![]() |
| ||
ANGGARAN DASAR
TARAKAN ORGANI'ZATION COMITY
(TOC)
Mukadimah
Menjadikan TOC sebagai wadah kerjasama dalam bidang Sosial, Ekonomi dan Lingkungan untuk mengembangkan dan mengamalkan Bidangnya dalam rangka menunjang pembangunan nasional.
PASAL 5
Kegiatan dan Usaha
Mengadakan dan membantu penelitian-penelitian serta mengadakan inventarisasi dan koordinasi hasil-hasil penelitian dalam bidang Sosial, Ekonomi dan Lingkungan.
Mengadakan publikasi ilmiah dalam bidang Sosial, Ekonomi dan Lingkungan dengan menerbitkan majalah maupun dengan mass media lainnya.
Menyalurkan pendapat-pendapat dan atau saran-saran pada Pemerintah serta masyarakat, terutama dalam memajukan bidang Sosial, Ekonomi dan Lingkungan melalui Kongres, Konperensi Kerja (bila dianggap perlu), Seminar, Rapat atau Diskusi yang bersifat ilmiah baik pada taraf Nasional, Daerah, maupun kelompok-kelompok yang lebih kecil.
PASAL 6
Keanggotaan
Keanggotaan TOC adalah perorangan yang terdiri dari:
Anggota Biasa; dan
Anggota Kehormatan.
PASAL 7
Alat Kelengkapan
Alat Kelengkapan Organisasi terdiri dari:
Kongres;
Rapat Anggota Komisariat;
Pengurus Pusat (termasuk Dewan Penasehat);
Pengurus Komisariat (termasuk Dewan Penasehat); dan
PASAL 8
Kongres dan Rapat Anggota
Kongres adalah lembaga tertinggi organisasi yang berwenang untuk menetapkan: Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan perubahannya; Program Kerja Nasional; dan Pengurus Pusat.
Rapat Anggota Komisariat adalah lembaga tertinggi organisasi di tingkat Komisariat yang berwenang menetapkan :
Program Kerja Komisariat; dan
Pengurus Komisariat.
PASAL 9
Pengurus
Pengurus Pusat diangkat oleh Kongres dengan jalan memilih Ketua Umum sebagai Formatur tunggal.
Pengurus Komisariat diangkat oleh Rapat Anggota Komisariat.
Dewan Penasehat diangkat oleh Pengurus Pusat.
Dewan Penasehat di tingkat Komisariat diangkat oleh Pengurus Komisariat.
Pengurus Yayasan dan atau Badan Usaha diangkat oleh Pengurus Pusat TOC.
PASAL 10
Keuangan
Keuangan untuk melancarkan jalannya operasional TOC diperoleh dari:
Uang pangkal;
Usaha-usaha (mendirikan Yayasan dan atau Badan usaha lain yang tidak melanggar hukum), bantuan-bantuan dan pendapatan-pendapatan lain yang sah (halal) dan tidak mengikat; dan
PASAL 11
Pembubaran
Pembubaran baru sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah Komisariat yang hadir dalam suatu Kongres yang khusus diadakan untuk maksud itu dan dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh Komisariat yang tercatat sah.
PASAL 12
Ketentuan Umum
Anggaran Dasar ini hanya dapat dirubah dan/atau ditambah di dalam Kongres. Keputusan perubahan baru sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota yang hadir.
Hal-hal yang tidak atau belum ditentukan dalam anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Ditetapkan Di : Tarakan
Tanggal : 17 Nopember 1999