Tarakan Organization Comity (TOC)
Email Gratis  | Isi Buku Tamu  | Lihat Buku Tamu  | Download  | Home 
 

 

ANGGARAN DASAR

TARAKAN ORGANI'ZATION COMITY

(TOC)

Mukadimah

Menjadikan TOC sebagai wadah kerjasama dalam bidang Sosial, Ekonomi dan Lingkungan untuk mengembangkan dan mengamalkan Bidangnya dalam rangka menunjang pembangunan nasional.

PASAL 5

Kegiatan dan Usaha

Mengadakan dan membantu penelitian-penelitian serta mengadakan inventarisasi dan koordinasi hasil-hasil penelitian dalam bidang Sosial, Ekonomi dan Lingkungan.

Mengadakan publikasi ilmiah dalam bidang Sosial, Ekonomi dan Lingkungan dengan menerbitkan majalah maupun dengan mass media lainnya.

Menyalurkan pendapat-pendapat dan atau saran-saran pada Pemerintah serta masyarakat, terutama dalam memajukan bidang Sosial, Ekonomi dan Lingkungan melalui Kongres, Konperensi Kerja (bila dianggap perlu), Seminar, Rapat atau Diskusi yang bersifat ilmiah baik pada taraf Nasional, Daerah, maupun kelompok-kelompok yang lebih kecil.

PASAL 6

Keanggotaan

Keanggotaan TOC adalah perorangan yang terdiri dari:

Anggota Biasa; dan

Anggota Kehormatan.

PASAL 7

Alat Kelengkapan

Alat Kelengkapan Organisasi terdiri dari:

Kongres;

Rapat Anggota Komisariat;

Pengurus Pusat (termasuk Dewan Penasehat);

Pengurus Komisariat (termasuk Dewan Penasehat); dan

PASAL 8

Kongres dan Rapat Anggota

Kongres adalah lembaga tertinggi organisasi yang berwenang untuk menetapkan: Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan perubahannya; Program Kerja Nasional; dan Pengurus Pusat.

Rapat Anggota Komisariat adalah lembaga tertinggi organisasi di tingkat Komisariat yang berwenang menetapkan :

Program Kerja Komisariat; dan

Pengurus Komisariat.

PASAL 9

Pengurus

Pengurus Pusat diangkat oleh Kongres dengan jalan memilih Ketua Umum sebagai Formatur tunggal.

Pengurus Komisariat diangkat oleh Rapat Anggota Komisariat.

Dewan Penasehat diangkat oleh Pengurus Pusat.

Dewan Penasehat di tingkat Komisariat diangkat oleh Pengurus Komisariat.

Pengurus Yayasan dan atau Badan Usaha diangkat oleh Pengurus Pusat TOC.

PASAL 10

Keuangan

Keuangan untuk melancarkan jalannya operasional TOC diperoleh dari:

Uang pangkal;

Usaha-usaha (mendirikan Yayasan dan atau Badan usaha lain yang tidak melanggar hukum), bantuan-bantuan dan pendapatan-pendapatan lain yang sah (halal) dan tidak mengikat; dan

PASAL 11

Pembubaran

Pembubaran baru sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah Komisariat yang hadir dalam suatu Kongres yang khusus diadakan untuk maksud itu dan dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh Komisariat yang tercatat sah.

PASAL 12

Ketentuan Umum

Anggaran Dasar ini hanya dapat dirubah dan/atau ditambah di dalam Kongres. Keputusan perubahan baru sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota yang hadir.

Hal-hal yang tidak atau belum ditentukan dalam anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 Ditetapkan Di : Tarakan

Tanggal : 17 Nopember 1999

Agus Mulyanto