan menuntut pembubaran pemerintahan RI ini mengingat aksi sedemikian semata mata untuk kepentingan jangka panjang bangsa dan negara Aceh itu sendiri. B. PENGUTIPAN DANA SECARA PAKSA BUKAN PERINTAH PIMPINAN 1. Pimpinan GAM sebagai mana pernah saya perjelaskan sebelum ini, tidak pernah mengeluarkan perintah mengutip dana dari rakyat atau dari siapun di Aceh, apalagi kalau aktifitas tersebut dilakukan secara paksa dan dengan alasan beli senjata. Tetapi komponen GAM di setiap wilayah diperbolehkan menerima bantuan dari pihak yang bersimpati tanpa paksaan dan dana atau bantuan tersebut semata mata dipergunakan untuk biaya operasi dan bantuan kepada rakyat, termasuk para janda dan anak yatim serta para pengungsi berbangsa Aceh. 2. GAM dengan ini mengesahkan bahwa pengutipan dana secara paksa dari berbagai kalangan di Aceh diprakarsai dan dilakukan oleh beberapa gerombolan yang ditunggangi TNI, termasuk gerombolan yang diketuai oleh Malik Mahmud dan Ismail Syahputra. Demikian penjelasan ini dikeluarkan untuk makluman seluruh lapisan rakyat Aceh. Teuku Don Zulfahri Tel:+60162705455 |