GEURAKAN ATJÈH MEURDÉHKA

PENGUMUMAN TENTANG PEMBENTUKAN

BADAN KONTAK PERSIAPAN PELAKSANAAN REFERENDUM ACEH

(BKPPRA)

Menanggapi pernyataan Presiden Republik Indonesia, K H Abdurrahman Wahid pada tanggal 4 November 1999 di Jakarta yang bermaksud "Rakyat Aceh mempunyai hak mengadakan Referendum untuk menentukan masa depannya sebagaimana Timor Timur", dan sesuai dengan prinsip dan keputusan sidang Majelis Pemerintahan GAM (MP-GAM) pada 13 April 1999 untuk menerima jalur perdamaian atau diplomasi tanpa mengkesampingkan perjuangan jalur bersenjata dalam proses membebaskan Aceh dari penjajahan, maka Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai tonggak perjuangan bangsa Aceh merasa bertanggung jawab untuk mengambil tindakan segera yang bersesuaian dengan tuntutan rakyat dan peluang baru ini.

Mengingat dan memperhatikan juga kecendrungan rakyat Aceh memperjuangkan keadilan dan pembebasan Aceh melalui jalur damai dengan aksi aksi dan pawai Referandum yang begitu dahsyat sekarang ini, maka Majelis Pemerintahan GAM telah bersetuju membentuk satu badan yang merupakan embrio ke arah pelaksanaan Referendum di Aceh yang diberi nama: BADAN KONTAK PERSIAPAN PELAKSANAAN REFERENDUM ACEH (BKPPRA).

Badan Kontak atau 'Contact Body' ini akan berfungsi sebagai koordinator yang akan menghimpun seluruh komponen yang mewakili berbagai kepentingan bangsa Aceh serta akan juga berfungsi sebagai penghubung antara bangsa Aceh dengan pihak dunia internasional yang selanjutnya akan mengkoordinasikan hubungan dengan RI untuk pelaksanaan Referndum di Aceh sesuai dengan tatanan yang dipraktekkan oleh dunia internasional.

Keanggotaan badan kontak atau Contact Body ini terbuka kepada semua golongan yang mewakili para ulama, cendikiawan, LSM, mahasiswa, taliban, pengusaha, tokoh tokoh masyarakat dan para birokrat serta politisi dari kalangan bangsa Aceh.

Dengan terbentuknya Contact Body ini maka ditargetkan bangsa Aceh akan dapat dengan segera membentuk satu badan penyelengaraan jajak pendapat (referendum) yang bernama BADAN PELAKSANA REFERENDUM UNTUK ACEH (BPRA) yang bersifat netral dan bisa diterima oleh semua pihak untuk merealisasikan tuntutan rakyat menentukan masa depan Aceh melalui Referandum.

Demikian pengumuman ini dipublikasikan untuk umum bertepatan pada saat keputusan ini dibuat oleh MP- GAM, tertanggal 7 November 1999 di Kuala Lumpur.

Teuku Don Zulfahri

Sekretaris Jenderal

Email: mpgam@yahoo.com,

Telepon: +60162705455, Faks: +6037546455

________________________________________________________________

 

FREE ACHEH MOVEMENT

ANOUNCEMENT OF THE ESTABLISHMENT OF

ACEH REFERENDUM PREPEARATION CONTACT BODY

(ARPCB) __________________________________________________________________________

PERSETUJUAN BERSAMA TENTANG PELAKSANAAN REFERANDUM

I. Memperhatikan

MP GAM bersama dengan sejumlah tokoh masyarakat Aceh antara lain yang mewakili ulama/thaliban, LSM, cendekiawan dari Aceh telah mengadakan pertemuan pada tanggal 30 November 1999 di luar negeri. Di dalam pertemuan itu telah kami musyawarahkan masalah tuntutan pelaksanaan referandum untuk menyelesaikan kasus Aceh seperti yang telah digelarkan dalam Sidang Umum Masyarakat Pejuang Referandum (SU MPR) pada tanggal 8 November 1999 di depan Mesjid Baiturrahman, Banda Aceh dan usul Sekjen MP GAM untuk membentuk Badan Kontak Persiapan Pelaksanaan Referandum dan gagasan SIRA untuk membentuk Badan Pelaksanaan Referandum Aceh.

Sementara itu, pihak Pemerintah Republik Indonesia tetap terus mengabaikan tuntutan yang adil ini dan mencari-cari cara lain yang tidak dapat diterima oleh mayoritas bangsa Aceh. Bahkan pihak TNI selain mengancam akan menerapkan hukum darurat militer di Aceh, juga telah menambah lebih dua batalion pasukan Brimob dan akan mengirimkan tambahan 11 000 pasukan TNI untuk membantai rakyat Aceh.

II. Menimbang

Musyawarah berpendapat bahwa tuntutan pelaksanaan referandum dari bangsa Aceh adalah rasional dan adil sebagai suatu cara penyelesaian masalah Aceh secara damai dan demokratis. Untuk pelaksanaan referandum perlu dibentuk suatu badan bersama yang mewakili bangsa Aceh, baik untuk penyelenggaraan pelaksanaan referandum maupun untuk tugas mengadakan perundingan dengan Pemerintah Republik Indonesia dan PBB.

III. Mengusulkan

Dengan memperhatikan dan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, musyawarah mencapai kata sepakat untuk mengajukan usul kepada para penandatangan tuntutan pelaksanaan referandum SU MPR 8 November 1999 yang terdiri dari Gubernur Aceh, Profesor Dr Syamsuddin Mahmud, Pimpinan DPRD I Aceh, Koordinator SIRA, Pimpinan HUDA, Pimpinan Thaliban, LSM-LSM di Aceh untuk mengadakan konsultasi dengan MP GAM guna segera membentuk Badan Persiapan Pelaksanaan Referandum untuk Aceh (BPPRA).

