detikcom, Rabu, 23/02/2005 16:00 WIB
Ikut Kegiatan RMS, Dua Mahasiswa Divonis 2 Tahun Penjara
Reporter: M Hanafi Holle
detikcom - Ambon , Gara-gara mengikuti aktivitas RMS (Republik Maluku Selatan),
dua mahasiswa pada salah satu perguruan tinggi swasta di Ambon, khirnya divonis 2
tahun penjara. Kedua mahasiswa itu adalah Novy Jemy Tapilatu (21) dan Ade
Chandra Lattan (19).
Sidang berlangsung di ruang sidang tirta Pengadilan Negeri Ambon, Rabu
(23/2/2005). Sidang dipimpin hakim ketua Iim Nurohim, SH dan hakim anggota Robert
Limbong, SH dan T. Djimey, SH. Vonis hakim ini sama dengan tuntutan JPU yang
sebelumnya menuntut kedua terdakwa, masing-masing 2 tahun penjara.
Dalam putusan yang dibacakan Iim Nurohim, SH, kedua terdakwa Novy Jemy Tapilatu
dan Ade Chandra Lattan, telah melanggar pasal 106 KUHP Jo pasal 55 ayat 2, yakni
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana makar terhadap NKRI.
Namun, menurut hakim, kedua mahasiswa itu tidak terbukti melanggar pasal 110
ayat 1 dan 2 KUHP yaitu melakukan unsur pemufakatan jahat seperti yang
didakwakan sebelumnya.
Adapun hal-hal yang memberatkan, selain barang bukti berupa bendera RMS, juga
ditemukannya bukti tiang bendera, 3 bom rakitan, 14 tabung bom rakitan, 5 chasing
bom rakitan, 14 sumbu bom rakitan, dan sebuah parang milik terdakwa.
Selain itu, hal yang memberatkan lainnya, fakta-fakta hukum yang ada, dimana kedua
terdakwa merupakan anggota/simpatisan FKM/RMS dan secara bersama-sama telah
melakukan pengibaran bendera RMS pada 15 Juni 2004 lalu, bertempat di Baileo
Siwalima Karang Panjang, Jl RA. Kartini, Ambon.
Dalam persidangan sebelumnya, kedua terdakwa mengakui sering mengikuti kegiatan
ibadah untuk mendoakan perjuangan FKM/RMS dan foto bersama
anggota/simpatisan lainnya, di rumah pimpinan FKM/RMS dr. Alex Manuputty di
Kudamati Ambon.
Kedua mahasiswa ini juga dianggap memberikan keterangan berbelit-belit, sehingga
menyulitkan jalannya persidangan. Sedangkan tiga saksi yang dihadirkan pada
sidang sebelumnya, tidak dapat menjelaskan kedua terdakwa dalam keterlibatan
mereka sebagai anggota/simpatisan FKM/RMS. Menurut hakim, tindakan terdakwa
dapat menyebabkan disintegrasi bangsa dan menimbulkan gejolak di masyarakat.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa menyesali tindakan yang telah
dilakukan, masih berusia muda, belum pernah terlibat masalah hukum dan berjanji
untuk tidak mengulangi perbuatannya. (asy)
© 2005 detikcom, All Rights Reserved.
|