ANTARA, April 20, 2005 12:06
Mahasiswa Maluku desak pemerintah tetapkan UU larang RMS
Informasi yang disajikan dalam situs ini hanya untuk pengguna akhir (end-user).
Menyiarkannya kembali dalam bentuk cetak, elektronik dan lain-lain tidak
diperkenankan, tanpa izin tertulis dari LKBN ANTARA.
Malang (ANTARA News) - Sedikitnya 40 mahasiswa Maluku di Malang, Jatim yang
tergabung dalam Front Mahasiswa Maluku anti gerakan Republik Maluku Selatan
(RMS), mendesak pemerintah segera mengeluarkan Undang-Undang untuk
menetapkan RMS sebagai organisasi terlarang.
"Gerakan sparatis RMS ini harus segera dibubarkan dan ditetapkan sebagai
organisasi terlarang yang ditetapkan dalam UU sehingga memiliki kekuatan hukum
yang baku dan mengikat, bahkan pemerintah juga harus melarang peringatan HUT
RMS dalam bentuk apapun," kata Daniel, koordinator Front Mahasiswa Maluku di
Malang, Rabu.
Selain itu, mahasiswa Maluku tersebut juga meminta pemerintah segera menangkap
serta mengadili pelaku sparatis RMS sesuai ketentuan hukum sekaligus menetapkan
RMS sebagai pelaku yang paling bertanggungjawab atas pelanggaran keamanan dan
HAM dalam kerusuhan Maluku beberapa waktu lalu.
Dikatakannya, pihaknya juga berharap pemerintah melakukan langkah-langkah
diplomasi untuk memulangkan dan mengadili Alex H Manuputty yang saat ini `kabur`
ke Amerika Serikat (AS), meski sebelumnya dia telah divonis 3,5 tahun penjara.
Oleh karena itu, katanya, pihak aparat yakni TNI dan Polri harus bekerja dan bersikap
lebih profesional terutama dalam mengamankan Maluku dari gerakan sparatis RMS,
karena tindakan RMS tersebut sangat merugikan masyarakat Maluku dan Indonesia
pada umumnya.
"Kami berharap semua pihak khususnya pemerintah juga bertindak tegas pada setiap
gerakan sparatis yang merongrong Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
bahkan membuat UU khusus mengenai sparatis baik itu RMS maupun Gerakan
Sparatis Aceh (GSA)," katanya.(*)
Copyright (c) 2004 LKBN ANTARA
|