Sebagai persiapan pembentukan BPPRA, musyawarah mengajukan usul konkret seperti berikut ini:

1. Susunan BPPRA di negeri Aceh

1.1. BPPRA pusat berkedudukan di ibu kota Aceh, Banda Aceh.

Selanjutnya BPPRA pusat membentuk BPPRA tingkat kabupaten (Dati II).

BPPRA tingkat kabupaten (Dati II) membentuk BPPRA tingkat kecamatan.

BPPRA tingkat kecamatan membentuk BPPRA tingkat kemukiman.

BPPRA tingkat kemukiman membentuk BPPRA tingkat gampong.

1.2. Susunan BPPRA di dalam wilayah Indonesia (di luar negeri Aceh), seperti Medan, Jakarta dan tempat-tempat lainnya di di mana terdapat masyarakat Aceh sekurang-kurangnya 100 jiwa yang mempunyai hak memberikan suara, pembentukannya dipercayakan kepada BPPRA pusat (Banda Aceh).

1.3. Susunan BPPRA di luar negeri, pelaksanaan pembentukannya dipercayakan kepada Perwakilan GAM dan organisasi masyarakat Aceh yang diberikan wewenang oleh GAM bersama BPPRA pusat (Banda Aceh).

2. Anggota pendukung BPPRA meliputi segala lapisan dan golongan masyarakat Aceh, yang terdiri dari antara lain:

2.1 Wakil ulama dan thaliban;

2.2. Wakil mahasiswa, cendekiawan, guru;

2.3. Wakil LSM;

2.4. Wakil pengusaha/pedagang;

2.5. Wakil suku bangsa (Aceh, Gayo, Alas, Tamiang, Aneuk Jamee, Kluet dan Simeulu);

2.6. Wakil ureueng meugoe (tani);

2.7. Wakil ureueng utoih (buruh);

2.8. Wakil ureueng meu`eungkot atau meulaot (nelayan);

2.9. Wakil kaum pendatang yang sudah merasa dirinya orang Aceh (misalnya: Melayu, Minangkabau, Batak/Mandailing, Jawa, Banjar, Sunda, Bugis, Arab, India, Cina).

3. Tugas-tugas BPPRA

3.1. Mensosialisasikan arti dan tujuan referandum serta pelaksanaannya, sehingga masyarakat buta aksara dan hidup di pulau- pulau dan tempat-tempat terpencil pun paham akan arti dan tujuan referandum untuk Aceh.

3.2 Mensensus massa rakyat yang berhak memberikan suara.

3.3. BPPRA sebagai badan yang mengadakan perundingan dengan Pemerintah RI untuk pelaksanaan referandum. Perundingan dilakukan di bawah pengawasan PBB atau disaksikan oleh pihak ketiga internasional yang disetujui bersama antara BPPRA dan Pemerintah RI.

3.4. BPPRA sebagai badan represensatif Aceh yang mengadakan kontak dengan pihak ketiga atau PBB, untuk bersama- sama membentuk badan penyelenggara referandum untuk Aceh.

4. Syarat-syarat untuk mendapatkan hak memberikan suara

4.1. Seluruh bangsa Aceh yang telah berusia 17 tahun, baik yang berada di negeri Aceh maupun di dalam wilayah Indonesia dan luar negeri.

4.2. Seluruh bangsa Aceh yang telah berumah tangga walaupun usia belum mencapai usia 17 tahun.

4.3. Lelaki yang sekurang-kurangnya telah dua tahun kawin dengan perempuan Aceh dan menetap di Aceh.

4.4. Perempuan yang sekurang-kurangnya telah setahun kawin dengan lelaki Aceh dan menetap di Aceh.

4.5. Kaum pendatang (baik yang beragama Islam maupun yang beragama bukan Islam), yang sekurang-kurangnya sudah dua generasi berdiam di Aceh dan dapat dengan lancar berbahasa Aceh atau berbahasa suku Aceh di tempat dia berdiam.

4.6. Bagi bangsa Aceh yang hidup di rantau dan telah berkeluarga, yang berhak ikut memberikan suara adalah suami atau isteri yang berasal dari bangsa Aceh.

5. Syarat keamanan

Untuk kelancaran melakukan sensus dan pelaksanaan referandum, sangat diperlukan kondisi setempat yang betul-betul aman dan nyaman, sehingga petugas sensus dapat melakukan pekerjaannya dengan tertib dan lancar, juga orang yang memberikan suara dapat melakukannya dengan bebas dan tenteram.

Ini berarti harus dilakukan penarikan TNI, Polri/Brimob non-organik atau yang dikirim untuk beroperasi di Aceh. BPPRA juga membentuk regu keamanan yang terdiri dari penduduk setempat bersama thaliban dan mahasiswa.

6. Pelaksanaan pemungutan suara

Pelaksanaan pemungutan suara diselenggarakan oleh badan yang dibentuk bersama BPPRA, RI dan PBB seperti tersebut dalam butir 3.3 dan 3.4 serta diawasi oleh monitor-monitor internasional yang dianggap independen, dan tidak berkepentingan untuk berdiam diri terhadap manipulasi yang mungkin dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak ingin Aceh lepas dari Republik Indonesia.

Demikianlah hasil mufakat kami melalui satu musyawarah yang penuh rasa persaudaraan sesama bangsa Aceh, dengan harapan dapat menjadi pertimbangan Saudara-saudara sebagai dasar untuk kemudian menjadi keputusan kita bersama dan menjadi pegangan seluruh bangsa Aceh untuk memasuki pelaksanaan referandum di Aceh yang telah kita perjuangkan selama ini.

3 Desember 1999.