(BKPPRA)
Menanggapi pernyataan Presiden Republik Indonesia, K H Abdurrahman
Wahid pada tanggal 4 November 1999 di Jakarta yang bermaksud "Rakyat
Aceh mempunyai hak mengadakan Referendum untuk menentukan masa depannya
sebagaimana Timor Timur", dan sesuai dengan prinsip dan keputusan
sidang Majelis Pemerintahan GAM (MP-GAM) pada 13 April 1999 untuk
menerima jalur perdamaian atau diplomasi tanpa mengkesampingkan perjuangan
jalur bersenjata dalam proses membebaskan Aceh dari penjajahan, maka
Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai tonggak perjuangan bangsa Aceh
merasa bertanggung jawab untuk mengambil tindakan segera yang bersesuaian
dengan tuntutan rakyat dan peluang baru ini.
Mengingat dan memperhatikan juga kecendrungan rakyat Aceh memperjuangkan
keadilan dan pembebasan Aceh melalui jalur damai dengan aksi aksi
dan pawai Referandum yang begitu dahsyat sekarang ini, maka Majelis
Pemerintahan GAM telah bersetuju membentuk satu badan yang merupakan
embrio ke arah pelaksanaan Referendum di Aceh yang diberi nama: BADAN
KONTAK PERSIAPAN PELAKSANAAN REFERENDUM ACEH (BKPPRA).
Badan Kontak atau 'Contact Body' ini akan berfungsi sebagai koordinator
yang akan menghimpun seluruh komponen yang mewakili berbagai kepentingan
bangsa Aceh serta akan juga berfungsi sebagai penghubung antara bangsa
Aceh dengan pihak dunia internasional yang selanjutnya akan mengkoordinasikan
hubungan dengan RI untuk pelaksanaan Referndum di Aceh sesuai dengan
tatanan yang dipraktekkan oleh dunia internasional.
Keanggotaan badan kontak atau Contact Body ini terbuka kepada semua
golongan yang mewakili para ulama, cendikiawan, LSM, mahasiswa, taliban,
pengusaha, tokoh tokoh masyarakat dan para birokrat serta politisi
dari kalangan bangsa Aceh.
Dengan terbentuknya Contact Body ini maka ditargetkan bangsa Aceh
akan dapat dengan segera membentuk satu badan penyelengaraan jajak
pendapat (referendum) yang bernama BADAN PELAKSANA REFERENDUM UNTUK
ACEH (BPRA) yang bersifat netral dan bisa diterima oleh semua pihak
untuk merealisasikan tuntutan rakyat menentukan masa depan Aceh melalui
Referandum.
Demikian pengumuman ini dipublikasikan untuk umum bertepatan pada
saat keputusan ini dibuat oleh MP- GAM, tertanggal 7 November 1999
di Kuala Lumpur.
Teuku Don Zulfahri
Sekretaris Jenderal
Email: mpgam@yahoo.com,
Telepon: +60162705455, Faks: +6037546455
I. Memperhatikan
MP GAM bersama dengan sejumlah tokoh masyarakat Aceh antara lain
yang mewakili ulama/thaliban, LSM, cendekiawan dari Aceh telah mengadakan
pertemuan pada tanggal 30 November 1999 di luar negeri. Di dalam pertemuan
itu telah kami musyawarahkan masalah tuntutan pelaksanaan referandum
untuk menyelesaikan kasus Aceh seperti yang telah digelarkan dalam
Sidang Umum Masyarakat Pejuang Referandum (SU MPR) pada tanggal 8
November 1999 di depan Mesjid Baiturrahman, Banda Aceh dan usul Sekjen
MP GAM untuk membentuk Badan Kontak Persiapan Pelaksanaan Referandum
dan gagasan SIRA untuk membentuk Badan Pelaksanaan Referandum Aceh.
Sementara itu, pihak Pemerintah Republik Indonesia tetap terus mengabaikan
tuntutan yang adil ini dan mencari-cari cara lain yang tidak dapat
diterima oleh mayoritas bangsa Aceh. Bahkan pihak TNI selain mengancam
akan menerapkan hukum darurat militer di Aceh, juga telah menambah
lebih dua batalion pasukan Brimob dan akan mengirimkan tambahan 11
000 pasukan TNI untuk membantai rakyat Aceh.
II. Menimbang
Musyawarah berpendapat bahwa tuntutan pelaksanaan referandum dari
bangsa Aceh adalah rasional dan adil sebagai suatu cara penyelesaian
masalah Aceh secara damai dan demokratis. Untuk pelaksanaan referandum
perlu dibentuk suatu badan bersama yang mewakili bangsa Aceh, baik
untuk penyelenggaraan pelaksanaan referandum maupun untuk tugas mengadakan
perundingan dengan Pemerintah Republik Indonesia dan PBB.
III. Mengusulkan
Dengan memperhatikan dan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas,
musyawarah mencapai kata sepakat untuk mengajukan usul kepada para
penandatangan tuntutan pelaksanaan referandum SU MPR 8 November 1999
yang terdiri dari Gubernur Aceh, Profesor Dr Syamsuddin Mahmud, Pimpinan
DPRD I Aceh, Koordinator SIRA, Pimpinan HUDA, Pimpinan Thaliban, LSM-LSM
di Aceh untuk mengadakan konsultasi dengan MP GAM guna segera membentuk
Badan Persiapan Pelaksanaan Referandum untuk Aceh (BPPRA).
