Lembaga Pengkajian & Pengembangan Sosial, Ekonomi dan Lingkungan / The Institute of Research & Development for Socio, Economic and Environment

Sekretariat :

Jl. Kusuma Bangsa No.11.a Tarakan Kalimantan Timur Indonesia 

Telp. 0551 30690 HP: 0811532957 Fax 0551 32844 email to : toc@asia.com

 

 

SIARAN PERS "PENEBANGAN DAN PEMBAKARAN HUTAN"

Tarakan, 22 Desember 1999

Memperhatikan dan mencermati aksi perusakan lingkungan hidup dengan cara menebang dan membakar di lokasi hutan kota yang berada di wilayah Kelurahan Sebengkok dan Kelurahan Karangrejo Tarakan. Berdasarkan hasil peninjauan lokasi dan informasi serta keterangan tokoh-tokoh masyarakat dan aparat terkait dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :

  1. Pemanfaatan lahan oleh GKPI dan pengaruhnya terhadap lingkungan sekitarnya sebelum adanya aksi perusakan :
  • Lahan seluas 48,500 M2, semula telah ditanami berbagai jenis tanaman yang sudah banyak memberikan manfaat kepada masyarakat sekitarnya sehingga cukup tersedianya sumber mata air dan lingkungan yang segar dan sehat.
  • Disamping manfaat tersebut, mengingat letaknya yang strategis di tengah-tengah Kota Tarakan, sehingga juga berfungsi sebagai paru-paru Kota.
  • Sebagai obyek penelitian dan sarana pendidikan lingkungan

2. Alasan Perusakan

  • Terjadinya staknasi terhadap status tanah setelah habisnya Hak Guna Pakai GKPI yang telah berakhir tanggal 17 Oktober 1998, sebagaimana yang tertuang dalam SHGP No. 98.
  • Ketidakjelasan status lahan tersebut, karena terjadinya masa Peralihan status Tarakan dari Kota Administratif menjadi Kota Tarakan.
  • Adanya keinginan sekelompok orang yang ingin menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut untuk kepentingan pribadi.

3. Akibat yang timbul

  • Keringnya mata air yang ada disekitar lokasi
  • Terjadinya pendangkalan sungai akibat terjadinya longsor
  • Terjadinya perselisihan antar warga

4. Anjuran

Berdasarkan paparan diatas, Tarakan Organization Comity (TOC) menganjurkan kepada Pemerintah Kota Tarakan agar :

  • Bersikap tegas tentang penentuan status lahan tersebut
  • Menetapkan kawasan tersebut sebagai hutan kota
  • Segera melakukan rehabilitasi dengan melibatkan masyarakat penggarap, GKPI dan LSM
  • Tidak menerbitkan IMB di lokasi tersebut

 

 

 

<= Back...

 

 

 

 

 

Silakan kontak kami, Webmaster jika ada pertanyaan atau komentar @Copyright 2000 by goesmoel