Sebagai persiapan pembentukan BPPRA, musyawarah mengajukan usul konkret
seperti berikut ini:
1. Susunan BPPRA di negeri Aceh
1.1. BPPRA pusat berkedudukan di ibu kota Aceh, Banda Aceh.
Selanjutnya BPPRA pusat membentuk BPPRA tingkat kabupaten (Dati II).
BPPRA tingkat kabupaten (Dati II) membentuk BPPRA tingkat kecamatan.
BPPRA tingkat kecamatan membentuk BPPRA tingkat kemukiman.
BPPRA tingkat kemukiman membentuk BPPRA tingkat gampong.
1.2. Susunan BPPRA di dalam wilayah Indonesia (di luar negeri Aceh),
seperti Medan, Jakarta dan tempat-tempat lainnya di di mana terdapat
masyarakat Aceh sekurang-kurangnya 100 jiwa yang mempunyai hak memberikan
suara, pembentukannya dipercayakan kepada BPPRA pusat (Banda Aceh).
1.3. Susunan BPPRA di luar negeri, pelaksanaan pembentukannya dipercayakan
kepada Perwakilan GAM dan organisasi masyarakat Aceh yang diberikan
wewenang oleh GAM bersama BPPRA pusat (Banda Aceh).
2. Anggota pendukung BPPRA meliputi segala lapisan dan golongan
masyarakat Aceh, yang terdiri dari antara lain:
2.1 Wakil ulama dan thaliban;
2.2. Wakil mahasiswa, cendekiawan, guru;
2.3. Wakil LSM;
2.4. Wakil pengusaha/pedagang;
2.5. Wakil suku bangsa (Aceh, Gayo, Alas, Tamiang, Aneuk Jamee, Kluet
dan Simeulu);
2.6. Wakil ureueng meugoe (tani);
2.7. Wakil ureueng utoih (buruh);
2.8. Wakil ureueng meu`eungkot atau meulaot (nelayan);
2.9. Wakil kaum pendatang yang sudah merasa dirinya orang Aceh (misalnya:
Melayu, Minangkabau, Batak/Mandailing, Jawa, Banjar, Sunda, Bugis,
Arab, India, Cina).
3. Tugas-tugas BPPRA
3.1. Mensosialisasikan arti dan tujuan referandum serta pelaksanaannya,
sehingga masyarakat buta aksara dan hidup di pulau- pulau dan tempat-tempat
terpencil pun paham akan arti dan tujuan referandum untuk Aceh.
3.2 Mensensus massa rakyat yang berhak memberikan suara.
3.3. BPPRA sebagai badan yang mengadakan perundingan dengan Pemerintah
RI untuk pelaksanaan referandum. Perundingan dilakukan di bawah pengawasan
PBB atau disaksikan oleh pihak ketiga internasional yang disetujui
bersama antara BPPRA dan Pemerintah RI.
3.4. BPPRA sebagai badan represensatif Aceh yang mengadakan kontak
dengan pihak ketiga atau PBB, untuk bersama- sama membentuk badan
penyelenggara referandum untuk Aceh.
4. Syarat-syarat untuk mendapatkan hak memberikan suara
4.1. Seluruh bangsa Aceh yang telah berusia 17 tahun, baik yang berada
di negeri Aceh maupun di dalam wilayah Indonesia dan luar negeri.
4.2. Seluruh bangsa Aceh yang telah berumah tangga walaupun usia
belum mencapai usia 17 tahun.
4.3. Lelaki yang sekurang-kurangnya telah dua tahun kawin dengan
perempuan Aceh dan menetap di Aceh.
4.4. Perempuan yang sekurang-kurangnya telah setahun kawin dengan
lelaki Aceh dan menetap di Aceh.
4.5. Kaum pendatang (baik yang beragama Islam maupun yang beragama
bukan Islam), yang sekurang-kurangnya sudah dua generasi berdiam di
Aceh dan dapat dengan lancar berbahasa Aceh atau berbahasa suku Aceh
di tempat dia berdiam.
4.6. Bagi bangsa Aceh yang hidup di rantau dan telah berkeluarga,
yang berhak ikut memberikan suara adalah suami atau isteri yang berasal
dari bangsa Aceh.
5. Syarat keamanan
Untuk kelancaran melakukan sensus dan pelaksanaan referandum, sangat
diperlukan kondisi setempat yang betul-betul aman dan nyaman, sehingga
petugas sensus dapat melakukan pekerjaannya dengan tertib dan lancar,
juga orang yang memberikan suara dapat melakukannya dengan bebas dan
tenteram.
Ini berarti harus dilakukan penarikan TNI, Polri/Brimob non-organik
atau yang dikirim untuk beroperasi di Aceh. BPPRA juga membentuk regu
keamanan yang terdiri dari penduduk setempat bersama thaliban dan
mahasiswa.
6. Pelaksanaan pemungutan suara
Pelaksanaan pemungutan suara diselenggarakan oleh badan yang dibentuk
bersama BPPRA, RI dan PBB seperti tersebut dalam butir 3.3 dan 3.4
serta diawasi oleh monitor-monitor internasional yang dianggap independen,
dan tidak berkepentingan untuk berdiam diri terhadap manipulasi yang
mungkin dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak ingin Aceh lepas dari
Republik Indonesia.
Demikianlah hasil mufakat kami melalui satu musyawarah yang penuh
rasa persaudaraan sesama bangsa Aceh, dengan harapan dapat menjadi
pertimbangan Saudara-saudara sebagai dasar untuk kemudian menjadi
keputusan kita bersama dan menjadi pegangan seluruh bangsa Aceh untuk
memasuki pelaksanaan referandum di Aceh yang telah kita perjuangkan
selama ini.
3 Desember 1999.